Oleh Anwari WMK
Bangsa yang kering korontang dari gagasan-gagasan filosofis sesungguhnya adalah bangsa yang tengah berhitung mundur untuk terbentur masalah besar. Tumpulnya pemikiran saat harus memahami aspek-aspek fundamental kehidupan kolektif merupakan akibat logis dari minimnya gagasan-gagasan filosofis. Tanpa terlebih dahulu terbentuk tradisi “berfilsafat”, sebuah bangsa dengan mudahnya terbelenggu ke dalam karut-marut pragmatisme. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya, mengapa ideolog Iran modern, Ali Syariati, pernah berbicara tentang kebangkitan bangsa-bangsa Dunia Ketiga yang dipicu oleh filsafat. Tanpa terlebih dahulu memiliki basis pemikiran filosofis, kata Ali Syariati dalam berbagai tulisannya, maka keterbelakangan akan terus mendera keberadaan bangsa-bangsa di Dunia Ketiga.
Indonesia sebagai bangsa, acapkali tersentak oleh ketidakmampuan menyentuh hal-hal besar dan mendasar. Tanpa bisa dielakkan, ini merupakan akibat logis dari rendahnya kemampuan berpikir filosofis. Selama kurang lebih satu dasawarsa pelaksanaan demokrasi pada era pasca-Orde Baru, misalnya, Indonesia gagal menciptakan suatu model rekrutmen pejabat publik yang sepenuhnya mampu tampil ke depan sebagai negarawan. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak steril dari hadirnya sosok pejabat publik yang terbelit masalah hukum.
Maka, kita lantas menyaksikan panorama kebangsaan yang menyedihkan seperti ini: (i) Pada kelembagaan KPU, Nazaruddin Sjamsuddin [Ketua KPU periode 2001-2005] terbelit kasus korupsi dana rekanan dan asuransi serta kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara enam tahun. Mulyana W. Kusumah [anggota KPU periode 2001-2005] divonis dua tahun tujuh bulan penjara atas kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta divonis 15 bulan penjara karena korupsi kotak suara pemilu. Rusadi Kantaprawira [anggota KPU periode 2001-2005] divonis empat tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengadaan tinta pemilu. (ii) Pada kelembagaan KY, Irawady Joenoes [anggota KY periode 2005-2010] divonis delapan tahun penjara karena kasus penerimaan uang Rp 600 juta dan US$ 30.000 dari Freddy Santoso terkait proyek pengadaan tanah untuk gedung KY. (iii) Pada kelembagaan KKPU, Mohammad Iqbal [anggota KPPU periode 2006-2011], hingga tulisan ini disusun, tengah diadili dalam kaitannya dengan kasus penerimaan suap sebesar Rp 500 juta dari Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro. (iv) Pada kelembagaan KPK, Antasari Azhar [Ketua KPK periode 2007-2011], diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, yang tewas ditembak pada 14 Maret 2009, di Tangerang, Banten.
Apa yang bisa disimpulkan dari semua fakta yang dibentangkan di atas ialah kegagalan rekrutmen pejabat publik. Kompleksnya mekanisme seleksi dalam proses rekrutmen, ternyata bukanlah garansi untuk mendapatkan pejabat publik berkarakter negarawan. Sekadar gambaran berkenaan dengan mekanisme seleksi, proses rekrutmen penjabat publik didahului oleh pembentukan panitia tim seleksi. Out put dari panitia tim seleksi ini kemudian disampaikan ke presiden dan oleh presiden kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui institusi DPR, kandidat pejabat publik memasuki proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). DPR lalu memilih para pejabat publik melalui mekanisme voting. Kandidat yang terpilih melalui voting itulah yang kemudian dilantik dan diangkat presiden sebagai pejabat publik serta berfungsi efektif melayani bangsa ini.
Seharusnya, dengan mekanisme seleksi yang sedemikian rupa itu, Indonesia memiliki ruang untuk mencetak pejabat publik berkarakter negarawan. Celakanya, mengapa imperatif ini tak mengejawantah menjadi kenyataan? Mengapa di antara lebih dari 200 juta penduduk, bangsa ini seakan tersuruk ke dalam kesulitan maha besar demi menemukan negarawan? Apa yang salah dengan bangsa ini?
Pokok soal yang tengah kita hadapi sesungguhnya terkait erat dengan dua hal. Pertama, individu calon pejabat publik bukanlah the good sons and daughters of the land. Sehingga karena itu, kita tak sedang berhadapan dengan figur-figur yang tengah mempersiapkan diri memenuhi panggilan kebangsaan. Bagi individu semacam ini tak relevan pameo kebangsaan yang berbunyi “jangan pernah bertanya apa yang negara berikan padamu, tapi bertanyalah apa yang bisa kamu berikan kepada negaramu”. Bukan saja dipandang tak relevan, pameo semacam ini malah ditengarai sebagai absurditas di tengah sangat kuatnya tarikan untuk melakukan penghambaan terhadap basis material. Maka tak berlebihan jika dikatakan, tak ada sumber mata air kecemerlangan yang mendahului proses rekrutmen pejabat publik. Para kandidat pejabat publik, tak lebih hanyalah para figur yang tengah berburu mata pencaharian. Tak lebih dan tak kurang.
Disimak berdasarkan perspektif filosofis, persoalan ini merupakan akibat logis dari compang-campingnya pandangan dunia (Weltanschauung) manusia Indonesia saat harus memahami hakikat dan logika tata kelola negara. Boleh jadi, Indonesia sebagai sebuah bangsa kini tengah disesaki oleh generasi sontoloyo. Bukan saja karena generasi ini tak memberikan penghormatan terhadap hakikat pengorbanan agung (over-sacrifice) para pendiri bangsa, lebih dari itu posisi pejabat publik kini semata dimengerti sebagai basis material. Pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik lalu bergeser menjadi pesta pora untuk sepenuhnya mengambil dari negara. Para pejabat publik itu tidak berada di tengah “tarian” untuk sepenuhnya memberi pada negara. Itulah mengapa, sosok mereka di ruang publik merupakan kembaran dari saudagar yang tak habis-habisnya berburu keuntungan.
Kedua, ada persoalan metodologis dalam kaitannya dengan proses seleksi pejabat publik. Baik pada tataran panitia seleksi maupun pada level DPR, proses seleksi bercorak positivistik. Kandidat pejabat publik hanya ditelisik pada sisi luarnya, seperti kemampuan akademis dan kelihaian berargumentasi. Panitia seleksi dan DPR tak mampu menyingkap Weltanschauung yang benar-benar inherent ke dalam eksistensi personal para figur yang tengah berada dalam sorotan proses seleksi pejabat publik. Pada titik ini, kita sesungguhnya menyaksikan timbulnya masalah besar di seputar kebuntuan metodologis. Semiotika dan hermeneutika dalam ranah filsafat yang sedemikian jauh telah berkembang menjadi epistemologi dalam penyingkapan hakikat di balik hakikat, tak pernah dimanfaatkan oleh panitia seleksi dan DPR.
Kita kini tak mungkin lagi meremehkan epistemologi post-positivistik dalam proses rekrutmen pejabat publik. Upaya saksama menghadirkan pejabat publik berwatak negarawan tak mungkin lagi dimengerti secara sempit sebagai sesuatu yang instrumental semata sifatnya. Alangkah baiknya jika dengan takzim bangsa ini belajar membangun pemikiran-pemikiran filsafat seperti pernah dipesankan Ali Syariati. Paling tidak, marilah dari sekarang belajar berseru: selamat datang filsafat!
Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 127, 2009.
Jumat, 08 Mei 2009
Rabu, 06 Mei 2009
Administrasi Pemberantasan Korupsi
Oleh ANWARI WMK
Pada akhirnya kita memasuki fase time of no return dalam totalitas pemberantasan korupsi. Seakan blessing in disguise, ada keniscayaan untuk merancang cetak-biru apa yang disebut “administrasi pemberantasan korupsi”. Kita tahu, eradikasi korupsi di Indonesia bukan saja berkaitan erat dengan niat dan agenda pencerabutan patologi kebangsaan hingga ke akar-akarnya—sebuah patologi yang dengan telak merangsak masuk ke dalam sistem tata kelola negara. Tak kalah pentingnya dari itu, eradikasi korupsi merupakan praksis yang mempersyaratkan adanya kewibawaan organisasi penindakan dan pencegahan korupsi. Terutama melalui pelaksanaan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita melihat secara saksama pada akhirnya betapa memang ada kebutuhan yang besar agar pemberantasan korupsi memiliki kejelasan skema administrasi. Terlebih lagi, korupsi yang harus dibasmi itu telah sedemikian rupa menelusup masuk serta memporak-porandakan segenap lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kasus hukum yang tengah membelit Ketua KPK Antasari Azhar telah mencetuskan problema yang begitu dilematis, dan sekaligus dramatis. Pada satu sisi, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Dengan sendirinya, Antasari Azhar terbelit masalah besar dalam bidang kriminal. Pada lain sisi, masalah pribadi Antasari Azhar memercikkan nuansa persoalan terhadap keberadaan KPK. Sungguh pun terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen tak ada hubungan organik dengan keberadaan KPK sebagai sebuah institusi, posisi Antasari Azhar sebagai Ketua KPK justru mendorong timbulnya pertanyaan-pertanyaan bernada kritikal. Seberapa signifikan pengaruh persoalan pribadi Sang Ketua KPK itu terhadap citra KPK, merupakan pertanyaan yang tak terelakkan kemunculannya. Dalam benak dan kesadaran publik lalu bergelayut sejuta teka-teki, bagaimana mungkin KPK yang extra ordinary atau pilih tanding itu ternyata dipimpin oleh seorang pembunuh?
Bertitik tolak dari kenyataan ini, kebutuhan akan administrasi pemberantasan korupsi menjadi begitu mendesak. Dengan administrasi pemberantasan korupsi berarti, terdapat garis demarkasi yang sangat tegas dalam pelaksanaan fungsi KPK. Problem yang masuk ke dalam cakupan personal pimpinannya diupayakan sedemikian rupa untuk tak memporak-porandakan KPK sebagai sebuah institusi. Atas dasar ini, sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa editorial Republika edisi 5 Mei 2009 mengusung sebuah narasi kalimat seperti ini: “Pengusutan dan penyidikan yang dilakukan jangan sampai merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.” Editorial Republika juga menulis seperti ini: “Perlu dibedakan antara individu dengan keberadaan lembaga yang dipimpinnya.”
Sesungguhnya, diskursus tentang administrasi pemberantasan korupsi mengambil titik tolak dari kesadaran umum tentang KPK yang kini tengah menghadapi ujian berat akibat dipenjarakannya Antasari Azhar. Ujian berat itu berada dalam spektrum obyektivikasi proses pemberantasan korupsi. KPK tak cukup hanya ditahbiskan sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Justru, bagaimana kasus Antasari Azhar ini benar-benar dijadikan momentum yang mampu menghantarkan KPK untuk sampai pada suatu model tata kelola organisasi yang sepenuhnya canggih dalam hal mendiferensiasi mana wilayah personal dan mana wilayah institusional (lihat editorial “Perang Korupsi Jangan Berhenti”, Koran Tempo, 5 Mei 2009).
Cara pandang terhadap administrasi pemberantasan korupsi yang sedemikian rupa itu tak lepas dari perkembangan KPK sendiri, jauh sebelum Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pembunuhan. Sulit ditepiskan fakta, betapa sesungguhnya publik kecewa terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Beberapa kasus korupsi yang begitu terang benderang aktor dan atau pelakunya—antara lain seperti dilaporkan mantan anggota DPR Agus Condro—ternyata tetap tak ada kelanjutan pengusutannya. Dengan berbagai macam aksentuasi, hal yang kemudian mengkristal dalam opini publik ialah menurunnya kinerja KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Dibandingkan dengan generasi pertama kepemimpinan KPK, termaktub kesan dalam opini publik betapa di bawah kepemimpinan Antasari Azhar KPK justru pandang bulu dalam hal pemberantasan korupsi.
Manakala kita percaya bahwa terdapat hikmah pada setiap rangkaian peristiwa dalam kehidupan umat manusia, maka apa yang kini menerpa Ketua KPK mutlak dimengerti sebagai sebuah mementum baru pemberantasan korupsi. Obyektivikasi yang menjadi kata kunci dalam proses pemberantasan korupsi harus diberikan makna secara lebih sublimatif sebagai sterilisasi KPK dari figur-figur yang terbelit persoalan kriminal. Memang tepat dan patut diapresiasi tatkala jajaran pimpinan KPK dengan sigap dan dalam waktu singkat menonaktifkan Antasari Azhar. Sungguh pun demikian, jauh lebih baik bilamana formasi jajaran pimpinan KPK memang tak pernah diisi oleh figur-figur korup dan kriminal.
Dengan demikian, administrasi pemberantasan korupsi bukanlah aspek yang semata teknikalitas sifatnya. Administrasi pemberantasan korupsi berada dalam spektrum luas pembentukan eksistensi KPK demi menyelamatkan Indonesia dari malapetaka kehancuran sebagai sebuah bangsa. Pertama, peran fundamental KPK dalam hal eradikasi korupsi di Indonesia mengambil titik pijak dari lumpuhnya lembaga dan aparat hukum dalam hal membebaskan negeri ini dari korupsi. Apalagi, lembaga dan aparat hukum sudah sejak era Orde Baru menjadi bagian tak terpisahkan dari kecamuk korupsi itu sendiri. Administrasi pemberantasan korupsi berarti menegaskan positioning KPK sebagai garda depan pensucian Indonesia dari najis dan kotor korupsi. Idealitas ke-Indonesia-an, dengan sendirinya, menemukan representasinya dari keberadaan KPK itu.
