Jumat, 17 Oktober 2008

Rakyat Tanpa Rumah

Oleh Anwari WMK

Rumah untuk rakyat merupakan agenda yang telah bergulir sejak dekade 1970-an. Tapi, tragisnya, agenda ini tak pernah beranjak ke permukaan sebagai isu ekonomi-politik yang seksi. Rumah untuk rakyat dibicarakan oleh kalangan pemerintah tak lebih sebagai dentuman retorika. Hingga abad XXI kini, tak ada sesuatu yang sungguh-sungguh substantif dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengejewantahkan “rumah untuk rakyat” agar menjadi kenyataan. Ini pula yang dapat menjelaskan, mengapa di Indonesia tak pernah sungguh-sungguh ada sebuah sistem hukum yang sepenuhnya mendukung keberadaan mortgage, persis seperti terjadi di negara-negara Anglo-Saxon. Padahal, dengan mortgage itu berarti tersedia instrumen kepemilikan rumah yang sepenuhnya disokong kredit perbankan. Di negara-negara Anglo-Saxon, mortgage benar-benar mendapatkan keabsahan dari sistem hukum.

Di Indonesia, banyak faktor dan sebab yang mendorong rakyat untuk dengan serta-merta tak memiliki rumah. Bahkan, rakyat yang semula memiliki rumah, tiba-tiba kehilangan rumah. Homeless atau tuna-graha dalam realitas Indonesia merupakan fenomena yang bergerak di atas permukaan, namun di bawahnya terbentang berbagai latar belakang persoalan pelik. Karena itu, kini ada keniscayaan agar masalah rakyat tanpa rumah disorot secara tajam justru demi mengakhiri kecenderungan yang selalu memosisikan “rumah untuk rakyat” sekadar sebagai retorika. Sudah saatnya kini rumah untuk rakyat betul-betul diintegrasikan ke dalam upaya pemaknaan secara baru akan kedaulatan rakyat. Sejauh pemerintah gagal memberi jaminan terhadap rakyat agar memiliki rumah, maka sejauh itu pula sesungguhnya terjadi penggerusan terhadap kedaulatan rakyat.

Aspek pertama penyebab tak adanya kemampuan rakyat untuk memiliki rumah terkait erat dengan kegagalan pemerintah melaksanakan proyek perumahan rakyat. Sebagaimana diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu termaktub mata anggaran proyek perumahan rakyat. Pada era Orde Baru, arti penting mata anggaran proyek pembangunan perumahan rakyat tercermin pada upaya pencapaian untuk, misalnya, membangun sejuta unit perumahan rakyat. Tak mengherankan jika melalui kepeloporan pemerintah maka pada zaman Orde Baru muncul berbagai tipologi perumahan rakyat, dari sejak munculnya apa yang disebut Tipe 54, Tipe 45, Tipe 36, Tipe 21, Rumah Sederhana (RS), hingga munculnya Rumah Sangat Sederhana (RSS). Sungguh pun demikian, Orde Baru tak pernah sepi dari kritik. Ini karena, tak sedikit dari mereka yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) telah memiliki rumah. Pemerintah Orde Baru tak sungguh-sungguh mampu membuka akses secara sangat lebar kepada masyarakat menengah bawah untuk memiliki rumah.

Sejak era pasca-Orde Baru, muncul tren peningkatan dalam hal penyerapan rumah bersubsidi—dalam kategori rumah sederhana sehat (RSH). Inilah rumah yang pembangunannya mendapatkan subsidi dari APBN dan yang secara khusus dibangun demi memenuhi kebutuhan masyarakat lapis bawah berpenghasilkan rendah akan perumahan. Jika pada 2005 tingkat penyerapan RSH mencapai 60.000 unit, pada 2006 meningkat menjadi 75.000 unit dan meningkat lagi menjadi 100.000 unit pada 2007. Khusus untuk 2008, pemerintah menargetkan pembangunan RSH sebanyak 249.000 unit. Hingga September 2008, nilai subsidi RSH mencapai sekitar Rp 729 miliar (Seputar Indonesia, 9 Oktober 2008, hlm. 15). Persoalannya kemudian terkait dengan proyeksi, bahwa target 2008 sulit dicapai.

Memang, kondisi umum pembangunan sektor properti memperlihatkan terjadinya pertumbuhan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan sektor properti berada pada kisaran 20% hingga 30%. Terutama pembangunan properti dalam cakupan perumahan untuk kelas menengah atas, apartemen dan pembangunan properti untuk kawasan-kawasan bisnis diproyeksikan takkan mengalami peluruhan sekali pun perekonomian nasional Indonesia terimbas krisis moneter Amerika. Tetapi pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah bawah, seperti RSH, terancam babak belur oleh imbas krisis moneter Amerika. Di antara berbagai macam kategori properti, RSH bukanlah sesuatu yang superlatif. Ini sejalan dengan fakta, bahwa pasar properti untuk skala menengah bawah sangat rentan dihantam fluktuasi suku bunga kredit. BI Rate yang mengalami kenaikan hingga mencapai 9,50% sejak 7 Oktober 2008 secara otomatis menghambat likuiditas pengembang yang fokus pada pembangunan RSH. Kenaikaan SBI itu berimplikasi langsung pada meningkatan suku bunga kredit perbankan. Pada giliran selanjutnya, pengembang RSH yang sebagian terbesarnya bersandar pada pinjaman bank bakal mengurangi suplai RSH. Demi menjaga likuiditas, pengembang RSH cenderung menunda investasi baru (Kompas, 9 Oktober 2008, hlm. 20).

Aspek kedua penyebab timbulnya persoalan “rakyat tanpa rumah” berhubungan erat dengan kontrak sosial yang semu antara negara dan masyarakat. Sebagai negeri yang sering dilanda bencana alam, rakyat berada dalam ancaman laten kehilangan rumah. Puting beliung yang datang dan pergi kapan saja di berbagai pelosok Nusantara, misalnya, dengan begitu mudahnya merusak secara massal rumah warga. Bukan cerita baru jika setelah puting beliung berlalu, penduduk benar-benar kehilangan rumah. Sayangnya, pemerintah belum melihat persoalan ini sebagai pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Karena itu, tak ada jaring pengaman yang mengharuskan pemerintah untuk sepenuhnya memberikan bantuan rehabilitasi terhadap rumah-rumah penduduk yang luluh lantak dihantam bencana alam. Hal mendasar apa yang dapat kita simak dari kenyataan ini? Pemerintah melakukan pembiaran terhadap timbulnya persoalan rakyat tanpa rumah. Pemerintah kosong dari sensibilitas terhadap nestapa rakyat yang kehilangan rumah oleh kecamuk bencana alam.

Aspek ketiga penyebab timbulnya persoalan tuna-graha berjalin kelindan dengan serangkaian penggusuran perkampungan-perkampungan kumuh di wilayah-wilayah urban. Kita tahu, urbanisasi memiliki hukum besinya sendiri. Semakin tinggi intensitas dan akselerasi urbanisasi, maka kian besar pula kebutuhan akan perumahan. Apa yang diidentifikasi sebagai “kota berwajah desa” sepenuhnya bertitik-tolak dari kian tingginya intensitas dan akselerasi urbanisasi. Dari sini kemudian terbentuk perkauman masyarakat bawah yang dalam ilmu-ilmu sosial diidentifikasi sebagai “proletar”, “periferal” dan “marjinal”. Sang proletar kota dengan begitu mudahnya kemudian terdorong untuk melakukan penyerobotan tanah-tanah kosong. Dari sini kemudian berdiri rumah-rumah gubuk dan atau bangunan semi permanen yang sepenuhnya difungsikan sebagai tempat berteduh (shelter). Aparat pemerintah lokal melihat masalah ini dari sudut pandang hitam-putih, antara benar dan salah menurut kerangka legal formal. Penggusuran lalu dianggap absah dilaksanakan. Celakanya, elemen pemerintahan yang terlibat penggusuran tak mampu: (1) memberikan tawaran relokasi, (2) gagal mengaitkan penyerobotan tanah di wilayah urban dengan problem disparitas desa-kota . Rakyat yang tergusur itu lalu benar-benar kehilangan rumah dalam maknanyan sebagai sebuah shelter.