Kedua, format administrasi pemberantasan korupsi merupakan pengejawantahan terhadap keberadaan institusi KPK yang memang memiliki landasan moral dan konstitusional. Dalam konteks ini, KPK tak boleh berhenti sekadar sebagai simbol dan ikon pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, di dalam kelembagaan KPK terbentuk sebuah sistem nilai yang mendasari segenap tindakan dan negasi terhadap korupsi. Semua ini membutuhkan administrasi pemberantasan korupsi. Inilah rasionalitas yang memberikan penegasan betapa kehadiran sebuah lembaga setingkat KPK relevan agar hasil pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata, tidak oleh kelompok tertentu atau para koruptor dan kelompoknya (lihat editorial “Memberantas Korupsi Itu Tugas Mendasar”, Sinar Harapan, 5 Mei 2009).
Ketiga, makna penting administrasi pemberantasan korupsi tercermin secara sangat kuat pada proses rekrutmen pimpinan KPK. Bukan saja harus dilakukan secara sangat ketat, proses rekrutmen pimpinan KPK tak boleh dideterminasi oleh ambisi dan kepentingan sempit para pengelola partai politik. Rekrutmen pimpinan KPK juga tidak boleh berada dalam pusaran keterpengaruhan dari kelompok-kelompok borjuasi dalam birokrasi pemerintahan maupun dalam korporasi bisnis yang secara telak terancam eksistensinya oleh pembersihan Indonesia secara besar-besaran dari kecamuk korupsi. Dengan imperatif ini berarti, harus ada keterbukaan untuk menelisik rekam jejak seorang tokoh yang hendak tampil memenuhi formasi pimpinan KPK.
Keempat, administrasi pemberantasan korupsi merupakan aspek yang sangat penting justru demi merawat jatidiri KPK agar jangan sampai limbung dihantam aneka distorsi. Persis sebagaimana tertera sebagai narasi dalam editorial Kompas (6 Mei 2009), “Suka atau tidak, KPK sebagai institusi dan instrumen sangatlah penting untuk melawan praktik korupsi yang merebak secara kultural maupun struktural di Indonesia.”
Jika KPK kosong dari administrasi pemberantasan korupsi sebagaimana dibentangkan di atas, maka jangan heran jika ke depan KPK masih akan diwarnai oleh kehadiran repeat of offender, oleh kehadiran bandit atau bromocorah.
Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 126, 2009.
Pada akhirnya kita memasuki fase time of no return dalam totalitas pemberantasan korupsi. Seakan blessing in disguise, ada keniscayaan untuk merancang cetak-biru apa yang disebut “administrasi pemberantasan korupsi”. Kita tahu, eradikasi korupsi di Indonesia bukan saja berkaitan erat dengan niat dan agenda pencerabutan patologi kebangsaan hingga ke akar-akarnya—sebuah patologi yang dengan telak merangsak masuk ke dalam sistem tata kelola negara. Tak kalah pentingnya dari itu, eradikasi korupsi merupakan praksis yang mempersyaratkan adanya kewibawaan organisasi penindakan dan pencegahan korupsi. Terutama melalui pelaksanaan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita melihat secara saksama pada akhirnya betapa memang ada kebutuhan yang besar agar pemberantasan korupsi memiliki kejelasan skema administrasi. Terlebih lagi, korupsi yang harus dibasmi itu telah sedemikian rupa menelusup masuk serta memporak-porandakan segenap lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kasus hukum yang tengah membelit Ketua KPK Antasari Azhar telah mencetuskan problema yang begitu dilematis, dan sekaligus dramatis. Pada satu sisi, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Dengan sendirinya, Antasari Azhar terbelit masalah besar dalam bidang kriminal. Pada lain sisi, masalah pribadi Antasari Azhar memercikkan nuansa persoalan terhadap keberadaan KPK. Sungguh pun terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen tak ada hubungan organik dengan keberadaan KPK sebagai sebuah institusi, posisi Antasari Azhar sebagai Ketua KPK justru mendorong timbulnya pertanyaan-pertanyaan bernada kritikal. Seberapa signifikan pengaruh persoalan pribadi Sang Ketua KPK itu terhadap citra KPK, merupakan pertanyaan yang tak terelakkan kemunculannya. Dalam benak dan kesadaran publik lalu bergelayut sejuta teka-teki, bagaimana mungkin KPK yang extra ordinary atau pilih tanding itu ternyata dipimpin oleh seorang pembunuh?
Bertitik tolak dari kenyataan ini, kebutuhan akan administrasi pemberantasan korupsi menjadi begitu mendesak. Dengan administrasi pemberantasan korupsi berarti, terdapat garis demarkasi yang sangat tegas dalam pelaksanaan fungsi KPK. Problem yang masuk ke dalam cakupan personal pimpinannya diupayakan sedemikian rupa untuk tak memporak-porandakan KPK sebagai sebuah institusi. Atas dasar ini, sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa editorial Republika edisi 5 Mei 2009 mengusung sebuah narasi kalimat seperti ini: “Pengusutan dan penyidikan yang dilakukan jangan sampai merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.” Editorial Republika juga menulis seperti ini: “Perlu dibedakan antara individu dengan keberadaan lembaga yang dipimpinnya.”
Sesungguhnya, diskursus tentang administrasi pemberantasan korupsi mengambil titik tolak dari kesadaran umum tentang KPK yang kini tengah menghadapi ujian berat akibat dipenjarakannya Antasari Azhar. Ujian berat itu berada dalam spektrum obyektivikasi proses pemberantasan korupsi. KPK tak cukup hanya ditahbiskan sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Justru, bagaimana kasus Antasari Azhar ini benar-benar dijadikan momentum yang mampu menghantarkan KPK untuk sampai pada suatu model tata kelola organisasi yang sepenuhnya canggih dalam hal mendiferensiasi mana wilayah personal dan mana wilayah institusional (lihat editorial “Perang Korupsi Jangan Berhenti”, Koran Tempo, 5 Mei 2009).
Cara pandang terhadap administrasi pemberantasan korupsi yang sedemikian rupa itu tak lepas dari perkembangan KPK sendiri, jauh sebelum Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pembunuhan. Sulit ditepiskan fakta, betapa sesungguhnya publik kecewa terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Beberapa kasus korupsi yang begitu terang benderang aktor dan atau pelakunya—antara lain seperti dilaporkan mantan anggota DPR Agus Condro—ternyata tetap tak ada kelanjutan pengusutannya. Dengan berbagai macam aksentuasi, hal yang kemudian mengkristal dalam opini publik ialah menurunnya kinerja KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Dibandingkan dengan generasi pertama kepemimpinan KPK, termaktub kesan dalam opini publik betapa di bawah kepemimpinan Antasari Azhar KPK justru pandang bulu dalam hal pemberantasan korupsi.
Manakala kita percaya bahwa terdapat hikmah pada setiap rangkaian peristiwa dalam kehidupan umat manusia, maka apa yang kini menerpa Ketua KPK mutlak dimengerti sebagai sebuah mementum baru pemberantasan korupsi. Obyektivikasi yang menjadi kata kunci dalam proses pemberantasan korupsi harus diberikan makna secara lebih sublimatif sebagai sterilisasi KPK dari figur-figur yang terbelit persoalan kriminal. Memang tepat dan patut diapresiasi tatkala jajaran pimpinan KPK dengan sigap dan dalam waktu singkat menonaktifkan Antasari Azhar. Sungguh pun demikian, jauh lebih baik bilamana formasi jajaran pimpinan KPK memang tak pernah diisi oleh figur-figur korup dan kriminal.
Dengan demikian, administrasi pemberantasan korupsi bukanlah aspek yang semata teknikalitas sifatnya. Administrasi pemberantasan korupsi berada dalam spektrum luas pembentukan eksistensi KPK demi menyelamatkan Indonesia dari malapetaka kehancuran sebagai sebuah bangsa. Pertama, peran fundamental KPK dalam hal eradikasi korupsi di Indonesia mengambil titik pijak dari lumpuhnya lembaga dan aparat hukum dalam hal membebaskan negeri ini dari korupsi. Apalagi, lembaga dan aparat hukum sudah sejak era Orde Baru menjadi bagian tak terpisahkan dari kecamuk korupsi itu sendiri. Administrasi pemberantasan korupsi berarti menegaskan positioning KPK sebagai garda depan pensucian Indonesia dari najis dan kotor korupsi. Idealitas ke-Indonesia-an, dengan sendirinya, menemukan representasinya dari keberadaan KPK itu.
Kedua, format administrasi pemberantasan korupsi merupakan pengejawantahan terhadap keberadaan institusi KPK yang memang memiliki landasan moral dan konstitusional. Dalam konteks ini, KPK tak boleh berhenti sekadar sebagai simbol dan ikon pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, di dalam kelembagaan KPK terbentuk sebuah sistem nilai yang mendasari segenap tindakan dan negasi terhadap korupsi. Semua ini membutuhkan administrasi pemberantasan korupsi. Inilah rasionalitas yang memberikan penegasan betapa kehadiran sebuah lembaga setingkat KPK relevan agar hasil pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata, tidak oleh kelompok tertentu atau para koruptor dan kelompoknya (lihat editorial “Memberantas Korupsi Itu Tugas Mendasar”, Sinar Harapan, 5 Mei 2009).
Ketiga, makna penting administrasi pemberantasan korupsi tercermin secara sangat kuat pada proses rekrutmen pimpinan KPK. Bukan saja harus dilakukan secara sangat ketat, proses rekrutmen pimpinan KPK tak boleh dideterminasi oleh ambisi dan kepentingan sempit para pengelola partai politik. Rekrutmen pimpinan KPK juga tidak boleh berada dalam pusaran keterpengaruhan dari kelompok-kelompok borjuasi dalam birokrasi pemerintahan maupun dalam korporasi bisnis yang secara telak terancam eksistensinya oleh pembersihan Indonesia secara besar-besaran dari kecamuk korupsi. Dengan imperatif ini berarti, harus ada keterbukaan untuk menelisik rekam jejak seorang tokoh yang hendak tampil memenuhi formasi pimpinan KPK.
Keempat, administrasi pemberantasan korupsi merupakan aspek yang sangat penting justru demi merawat jatidiri KPK agar jangan sampai limbung dihantam aneka distorsi. Persis sebagaimana tertera sebagai narasi dalam editorial Kompas (6 Mei 2009), “Suka atau tidak, KPK sebagai institusi dan instrumen sangatlah penting untuk melawan praktik korupsi yang merebak secara kultural maupun struktural di Indonesia.”
Jika KPK kosong dari administrasi pemberantasan korupsi sebagaimana dibentangkan di atas, maka jangan heran jika ke depan KPK masih akan diwarnai oleh kehadiran repeat of offender, oleh kehadiran bandit atau bromocorah.
Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 126, 2009.
Selasa, 05 Mei 2009
Ketua KPK Pilihan DPR
Oleh ANWARI WMK
Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi ditahan lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, tanpa bisa dielakkan pertanyaan-pertanyaan bernada kritikal kemudian mencuat ke permukaan. Apakah penahanan ini berarti sinyal yang menandai hadirnya fase epilog terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga yang berperan besar menjalankan agenda eradikasi korupsi di Indonesia? Mengapakah sebuah lembaga penting dan sekaligus terhormat semacam KPK pernah dipimpin oleh seorang tokoh yang tindakan personalnya menimbulkan persoalan besar dalam bidang hukum? Apakah para pemangku kepentingan penentu eksistensi KPK gegabah telah memilih seseorang dengan integritas yang rapuh untuk tampil sebagai pengendali puncak terhadap keberadaan KPK?
Kemunculan pertanyaan-pertanyaan ini tak lepas dari kenyataan, bahwa Antasari Azhar diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Substansi yang termaktub ke dalam Pasal 340 KUHP itu sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Dalam pernyataannya di hadapan pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengemukan sesuatu yang sangat gamblang. Bahwa setelah memeriksa para pelaku dan saksi, polisi mengantongi bukti kuat bahwa Antasari Azhar diduga terlibat kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Modus dalam kasus pembunuhan itu berupa penembakan yang direncanakan, pada 14 Maret 2009, di Taman Modern Land, Cikokol, Tangerang. Seusai bermain golf, pembunuh bayaran menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen dengan dua peluru yang dimuntahkan oleh sebuah pistol. Ia ditembak dalam mobil BMW warna silver bernomor polisi B 191 E. Lantaran direncanakan, tak mengherankan jika pembunuhan itu melibatkan sembilan orang. Tak tanggung-tanggung, Antasari Azhar ditengarai sebagai otak dan atau aktor intelektual terjadinya peristiwa sadis itu.
Dari keseluruhan narasi berkenaan dengan cerita kriminal ini, ada dua dimensi yang penting digarisbawahi. Pertama, pembunuhan atas seorang manusia merupakan tindakan yang terkutuk. Sebagai singularitas persoalan, pembunuhan atas seorang manusia merupakan tragedi. Itulah mengapa, hilangnya nyawa seorang manusia dalam sebuah aksi pembunuhan sama saja maknanya dengan terbunuhnya seluruh umat manusia. Bukan saja karena sang pembunuh adalah seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri, lebih dari itu karena pembunuhan seorang manusia merupakan sebuah nista terhadap totalitas kemanusiaan. Terlepas dari kedudukan sosial seorang pembunuh, ada universalitas persoalan mengapa pembunuhan merupakan penistaan terhadap kemanusiaan. Maka, pembicaraan tentang pembunuhan seorang manusia dalam konteks ini adalah pembicaraan tentang dimensi yang sangat serius, terlepas dari siapa pembunuh dan korban yang terbunuh.