Apa yang dapat dikatakan lebih lanjut dengan demikian ialah kompleksnya latar belakang pencetus timbulnya masalah “rakyat tanpa rumah”. Sementara, sampai kapan pun, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan garansi agar setiap warga negara memiliki rumah layak huni. Ini berarti, pemerintah harus berpijak pada orientasi baru dalam konteks penuntasan masalah rakyat tanpa rumah. Implementasi regulasi perumahan rakyat harus paralel dengan adanya sistem penjaminan pemerintah untuk memberikan bantuan pada kaum tuna-graha karena berbagai sebab. Di wilayah-wilayah urban, misalnya, pemerintah harus mampu melakukan pengaturan terhadap permukiman yang telah lama terbentuk dan mengarahkan terbentuknya permukiman bagi warga yang baru hadir di perkotaan. Hanya saja, untuk mampu melaksanakan semua ini dengan baik dibutuhkan prasyarat. Aparat pemerintah terlebih dahulu harus sembuh dari patologi perburuan rente. Mungkinkah?

Berlanjutnya Supremasi Tentara

Oleh Anwari WMK

Seremoni Hari Ulang Tahun Ke-63 TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang puncak penyelenggaraannya dilaksanakan di Markas Komando Armada RI Kawasan Timur (Armatim), Dermaga Ujung, Surabaya, 14 Oktober 2008, ternyata menyemburatkan sinyal yang tak sederhana: masih berlanjutnya supremasi tentara terhadap kehidupan masyarakat sipil di Indonesia. Disimak sepintas lalu, seremoni tersebut tampak berada dalam kerangka reformasi TNI pada era pasca-Orde Baru. Bahkan, seremoni itu berfungsi sebagai panggung yang mempertontonkan satu hal, bahwa TNI sudah berada dalam bentangan waktu 10 tahun menanggalkan dwi-fungsi (baca: pertahanan keamanan dan sosial politik), yang di masa lampau sungguh-sungguh digdaya itu. Tetapi, telaah secara semiotik terhadap HUT Ke-63 TNI menunjukkan masih bertahannya supremasi tentara terhadap masyarakat sipil. Supremasi dimaksud termaktub ke dalam penjelasan berikut.

Pertama, berlanjutnya supremasi tentara itu tercermin secara sangat kuat pada kerugian sektor transportasi lantaran harus mengalah dalam hal penggunaan jalur udara dan laut demi terselenggaranya perhelatan HUT Ke-63 TNI. Bayangkan, 36 jadwal penerbangan dari dan menuju bandara Juanda Surabaya tertunda. Ini merupakan konsekuensi logis dari penutupan jalur udara untuk penerbangan sipil. Jalur transportasi udara di seputar Surabaya sepenuhnya dialokasikan untuk penyelanggaraan atraksi pesawat tempur milik TNI. Sama tragisnya dengan itu, ribuan pengguna jasa penyeberangan selat Madura tertahan di Dermaga Kamal, Madura. Laut di seputar dermaga dipergunakan sebagai ajang atraksi HUT Ke-63 TNI. Antrean mobil menuju Dermaga Kamal mencapai 2 kilometer. Bagaimana kenyataan ini dimengerti? Ya, itulah fakta yang secara subtil menjelaskan berlanjutnya supremasi tentara atas sipil. Publik sama sekali tak berkutik menghadapi kenyataan tersebut.

Di mana pun dan sampai kapan pun, hakikat transportasi publik selalu terkait erat dengan penyediaan jasa angkutan yang bersifat generik. Tujuannya, memudahkan setiap individu anggota masyarakat melakukan mobilitas. Para pihak penyelanggara transportasi publik mendapatkan fee dari adanya kemampuan memberikan pelayanan angkutan secara generik itu. Begitu vitalnya peran dan fungsi transportasi publik, kemajuan masyarakat diindikasikan dan atau bergantung pada kecanggihan transportasi publik. Secara demikian, tak boleh ada manuver yang bersifat human-made dalam wujud apa pun merintangi kelancaran transportasi publik. Hanya bencana alam dan kekacauan sosial di masa chaos yang membenarkan timbulnya upaya-upaya anulir terhadap pelaksanaan fungsi transportasi publik. Maka, apa yang bisa dikatakan dengan tersedatnya angkutan udara dan angkutan penyeberangan laut di seputar Surabaya pada 14 Oktober 2008? Itulah penistaan secara terang benderang terhadap transportasi publik. Ini merupakan wujud konkret supremasi tentara terhadap kehidupan masyarakat sipil.

Kedua, fakta tentang masih kuatnya supremasi tentara terekspresikan pada peliknya pengambilalihan bisnis TNI. Pengambilalihan yang semestinya sederhana, ternyata berjalan rumit. Satu dasawarsa reformasi bukanlah magic bullet yang begitu ampuh bagi rezim-rezim kekuasaan demokratis untuk mengambilalih bisnis TNI. Apa yang penting dicatat di balik kepelikan pengambilalihan ini ialah watak tentara di Indonesia yang sejak awal mula kelahirannya memang tak bisa dilepaskan dari pengelolaan korporasi-korporasi bisnis. Berpijak pada prinsip dwi-fungsi, bisnis tentara semakin menemukan bentuknya yang kian eksesif pada era Orde Baru. Dengan fakta itu pula bukan saja tentara menjadi pilihan profesi yang pada akhirnya jauh dari profesional, lebih dari itu tentara memasuki kancah kompetisi ekonomi melawan masyarakat sipil. Dengan raison d’etre bisnis, tentara di Indonesia begitu mudahnya membangun supremasi militer atas sipil. Tragisnya, keuntungan besar dari perguliran bisnis tentara pada era Orde Baru hanya dinikmati secara terbatas oleh kalangan jenderal dan atau pentinggi militer.

Dari hasil inventarisasi unit bisnis TNI—sesuai dengan Surat panglima TNI Nomor B/3385-08/06/Spers, tanggal 28 September 2005—total yayasan dan koperasi di lingkungan TNI mencapai 15 dan 1.071 unit, dengan 1.520 badan usaha. Pada 2007, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI—yang diketuai Sekretaris Menteri BUMN Said Didu—menginventarisasi ulang dan menemukan 277 koperasi milik TNI dengan total aset Rp 254,5 miliar. Mengacu pada perhitungan neraca keuangan, maka persentase rata-rata nilai sisa hasil usaha koperasi mencapai 21,8% dari nilai aset yang ada. Nilai total aset tertinggi dimiliki koperasi TNI di Surabaya, Jawa Timur, yang mencapai sekitar Rp 102,6 miliar. Posisi selanjutnya diduki koperasi TNI di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp 53,1 miliar dan koperasi TNI di wilayah Yogyakarta sebesar Rp 20,1 miliar. Terbentuknya Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI—melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 16 April 2008—terdata total nilai aset bisnis TNI yang mencapai sekitar Rp 3,1 triliun (Kompas, 15 Oktober 2008, hlm. 3). Tak bisa tidak, peliknya pengambilalihan harus disimak ke dalam konteks besarnya magnitude bisnis TNI itu sendiri. Namun dari sini pula menjadi jelas, bahwa supremasi tentara terus berlanjut.

Ketiga, supremasi tentara terhadap masyarakat sipil terus berjalan dengan memanfaatkan sebesar mungkin segenap ruang politik yang dibentuk oleh proses demokratisasi di negeri ini. Pada satu sisi, muncul aksentuasi yang begitu kuat berkenaan dengan netralitas TNI dalam kancah politik. Persis sebagaimana termaktub pada instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada HUT Ke-63 TNI di Surabaya, bahwa mutlak bagi setiap prajurit TNI untuk tak terlibat politik praktis. Dengan nada retoris Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkata, “Pemerintahan boleh berganti setiap lima tahun, tapi loyalitas TNI tidak boleh goyah dan berubah”. Pada lain pihak, pertarungan politik mantan jenderal dalam Pemilu 2009 menghentakkan kemungkinan ke arah luruhnya netralitas TNI. Teka-teki yang kemudian bergulir, apakah mungkin para mantan jenderal itu menggunakan jaringan organisasional TNI untuk memenangkan persaingan dalam pemilihan presiden secara langsung pada 2009.

Sejauh yang dapat dicatat, Susilo Bambang Yudhoyono, Wiranto, dan Prabowo Subianto merupakan mantan jenderal yang siap berlaga dalam pemilihan presiden 2009. Jika Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan kendaraan politik Partai Demokrat, Wiranto menggunakan Partai Hanura dan Prabowo Subianto melalui Partai Gerindra. Kritisisme publik terhadap tampilnya para mantan jenderal dalam pemilihan presiden 2009 itu memang terkait erat dengan pemanfaatan jaringan organisasional TNI di seluruh penjuru Nusantara. Dalam editorialnya pada edisi 16 Oktober 2008, harian Seputar Indonesia menulis seperti ini: “Hasil jajak pendapat sejumlah lembaga survei menunjukkan rivalitas ketiganya semakin mengkristal. Bukan hanya parpol mereka yang semakin dikenal masyarakat, popularitas mereka sebagai capres 2009 sangat tinggi”. Editorial Seputar Indonesia lalu menegaskan sesuatu yang genting seperti ini: “ Kondisi inilah yang dikhawatirkan memicu persaingan tidak sehat. Sebagai tokoh yang pernah menjadi ikon utama di tubuh TNI, jelas mereka masih mempunyai akar dan power untuk menggerakkan institusi, paling tidak akan memanfaatkan simpul-simpul perwira dan prajurit yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai orang Wiranto, Prabowo dan SBY”.

Pada tataran struktural, TNI memang sudah menanggalkan dwi-fungsinya. Perubahan struktural ini bermula dari munculnya TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dengan demikian, secara kelembagaan, haram bagi TNI terlibat dalam politik praktis. Tetapi, dengan alasan demokrasi, para mantan jenderal terseret ke dalam pertarungan politik praktis. Ini berarti, pada tataran kultural, belum muncul perubahan secara signifikan. Tentara masih akan terus terseret dalam politik praktis. Itulah mengapa, harapan agar TNI mampu tampil sebagai prajurit profesional dalam atmosfer demokrasi sesungguhnya merupakan harapan yang rada-rada absurd. Kecuali jika sama sekali tak pernah ada mantan jenderal yang berlaga dalam ajang kompetisi memperebutkan kursi kepemimpinan nasional.

Liberalisme Politik, Etatisme Ekonomi

Oleh Anwari WMK

Tak cukup hanya menghimbau masyarakat agar tenang, rasional dan tidak panik menghadapi imbas yang ditimbulkan oleh krisis finansial di Amerika Serikat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara dengan nada cukup keras. Ia menyinggung kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berakibat pada penutupan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku pasar saham, kata presiden, jangan mencari keuntungan sendiri di tengah krisis dan lalu menganggu perekonomian nasional. Aksi mencari untung sendiri itu sama saja dengan mengkhianati rakyat banyak (Koran Tempo, 13 Oktober 2008, hlm. A1). Presiden tak menyebut secara spesifik, siapa sesunguhnya spekulan yang ia maksud dan telah sedemikian rupa menggoreng saham dan kemudian mencetuskan gonjang-ganjing di BEI.

Sungguh pun demikian, pernyataan presiden itu dapat dibaca sebagai respons terhadap “Rabu kelabu” (black Wednesday), tatkala pada 8 Oktober 2008 seluruh perdagangan saham di BEI dihentikan pada pukul 11.06 WIB. Ini karena, IHSG anjlok 168 poin (10,3%) ke posisi 1.451,669. Suspensi atau penutupan BEI lalu berlangsung hingga akhir pekan (8-10 Oktober 2008). Tak pelak lagi, ini jelas merupakan tamparan terhadap sang presiden. Terhitung sejak Januari 2008, presiden begitu membanggakan kinerja BEI sebagai salah satu poin keberhasilan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Kejatuhan IHSG seakan mencabik kebanggan sang presiden.

Jika substansi yang dinyatakan presiden itu terbuka untuk ditafsirkan, maka ada beberapa hal mendasar yang penting digarisbawahi. Pertama, SBY mempertontonkan sinyal “negara melawan pasar”. Apa pun gelagat dan teknikalitas yang mendasari timbulnya spekulasi di bursa efek, hal yang sangat jelas adalah fakta bahwa negara kalah melawan pasar. Pernyataan SBY tentang kaum spekulan yang meruntuhkan IHSG sebagai “mengkhianati rakyat banyak” merupakan simbolisme dari negara yang mulai “bangkit” melawan pelaku pasar yang serakah. Apakah perlawanan ini mengejawantah atau memiliki terjemahan secara jelas dan konkret pada bidang hukum dan dalam format regulasi, tentu merupakan persoalan lain. Paling tidak di sini kita menggaris-bawahi, bahwa telah muncul tanda-tanda tentang negara berada dalam sebuah setting melawan pasar.

Kedua, antara sadar dan tidak, pernyataan SBY itu merupakan koreksi terhadap perguliran neo-liberalisme dalam kancah perekonomian nasional Indonesia. Sulit dibantah, SBY “dikepung” penganut paham neo-liberalisme. Dalam KIB, kita mencatat bahwa Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Perdagangan merupakan figur pendukung neo-liberalisme. Metode berpikir dan sikap politik mereka mengusung paham neo-liberalisme. Lapindo Brantas milik Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat terseret ke dalam aksi kejahatan korporasi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Rasionalitas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara a priori didasarkan pada struktur harga minyak di pasar dunia. Kenaikan secara liar kebutuhan pokok rakyat bertitik-tolak dari pembiaran yang dilakukan Menteri Perdagangan. Semua itu merupakan resultante dari bekerjanya paham neo-liberalisme.

Ketiga, SBY berada dalam tuntutan besar untuk memancangkan orientasi baru kekuasaan politik. Baik “negara melawan pasar” maupun “koreksi terhadap neo-liberalisme” merupakan titik permulaan untuk menemukan format politik perekonomian yang lebih berpihak kepada masyarakat. Hanya saja, mungkinkah SBY mampu berhadapan dengan dua front sekaligus, yaitu para spekulan yang serakah di bursa saham dan figur-figur menteri dalam KIB yang tak habis-habisnya mengusung paham neo-liberalisme? Sampai di sini, kita disergap oleh sejumlah teka-teki dan keraguan. Sejalan dengan kepemimpinannya yang lembek, kita tak sepenuhnya percaya SBY mampu dan mau mewujudkan orientasi baru kekuasaan politik. Secara kategoris, orientasi baru kekuasaan politik itu diistilahkan sebagai “liberalisme politik, etatisme ekonomi”.