Kedua, pembunuhan ini merupakan tragedi besar manakala dihubungkan dengan keberadaan KPK yang sepenuhnya berfungsi sebagai lembaga eradikasi korupsi di Indonesia. Nokhtah persoalan yang kemudian mengemuka terkait dengan kegalauan berkenaan dengan masa depan KPK. Jika pada akhirnya proses hukum bermuara pada pembuktian secara sangat kuat bahwa Sang Ketua adalah seorang pembunuh, maka implikasinya sangat serius terhadap KPK sebagai sebuah institusi. Tak terelakkan jika kemudian disimpulkan, bahwa dalam rentang perjalanan historisnya KPK pernah dipimpin oleh seorang pembunuh. Lembaga extra ordinary itu pernah berada di bawah kepemimpinan seorang figur yang telah dengan sengaja menumpahkan darah untuk alasan yang tak dibenarkan oleh kemanusiaan.
Apa yang hendak dikatakan dengan menyebut dua dimensi persoalan ini ialah ujian besar yang kini tengah dihadapi Indonesia sebagai sebuah bangsa. Untuk mampu bertahan dari hempasan zaman, tak ada pilihan bagi Indonesia selain membersihkan dirinya dari anasir korupsi. Bukankah kemerosotan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat memang bermula dari korupsi yang telah sedemikian rupa menelusup masuk ke dalam tata kelola negara dan masyarakat? Itulah mengapa, penemuan kembali nasionalitas dan kebangsaan Indonesia pada abad XXI kini berjalin kelindan secara sangat kuat dengan eradikasi korupsi hingga ke akar-akarnya. Disitulah kemudian kelembagaan KPK dipandang urgen untuk didirikan. Tapi celakanya, KPK yang superlatif dalam konteks eradikasi korupsi itu terperosok ke dalam sebuah musibah: pernah dipimpin oleh seorang pembunuh. Bagaimana mungkin KPK lantas memiliki tekstur pemberantasan korupsi yang otentik jika pimpinan puncaknya figur yang bermasalah dengan hukum?
Manakala problem yang membelit Antasari Azhar semata disimak secara linear, maka tampak jelas tak adanya hubungan langsung antara heboh kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen dengan KPK sebagai sebuah institusi. Prinsip kolegialitas dalam pelaksanaan fungsi kepemimpinan justru memungkinkan KPK untuk tak bergantung harap secara berlebihan pada sang pemimpin puncak. Sungguh pun demikian, KPK bukanlah semata unikum teknis-organisasional pemberantasan korupsi. KPK memiliki kemungkinan untuk hadir ke tengah kancah kebangsaan Indonesia di masa kini, justru karena di dalamnya terdapat roh kepemimpinan yang sepenuhnya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian berarti, KPK tak pernah bisa menegasikan roh kepemimpinan yang inherent ke dalam dirinya. Sementara, tragisnya, banditisme dan keberandalan pernah mewarnai roh kepemimpinan dalam tubuh KPK. Historisitas KPK, dengan sendirinya, diwarnai oleh noda hitam kepemimpinan.
Hikmah paling esensial dari tragedi ini terkait erat dengan sosok kepemimpinan di KPK. Kita tahu, proses yang niscaya dilalui untuk membentuk jajaran pimpinan di KPK melibatkan panitia seleksi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Out put panitia seleksi adalah nama-nama calon pimpinan KPK yang kemudian diusung untuk memasuki proses fit and proper test di DPR. Dengan proses seleksi yang sedemikian rupa, sudah selayaknya jika formasi kepemimpinan di KPK diisi oleh figur-figur dengan integritas yang tak disanksikan. Tapi mengapa kepemimpinan KPK pada masa tugasnya sekarang kecolongan oleh masuknya figur yang dipertanyakan integritasnya? Apa yang salah dengan proses seleksi pimpinan KPK?
Pada sekitar penghujung 2007, muncul berbagai pandangan kristis yang meragukan hasil akhir proses seleksi pimpinan KPK. Hal pokok yang termaktub ke dalam pandangan kritis itu ialah proses seleksi yang takkan mampu menjaring figur-figur mumpuni dari segi integritas untuk kemudian menduduki posisi pimpinan di KPK. Keraguan banyak pihak terhadap integritas Antasari Azhar merebak ke ruang publik dan secara repetitif lalu mewarnai pemberitaan media massa. Namun demikian, DPR jalan terus dengan agendanya untuk melakukan fit and proper test. Sekali pun muncul desas-desus terjadinya suap dalam proses fit and proper test, DPR toh tetap memuluskan jalan bagi Antasari Azhar untuk terpilih menjadi Ketua KPK. Mau tak mau, publik lalu diperhadapkan dengan problem semiotik atas keterpilihan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. Pertanyaan kritikalnya waktu itu, mengapa Antasari Azhar yang terpilih menduduki posisi Ketua KPK?
Sekarang kita menuai badai. Status hukum Ketua KPK menyemburatkan tanda-tanda, bahwa eradikasi korupsi memasuki fase epilog. Sungguh, ini kenyataan yang menyedihkan.
Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 125, 2009.
Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi ditahan lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, tanpa bisa dielakkan pertanyaan-pertanyaan bernada kritikal kemudian mencuat ke permukaan. Apakah penahanan ini berarti sinyal yang menandai hadirnya fase epilog terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga yang berperan besar menjalankan agenda eradikasi korupsi di Indonesia? Mengapakah sebuah lembaga penting dan sekaligus terhormat semacam KPK pernah dipimpin oleh seorang tokoh yang tindakan personalnya menimbulkan persoalan besar dalam bidang hukum? Apakah para pemangku kepentingan penentu eksistensi KPK gegabah telah memilih seseorang dengan integritas yang rapuh untuk tampil sebagai pengendali puncak terhadap keberadaan KPK?
Kemunculan pertanyaan-pertanyaan ini tak lepas dari kenyataan, bahwa Antasari Azhar diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Substansi yang termaktub ke dalam Pasal 340 KUHP itu sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Dalam pernyataannya di hadapan pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengemukan sesuatu yang sangat gamblang. Bahwa setelah memeriksa para pelaku dan saksi, polisi mengantongi bukti kuat bahwa Antasari Azhar diduga terlibat kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Modus dalam kasus pembunuhan itu berupa penembakan yang direncanakan, pada 14 Maret 2009, di Taman Modern Land, Cikokol, Tangerang. Seusai bermain golf, pembunuh bayaran menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen dengan dua peluru yang dimuntahkan oleh sebuah pistol. Ia ditembak dalam mobil BMW warna silver bernomor polisi B 191 E. Lantaran direncanakan, tak mengherankan jika pembunuhan itu melibatkan sembilan orang. Tak tanggung-tanggung, Antasari Azhar ditengarai sebagai otak dan atau aktor intelektual terjadinya peristiwa sadis itu.
Dari keseluruhan narasi berkenaan dengan cerita kriminal ini, ada dua dimensi yang penting digarisbawahi. Pertama, pembunuhan atas seorang manusia merupakan tindakan yang terkutuk. Sebagai singularitas persoalan, pembunuhan atas seorang manusia merupakan tragedi. Itulah mengapa, hilangnya nyawa seorang manusia dalam sebuah aksi pembunuhan sama saja maknanya dengan terbunuhnya seluruh umat manusia. Bukan saja karena sang pembunuh adalah seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri, lebih dari itu karena pembunuhan seorang manusia merupakan sebuah nista terhadap totalitas kemanusiaan. Terlepas dari kedudukan sosial seorang pembunuh, ada universalitas persoalan mengapa pembunuhan merupakan penistaan terhadap kemanusiaan. Maka, pembicaraan tentang pembunuhan seorang manusia dalam konteks ini adalah pembicaraan tentang dimensi yang sangat serius, terlepas dari siapa pembunuh dan korban yang terbunuh.
Kedua, pembunuhan ini merupakan tragedi besar manakala dihubungkan dengan keberadaan KPK yang sepenuhnya berfungsi sebagai lembaga eradikasi korupsi di Indonesia. Nokhtah persoalan yang kemudian mengemuka terkait dengan kegalauan berkenaan dengan masa depan KPK. Jika pada akhirnya proses hukum bermuara pada pembuktian secara sangat kuat bahwa Sang Ketua adalah seorang pembunuh, maka implikasinya sangat serius terhadap KPK sebagai sebuah institusi. Tak terelakkan jika kemudian disimpulkan, bahwa dalam rentang perjalanan historisnya KPK pernah dipimpin oleh seorang pembunuh. Lembaga extra ordinary itu pernah berada di bawah kepemimpinan seorang figur yang telah dengan sengaja menumpahkan darah untuk alasan yang tak dibenarkan oleh kemanusiaan.
Apa yang hendak dikatakan dengan menyebut dua dimensi persoalan ini ialah ujian besar yang kini tengah dihadapi Indonesia sebagai sebuah bangsa. Untuk mampu bertahan dari hempasan zaman, tak ada pilihan bagi Indonesia selain membersihkan dirinya dari anasir korupsi. Bukankah kemerosotan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat memang bermula dari korupsi yang telah sedemikian rupa menelusup masuk ke dalam tata kelola negara dan masyarakat? Itulah mengapa, penemuan kembali nasionalitas dan kebangsaan Indonesia pada abad XXI kini berjalin kelindan secara sangat kuat dengan eradikasi korupsi hingga ke akar-akarnya. Disitulah kemudian kelembagaan KPK dipandang urgen untuk didirikan. Tapi celakanya, KPK yang superlatif dalam konteks eradikasi korupsi itu terperosok ke dalam sebuah musibah: pernah dipimpin oleh seorang pembunuh. Bagaimana mungkin KPK lantas memiliki tekstur pemberantasan korupsi yang otentik jika pimpinan puncaknya figur yang bermasalah dengan hukum?
Manakala problem yang membelit Antasari Azhar semata disimak secara linear, maka tampak jelas tak adanya hubungan langsung antara heboh kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen dengan KPK sebagai sebuah institusi. Prinsip kolegialitas dalam pelaksanaan fungsi kepemimpinan justru memungkinkan KPK untuk tak bergantung harap secara berlebihan pada sang pemimpin puncak. Sungguh pun demikian, KPK bukanlah semata unikum teknis-organisasional pemberantasan korupsi. KPK memiliki kemungkinan untuk hadir ke tengah kancah kebangsaan Indonesia di masa kini, justru karena di dalamnya terdapat roh kepemimpinan yang sepenuhnya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian berarti, KPK tak pernah bisa menegasikan roh kepemimpinan yang inherent ke dalam dirinya. Sementara, tragisnya, banditisme dan keberandalan pernah mewarnai roh kepemimpinan dalam tubuh KPK. Historisitas KPK, dengan sendirinya, diwarnai oleh noda hitam kepemimpinan.
Hikmah paling esensial dari tragedi ini terkait erat dengan sosok kepemimpinan di KPK. Kita tahu, proses yang niscaya dilalui untuk membentuk jajaran pimpinan di KPK melibatkan panitia seleksi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Out put panitia seleksi adalah nama-nama calon pimpinan KPK yang kemudian diusung untuk memasuki proses fit and proper test di DPR. Dengan proses seleksi yang sedemikian rupa, sudah selayaknya jika formasi kepemimpinan di KPK diisi oleh figur-figur dengan integritas yang tak disanksikan. Tapi mengapa kepemimpinan KPK pada masa tugasnya sekarang kecolongan oleh masuknya figur yang dipertanyakan integritasnya? Apa yang salah dengan proses seleksi pimpinan KPK?
Pada sekitar penghujung 2007, muncul berbagai pandangan kristis yang meragukan hasil akhir proses seleksi pimpinan KPK. Hal pokok yang termaktub ke dalam pandangan kritis itu ialah proses seleksi yang takkan mampu menjaring figur-figur mumpuni dari segi integritas untuk kemudian menduduki posisi pimpinan di KPK. Keraguan banyak pihak terhadap integritas Antasari Azhar merebak ke ruang publik dan secara repetitif lalu mewarnai pemberitaan media massa. Namun demikian, DPR jalan terus dengan agendanya untuk melakukan fit and proper test. Sekali pun muncul desas-desus terjadinya suap dalam proses fit and proper test, DPR toh tetap memuluskan jalan bagi Antasari Azhar untuk terpilih menjadi Ketua KPK. Mau tak mau, publik lalu diperhadapkan dengan problem semiotik atas keterpilihan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. Pertanyaan kritikalnya waktu itu, mengapa Antasari Azhar yang terpilih menduduki posisi Ketua KPK?
Sekarang kita menuai badai. Status hukum Ketua KPK menyemburatkan tanda-tanda, bahwa eradikasi korupsi memasuki fase epilog. Sungguh, ini kenyataan yang menyedihkan.
Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 125, 2009.
Minggu, 26 April 2009
Soliditas Kebijakan Ekonomi
Oleh ANWARI WMK
Tatkala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla masing-masing dikukuhkan sebagai kandidat presiden dalam pilpres pada Juli 2009, maka tak terelakkan munculnya rivalitas politik pada pucuk pimpinan di jagat pemerintahan Indonesia. Jika Susilo Bambang Yudhoyono bakal tampil sebagai kandidat presiden Partai Demokrat yang didukung penuh oleh barisan koalisinya, maka M. Jufuf Kalla merupakan calon presiden yang diusung Partai Golkar. Padahal, dua tokoh tersebut masih harus menjalankan amanat pemerintahan hingga Oktober 2009. Dengan demikian berarti, enam bulan ke depan sejak April 2009 pimpinan puncak pada kancah pemerintahan dikendalikan oleh dua tokoh yang secara politis terseret ke dalam rivalitas. Pertanyaan kritikalnya, apakah realisme ini logis dan patut diterima akal sehat?