Terhadap SBY, kita memang tak mungkin meminta lebih, karena ia memang tak mungkin memberi lebih. SBY yang oleh Sri Sultan Hamengko Buwono X digambarkan sebagai “manager ketimbang leader”, tak mungkin bisa diharapkan lantaran memang tak bisa memberi harapan. Mungkinkah ia sungguh-sungguh mampu menghajar spekulan dan mempersempit gerak kaum neo-lib, ternyata tak ada simptom yang meyakinkan ke arah itu. Itulah mengapa, “liberalisme politik, etatisme ekonomi” tak mungkin diharapkan berjalan pada era kekuasaan SBY. Dari SBY, prognosa kemunculan “liberalisme politik, etatisme ekonomi” hanya dikaitkan-hubungkan dengan retorika yang ia hembuskan. Tak lebih dan tak kurang. Tetapi dengan demikian pula, kini absah untuk mengandaikan adanya kekuasaan politik pasca-SBY. Untuk keperluan mewujudkan “liberalisme politik, etatisme ekonomi”, semuanya diharapkan terjadi pada kurun waktu setelah lengsernya SBY. Jika pada Pilpres 2009 SBY kembali terpilih, maka setelah tahun 2014 dapat diharapkan tercipta sebuah spektrum waktu yang memungkinkan hadirnya “liberalisme politik, etatisme ekonomi”.

Perekonomian sesungguhnya kembali pada persoalan lama pergeseran pendulum. Dua pendulum perekonomian dunia—yang silih berganti berebut pengaruh—adalah liberal dan konservatif. Pendulum liberal berpijak pada pengagungan secara ekstrem terhadap mekanisme pasar. Dengan asumsi pasar mampu menciptakan keseimbangan-keseimbangan baru secara serta-merta, campur tangan negara dihepotesiakan sebagai sesuatu yang tak relevan. Sebaliknya pendulum konservatif, tak percaya pada kemauan baik pasar dalam hal menciptakan keseimbangan-keseimbangan baru yang adil. Itulah mengapa, regulasi dan campur tangan negara terhadap berkejanya pasar dieksplisitkan sebagai sesuatu yang niscaya. Perekonomian dunia lalu berada pada bolak-balik pergeseran pendulum itu. Dan tragisnya, masing-masing pendulum mencetuskan krisis perekonomian.

Sejak terjadinya Great Depression pada akhir dekade 1920-an dan berlanjut pada permulaan dekade 1930-an, pendulum konservatif menentukan arah perekonomian Amerika dan negara-negara Barat pada umumnya. Ketika pada akhirnya pendulum konservatif itu melahirkan penyalahgunaan uang, maka pada dekade 1970-an pendulum perekonomian ini memasuki fase epilog. Sebagai gantinya, sejak dekade 1970-an, pendulum liberal mendeterminasi arah perkembangan ekonomi. Tonggak penting dari pendulum liberal ini adalah munculnya serangkaian liberalisasi dan debirokratisasi sejak dekade 1980-an yang di Amerika ditengarai sebagai Reaganomic dan di Inggris disebut Thatcherian. Hingga kemudian bergulir krisis sektor finansial di Amerika sejak Juli 2007—yang dipicu oleh keserakahan pelaku pasar—kita sekali lagi menyaksikan tamatnya pendulum liberal.

Krisis benar-benar menjadi antecedent bagi terjadinya pergeseran atau pertukaran pendulum. Dengan demikian, absurd jika perekonomian terus-menerus dilandaskan pada pergeseran pendulum secara permanen antara liberal dan konservatif. Yang justru sangat dibutuhkan sesungguhnya adalah “liberalisme politik, etatisme ekonomi”, bukan sekadar siklus liberal-konservatif yang justru menciptakan jalan buntu. Dengan liberalisme, politik diberi ruang secara sangat luas untuk sepenuhnya dikelola berlandaskan demokrasi substansial. Dengan etatisme, ekonomi digerakkan berladasan kekukuhan regulasi. Dengan cara ini, politik yang demokratis benar-benar berfungsi sebagai watchdog yang mengawasi secara obyektif gerak laju perekonomian ke depan. Bukan saja tawaran ini relevan untuk keperluan mengawal agar perekonomian jangan menjadi gelembung sabun, lebih dari itu tata kelola ekonomi dimintakan pertanggungjawabannya oleh proses-proses politik yang demokratis. Sayangnya, terobosan ini belum mungkin diwujudkan di Indonesia, sampai muncul seorang pemimpinan nasional yang tegas berhadapan dengan pelaku pasar serta steril dari pengaruh neo-liberalisme. Mungkinkah pemimpinan nasional semacam itu kita temukan dalam Pilpres 2009? Atau tak pernah kita temukan?

Rabu, 13 Agustus 2008

Islam versus Barat?

Oleh Anwari WMK
Dalam perspektif politik, kajian tentang Islam dan Barat cenderung untuk semata menempatkan Islam secara vis-à-vis melawan Barat. Telaah politik tentang masa depan Islam dalam hubungan kemanusiaan di tingkat global selalu dicarikan pararelitasnya dengan tantangan yang tengah mengancam Barat. Dengan serta-merta, kajian politik memosisikan Islam sebagai ancaman terhadap Barat. Begitu juga sebaliknya, Barat diposisikan sebagai musuh bagi Islam. “Islam versus Barat” lalu terus-menerus mewarnai pembicaraan tentang Islam dan Barat menurut perspektif politik. Pertanyaannya kemudian, apakah masa depan kemanusiaan global akan terus diwarnai oleh gejala Islam versus Barat? Mungkinkah muncul sebuah momentum yang menandai berakhirnya perseteruan Islam melawan Barat?

Sebagaimana diketahui, telaah berdasarkan perspektif politik selalu bercorak positivistik-empirik. Terutama dengan mengedepankan metode behavioralistik dan quantitatives analysis, ilmu politik hanya menelaah aspek dan dimensi yang hanya bisa ditangkap secara empirik. Itulah mengapa, pandangan kritis dan atau penentangan terhadap Amerika Serikat yang dikumandangkan rezim-rezim kekuasaan di negara berpenduduk mayoritas Islam, sekonyong-konyong diterjemahkan sebagai penentangan Islam terhadap Barat. Telaah berlandaskan perspektif politik lalu bersifat reduksionis dalam melihat jalinan hubungan antara Islam dan Barat. Tragisnya, perspektif politik itulah yang dijadikan dasar terciptanya konstruksi pemberitaan media massa di berbagai penjuru dunia. Apa boleh buat, cara pandang media massa terhadap Islam dan Barat adalah cara pandang yang sepenuhnya mengacu pada perspektif politik.

Contoh paling menonjol penggunaan perspektif politik untuk menelaah hubungan Islam dan Barat termaktub ke dalam buku karya Samuel P. Huntington bertajuk The Class of Civilizations and the Remaking of World Order (1996). Substansi buku ini dikonstruksi untuk menjelaskan terbentangnya atlas kultural yang mempengaruhi hubungan antarbangsa sejak pasca-dekade 1990-an. Barat, Latin Amerika, Afrika, Islam, Sino, Hindu, Ortodoks, Budha, dan Jepang oleh Huntington ditabalkan sebagai unikum kultural yang berdiri sendiri sebagai sistem nilai. Benturan peradaban, menurut Huntington, berada dalam spektrum atlas kultural itu. Islam versus Barat lalu ditengarai sebagai keniscayaan yang tak terelakkan. Buku Huntington ini hanya menegaskan pandangan lama tentang Islam yang tak kongruwen dengan sistem nilai Barat. Substanbsi buku ini seakan menemukan relevansinya tatkala pada 11 September 2001 terjadi aksi terorisme yang luar biasa dahsyatnya di Amerika Serikat oleh sebuah kelompok yang diidentifikasi sebagai “kekuatan Islam”. Padahal, pada aksi terorisme 11 September 2001 itu tak sedikit pula jumlah orang Islam yang menjadi korban.

Hingga beberapa waktu ke depan, Islam versus Barat bakal terus mewarnai berbagai telaah berdasarkan perspektif politik. Tetapi masalahnya, tak semua aspek dan dimensi dalam kehidupan umat manusia benar-benar sahih diteropong berdasarkan perspektif politik. Pada derajat tertentu, kehidupan umat manusia dimengerti makna dan hakikatnya berdasarkan perspektif filsafat. Justru karena wataknya yang positivistik-empirisis, perspektif politik memiliki keterbatasan saat diharapkan mampu menelisik berbagai dimensi kehidupan manusia. Di sinilah kemudian pentingnya melihat hubungan Islam dan Barat menurut perspektif filsafat.

Manakala hubungan Islam dan Barat ditilik berdasarkan perspektif filsafat, maka tak terelakkan munculnya kesimpulan yang menarik. Bahwa, Islam sesungguhnya agama Barat. Hanya karena terlampau seringnya muncul isu politik “Islam versus Barat”, maka dengan serta-merta Islam dipersepsi sebagai agama Timur. Padahal, ditinjau ke dalam perspektif filsafat, Islam merupakan agama Barat. Tak mungkin dibantah, Islam merupakan agama yang melanjutkan ajaran monoteisme Nabi Ibrahim. Agama lain yang juga melanjutkan ajaran monoteisme Nabi Ibrahim adalah Yahudi dan Kristen. Sementara, Yahudi dan Kristen merupakan dua agama yang diterima kehadirannya oleh masyarakat Barat sebagai sistem ajaran. Dengan demikian pula, penerimaan Barat secara luas terhadap Islam sesunguhnya hanyalah persoalan waktu belaka. Islam bakal diterima Barat seperti halnya Barat menerima Yahudi atau Kristen. Dan untuk membuktikan bahwa Islam merupakan agama Barat dapat disimak pada perkembangan filsafat di dunia Islam sendiri.

Ketika Al-Kindi (801-873) diidentifikasi sebagai the first outstanding Islāmic philosopher, sulit dibantah fakta dan kenyataan, bahwa untuk pertama kalinya warisan atau tradisi filsafat Yunani menemukan tempat berpijak di dunia Islam. Al Kindi dikenal luas sebagai filsuf Islam pertama yang begitu intens bersentuhan dengan khazanah filsafat Yunani. Ia memulai debut pengembangan pemikiran filsafat melalui penerjemahan karya-karya Aristoteles ke dalam Bahasa Arab. Apa yang dapat kita simpulkan dari kenyataan ini ialah adanya penerimaan di dunia Islam terhadap warisan atau tradisi filsafat Barat. Antara lain dengan melakukan interpretasi secara cerdas terhadap filsafat Yunani, Al Kindi selama hidupnya melahirkan sekitar 270 karya filsafat.

Al Farabi (873-950) yang dikenal luas sebagai filsuf yang memulai upaya pengembangan pemikiran filsafat dengan berpijak pada wahyu (Al Qur’an) sebagai titik tolaknya, justru memperkaya, memperdalam dan memperluas pemikiran filsafat Yunani yang telah berkembang sejak sekitar setengah milenium Sebelum Masehi. Jasa besar Al Farabi berkaitan erat dengan penyebaran sistem filsafat Plato. Jika kini masyarakat dunia mengenal pemikiran Plato, maka semuanya tak bisa dilepaskan dari jasa-jasa Al Farabi. Dengan caranya sendiri, Al Farabi memperlihatkan adanya koherensi antara pemikiran filsafat Yunani dan pemikiran filsafat di dunia Islam. Gagasan-gagasan filosofis Al Farabi sekaligus merupakan pembuktian tak adanya kontradiksi antara filsafat yang berkembang di Yunani dan filsafat yang berkembang di dunia Islam.

Avicenna (980-1037) yang dikenal luas karena kitab-kitab kanoniknya dalam bidang kedokteran, merupakan filsuf Mulsim yang pengaruhnya di dunia Barat bisa dirasakan hingga pada abad pertengahan. Avicenna merupakan sosok besar filsuf Muslim yang gagasan dan pemikirannya menjadi jembatan antara filsafat Yunani Kuno dan filsafat Barat yang berkembang kemudian sejak sekitar abad XVI. Apa yang dapat dikatakan dari seorang Avicenna atau Ibnu Sina adalah terciptanya titik temu antara Barat dan Islam. Filsafat dalam perspektif Avicenna lalu berfungsi sebagai sebuah titik temu antara Islam dan Barat.

Filsuf Muslim terkenal keturungan Spayol, Averroes (1126-1198), justru mengembangkan sebuah sistem pemikiran yang berpijak pada kebenaran menurut perspektif Al Qura’an dan kebenaran menurut perspektif filsuf Aristoteles. Lagi-lagi dipertontonkan di sini, bahwa Islam sebagai sistem ajaran tidak berbenturan dengan khazanah filsafat Barat. Filsafat dalam dunia Islam malah bisa berjalan seiring dengan warisan filsafat Yunani di dunia Barat.

Begitulah Islam dan Barat menurut perspektif filsafat. Keduanya bisa dengan mudah menemukan titik temu, dan bahkan saling bersenyawa satu sama lain. Sayangnya, perspektif filsafat ini tak cukup menarik perhatian para pihak penentu hubungan dunia Islam dan dunia Barat. Jalinan hubungan Islam-Barat semata dirancang menurut perspektif politik. Padahal, ketika hubungan Islam-Barat semata mengacu pada perspektif politik, maka hubungan itu akan disita oleh agenda-agenda ekonomi yang disesaki oleh begitu banyak kepentingan. Lain halnya jika hubungan Islam-Barat berpijak pada filsafat, maka ilmu pengetahuan dan kebudayaan bakal mengemuka sebagai agenda pembangunan semesta humanisme baru.

Sungguh, Islam dan Barat memiliki peluang untuk dipersatukan demi terciptanya perdamaian abadi. Sayangnya, potensi penyatuan ini diterbengkalaikan.[o]

Tulisan ini pernah dimuat di majalah Dzikir, edisi No. 12, Juli 2008/Jumadil Akhir-Rajab 1429 H.

Sabtu, 12 Juli 2008

Empirisme Naif KPU

Oleh Anwari WMK

Berkenaan dengan partai politik peserta Pemilu 2009, pemberitaan media massa edisi Selasa, 8 Juli 2008, membersitkan kesimpulan memprihatinkan. Komisi Pemilihan Umum menetapkan, bahwa 34 partai memiliki keabsahan tampil ke tengah gelanggang Pemilu 2009. Dari jumlah tersebut, 16 partai memiliki wakil di parlemen. Sementara, 18 lainnya merupakan partai baru yang dinyatakan lolos verifikasi. Dengan menatap fakta ini, tiba-tiba menyeruak persoalan, bahwa pasar politik 2009 diwarnai oleh terlampau banyaknya jumlah Parpol. Apa boleh buat, sebagai sebuah bangsa, Indonesia bakal terus diperhadapkan dengan evolusi penyederhanaan sistem multipartai yang tak jelas juntrungannya.

Di negeri ini, evolusi partai politik bermula sejak 1955, yaitu ketika untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan Pemilu. Pada 1955, peserta Pemilu mencapai 172 partai. Jumlah partai ini amat sangat dirasakan terlalu banyak dan karenanya begitu colorful. Pada 1971, jumlah peserta Pemilu menciut secara drastis menjadi 10 partai. Pada era Orde Baru, Pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 sungguh-sungguh diwarnai oleh penciutan secara lebih dramatis jumlah partai politik. Selama kurun waktu itu, Pemilu hanya mencakup tiga partai politik. Baru pada era reformasi, jumlah peserta Pemilu kembali melonjak drastis. Pada 1999, misalnya, peserta Pemilu mencakup 48 partai politik. Karena kenyataan ini, muncul kehendak umum untuk menciutkan jumlah partai—kurang lebih seperti pada era Orde Baru—saat berlangsung Pemilu 2004. Maka, bukan hal kebetulan jika Pemilu 2004 ditandai oleh keterlibatan 24 partai sebagai kontestan. Sebuah jumlah yang lebih kecil dibandingkan Pemilu 1999. Anehnya, jumlah partai peserta Pemilu 2009 lebih besar dibandingkan Pemilu 2004. Secara demikian, Pemilu 2009 tak lebih baik dibandingkan Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian, bagaimana masa depan sistem politik di Indonesia? Demi menjawab pertanyaan ini, media massa mengemukakan tiga hal mendasar.