Memang, dalam rapat kabinet terbatas pada 24 April 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melontarkan pernyataan yang sepintas lalu berisikan garansi bahwa pemerintahan tetap akan berjalan normal hingga Oktober 2009. Itu karena, presiden dan wakil presiden sepakat membangun apa yang disebut ‘kultur politik baru’. Itulah kultur politik yang dibahasakan Yudhoyono dengan narasi kalimat: “Tidak harus sebuah kompetisi itu berakhir dengan jarak, apalagi permusuhan yang tidak berkesudahan”. Konsekuensinya, kedua tokoh bekerja sama sebagai presiden dan wakil presiden hingga akhir masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu. Sungguh pun demikian tetap tak ada jaminan, bahwa perjalanan waktu menuju Oktober 2009 benar-benar steril dari didistorsi konflik kepentingan antar-dua tokoh tersebut. Dengan demikian berarti, soliditas kebijakan ekonomi berada dalam satu titik pertaruhan. Disadari atau tidak, dualisme kepemimpinan mewarnai level tertinggi pemerintahan.
Apa yang kemudian patut kita catat adalah ini. Perkembangan politik sejak paruh kedua April 2009 telah sedemikian rupa mencetuskan sinyal bakal mencuatnya dualisme kepemimpinan pada pucuk pemerintahan. Kenyataan ini merupakan antitesis dari apa yang terjadi sejak Oktober 2004. Sebagaimana diketahui, sejak Oktober 2004 terbentuk formasi Kabinet Indonesia Bersatu dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai tokoh sentralnya. Itulah mengapa, “duet SBY-JK” mencuat sebagai leksikon dalam analisis dan prakis politik di Indonesia. Bahkan, “duet SBY-JK” pernah ditengarai sebagai preseden positif dari perkembangan demokrasi di Tanah Air, yaitu seiring dengan munculnya mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Apa boleh buat, duet itu kini terancam mengalami peluruhan, bahkan terancam mengalami kehancuran secara total sebelum tuntasnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu.
Tak dapat dipungkiri, pertarungan politik dalam konteks Pilpres 2009 mengondisikan dua tokoh itu terbentur persoalan split personality. Sesuai dengan janji dan sumpah yang diucapkan sebagai pemimpin nasional pada Oktober 2004, dua tokoh tersebut harus seiring sejalan menuntaskan agenda-agenda pemerintahan. Namun demikian, tuntutan pragmatis kampanye untuk memenangkan pilpres 2009 menggiring kedua tokoh itu untuk lebih mengedepankan kepentingan personal. Tugas-tugas sebagai presiden dan wakil presiden lalu diperhadapkan dengan opsi-opsi politik untuk mengedepankan kepentingan personal.
Dualisme kepemimpinan lantas berada dalam dua spektrum persoalan. Pertama, antara Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla memang sudah tidak lagi berada dalam satu biduk politik demi memenangkan pertarungan pilpres 2009. Otomatis, sang presiden dan sang wakil presiden menjadi kompetitor yang berdiri secara vis-à-vis satu sama lain. Kedua, dualisme kepemimpinan terkait erat dengan kesetiaan yang ambivalen terhadap dua institusi. Pada satu sisi, dua tokoh ini harus memperlihatkan kesetiannya pada institusi pemerintahan yang mereka pimpin. Pada lain sisi, dua tokoh ini dituntut setia terhadap institusi partai mereka demi menggapai pemenangan pilpres 2009.
Dualisme kepemimpinan dengan ramifikasi persoalan yang sedemikian rupa itu bisa berarti berkah bagi bangsa ini, tapi bisa juga berarti laknat. Berkah, jika kedua tokoh mampu membedakan secara nuchter mana urusan pemerintahan dan mana pula urusan personal. Sangat elegan jika urusan pemerintahan lebih mengedepan dibandingkan urusan personal. Laknat, jika ternyata urusan pemerintahan bercampur aduk dengan kepentingan pribadi. Maka, kepiawaian membedakan hal-hal yang kontras merupakan ujian, apakah dua tokoh nasional ini memang pantas disebut negarawan. Jika dua tokoh ini ternyata lancung ke ujian, hal yang dengan serta-merta dirasakan bangsa ini adalah karut-marutnya pemerintahan pada level puncak kepemimpinan.
Terlebih lagi tatkala birokrasi pemerintahan hingga kini terdistorsi oleh orientasi tata kelola yang patrimonialistik, maka karut-marutnya pemerintahan mendapatkan konfirmasinya secara sangat gamblang dari dualisme kepemimpinan itu. Generasi masa depan lalu mencatat hal tersebut sebagai kenyataan buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi bangsa Indonesia.
Tanpa adanya dualisme kepemimpinan pada puncak pemerintahan, tantangan-tantangan besar telah sedemikian jauh menghantam kebijakan ekonomi Indonesia. Terutama setelah krisis perekonomian global bergulir dan ikut menghantam perekonomian nasional, maka tak terelakkan jika kebijakan ekonomi diperhadapkan pada tangangan besar. Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlangsung secara repetitif, misalnya, sudah terjadi sebelum munculnya krisis perekonomian global [yang episentrumnya terjadi di Amerika Serikat]. Ketika kemudian krisis perekonomian global memasuki fase outbreak sejak medio September 2008, revisi APBN malah menjadi begitu mengkhawatirkan.
Ketika situasi sebelum dan sesudah pilpres 2009 masih sangat kental diwarnai oleh krisis perekonomian global, tak terbantahkan jika kemudian muncul kekhawatiran bahwa soliditas kebijakan ekonomi terancam porak-poranda oleh gelombang pertarungan politik. Apalagi, pertarungan politik melibatkan dua tokoh incumbent pada level presiden dan wakil presiden. Pada derajat tertentu, sangat terbuka jika pertarungan politik dua figur incumbent itu merembeskan pengaruhnya pada proses-proses politik di parlemen. Program legislasi yang penting artinya bagi perekonomian nasional bisa dengan serta-menrta abortif di tengah jalan.
Sekadar catatan, agenda legislasi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di DPR mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Agenda legislasi yang lain adalah melanjutkan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Sementara, pembahasan APBN Perubahan 2009 diskenariokan berlangsung mulai Juli 2009. Bagaimana jika pertarungan politik pada level pilpres kemudian menyulut timbulnya pertarungan politik di DPR, apa yang akan terjadi? Katakanlah jika rivalitas antara Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla pada kancah pilpres menstimuli anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk mencari-cari celah bertarung di parlemen, apa yang akan terjadi?
Bukan saja kemudian secara karikatural timbul tarik-menarik yang rumit dalam proses legislasi DPR terkait kebijakan ekonomi, soliditas kebijakan ekonomi terporak-porandakan. Kekhawatiran akan munculnya kenyataan buruk ini tidaklah berlebihan sehubungan dengan lemahnya para aktor pengelola negara membentuk kesadaran kolektif. Sungguh pun Indonesia telah berubah menjadi negara demokratis sejak 1998, aktor pengelola negara hingga kini mengidap sindroma egoisme dan narsisme personal. Mereka terus-menerus berada dalam kecenderungan besar untuk semata mengedepankan kepentingan subyektif. Maka, qou vadis soliditas kebijakan ekonomi. Qou vadis!
Tulisan ini pernah dimuat di kabarbisnis.com, 25 April 2009.
Tatkala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla masing-masing dikukuhkan sebagai kandidat presiden dalam pilpres pada Juli 2009, maka tak terelakkan munculnya rivalitas politik pada pucuk pimpinan di jagat pemerintahan Indonesia. Jika Susilo Bambang Yudhoyono bakal tampil sebagai kandidat presiden Partai Demokrat yang didukung penuh oleh barisan koalisinya, maka M. Jufuf Kalla merupakan calon presiden yang diusung Partai Golkar. Padahal, dua tokoh tersebut masih harus menjalankan amanat pemerintahan hingga Oktober 2009. Dengan demikian berarti, enam bulan ke depan sejak April 2009 pimpinan puncak pada kancah pemerintahan dikendalikan oleh dua tokoh yang secara politis terseret ke dalam rivalitas. Pertanyaan kritikalnya, apakah realisme ini logis dan patut diterima akal sehat?
Memang, dalam rapat kabinet terbatas pada 24 April 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melontarkan pernyataan yang sepintas lalu berisikan garansi bahwa pemerintahan tetap akan berjalan normal hingga Oktober 2009. Itu karena, presiden dan wakil presiden sepakat membangun apa yang disebut ‘kultur politik baru’. Itulah kultur politik yang dibahasakan Yudhoyono dengan narasi kalimat: “Tidak harus sebuah kompetisi itu berakhir dengan jarak, apalagi permusuhan yang tidak berkesudahan”. Konsekuensinya, kedua tokoh bekerja sama sebagai presiden dan wakil presiden hingga akhir masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu. Sungguh pun demikian tetap tak ada jaminan, bahwa perjalanan waktu menuju Oktober 2009 benar-benar steril dari didistorsi konflik kepentingan antar-dua tokoh tersebut. Dengan demikian berarti, soliditas kebijakan ekonomi berada dalam satu titik pertaruhan. Disadari atau tidak, dualisme kepemimpinan mewarnai level tertinggi pemerintahan.
Apa yang kemudian patut kita catat adalah ini. Perkembangan politik sejak paruh kedua April 2009 telah sedemikian rupa mencetuskan sinyal bakal mencuatnya dualisme kepemimpinan pada pucuk pemerintahan. Kenyataan ini merupakan antitesis dari apa yang terjadi sejak Oktober 2004. Sebagaimana diketahui, sejak Oktober 2004 terbentuk formasi Kabinet Indonesia Bersatu dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai tokoh sentralnya. Itulah mengapa, “duet SBY-JK” mencuat sebagai leksikon dalam analisis dan prakis politik di Indonesia. Bahkan, “duet SBY-JK” pernah ditengarai sebagai preseden positif dari perkembangan demokrasi di Tanah Air, yaitu seiring dengan munculnya mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Apa boleh buat, duet itu kini terancam mengalami peluruhan, bahkan terancam mengalami kehancuran secara total sebelum tuntasnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu.
Tak dapat dipungkiri, pertarungan politik dalam konteks Pilpres 2009 mengondisikan dua tokoh itu terbentur persoalan split personality. Sesuai dengan janji dan sumpah yang diucapkan sebagai pemimpin nasional pada Oktober 2004, dua tokoh tersebut harus seiring sejalan menuntaskan agenda-agenda pemerintahan. Namun demikian, tuntutan pragmatis kampanye untuk memenangkan pilpres 2009 menggiring kedua tokoh itu untuk lebih mengedepankan kepentingan personal. Tugas-tugas sebagai presiden dan wakil presiden lalu diperhadapkan dengan opsi-opsi politik untuk mengedepankan kepentingan personal.
Dualisme kepemimpinan lantas berada dalam dua spektrum persoalan. Pertama, antara Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla memang sudah tidak lagi berada dalam satu biduk politik demi memenangkan pertarungan pilpres 2009. Otomatis, sang presiden dan sang wakil presiden menjadi kompetitor yang berdiri secara vis-à-vis satu sama lain. Kedua, dualisme kepemimpinan terkait erat dengan kesetiaan yang ambivalen terhadap dua institusi. Pada satu sisi, dua tokoh ini harus memperlihatkan kesetiannya pada institusi pemerintahan yang mereka pimpin. Pada lain sisi, dua tokoh ini dituntut setia terhadap institusi partai mereka demi menggapai pemenangan pilpres 2009.
Dualisme kepemimpinan dengan ramifikasi persoalan yang sedemikian rupa itu bisa berarti berkah bagi bangsa ini, tapi bisa juga berarti laknat. Berkah, jika kedua tokoh mampu membedakan secara nuchter mana urusan pemerintahan dan mana pula urusan personal. Sangat elegan jika urusan pemerintahan lebih mengedepan dibandingkan urusan personal. Laknat, jika ternyata urusan pemerintahan bercampur aduk dengan kepentingan pribadi. Maka, kepiawaian membedakan hal-hal yang kontras merupakan ujian, apakah dua tokoh nasional ini memang pantas disebut negarawan. Jika dua tokoh ini ternyata lancung ke ujian, hal yang dengan serta-merta dirasakan bangsa ini adalah karut-marutnya pemerintahan pada level puncak kepemimpinan.
Terlebih lagi tatkala birokrasi pemerintahan hingga kini terdistorsi oleh orientasi tata kelola yang patrimonialistik, maka karut-marutnya pemerintahan mendapatkan konfirmasinya secara sangat gamblang dari dualisme kepemimpinan itu. Generasi masa depan lalu mencatat hal tersebut sebagai kenyataan buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi bangsa Indonesia.
Tanpa adanya dualisme kepemimpinan pada puncak pemerintahan, tantangan-tantangan besar telah sedemikian jauh menghantam kebijakan ekonomi Indonesia. Terutama setelah krisis perekonomian global bergulir dan ikut menghantam perekonomian nasional, maka tak terelakkan jika kebijakan ekonomi diperhadapkan pada tangangan besar. Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlangsung secara repetitif, misalnya, sudah terjadi sebelum munculnya krisis perekonomian global [yang episentrumnya terjadi di Amerika Serikat]. Ketika kemudian krisis perekonomian global memasuki fase outbreak sejak medio September 2008, revisi APBN malah menjadi begitu mengkhawatirkan.
Ketika situasi sebelum dan sesudah pilpres 2009 masih sangat kental diwarnai oleh krisis perekonomian global, tak terbantahkan jika kemudian muncul kekhawatiran bahwa soliditas kebijakan ekonomi terancam porak-poranda oleh gelombang pertarungan politik. Apalagi, pertarungan politik melibatkan dua tokoh incumbent pada level presiden dan wakil presiden. Pada derajat tertentu, sangat terbuka jika pertarungan politik dua figur incumbent itu merembeskan pengaruhnya pada proses-proses politik di parlemen. Program legislasi yang penting artinya bagi perekonomian nasional bisa dengan serta-menrta abortif di tengah jalan.
Sekadar catatan, agenda legislasi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di DPR mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Agenda legislasi yang lain adalah melanjutkan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Sementara, pembahasan APBN Perubahan 2009 diskenariokan berlangsung mulai Juli 2009. Bagaimana jika pertarungan politik pada level pilpres kemudian menyulut timbulnya pertarungan politik di DPR, apa yang akan terjadi? Katakanlah jika rivalitas antara Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla pada kancah pilpres menstimuli anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk mencari-cari celah bertarung di parlemen, apa yang akan terjadi?
Bukan saja kemudian secara karikatural timbul tarik-menarik yang rumit dalam proses legislasi DPR terkait kebijakan ekonomi, soliditas kebijakan ekonomi terporak-porandakan. Kekhawatiran akan munculnya kenyataan buruk ini tidaklah berlebihan sehubungan dengan lemahnya para aktor pengelola negara membentuk kesadaran kolektif. Sungguh pun Indonesia telah berubah menjadi negara demokratis sejak 1998, aktor pengelola negara hingga kini mengidap sindroma egoisme dan narsisme personal. Mereka terus-menerus berada dalam kecenderungan besar untuk semata mengedepankan kepentingan subyektif. Maka, qou vadis soliditas kebijakan ekonomi. Qou vadis!
Tulisan ini pernah dimuat di kabarbisnis.com, 25 April 2009.
Jumat, 03 April 2009
Menyelamatkan Perekonomian Dunia
Oleh Anwari WMK
Apakah perekonomian dunia perlu diselamatkan dari kehancuran? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini makin jelas dan terang benderang, bahwa perekonomian dunia memang niscaya untuk diselamatkan dari kehancuran. Tetapi, dari mana memulai penyelamatan dan ke arah mana penyelamatan itu dilakukan, ternyata hingga kini terus bertahan sebagai tanda tanya besar. Pada titik ini lalu terbuka ruang yang sangat lebar, bahwa setiap rezim kekuasaan di negara mana pun memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi terhadap upaya semesta penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran. Ini sekaligus merupakan lonceng peringatan bakal lahirnya babak baru dalam sejarah perekonomian dunia. Bahwa, pelan tapi pasti, perekonomian dunia takkan lagi diwarnai oleh relasi antara sentrum dan periferi seperti terjadi hingga abad XX. Gagasan filosof Immanuel Kant (1724-1804) berkenaan dengan perdamaian abadi (perpetual peace) di dunia menampakkan tanda-tanda perwujudnnya melalui terbukanya ruang bagi setiap negara untuk menyelamatkan perekomian dunia dari kehancuran.
SENTRUM-PERIFERI. Problematika yang kita rasakan kini tak pernah bisa dilepaskan dari konstelasi hubungan antarbangsa pada era pasca-Perang Dunia II yang dipersoalkan secara sengit sejak dekade 1960-an. Sebagaimana diketahui, pada dekade 1960-an itu muncul teori dependensia (dependence theory) dalam perkembangan pemikiran ekonomi pembangunan. Teori ini dengan tegas menjelaskan adanya posisi beberapa gelintir negara sebagai episentrum penentu dinamika perekonomian dunia. Sementara, sebagian besar negara di dunia tersuruk sekadar sebagai periferi. Ketika OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) terbentuk pada 1961, nyata sekali jika negara-negara yang tampil sebagai episentrum perekonomian dunia itu sangatlah minoritas jumlahnya. Hal ini kontras dengan besarnya jumlah negara yang masuk dalam kategori periferi.
Persoalannya dalam gerak dinamik perekonomian dunia, gugusan segelintir negara episentrum mendikte perekonomian sebagian besar negara di dunia. Teori dependensia lalu dengan lantang berbicara tentang kemiskinan dan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang yang dideterminasi oleh kekuatan asing dalam hal modal, teknologi dan keahlian. Tatkala negara-negara berkembang kian bergantung pada kekuatan asing itu maka pembangunan ekonomi hanyalah jalan untuk mengukuhkan hegemoni dan dominasi negara-negara episentrum. Dengan ketergantungan ini maka terjadi transfer modal bersih secara besar-besaran menuju negara-negara episentrum atas investasi yang mereka tanamkan di negara-negara periferal.
Manakala ditelaah secara saksama, teori dependesia lahir sebagai reaksi terhadap teori-teori modernisasi dalam pembangunan ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu negara, menurut teori modernisasi, hanya mungkin terjadi jika sistem sosial ekonomi yang bercorak tradisional digantikan oleh sistem sosial ekonomi modern. Untuk bisa mencapai tahap kemajuan signifikan, negara-negara berkembang didorong melakukan semacam upaya passing way terhadap kerangka kerja tradisionalisme dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Bukan saja perekonomian negara-negara berkembang lalu diaksiomakan harus menapaki proses industrialisasi, lebih dari itu harus memberi tempat pada pengejawantahan peran media massa serta melakukan penerimaan terhadap gagasan-gagasan transformatif yang datang dari Barat.
Dari sini muncul persoalan tak terperikan, bahwa perekonomian negara-negara berkembang merupakan subordinat dari perekonomian negara-negara maju. Baik industrialisasi, cetak-biru pengelolaan media massa maupun ide-ide developmentalisme merupakan aksioma yang disuntikkan oleh Barat. Memang ada kemungkinan, bahwa negara yang semula masuk ke dalam cakupan periferi mampu meraih kemajuan ekonomi. Tetapi tragisnya, seberapa jauh pun kemajuan ekonomi itu dicapai, tetap takkan mampu mengimbangi dan menandingi kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh negara-negara dalam kategori episentrum. Dengan kata lain, nubuah industrialisasi, pers bebas dan ide-ide developmentalisme dikedepankan agar kemajuan ekonomi di periferi tak melampaui kedigdayaan ekonomi pada orbit sentrum. Konstatasi teori dependensia bahwa tak ada sejarah perekonomian yang bergerak linear untuk semua negara di dunia sesungguhnya merupakan upaya koreksi pada tataran filosofis dan metodologis terhadap teori-teori modernisasi yang berhembus dari Barat.
Peringatan paling penting yang dikumandangkan teori dependensia pada akhirnya terkait dengan kepincangan dalam perdagangan global. Pada satu sisi, negara-negara berkembang harus menjual murah komoditas-komoditas primer mereka ke negara-negara maju. Sementara pada lain sisi, negara-negara berkembang harus membeli mahal produk-produk manufaktur dari negara-negara maju. Paling tidak hingga medio dekade 1980-an, kepincangan dalam perdagangan global itu telah sedemikian rupa dirasakan sebagai ketidakadilan sistemik pada aras hubungan antarbangsa. Ketika kemudian beberapa negara berkembang mulai menghasilkan produk manufaktur, dominasi dan hegemoni negara-negara maju dienjawantahkan melalui munculnya apa yang disebut “kapitalisme finansial”. Industri keuangan yang menghentak dari lingkungan negara-negara maju lalu menentukan gerak pendulum industri manufaktur di negara-negara berkembang.
Sejak September 2008 dunia menyaksikan ambruknya kapitalisme finansial global yang pongah itu. Disimbolisasi oleh runtuhnya bank-bank investasi di Amerika Serikat, menjadi tak terelakkan runtuhnya kapitalisme finansial global. Perdagangan dan investasi berskala global yang semula ditentukan oleh kapitalisme finansial, pada akhirnya kehilangan energi dan elan vital. Kenyataan inilah yang kemudian diidentifikasi sebagai pencetus timbulnya stagnasi perekonomian dunia. Dari sini pula lalu muncul diskursus tentang penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran. Hanya saja, apakah penyelamatan itu masih memberi tempat bagi munculnya sentrum dan periferi merupakan hal krusial. Jika penyelamatan perekonomian dunia kembali mereproduksi pola hubungan antarbangsa berdasarkan kategorisasi sentrum-periferi, untuk apa lalu perekonomian dunia diselamatkan dari kehancuran?
ETAPE BARU. Jika benar gelombang sejarah bergerak ke depan bukan berlandaskan garis linear, maka runtuhnya kapitalisme finansial di Amerika Serikat—dengan dampak buruknya yang tak terperikan di jajaran negara-negara kapitalis—merupakan tanda-tanda zaman berkenaan dengan tak mungkinnya lagi tata dunia diskenariokan sedemikian rupa berdasarkan perspektif sentrum-periferi. Bahkan, beberapa waktu sebelum kita menyaksikan ambruknya kapitalisme finansial Amerika Serikat, sesungguhnya telah terjadi dekonstruksi makna terhadap posisi negara sebagai sentrum perekonomian dunia. Inilah etape baru dalam perkembangan sejarah perekonomian dunia, yang tak terlekkan kehadirannya.
Sebagai konsekuensinya, sebuah negara adidaya tiba-tiba memasuki fase epilog untuk memainkan peran sebagai episentrum bagi dinamika perekonomian dunia. Ini mengingatkan kita pada tesis Fareed Zakaria dalam bukunya bertajuk The Post American World (2008). Dalam buku itu Fareed Zakaria—redaktur terkemuka majalah Newsweek—memberi penekanan pada gejala keberhasilan pembangunan ekonomi negara-negara non-Barat seperti China, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Brazil. Inilah kekuatan non-Barat yang ia istilahkan sebagai the rise of the rest. Gerak dinamik perekonomian dunia kini sesungguhnya mulai diorkestrasi oleh the rise of the rest itu.
Mengacu pada tesis Fareed Zakaria, maka penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran harus mengambil titik tolak dari hubungan ekonomi yang simentris antar-negara di dunia. Tak boleh lagi ada negara yang memosisikan diri berada pada derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang diposisikan sebagai sudra. Jelas pada akhirnya, penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran bukanlah semata persoalan teknikalitas investasi bebas dan atau perdagangan bebas. Jauh lebih penting lagi dari itu, mewujudkan keadilan semesta secara bersama-sama yang oleh Immanuel Kant dibahasakan sebagai perpetual peace. Hanya saja, sayangnya, keadilan semesta ini lepas dari agenda pertemuan negara-negara G-20 di London pada awal April 2009. Dengan demikian, sebuah momentum menuju etape baru berlalu bersama angin, lantaran gagal ditangkap oleh negara G-20.[]
Tulisan ini pernah dipublikasikan di kabarbisnis.com, edisi 1 April 2009.
Apakah perekonomian dunia perlu diselamatkan dari kehancuran? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini makin jelas dan terang benderang, bahwa perekonomian dunia memang niscaya untuk diselamatkan dari kehancuran. Tetapi, dari mana memulai penyelamatan dan ke arah mana penyelamatan itu dilakukan, ternyata hingga kini terus bertahan sebagai tanda tanya besar. Pada titik ini lalu terbuka ruang yang sangat lebar, bahwa setiap rezim kekuasaan di negara mana pun memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi terhadap upaya semesta penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran. Ini sekaligus merupakan lonceng peringatan bakal lahirnya babak baru dalam sejarah perekonomian dunia. Bahwa, pelan tapi pasti, perekonomian dunia takkan lagi diwarnai oleh relasi antara sentrum dan periferi seperti terjadi hingga abad XX. Gagasan filosof Immanuel Kant (1724-1804) berkenaan dengan perdamaian abadi (perpetual peace) di dunia menampakkan tanda-tanda perwujudnnya melalui terbukanya ruang bagi setiap negara untuk menyelamatkan perekomian dunia dari kehancuran.
SENTRUM-PERIFERI. Problematika yang kita rasakan kini tak pernah bisa dilepaskan dari konstelasi hubungan antarbangsa pada era pasca-Perang Dunia II yang dipersoalkan secara sengit sejak dekade 1960-an. Sebagaimana diketahui, pada dekade 1960-an itu muncul teori dependensia (dependence theory) dalam perkembangan pemikiran ekonomi pembangunan. Teori ini dengan tegas menjelaskan adanya posisi beberapa gelintir negara sebagai episentrum penentu dinamika perekonomian dunia. Sementara, sebagian besar negara di dunia tersuruk sekadar sebagai periferi. Ketika OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) terbentuk pada 1961, nyata sekali jika negara-negara yang tampil sebagai episentrum perekonomian dunia itu sangatlah minoritas jumlahnya. Hal ini kontras dengan besarnya jumlah negara yang masuk dalam kategori periferi.
Persoalannya dalam gerak dinamik perekonomian dunia, gugusan segelintir negara episentrum mendikte perekonomian sebagian besar negara di dunia. Teori dependensia lalu dengan lantang berbicara tentang kemiskinan dan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang yang dideterminasi oleh kekuatan asing dalam hal modal, teknologi dan keahlian. Tatkala negara-negara berkembang kian bergantung pada kekuatan asing itu maka pembangunan ekonomi hanyalah jalan untuk mengukuhkan hegemoni dan dominasi negara-negara episentrum. Dengan ketergantungan ini maka terjadi transfer modal bersih secara besar-besaran menuju negara-negara episentrum atas investasi yang mereka tanamkan di negara-negara periferal.