Pertama, Pemilu 2009 ditafsirkan sebagai trase politik bagi para jenderal militer Orde Baru untuk turut serta merebut kekuasaan politik. Inilah perebutan kekuasaan yang tak dilakukan melalui bullet, tetapi melalui ballot. Sebagai konsekuensinya, praksis politik para jenderal itu berpijak pada kerangka kerja partai politik. Pada edisi 8 Juli 2008, halaman depan Rakyat Merdeka ditandai oleh munculnya pemberitaan bertajuk “Partai Tiga Jenderal Diloloskan”. Surat kabar ini berbicara tentang trio jenderal Orde Baru, yaitu Wiranto, Prabowo Subianto dan Sutiyoso, yang sama-sama bakal tampil mewarnai pertarungan Pemilu 2009. Itu karena, partai mereka (Hanura, Gerinda dan Partai Indonesia Sejahtera) dinyatakan KPU lolos verifikasi. Surat kabar ini seakan hendak menegaskan satu hal, bahwa satu dekade setelah perguliran reformasi, kehadiran para jenderal di kancah politik diabsahkan melalui eksistensi partai-partai politik yang dirancang khusus mendukung mereka.

Kedua, Pemilu 2009 dieksplisitkan media massa takkan mungkin mampu mengusung agenda transformasi politik. Melalui headline bertajuk “34 Parpol di Pemilu 2009”, Kompas edisi 8 Juli 2008 berbicara tentang kinerja KPU yang memprihatinkan. Surat kabar nasional terkemuka ini merasa perlu memajang komentar kritis pengamat politik. Fokusnya, menggugat jumlah Parpol dalam Pemilu 2009, mengapa lebih besar dibandingkan jumlah Parpol peserta Pemilu 2004. Kompas melalui headline-nya itu mengingatkan bangsa ini, bahwa seluruh Parpol peserta Pemilu 2009 tak memiliki perbedaan secara signifikan dalam hal program dan ideologi politik. Bangsa ini malah diperhadapkan dengan kehadiran begitu banyak Parpol yang sami mawon satu sama lain. Sehingga, tak ada kejelasan klarifikasi, apakah kebijakan ekonomi Parpol peserta Pemilu 2008 berpihak pada fundamentalisme pasar ala Hayekian, bertakzim pada intevensi pasar ala Keynesian atau berkiblat pada perilaku pasar ala Kahnemanian. Dengan sendirinya, segenap Parpol hanya hadir untuk “mengambil dari kekuasaan atas negara” dan bukan “memberi pada kekuasaan atas negara”.

Ketiga, Pemilu 2009 ditengarai media massa tengah diseret KPU ke dalam problematika empirisme naif. Dalam headline-nya bertajuk “Politik Indonesia tanpa Desain”, Media Indonesia edisi 8 Juli 2008 menampilkan narasi kalimat seperti ini: “……. penyederhanaan partai gagal dan arah perjalanan politik ke depan tanpa arah.” Kemunculan narasi kalimat ini sepenuhnya dilatarbelakangi oleh kenyataan lebih banyaknya jumlah partai peserta Pemilu 2009 dibandingkan Pemilu 2004. Dalam headline-nya itu, Media Indonesia juga menulis: “Penyederhanaan partai sesungguhnya bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial.” Maka, “Multipartai ini akan menjadi problematik.” Dengan kata lain, banyak partai banyak masalah. Terutama, mustahilnya kekuasaan eksekutif berjalan efektif lantaran parlemen menjadi himpunan kaum pragmatis yang tak memiliki kejelasan ideologi. Multipartai yang terlampau colorful hanya membuka koridor selebar-labarnya bagi kalangan parlemen merecoki kekuasaan presiden hingga pada hal-hal yang tidak perlu.

Tentu, tiga hal yang dibentangkan media massa itu terbuka luas untuk dipertanyakan kesahihannya. Tapi, satu hal yang secara telak menggambarkan adanya empirisme naif terkait dengan tak adanya kehendak secara sungguh-sungguh meredam laju peningkatan jumlah Parpol peserta Pemilu. Melalui pembiaran khas kaum medioker, KPU gagal memverifikasi secara sangat ketat agar jumlah Parpol dalam Pemilu 2009 tak lebih besar dibandingkan jumlah Parpol dalam Pemilu 2004. Kesan yang terekspresikan dari pemberitaan media massa itu ialah absennya upaya sungguh-sungguh ke arah simplifikasi jumlah Parpol peserta Pemilu 2009. Sebuah kesaksian bahkan menyebutkan, bahwa proses verifikasi faktual Parpol kehilangan maknanya, lantaran tak tegasnya petunjuk teknis KPU (Kompas, 8 Juli 2008, hlm. 15). Tentang kelayakan kantor sebuah Parpol, misalnya, KPU tak memberlakukan standarisasi yang indispensible. Begitu juga dengan proses verifikasi faktual anggota Parpol, sejatinya didatangi satu per satu. Ternyata, proses verifikasi faktual anggota Parpol dikumpulkan di satu tempat. Dengan sendirinya, verifikasi faktual anggota Parpol tak dilakukan berdasarkan kejelasan metodologi. Akibatnya, Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berada dalam jumlah yang sangat besar.

Kualitas demokrasi jelas ditentukan oleh kualitas perpolitikan di parlemen. Kualitas perpolitikan di parlemen ditentukan oleh ketegasan Parpol berpihak pada kepentingan rakyat. Tragisnya, Parpol kini hanya mendorong perpolitikan di parlemen bekerja sebagai sel-sel hidup bagi masuknya pengaruh dan anasir neoliberalisme. Itulah mengapa, perampingan jumlah Parpol merupakan prasyarat agar parlemen mengusung ideologi sosial-demokrasi—seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sayang seribu sayang, perampingan ini gagal ditangkap makrifat dan hakikatnya oleh kelembagaan KPU. Ooh KPU! Oooh…..[]

Tanggapan atas tulisan ini dapat dikirimkan ke: anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.

Rabu, 02 Juli 2008

Purifikasi Dewan Perwakilan Rakyat

Oleh
Anwari WMK

Persis ketika rotasi waktu menunjukkan awal Juli 2008, halaman depan koran-koran nasional kembali heboh oleh pemberitaan tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Secara substansial, pemberitaan di halaman depan surat-surat kabar nasional edisi 1 Juli 2008 itu dapat disimplifikasi dengan narasi kalimat: “DPR kembali coreng-moreng wajahnya. Sebab, salah satu anggotanya ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi, lantaran terlibat kasus suap”. Anggota DPR yang terlibat kasus suap dimaksud tak lain dan tak bukan adalah Buyan Royan. Anggota parlemen dari unsur Fraksi Partai Bintang Reformasi itu ditangkap KPK saat menerima suap sekitar Rp 715 juta dari seseorang di Plaza Senayan, Senin (30 Juni 2008), sekitar 17:30 WIB. Suap yang diterima Buyan Royan diduga terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI. Dengan merenungkan secara mendalam tertangkapnya anggota DPR itu maka mencuat beberapa pertanyaan kritis. Bagaimana kita memahami secara saksama skandal suap anggota DPR? Mengingat ini bukan kasus suap pertama, mungkinkah bangsa ini mampu mempurifikasi DPR? Jika ternyata kasus suap semacam ini bukan yang terakhir, bagaimana lalu filosofi dan strategi purifikasi kelembagaan DPR?