Manakala ditelaah secara saksama, teori dependesia lahir sebagai reaksi terhadap teori-teori modernisasi dalam pembangunan ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu negara, menurut teori modernisasi, hanya mungkin terjadi jika sistem sosial ekonomi yang bercorak tradisional digantikan oleh sistem sosial ekonomi modern. Untuk bisa mencapai tahap kemajuan signifikan, negara-negara berkembang didorong melakukan semacam upaya passing way terhadap kerangka kerja tradisionalisme dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Bukan saja perekonomian negara-negara berkembang lalu diaksiomakan harus menapaki proses industrialisasi, lebih dari itu harus memberi tempat pada pengejawantahan peran media massa serta melakukan penerimaan terhadap gagasan-gagasan transformatif yang datang dari Barat.
Dari sini muncul persoalan tak terperikan, bahwa perekonomian negara-negara berkembang merupakan subordinat dari perekonomian negara-negara maju. Baik industrialisasi, cetak-biru pengelolaan media massa maupun ide-ide developmentalisme merupakan aksioma yang disuntikkan oleh Barat. Memang ada kemungkinan, bahwa negara yang semula masuk ke dalam cakupan periferi mampu meraih kemajuan ekonomi. Tetapi tragisnya, seberapa jauh pun kemajuan ekonomi itu dicapai, tetap takkan mampu mengimbangi dan menandingi kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh negara-negara dalam kategori episentrum. Dengan kata lain, nubuah industrialisasi, pers bebas dan ide-ide developmentalisme dikedepankan agar kemajuan ekonomi di periferi tak melampaui kedigdayaan ekonomi pada orbit sentrum. Konstatasi teori dependensia bahwa tak ada sejarah perekonomian yang bergerak linear untuk semua negara di dunia sesungguhnya merupakan upaya koreksi pada tataran filosofis dan metodologis terhadap teori-teori modernisasi yang berhembus dari Barat.
Peringatan paling penting yang dikumandangkan teori dependensia pada akhirnya terkait dengan kepincangan dalam perdagangan global. Pada satu sisi, negara-negara berkembang harus menjual murah komoditas-komoditas primer mereka ke negara-negara maju. Sementara pada lain sisi, negara-negara berkembang harus membeli mahal produk-produk manufaktur dari negara-negara maju. Paling tidak hingga medio dekade 1980-an, kepincangan dalam perdagangan global itu telah sedemikian rupa dirasakan sebagai ketidakadilan sistemik pada aras hubungan antarbangsa. Ketika kemudian beberapa negara berkembang mulai menghasilkan produk manufaktur, dominasi dan hegemoni negara-negara maju dienjawantahkan melalui munculnya apa yang disebut “kapitalisme finansial”. Industri keuangan yang menghentak dari lingkungan negara-negara maju lalu menentukan gerak pendulum industri manufaktur di negara-negara berkembang.
Sejak September 2008 dunia menyaksikan ambruknya kapitalisme finansial global yang pongah itu. Disimbolisasi oleh runtuhnya bank-bank investasi di Amerika Serikat, menjadi tak terelakkan runtuhnya kapitalisme finansial global. Perdagangan dan investasi berskala global yang semula ditentukan oleh kapitalisme finansial, pada akhirnya kehilangan energi dan elan vital. Kenyataan inilah yang kemudian diidentifikasi sebagai pencetus timbulnya stagnasi perekonomian dunia. Dari sini pula lalu muncul diskursus tentang penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran. Hanya saja, apakah penyelamatan itu masih memberi tempat bagi munculnya sentrum dan periferi merupakan hal krusial. Jika penyelamatan perekonomian dunia kembali mereproduksi pola hubungan antarbangsa berdasarkan kategorisasi sentrum-periferi, untuk apa lalu perekonomian dunia diselamatkan dari kehancuran?
ETAPE BARU. Jika benar gelombang sejarah bergerak ke depan bukan berlandaskan garis linear, maka runtuhnya kapitalisme finansial di Amerika Serikat—dengan dampak buruknya yang tak terperikan di jajaran negara-negara kapitalis—merupakan tanda-tanda zaman berkenaan dengan tak mungkinnya lagi tata dunia diskenariokan sedemikian rupa berdasarkan perspektif sentrum-periferi. Bahkan, beberapa waktu sebelum kita menyaksikan ambruknya kapitalisme finansial Amerika Serikat, sesungguhnya telah terjadi dekonstruksi makna terhadap posisi negara sebagai sentrum perekonomian dunia. Inilah etape baru dalam perkembangan sejarah perekonomian dunia, yang tak terlekkan kehadirannya.
Sebagai konsekuensinya, sebuah negara adidaya tiba-tiba memasuki fase epilog untuk memainkan peran sebagai episentrum bagi dinamika perekonomian dunia. Ini mengingatkan kita pada tesis Fareed Zakaria dalam bukunya bertajuk The Post American World (2008). Dalam buku itu Fareed Zakaria—redaktur terkemuka majalah Newsweek—memberi penekanan pada gejala keberhasilan pembangunan ekonomi negara-negara non-Barat seperti China, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Brazil. Inilah kekuatan non-Barat yang ia istilahkan sebagai the rise of the rest. Gerak dinamik perekonomian dunia kini sesungguhnya mulai diorkestrasi oleh the rise of the rest itu.
Mengacu pada tesis Fareed Zakaria, maka penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran harus mengambil titik tolak dari hubungan ekonomi yang simentris antar-negara di dunia. Tak boleh lagi ada negara yang memosisikan diri berada pada derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang diposisikan sebagai sudra. Jelas pada akhirnya, penyelamatan perekonomian dunia dari kehancuran bukanlah semata persoalan teknikalitas investasi bebas dan atau perdagangan bebas. Jauh lebih penting lagi dari itu, mewujudkan keadilan semesta secara bersama-sama yang oleh Immanuel Kant dibahasakan sebagai perpetual peace. Hanya saja, sayangnya, keadilan semesta ini lepas dari agenda pertemuan negara-negara G-20 di London pada awal April 2009. Dengan demikian, sebuah momentum menuju etape baru berlalu bersama angin, lantaran gagal ditangkap oleh negara G-20.[]
Tulisan ini pernah dipublikasikan di kabarbisnis.com, edisi 1 April 2009.
Rabu, 18 Maret 2009
Mantra Modernisasi Asia
Oleh Anwari WMK
Dalam The New Asian Hemisphere: The Irresistible Shift of Global Power to The East (PublicAffairs, New York, 2008), Kishore Mahbubani berbicara tentang modernisasi Asia pada abad XXI yang ditentukan oleh tujuh hal. Untuk lebih mudahnya, kita sebut saja tujuh hal itu sebagai “tujuh mantra modernisasi Asia”. Dengan tujuh hal itu, Kishore Mahbubani lalu memancangkan sebuah prognosa masa depan yang menarik. Bukan saja abad XXI ia kumandangkan sebagai abad Asia, lebih dari itu Asia ia nubuahkan bakal tampil ke depan dengan sejumlah kemajuan dalam bidang sosial dan ekonomi, melampaui kemajuan Barat pada abad XXI. Kishore Mahbubani mendedahkan sebab-sebab fundamental mengapa Asia kemudian mengalami lompatan kemajuan, yang bakal menggungguli Barat pada abad XXI.
Pertama, implementasi kerangka kerja perekonomian pasar bebas di Asia tak pernah bisa dilepaskan dari watak manusia Asia itu sendiri. Dalam ruang-waktu khas Asia, lahir berbagai dimensi kultural yang, langsung maupun tak langsung, mempengaruhi terbentuknya pola-pola perekonomian. Sisi antropologis masyarakat China, misalnya, mendasari terbentuknya pola perekonomian pasar bebas. Dalam perspektif kultural, masyarakat China merupakan the most industrious people in the world. Sebagai konsekuensinya, perekonomian China tak mungkin bertakzim pada sistem the mode of production Marxist-Leninist. The mode of production Marxist-Leninist justru mengingkari watak manusia China sebagai the most industrious people in the world. Implementasi sistem perekonomian pasar bebas di China juga bukan terutama didorong oleh penerapan gagasan Bapak Kapitalisme Adam Smith (1723-1790), tetapi lebih karena kultur perekonomian masyarakat pada level lokal dalam kategori the most industrious people.
Kedua, Asia berada dalam satu titik pergumulan dalam proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Muncul kesadaran umum di Asia, bahwa upaya-upaya saksama menempatkan Asia di garda depan kemajuan sosial dan ekonomi ditentukan oleh kapasitas menguasai serta mengembangkan Iptek. Sesuatu yang menarik adalah pergumulan jangka panjang Asia alam hal memperkembangkan Iptek. Kontribusi Asia sama besarnya dengan kawasan-kawasan lain ke arah pengembangan Iptek. Bahkan, proyeksi Richard Smalley, pemenang Hadiah Nobel Kimia tahun 1996, menegaskan bahwa sejak 2010 sekitar 90% sarjana pemegang gelar doktor dalam bidang sains dan perekayasaan di seluruh dunia akan tinggal di Asia. Dengan sendirinya, Asia menjadi representasi dari terjadinya pergeseran besar keahliah pada tingkat global dalam bidang sains dan teknologi.
Ketiga, Asia tengah bergerak ke depan dengan memberikan tempat secara memadai terhadap arti penting meritokrasi. Dalam maknanya yang sederhana, “meritokrasi” berarti memberikan penghargaan secara terhormat terhadap setiap potensi individu untuk dapat diaktualisasikan menjadi kenyataan. Dengan segenap potensinya itu, setiap individu berada dalam kesetaraan untuk memberikan kontribusi kepada kehidupan masyarakat. Kebermaknaan hidup dalam masyarakat lalu terkait erat dengan adanya kesetaraan kesempatan bagi setiap individu untuk memperkembangkan potensi dirinya yang terpendam. Meritokrasi berarti memberi tempat secara terhormat bagi mereka yang terbaik dan terunggul untuk tampil maksimal melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Maka, tanpa bisa dielakkan, meritokrasi merupakan kekuatan “pemaksa” yang menggusur dimensi-dimensi primordial yang ditransaksikan dalam realitas hidup kolektif. Pelan tapi pasti, feodalisme di Asia mengalami keterkikisan, sehingga memungkinkan tumbuh dan berkembangnya meritokrasi.
Keempat, lompatan kemajuan Asia tak mungkin sama sekali bersifat ahistoris, atau menafikan dimensi-dimensi historis. Pengalaman kawasan-kawasan lain di masa lampau untuk melakukan lompatan besar ke depan (great leap forward) demi mencapai kemajuan dipertimbangkan sebagai acuan. Jepang sejak era Meiji pada abad XIX, misalnya, telah menyimak secara jeli hakikat keunggulan Barat sehingga mampu menjajah Timur. Jepang lalu sampai pada kesimpulan adanya apa yang disebut Western best practice yang sesungguhnya mutlak untuk diadopsi demi meraih tujuan-tujuan fundamental modernisasi. Kemunculan Jepang sebagai superpower dunia dari Asia sejak permulaan abad XX sesungguhnya tak dapat dilepaskan dari kemampuan menerapkan Western best practice. Bahkan, Jepang kemudian memenangkan perang melawan Rusia pada 1905. Inilah sebuah resultante, bahwa dengan mengadopsi Western best practice Jepang mampu mengalahkan Barat (baca: Rusia) itu sendiri. Kemampuan mengimplementasikan Western best practice itulah yang ditengarahi sebagai pragmatisme Asia.
Kelima, selama dua dekade terakhir, dinamika Asia ditandai oleh terciptanya berbagai kemajuan dalam bidang sosial dan ekonomi. Asia, selama dua dekade itu, relatif sepi dari perang dan konflik bersenjata. Kenyataan ini merupakan indikasi, betapa kemajuan sosial dan ekonomi di Asia disertai oleh munculnya budaya damai, terutama dalam rentang hubungan antar-negara. Kemajuan sosial dan ekonomi, dengan demikian, dibarengi oleh kuatnya optimisme akan hadirnya koeksistensi secara damai. Realitas yang terbentang selama dua dekade itu penting untuk dicatat sebagai keberhasilan Asia menemukan jalinan antara dinamika ekonomi di satu sisi dan terwujudnya perdamaian kawasan di lain sisi.
Keenam, Asia memasuki proses penegakan hukum. Tatanan lama kekuasaan politik di Asia menempatkan kelas penguasa untuk selalu berada di atas hukum. Itulah mengapa, tatanan lama kekuasaan politik di Asia tak mengenal kesederajatan dalam bidang hukum untuk semua orang dalam kedudukannya sebagai warga negara berdaulat. Inilah kesadaran purba tentang makna hukum, yakni hukum yang tak mungkin mampu melahirkan keadilan. Kini, semuanya harus berubah. Sejauh Asia menghendaki kemajuan lebih lanjut perekonomian, sejauh itu pula harus ada keadilan hukum. Jika tidak, dinamika perekonomian takkan berhasil mengatualisasikan talenta-talenta terbaik untuk mencapai keunggulan kompetitif. Dan memang, negara-negara seperti China dan Indonesia dewasa ini gencar melakukan penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi. Berbagai kekurangan yang inherent dalam penegakan hukum itu harus disimak ke dalam konteks upaya super-kompleks mencerabut kesadaran purba yang menempatkan the ruling class berdiri di atas hukum. Kini, “penegakan hukum” merupakan kata kunci bagi kemajuan Asia.
Ketujuh, Asia kini merupakan kawasan yang ditandai oleh besarnya populasi yang mendapatkan akses mengenyam pendidikan modern. Jika pendidikan di Barat sejauh ini dihipotesiskan sebagai model terbaik memajukan dan mencerdaskan manusia, maka model tersebut kini tengah diimplementasikan secara sangat luas di Asia. Begitu asertifnya perkembangan pendidikan di Asia, sampai pada suatu titik di mana pendidikan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kisaran 0,75% hingga 2%. Artinya, magnitude pertumbuhan ekonomi sebesar itu merupakan kontribusi yang tak dapat dilepaskan dari sektor pendidikan.
Boleh dikata, berbagai sorotan ekonomi politik yang dilakukan Kishore Mahbubani dalam The New Asian Hemisphere itu merupakan penegasan terhadap sesuatu yang tak terelakkan: masa senja peradaban Barat. Namun tilikan lebih jauh terhadap tujuh mantra modernisasi Asia itu membawa kita pada pertanyaan, apakah Indonesia mampu memosisikan dirinya secara tepat—dan sekaligus terhormat—ke dalam pusaran abad Asia? Mungkinkah Indonesia tidak hanya mampu tampil sebagai penonton terhadap timbulnya lompatan kemajuan Asia pada beberapa dekade mendatang?
Dalam The New Asian Hemisphere: The Irresistible Shift of Global Power to The East (PublicAffairs, New York, 2008), Kishore Mahbubani berbicara tentang modernisasi Asia pada abad XXI yang ditentukan oleh tujuh hal. Untuk lebih mudahnya, kita sebut saja tujuh hal itu sebagai “tujuh mantra modernisasi Asia”. Dengan tujuh hal itu, Kishore Mahbubani lalu memancangkan sebuah prognosa masa depan yang menarik. Bukan saja abad XXI ia kumandangkan sebagai abad Asia, lebih dari itu Asia ia nubuahkan bakal tampil ke depan dengan sejumlah kemajuan dalam bidang sosial dan ekonomi, melampaui kemajuan Barat pada abad XXI. Kishore Mahbubani mendedahkan sebab-sebab fundamental mengapa Asia kemudian mengalami lompatan kemajuan, yang bakal menggungguli Barat pada abad XXI.
Pertama, implementasi kerangka kerja perekonomian pasar bebas di Asia tak pernah bisa dilepaskan dari watak manusia Asia itu sendiri. Dalam ruang-waktu khas Asia, lahir berbagai dimensi kultural yang, langsung maupun tak langsung, mempengaruhi terbentuknya pola-pola perekonomian. Sisi antropologis masyarakat China, misalnya, mendasari terbentuknya pola perekonomian pasar bebas. Dalam perspektif kultural, masyarakat China merupakan the most industrious people in the world. Sebagai konsekuensinya, perekonomian China tak mungkin bertakzim pada sistem the mode of production Marxist-Leninist. The mode of production Marxist-Leninist justru mengingkari watak manusia China sebagai the most industrious people in the world. Implementasi sistem perekonomian pasar bebas di China juga bukan terutama didorong oleh penerapan gagasan Bapak Kapitalisme Adam Smith (1723-1790), tetapi lebih karena kultur perekonomian masyarakat pada level lokal dalam kategori the most industrious people.
Kedua, Asia berada dalam satu titik pergumulan dalam proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Muncul kesadaran umum di Asia, bahwa upaya-upaya saksama menempatkan Asia di garda depan kemajuan sosial dan ekonomi ditentukan oleh kapasitas menguasai serta mengembangkan Iptek. Sesuatu yang menarik adalah pergumulan jangka panjang Asia alam hal memperkembangkan Iptek. Kontribusi Asia sama besarnya dengan kawasan-kawasan lain ke arah pengembangan Iptek. Bahkan, proyeksi Richard Smalley, pemenang Hadiah Nobel Kimia tahun 1996, menegaskan bahwa sejak 2010 sekitar 90% sarjana pemegang gelar doktor dalam bidang sains dan perekayasaan di seluruh dunia akan tinggal di Asia. Dengan sendirinya, Asia menjadi representasi dari terjadinya pergeseran besar keahliah pada tingkat global dalam bidang sains dan teknologi.
Ketiga, Asia tengah bergerak ke depan dengan memberikan tempat secara memadai terhadap arti penting meritokrasi. Dalam maknanya yang sederhana, “meritokrasi” berarti memberikan penghargaan secara terhormat terhadap setiap potensi individu untuk dapat diaktualisasikan menjadi kenyataan. Dengan segenap potensinya itu, setiap individu berada dalam kesetaraan untuk memberikan kontribusi kepada kehidupan masyarakat. Kebermaknaan hidup dalam masyarakat lalu terkait erat dengan adanya kesetaraan kesempatan bagi setiap individu untuk memperkembangkan potensi dirinya yang terpendam. Meritokrasi berarti memberi tempat secara terhormat bagi mereka yang terbaik dan terunggul untuk tampil maksimal melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Maka, tanpa bisa dielakkan, meritokrasi merupakan kekuatan “pemaksa” yang menggusur dimensi-dimensi primordial yang ditransaksikan dalam realitas hidup kolektif. Pelan tapi pasti, feodalisme di Asia mengalami keterkikisan, sehingga memungkinkan tumbuh dan berkembangnya meritokrasi.
Keempat, lompatan kemajuan Asia tak mungkin sama sekali bersifat ahistoris, atau menafikan dimensi-dimensi historis. Pengalaman kawasan-kawasan lain di masa lampau untuk melakukan lompatan besar ke depan (great leap forward) demi mencapai kemajuan dipertimbangkan sebagai acuan. Jepang sejak era Meiji pada abad XIX, misalnya, telah menyimak secara jeli hakikat keunggulan Barat sehingga mampu menjajah Timur. Jepang lalu sampai pada kesimpulan adanya apa yang disebut Western best practice yang sesungguhnya mutlak untuk diadopsi demi meraih tujuan-tujuan fundamental modernisasi. Kemunculan Jepang sebagai superpower dunia dari Asia sejak permulaan abad XX sesungguhnya tak dapat dilepaskan dari kemampuan menerapkan Western best practice. Bahkan, Jepang kemudian memenangkan perang melawan Rusia pada 1905. Inilah sebuah resultante, bahwa dengan mengadopsi Western best practice Jepang mampu mengalahkan Barat (baca: Rusia) itu sendiri. Kemampuan mengimplementasikan Western best practice itulah yang ditengarahi sebagai pragmatisme Asia.
Kelima, selama dua dekade terakhir, dinamika Asia ditandai oleh terciptanya berbagai kemajuan dalam bidang sosial dan ekonomi. Asia, selama dua dekade itu, relatif sepi dari perang dan konflik bersenjata. Kenyataan ini merupakan indikasi, betapa kemajuan sosial dan ekonomi di Asia disertai oleh munculnya budaya damai, terutama dalam rentang hubungan antar-negara. Kemajuan sosial dan ekonomi, dengan demikian, dibarengi oleh kuatnya optimisme akan hadirnya koeksistensi secara damai. Realitas yang terbentang selama dua dekade itu penting untuk dicatat sebagai keberhasilan Asia menemukan jalinan antara dinamika ekonomi di satu sisi dan terwujudnya perdamaian kawasan di lain sisi.
Keenam, Asia memasuki proses penegakan hukum. Tatanan lama kekuasaan politik di Asia menempatkan kelas penguasa untuk selalu berada di atas hukum. Itulah mengapa, tatanan lama kekuasaan politik di Asia tak mengenal kesederajatan dalam bidang hukum untuk semua orang dalam kedudukannya sebagai warga negara berdaulat. Inilah kesadaran purba tentang makna hukum, yakni hukum yang tak mungkin mampu melahirkan keadilan. Kini, semuanya harus berubah. Sejauh Asia menghendaki kemajuan lebih lanjut perekonomian, sejauh itu pula harus ada keadilan hukum. Jika tidak, dinamika perekonomian takkan berhasil mengatualisasikan talenta-talenta terbaik untuk mencapai keunggulan kompetitif. Dan memang, negara-negara seperti China dan Indonesia dewasa ini gencar melakukan penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi. Berbagai kekurangan yang inherent dalam penegakan hukum itu harus disimak ke dalam konteks upaya super-kompleks mencerabut kesadaran purba yang menempatkan the ruling class berdiri di atas hukum. Kini, “penegakan hukum” merupakan kata kunci bagi kemajuan Asia.
Ketujuh, Asia kini merupakan kawasan yang ditandai oleh besarnya populasi yang mendapatkan akses mengenyam pendidikan modern. Jika pendidikan di Barat sejauh ini dihipotesiskan sebagai model terbaik memajukan dan mencerdaskan manusia, maka model tersebut kini tengah diimplementasikan secara sangat luas di Asia. Begitu asertifnya perkembangan pendidikan di Asia, sampai pada suatu titik di mana pendidikan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kisaran 0,75% hingga 2%. Artinya, magnitude pertumbuhan ekonomi sebesar itu merupakan kontribusi yang tak dapat dilepaskan dari sektor pendidikan.
Boleh dikata, berbagai sorotan ekonomi politik yang dilakukan Kishore Mahbubani dalam The New Asian Hemisphere itu merupakan penegasan terhadap sesuatu yang tak terelakkan: masa senja peradaban Barat. Namun tilikan lebih jauh terhadap tujuh mantra modernisasi Asia itu membawa kita pada pertanyaan, apakah Indonesia mampu memosisikan dirinya secara tepat—dan sekaligus terhormat—ke dalam pusaran abad Asia? Mungkinkah Indonesia tidak hanya mampu tampil sebagai penonton terhadap timbulnya lompatan kemajuan Asia pada beberapa dekade mendatang?
Kamis, 12 Maret 2009
Transmisi BI Rate
Oleh Anwari WMK
Pada 4 Maret 2009, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin. Jika sebelumnya BI Rate berada pada kisaran 8,25%, pada akhirnya menjadi 7,75%. BI Rate dengan besaran mutakhir ini merupakan level paling rendah sejak munculnya konsepsi suku bunga acuan dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu terhitung sejak Juli 2005. Latar belakang paling penting dari penurunan BI Rate per 4 Maret 2009 adalah: (i) perkembangan ekonomi global yang memperlihatkan perlambatan secara lebih buruk, (ii) penurunan kinerja ekspor Indonesia yang secara telak mempengaruhi perekonomian nasional secara keseluruhan. Penurunan BI Rate lalu diasumsikan mampu mendorong perbankan nasional menyalurkan kreditnya ke sektor riil.
Dalam situasi krisis sebagaimana terjadi kini, perbankan sesungguhnya diperhadapkan dengan masalah krusial peningkatan biaya dan kemerosotan nilai aset, lantaran harus menanggung dana pencadangan provisi. Dalam situasi krisis, perbankan juga diperhadapkan pada masalah kemacetan pasar uang antar-bank. Dengan penurunan BI Rate, Bank Sentral memperlihatkan adanya sebuah perspektif tertentu dalam menyimak hakikat risiko kredit. Di tengah kondisi perekonomian yang tak menentu, upaya menekan risiko kredit diberlakukan sebagai aspek dan dimensi yang signifikan.
Boleh dikata, BI Rate analog dengan Libor (London Inter-Bank Offered Rate) dan atau Sibor (Singapore Inter-Bank Offered Rate). Naik turunya BI Rate memiliki resonansi secara sangat kuat dengan naik turunya suku bunga komersial perbankan. Dengan demikian, ada semacam transmisi dari BI Rate ke suku bunga komersial di perbankan. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya, mengapa Bank Sentral kemudian tampil ke depan dengan pengandaian: tingkat bunga yang cenderung menurun membuat risiko kredit perbankan kian menurun. Itulah mengapa penurunan BI Rate diskenariokan sedemikian rupa berfungsi sebagai kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan perbankan nasional meningkatkan pertumbuhan kredit. Penurunan BI Rate, dengan demikian, merupakan kekuatan maha dahsyat yang mampu menstimuli penurunan suku bunga kredit perbankan. Kebutuhan dunia usaha akan modal kerja, investasi baru maupun kredit konsumsi, dapat dengan segera dipenuhi oleh kelembagaan bank.
Ternyata, muncul tanda-tanda bahwa transmisi BI Rate takkan berjalan linear, sebagaimana diskenariokan di atas kertas. Setelah BI Rate turun sebesar 50 basis poin, tetap belum ada tanda-tanda perbankan bakal menurunkan suku bunga komersial. Fakta dan kenyataan yang kemudian mencuat ke permukaan justru mendedahkan kesimpulan, bahwa penurunan BI Rate tak serta-merta berakibat langsung pada penurunan suku bunga komersial perbankan. Dengan demikian berarti, ada semacam distransmisi dari penurunan BI Rate menuju penurunan bunga komersial perbankan nasional. Tragisnya lagi, tidak berjalannya transmisi ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, terkait dengan persoalan jedah waktu (time lag) antara penurunan BI Rate pada satu pihak dan penurunan suku bunga komersial perbankan pada lain pihak. Ketika perekonomian tak diharu-biru oleh berbagai persoalan dalam hubungannya dengan krisis, maka time lag transmisi membutuhkan waktu dua bulan hingga tiga bulan. Namun ketika perekonomian berada dalam pusaran krisis, transmisi tersebut membutuhkan waktu bisa sekitar lima hingga enam bulan. Maka, tak berlebihan jika kemudian dikatakan, penurunan BI Rate per 4 Maret 2009 bukanlah panasea yang mampu menormalkan penyaluran kredit bank ke setor riil.