Dalam pengertian sederhana, “purifikasi” adalah “pembersihan”, “dekontaminasi” atau “pensucian” dari anasir-anasir kotor yang sama sekali tak perlu (lihat “purification” dalam Merriam Webster's Collegiate Dictionary). Pada dirinya, purifikasi mengusung misi profetik untuk mengembalikan realitas hidup yang melenceng dari hakikatnya yang fitri. Dalam konteks DPR, kefitrian berjalin kelindan dengan tiga peran konstitusional, yaitu: (i) Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, (ii) Keterlibatan secara aktif dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta (iii) Penyusunan undang-undang dalam kerangka kerja program legislasi. Jika seluruh fungsi ini berjalan tanpa cacat menurut takaran etik dan logis, maka tiga fungsi DPR itu sungguh-sungguh berdiri tegak sebagai sebuah hakikat yang benar. Sayangnya, kefitrian DPR berdasarkan fungsi fundamentalnya itu sejauh ini tergerus oleh bias penyalahgunaan kekuasaan, demi memperkaya diri sendiri para individu anggota parlemen. Mafhum diketahui publik, DPR terdistorsi oleh terlampau kuatnya ambisi anggota-anggotanya untuk memperkaya diri. Realisme yang kita tatap sekarang adalah ini: DPR berada dalam pergeseran besar untuk menjauh dari dasar-dasar idealitas pembentukannya. Jika pada dataran idealitas DPR merupakan wadah kebangsaan yang diskenariokan mampu memperjuangkan terwujudkan kedaulatan rakyat, dalam realitasnya justru tereduksi menjadi sarang penyamun yang tergila-gila untuk melakukan penguatan basis material. Ujung dari semua perkara ini adalah menjadikan sumber daya finansial dalam negara sebagai obyek penjarahan.

Fakta tentang DPR sebagai sarang penyamun—bagi politisi busuk—tercermin secara kuat pada posisi Buyan Royan dalam skandal suap. Untuk masa bakti 2004-2009, Buyan Royan merupakan orang keempat dalam keanggotaan DPR yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK telah menangkap Saleh Djasit (korupsi pengadaan 20 alat pemadam kebakaran saat menjabat Gubernur Riau 1998-2004), Al Amin Nur Nasution (penerima suap terkait pengalihan status hutan lindung menjadi hutan tanaman industri di Bintan, Kepulauan Riau), Hamka Yandhu (kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR pada 2003 senilai Rp 31,5 miliar), dan Sarjan Tahir (kasus suap alih fungsi hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan). Dengan menilik fakta ini menjadi jelas pada akhirnya, bahwa kasus suap dan korupsi menimpa seseorang sebelum dan atau pada saat tercatat sebagai anggota DPR. Dengan demikian, sumber-sumber rekrutmen keanggotaan DPR tak steril untuk diterobos oleh figur-figur dengan tekstur personalitas koruptor. Bersamaan dengan itu, DPR sebagai institusi memberi ruang kepada anggotanya untuk berlatih dan mendedahkan dirinya secara penuh sebagai koruptor. Hubungan antara aktor dan institusi dalam konteks DPR pada akhirnya hanya mempertegas kemunculan kaum koruptor. Itulah hubungan paralel antara oknum dan sistem yang sama-sama korup. Purifikasi DPR, dengan sendirinya, merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan. Dan agenda yang mutlak dikedepankan sebagai solusi adalah sebagai berikut.

Pertama, purifikasi DPR ditentukan oleh perubahan laku kampanye di bawah naungan partai politik. Selama partai politik terjebak ke dalam desain kampanye bercorak fisik-materialistik, maka selama itu pula setiap aktor politik terkondisikan untuk menyediakan dana dalam jumlah besar. Kejanggalan kampanye partai politik di Tanah Air sesungguhnya berhubungan erat dengan pemubadziran sumber daya finansial melalui penyebaran bendera, spanduk, kaos dan pengerahan massa. Bahkan, uang dengan magnitude yang sangat besar digelontorkan tokoh-tokoh politik demi mengiklankan dirinya agar dikenal publik. Padahal, kampanye sejatinya dijauhkan dari upaya pemubadziran sumber daya. Kampanye sejatinya dimanfaatkan sebagai momentum penyelenggaraan pendidikan politik secara substantif, agar rakyat tercerahkan memahami makna penting partai politik. Secara demikian, kampanye partai politik lebih mengutamakan penyebaran konsepsi-konsepsi politik demi tegaknya kedaulatan rakyat. Tragisnya, imperatif kampanye yang sedemikian rupa itu tak sungguh-sungguh terwujud menjadi kenyataan. Kampanye lantas menutup peluang untuk diwarnai asketisisme politik. Inilah sebuah situasi yang mengondisikan para aktor politik untuk kemudian permisif terhadap suap dan korupsi. Demi mengumpulkan dana dalam jumlah besar memasuki kancah kampanye Pemilu, maka uang hasil suap dan korupsi diterima sebagai sesuatu yang logis. Solusi atas masalah ini bergantung pada ketersediaan peraturan dan perundang-undangan yang melarang penyelenggaraan kampanye bercorak fisik-materialistik.

Kedua, purifikasi DPR ikut ditentukan oleh pembersihan birokrasi pemerintahan dari anasir korupsi. Sebuah sorotan kritis menyebutkan, bahwa birokrasi pemerintahan merupakan domain utama tumbuh suburnya korupsi di Indonesia. Bahkan sejak era kolonial Hindia Belanda, korupsi telah bersemayam dalam kelembagaan birokrasi pemerintahan (lihat “Birokrasi Korup Warisan Kolonial”, dalam Gatra, 26 Juni – 02 Juli 2008, hlm. 16-23). DPR dengan mudahnya terpengaruh laku korup birokrasi pemerintahan mengingat DPR memikul fungsi konstitusional mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, purifikasi DPR ikut dideterminasi oleh agenda besar pencerabutan korupsi dalam tubuh birokrasi pemerintahan hingga ke akar-akarnya.

Ketiga, purifikasi DPR dari suap dan korupsi bergantung pada kemampuan melakukan pembaharuan (tajdid) paham keagamaan. Ternyata, teologi agama-agama di Indonesia tak cukup radikal menelisik masalah-masalah besar yang inherent dengan sumber dan penggunaan uang. Sebagai akibatnya, muncul “tatakrama” untuk tak mempertanyakan secara kritis: (i) dari mana uang berasal, dan (ii) apakah penggunaan uang sungguh-sungguh berpijak pada kerangka logis-etis. Dalam perspektif Islam, misalnya, subhat merupakan konsepsi, taksonomi dan identifikasi tentang ketidakjelasan halal-haramnya harta. Imperatif Islam menegaskan, mutlak dilakukan penolakan terhadap subhat. Kaum Muslim hanya boleh menerima uang yang memiliki hubungan kausalitas dengan kerja atau penciptaan sebuah karya. Menerima uang dalam skala masif karena jabatan jelas merupakan subhat. Maka, sudah saatnya perspektif subhat dijadikan modal spiritual purifikasi DPR.

Jelas pada akhirnya, purifikasi DPR memiliki kejelasan agenda, bukan utopia.[]

Tanggapan terhadap tulisan dapat dikirim ke:
anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.

Selasa, 01 Juli 2008

Politik Tanpa Otentisitas

Oleh
Anwari WMK

Politik dalam praktik terlampau jauh dimengerti sebagai “seni dari berbagai kemungkinan”. Politik dalam praktik juga dimengerti sebagai teknikalitas untuk mempertegas realisme tentang “siapa mendapatkan apa dan bagaimana” (who gets what and how), persis seperti dinubuahkan Harold Joseph Laski (1893-1950), ilmuwan politik Inggris yang kesohor itu. Sebagai akibatnya, muncul sebuah diktum, bahwa tak ada kawan lawan abadi dalam politik, sebab yang ada hanyalah kepentingan abadi. Dengan logika ini, para aktor politik merasa nyaman mencecap dan untuk terus-menerus bergumul dengan pragmatisme. Tetapi dengan demikian pula, aktor-aktor politik kian jauh terseret ke dalam aksi-reaksi kekuasaan. Tatkala semua ini mengkristal sebagai habitus, para aktor politik dengan mudahnya terjatuh ke dalam derajat yang sangat rendah, yaitu berpolitik tanpa memiliki kejelasan otentisitas. Semua ini membuka koridor secara sangat luas ke arah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) secara sangat serius.