Kedua, tersendatnya transmisi penurunan suku bunga dari BI Rate menuju bunga komersaial perbankan berjalin kelindan dengan politik perekonomian. Baik regulasi, konsensus politik maupun kebijakan ekonomi, tidak adaptif terhadap perubahan dan perkembangan baru. Sebagaimana dapat disimak pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemberlakuan suku bunga maksimal sebesar 16% ditetapkan jauh sebelum 4 Maret 2009. Ketika kemudian pada 4 Maret 2009 BI Rate berubah dari 8,25% menjadi 7,75%, maka sejatinya suku bunga maksimal KUR diturunkan untuk berada pada kisaran 12% hingga 14%. Sejatinya, begitu BI Rate mengalami penurunan maka pemerintah, bank BUMN dan lembaga penjamin kredit dengan segera melakukan pertemuan untuk tujuan menurunkan suku bunga maksimal KUR. Sayangnya, imperatif inilah yang tak terjadi. Suku bunga maksimal KUR tetap berada pada kisaran 16%.
Ketiga, perbankan nasional membangun perspektif subyektif dalam memahami hakikat dan logika krisis finansial global. Bukan sekadar sensitif, bankir di jajaran perbankan nasional cenderung menjadi paranoid setelah menyimak secara terang benderang rontoknya bank-bank investasi di Amerika Serikat sejak medio September 2008. Ditambah lagi dengan belum pulihnya trauma terhadap krisis moneter 1997-1998 yang merontokkan sendi-sendi perbankan nasional, perbankan di Indonesia kini cenderung memaknai krisis perekonomian global—yang episentrumnya di Amerika—sebagai destroyer yang menyudutkan perbankan nasional ke dalam peningkatan premi risiko bunga. Pada titik ini, mustahil perbankan nasional memberlakukan kebijakan bunga rendah.
Keempat, spektrum perbankan nasional diwarnai oleh timbulnya kepincangan dalam hal likuiditas. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perbankan skala besar memiliki likuiditas dalam jumlah besar. Sebaliknya, perbankan skala menengah dan kecil memiliki likuiditas yang rendah. Kepincangan inilah yang memicu perang suku bunga simpanan demi merebut dana deposan yang untuk saat ini kurang lebih berada pada outstanding Rp 1.800 triliun. Tak terelakkan jika kemudian bunga deposito ada yang dipatok hingga 14%.
Kelima, pengeringan (crunch) likuiditas perbankan ikut pula ditentukan oleh komposisi nasabah pemilik rekening. Sekitar 60% nasabah masing-masing memiliki rekening di bawah Rp 2 miliar, sedangkan sekitar 40% nasabah masing-masing memiliki rekening di atas Rp 2 miliar. Nasabah dalam kategori terakhir ini memiliki posisi tawar yang cukup kuat, sehingga mampu mendesak kelembagaan bank untuk memberlakukan bunga deposito di atas 14% dan perbankan diharuskan memberikan jaminan melampaui ketentuan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Langsung maupun tak langsung, kenyataan ini menjadi salah satu sebab terjadinya peningkatan cost of fund.
Keenam, obligasi global yang diterbitkan pemerintah RI dan sepenuhnya mendapatkan jaminan dari pemerintah, menetapkan yield antara 10,5% hingga 12%. Tanpa bisa dielakkan, obligasi pemerintah semacam ini berkembang menjadi instrumen investasi yang menarik. Pada giliran selanjutnya, kaum the have lebih memilih menginvestasikan dananya dengan membeli obligasi global pemerintah RI, ketimbang menyimpannya dalam bentuk deposito di perbankan. Apa yang kita saksikan dalam konteks ini sesungguhnya decoupling antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Pada satu sisi, melalui penurunan BI Rate sebesar 50 basis poin, Bank Indonesia mengondisikan perbankan nasional untuk mengucurkan kredit ke sektor riil. Pada lain sisi, pilihan Departemen Keuangan pada obligasi ketimbang utang luar negeri demi menutup defisit anggaran, mencetuskan efek yang tak sederhana: larinya dana nasabah bank untuk kemudian diinvestasikan pada pembelian obligasi. Bank lalu diperhadapkan dengan crunch likuiditas.
Hal lain yang tak memungkinkan terjadinya transmisi penurunan BI Rate menuju penurunan bunga komersial perbankan adalah sesuatu yang bersifat intangible. Kita tahu, bankir di Indonesia bukanlah agen pembangunan dalam maknanya yang par excellence. Orientasi pada kejayaan pribadi, tak memungkinkan lahirnya bankir di Indonesia sekaliber Muhammad Yunus di Bangladesh—melalui Grameen Bank. Bankir di Indonesia hampir sama maknanya dengan rentenir. Diperhadapkan dengan enam tantangan yang dikemukakan di atas, bankir di Indonesia lebih memilih menyelamatkan dirinya dengan tetap mematok bunga kredit yang tinggi. Maka, absurd berharap bakal adanya transmisi BI Rate melalui prakarsa-prakarsa genuine bankir-bankir Indonesia. Absurd, dan sungguh absurd.
Tulisan ini pernah dipublikasikan di kabarbisnis.com, 9 Maret 2009.
Pada 4 Maret 2009, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin. Jika sebelumnya BI Rate berada pada kisaran 8,25%, pada akhirnya menjadi 7,75%. BI Rate dengan besaran mutakhir ini merupakan level paling rendah sejak munculnya konsepsi suku bunga acuan dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu terhitung sejak Juli 2005. Latar belakang paling penting dari penurunan BI Rate per 4 Maret 2009 adalah: (i) perkembangan ekonomi global yang memperlihatkan perlambatan secara lebih buruk, (ii) penurunan kinerja ekspor Indonesia yang secara telak mempengaruhi perekonomian nasional secara keseluruhan. Penurunan BI Rate lalu diasumsikan mampu mendorong perbankan nasional menyalurkan kreditnya ke sektor riil.
Dalam situasi krisis sebagaimana terjadi kini, perbankan sesungguhnya diperhadapkan dengan masalah krusial peningkatan biaya dan kemerosotan nilai aset, lantaran harus menanggung dana pencadangan provisi. Dalam situasi krisis, perbankan juga diperhadapkan pada masalah kemacetan pasar uang antar-bank. Dengan penurunan BI Rate, Bank Sentral memperlihatkan adanya sebuah perspektif tertentu dalam menyimak hakikat risiko kredit. Di tengah kondisi perekonomian yang tak menentu, upaya menekan risiko kredit diberlakukan sebagai aspek dan dimensi yang signifikan.
Boleh dikata, BI Rate analog dengan Libor (London Inter-Bank Offered Rate) dan atau Sibor (Singapore Inter-Bank Offered Rate). Naik turunya BI Rate memiliki resonansi secara sangat kuat dengan naik turunya suku bunga komersial perbankan. Dengan demikian, ada semacam transmisi dari BI Rate ke suku bunga komersial di perbankan. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya, mengapa Bank Sentral kemudian tampil ke depan dengan pengandaian: tingkat bunga yang cenderung menurun membuat risiko kredit perbankan kian menurun. Itulah mengapa penurunan BI Rate diskenariokan sedemikian rupa berfungsi sebagai kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan perbankan nasional meningkatkan pertumbuhan kredit. Penurunan BI Rate, dengan demikian, merupakan kekuatan maha dahsyat yang mampu menstimuli penurunan suku bunga kredit perbankan. Kebutuhan dunia usaha akan modal kerja, investasi baru maupun kredit konsumsi, dapat dengan segera dipenuhi oleh kelembagaan bank.
Ternyata, muncul tanda-tanda bahwa transmisi BI Rate takkan berjalan linear, sebagaimana diskenariokan di atas kertas. Setelah BI Rate turun sebesar 50 basis poin, tetap belum ada tanda-tanda perbankan bakal menurunkan suku bunga komersial. Fakta dan kenyataan yang kemudian mencuat ke permukaan justru mendedahkan kesimpulan, bahwa penurunan BI Rate tak serta-merta berakibat langsung pada penurunan suku bunga komersial perbankan. Dengan demikian berarti, ada semacam distransmisi dari penurunan BI Rate menuju penurunan bunga komersial perbankan nasional. Tragisnya lagi, tidak berjalannya transmisi ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, terkait dengan persoalan jedah waktu (time lag) antara penurunan BI Rate pada satu pihak dan penurunan suku bunga komersial perbankan pada lain pihak. Ketika perekonomian tak diharu-biru oleh berbagai persoalan dalam hubungannya dengan krisis, maka time lag transmisi membutuhkan waktu dua bulan hingga tiga bulan. Namun ketika perekonomian berada dalam pusaran krisis, transmisi tersebut membutuhkan waktu bisa sekitar lima hingga enam bulan. Maka, tak berlebihan jika kemudian dikatakan, penurunan BI Rate per 4 Maret 2009 bukanlah panasea yang mampu menormalkan penyaluran kredit bank ke setor riil.
Kedua, tersendatnya transmisi penurunan suku bunga dari BI Rate menuju bunga komersaial perbankan berjalin kelindan dengan politik perekonomian. Baik regulasi, konsensus politik maupun kebijakan ekonomi, tidak adaptif terhadap perubahan dan perkembangan baru. Sebagaimana dapat disimak pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemberlakuan suku bunga maksimal sebesar 16% ditetapkan jauh sebelum 4 Maret 2009. Ketika kemudian pada 4 Maret 2009 BI Rate berubah dari 8,25% menjadi 7,75%, maka sejatinya suku bunga maksimal KUR diturunkan untuk berada pada kisaran 12% hingga 14%. Sejatinya, begitu BI Rate mengalami penurunan maka pemerintah, bank BUMN dan lembaga penjamin kredit dengan segera melakukan pertemuan untuk tujuan menurunkan suku bunga maksimal KUR. Sayangnya, imperatif inilah yang tak terjadi. Suku bunga maksimal KUR tetap berada pada kisaran 16%.
Ketiga, perbankan nasional membangun perspektif subyektif dalam memahami hakikat dan logika krisis finansial global. Bukan sekadar sensitif, bankir di jajaran perbankan nasional cenderung menjadi paranoid setelah menyimak secara terang benderang rontoknya bank-bank investasi di Amerika Serikat sejak medio September 2008. Ditambah lagi dengan belum pulihnya trauma terhadap krisis moneter 1997-1998 yang merontokkan sendi-sendi perbankan nasional, perbankan di Indonesia kini cenderung memaknai krisis perekonomian global—yang episentrumnya di Amerika—sebagai destroyer yang menyudutkan perbankan nasional ke dalam peningkatan premi risiko bunga. Pada titik ini, mustahil perbankan nasional memberlakukan kebijakan bunga rendah.
Keempat, spektrum perbankan nasional diwarnai oleh timbulnya kepincangan dalam hal likuiditas. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perbankan skala besar memiliki likuiditas dalam jumlah besar. Sebaliknya, perbankan skala menengah dan kecil memiliki likuiditas yang rendah. Kepincangan inilah yang memicu perang suku bunga simpanan demi merebut dana deposan yang untuk saat ini kurang lebih berada pada outstanding Rp 1.800 triliun. Tak terelakkan jika kemudian bunga deposito ada yang dipatok hingga 14%.
Kelima, pengeringan (crunch) likuiditas perbankan ikut pula ditentukan oleh komposisi nasabah pemilik rekening. Sekitar 60% nasabah masing-masing memiliki rekening di bawah Rp 2 miliar, sedangkan sekitar 40% nasabah masing-masing memiliki rekening di atas Rp 2 miliar. Nasabah dalam kategori terakhir ini memiliki posisi tawar yang cukup kuat, sehingga mampu mendesak kelembagaan bank untuk memberlakukan bunga deposito di atas 14% dan perbankan diharuskan memberikan jaminan melampaui ketentuan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Langsung maupun tak langsung, kenyataan ini menjadi salah satu sebab terjadinya peningkatan cost of fund.
Keenam, obligasi global yang diterbitkan pemerintah RI dan sepenuhnya mendapatkan jaminan dari pemerintah, menetapkan yield antara 10,5% hingga 12%. Tanpa bisa dielakkan, obligasi pemerintah semacam ini berkembang menjadi instrumen investasi yang menarik. Pada giliran selanjutnya, kaum the have lebih memilih menginvestasikan dananya dengan membeli obligasi global pemerintah RI, ketimbang menyimpannya dalam bentuk deposito di perbankan. Apa yang kita saksikan dalam konteks ini sesungguhnya decoupling antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Pada satu sisi, melalui penurunan BI Rate sebesar 50 basis poin, Bank Indonesia mengondisikan perbankan nasional untuk mengucurkan kredit ke sektor riil. Pada lain sisi, pilihan Departemen Keuangan pada obligasi ketimbang utang luar negeri demi menutup defisit anggaran, mencetuskan efek yang tak sederhana: larinya dana nasabah bank untuk kemudian diinvestasikan pada pembelian obligasi. Bank lalu diperhadapkan dengan crunch likuiditas.
Hal lain yang tak memungkinkan terjadinya transmisi penurunan BI Rate menuju penurunan bunga komersial perbankan adalah sesuatu yang bersifat intangible. Kita tahu, bankir di Indonesia bukanlah agen pembangunan dalam maknanya yang par excellence. Orientasi pada kejayaan pribadi, tak memungkinkan lahirnya bankir di Indonesia sekaliber Muhammad Yunus di Bangladesh—melalui Grameen Bank. Bankir di Indonesia hampir sama maknanya dengan rentenir. Diperhadapkan dengan enam tantangan yang dikemukakan di atas, bankir di Indonesia lebih memilih menyelamatkan dirinya dengan tetap mematok bunga kredit yang tinggi. Maka, absurd berharap bakal adanya transmisi BI Rate melalui prakarsa-prakarsa genuine bankir-bankir Indonesia. Absurd, dan sungguh absurd.
Tulisan ini pernah dipublikasikan di kabarbisnis.com, 9 Maret 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)