Terhitung sejak era pasca-Orde Baru Soeharto, arena perpolitikan nasional tak habis-habisnya diwarnai pertarungan parlemen versus presiden. Melalui berbagai hentakan politik yang mencuat dari Senayan, dua lembaga negara itu tak pernah kehabisan skenario dan amunisi untuk saling melukai secara politik satu sama lain. Presiden yang indecisive, cenderung lambat saat harus mengambil keputusan politik dan atau saat harus melakukan tindakan politik. Sebaliknya parlemen, terus-menerus menggelorakan ambisi untuk menemukan kesalahan-kesalahan dalam ranah kekuasaan eksekutif. Inilah sebuah situasi berkenaan dengan parliament heavy yang diberlakukan sebagai pentungan untuk memukul kekuasaan eksekutif. Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2009, pertarungan parlemen versus presiden kian terasa auranya. Bahkan, pertarungan itu kemudian didedahkan sebagai anasir pencitraan yang diasumsikan ampuh memenangkan Pemilu 2009.

Masalahnya, segenap pertarungan itu hadir bersamaan waktu dengan bangkitnya kritisisme publik terhadap negara. Para aktor politik penentu jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif sama-sama dilihat publik dengan kacamata kritis. Politik tanpa otentisitas lalu tampak begitu terang benderang. Isu kerakyatan atau pembelaan terhadap rakyat yang dihembuskan oleh para pihak di atas panggung kekuasaan eksekutif dan legislatif dicibir sebagai sandiwara belaka. Publik sangat paham, bahwa tak ada substansi kerakyatan pada aras perjuangan politik di kelembagaan eksekutif maupun legislatif. Segenap perjuangan politik di dua kelembagaan negara itu tak memiliki kejelasan relevansi dengan amanat penderitaan rakyat. Paling tidak hingga setahun menjelang Pemilu 2009, ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif tak memiliki kejelasan agenda dalam hal realisasi dan aktualisasi politik kesejahteraan rakyat. Dalam pertarungan kekuasaan eksekutif versus legislatif, “arkeologi” yang kemudian ditunggu publik adalah ranah kekuasaan mana yang mempertontonkan aroma super stupid.

Tatkala pada 24 Juni 2008 DPR menyetujui pelaksanaan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan yang mendasari kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM per 24 Mei 2008, publik benar-benar dikondisikan untuk menyaksikan betapa DPR telah mendedahkan politik tanpa otentisitas. Pertama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) semula menyatakan setuju untuk menggunakan Hak Interpelasi. Belakangan, melalui proses lobi antarfraksi, fraksi-fraksi itu "membelot" dengan menyetujui penggunaan Hak Angket. Dalam editorialnya bertajuk “Etika Politik”, harian Jurnal Nasional (1 Juli 2008) mengemukakan sesuatu yang sama sekali tak otentik dalam konteks perpolitikan parlemen, persis sebagaimana tertera dalam kalimat: “Dengan "mengatasnamakan" hati nurani rakyat mereka memilih untuk tak sepaham dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya juga ditelurkan oleh orangnya sendiri.” Editorial Jurnal Nasional juga mengusung narasi kalimat seperti ini: “Tinggallah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar yang tetap pada komitmennya, mendukung kebijakan pemerintahan SBY-JK. Ini memang merupakan konsekuensi logis sebagai partai penyangga koalisi, tidak seperti yang dilakukan F-PKS dan F-PPP.”

Terlepas dari posisi Jurnal Nasional sebagai koran partisan lantaran menjalankan fungsi komunikasi pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apa yang dapat kita tangkap dalam konteks ini adalah catatan tentang tak adanya glorifikasi pemikiran mengapa F-PPP dan F-PKS kemudian balik arah untuk meninggalkan usulan Hak Interpelasi dan menggantinya dengan usulan Hak Angket. Pergeseran fokus dua fraksi ini—dari Hak Interpelasi ke Hak Angket—sungguh-sungguh kosong dari pemikiran besar, mendasar dan komprehensif. Sebagai sebuah opsi politik, pergeseran fokus ini malah tak memiliki aura idealisme, bahkan terkesan untuk hanya menggelorakan pragmatisme. Hingga beberapa saat kemudian setelah jatuhnya keputusan bahwa DPR sebagai institusi menggunakan Hak Angket, F-PPP dan F-PKS belum jua menjelaskan kredo dan manifesto politik mereka mengapa pada akhirnya menggeser fokus dari opsi Hak Interpelasi menjadi Hak Angket. Inilah fakta kongkret tentang politik tanpa otentisitas. Dalam bahasa sederhana, dua fraksi ini hanyut ke dalam arus lobi-lobi politik, tanpa mampu mempertahankan outstanding politiknya yang otentik.

Kedua, politik tanpa otentisitas semakin kental mewarnai kelembagaan DPR setelah kian mencolok tendensi bahwa usulah pelaksanaan Hak Angket memiliki kaitan erat dengan teknikalitas politik menyambut Pemilu legislatif 2009. Dalam editorialnya bertajuk “Mengawal Hak Angket”, Media Indonesia (1 Juli 2008) mengemukakan narasi kalimat seperti ini: “Sepekan lagi kampanye pun dimulai. Dan, Hak Angket itu lolos di DPR di bawah tekanan demonstrasi yang hebat. Dari sudut pandang ini, ihwal mencari popularitas sangat menonjol. Itulah yang dilakukan PPP, PKS, dan PDS, banting setir mendukung hak angket agar mendapat citra positif membela kepentingan rakyat.” Editorial Media Indonesia juga menulis seperti ini: “Padahal, PPP dan PKS merupakan bagian dari pemerintah. Kedua partai itu duduk di kabinet yang mengambil keputusan menaikkan harga BBM. Namun demi kepentingan popularitas, kedua partai mendadak sontak berubah melawan pemerintah.”

Apa yang dapat kita tangkap dari perspektif yang diusung editorial Media Indonesia ialah Hak Angket yang niscaya untuk diposisikan sebagai pilar fundamental tegaknya prinsip check and balances dalam tata kelola negara di Indonesia. Hak Angket yang berarti hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru tak memungkinkan Hak Angket diperlakukan sebagai barang mainan untuk pencitraan. Hak Angket tak mungkin dilaksanakan hanya berlandaskan pemikiran-pemikiran dangkal, parsial partikular. Pelaksanaan Hak Angket harus menghasilkan sebuah konstruksi check and balances kekuasaan secara berwibawa lantaran dirancang bangun oleh para negarawan. Masalahnya, DPR kini defisit negarawan. Kita begitu kesulitan menemukan sosok politisi negarawan di kelembagaan DPR.

Maka, tanpa bisa dielakkan, Hak Angket harus mampu membongkar jejaring kolusi, korupsi dan nepotisme dalam tata kelola industri Migas nasional. Pelaksanaan Hak Angket harus disertai kecerdasan DPR mengakhiri takdir yang telah menjadikan kekayaan Migas kutukan bagi bangsa ini. Lahirkan sebuah format politik Migas nasional—seperti ditegaskan Bung Karno—bebas dari hegemoni-dominasi neoimperialisme. Jika tidak, politik tanpa otentisitas bakal terus bergemuruh.[]

Tanggapan atas tulisan ini dapat dikirimkan ke: anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.