Rabu, 13 Agustus 2008

Islam versus Barat?

Oleh Anwari WMK
Dalam perspektif politik, kajian tentang Islam dan Barat cenderung untuk semata menempatkan Islam secara vis-à-vis melawan Barat. Telaah politik tentang masa depan Islam dalam hubungan kemanusiaan di tingkat global selalu dicarikan pararelitasnya dengan tantangan yang tengah mengancam Barat. Dengan serta-merta, kajian politik memosisikan Islam sebagai ancaman terhadap Barat. Begitu juga sebaliknya, Barat diposisikan sebagai musuh bagi Islam. “Islam versus Barat” lalu terus-menerus mewarnai pembicaraan tentang Islam dan Barat menurut perspektif politik. Pertanyaannya kemudian, apakah masa depan kemanusiaan global akan terus diwarnai oleh gejala Islam versus Barat? Mungkinkah muncul sebuah momentum yang menandai berakhirnya perseteruan Islam melawan Barat?

Sebagaimana diketahui, telaah berdasarkan perspektif politik selalu bercorak positivistik-empirik. Terutama dengan mengedepankan metode behavioralistik dan quantitatives analysis, ilmu politik hanya menelaah aspek dan dimensi yang hanya bisa ditangkap secara empirik. Itulah mengapa, pandangan kritis dan atau penentangan terhadap Amerika Serikat yang dikumandangkan rezim-rezim kekuasaan di negara berpenduduk mayoritas Islam, sekonyong-konyong diterjemahkan sebagai penentangan Islam terhadap Barat. Telaah berlandaskan perspektif politik lalu bersifat reduksionis dalam melihat jalinan hubungan antara Islam dan Barat. Tragisnya, perspektif politik itulah yang dijadikan dasar terciptanya konstruksi pemberitaan media massa di berbagai penjuru dunia. Apa boleh buat, cara pandang media massa terhadap Islam dan Barat adalah cara pandang yang sepenuhnya mengacu pada perspektif politik.

Contoh paling menonjol penggunaan perspektif politik untuk menelaah hubungan Islam dan Barat termaktub ke dalam buku karya Samuel P. Huntington bertajuk The Class of Civilizations and the Remaking of World Order (1996). Substansi buku ini dikonstruksi untuk menjelaskan terbentangnya atlas kultural yang mempengaruhi hubungan antarbangsa sejak pasca-dekade 1990-an. Barat, Latin Amerika, Afrika, Islam, Sino, Hindu, Ortodoks, Budha, dan Jepang oleh Huntington ditabalkan sebagai unikum kultural yang berdiri sendiri sebagai sistem nilai. Benturan peradaban, menurut Huntington, berada dalam spektrum atlas kultural itu. Islam versus Barat lalu ditengarai sebagai keniscayaan yang tak terelakkan. Buku Huntington ini hanya menegaskan pandangan lama tentang Islam yang tak kongruwen dengan sistem nilai Barat. Substanbsi buku ini seakan menemukan relevansinya tatkala pada 11 September 2001 terjadi aksi terorisme yang luar biasa dahsyatnya di Amerika Serikat oleh sebuah kelompok yang diidentifikasi sebagai “kekuatan Islam”. Padahal, pada aksi terorisme 11 September 2001 itu tak sedikit pula jumlah orang Islam yang menjadi korban.

Hingga beberapa waktu ke depan, Islam versus Barat bakal terus mewarnai berbagai telaah berdasarkan perspektif politik. Tetapi masalahnya, tak semua aspek dan dimensi dalam kehidupan umat manusia benar-benar sahih diteropong berdasarkan perspektif politik. Pada derajat tertentu, kehidupan umat manusia dimengerti makna dan hakikatnya berdasarkan perspektif filsafat. Justru karena wataknya yang positivistik-empirisis, perspektif politik memiliki keterbatasan saat diharapkan mampu menelisik berbagai dimensi kehidupan manusia. Di sinilah kemudian pentingnya melihat hubungan Islam dan Barat menurut perspektif filsafat.

Manakala hubungan Islam dan Barat ditilik berdasarkan perspektif filsafat, maka tak terelakkan munculnya kesimpulan yang menarik. Bahwa, Islam sesungguhnya agama Barat. Hanya karena terlampau seringnya muncul isu politik “Islam versus Barat”, maka dengan serta-merta Islam dipersepsi sebagai agama Timur. Padahal, ditinjau ke dalam perspektif filsafat, Islam merupakan agama Barat. Tak mungkin dibantah, Islam merupakan agama yang melanjutkan ajaran monoteisme Nabi Ibrahim. Agama lain yang juga melanjutkan ajaran monoteisme Nabi Ibrahim adalah Yahudi dan Kristen. Sementara, Yahudi dan Kristen merupakan dua agama yang diterima kehadirannya oleh masyarakat Barat sebagai sistem ajaran. Dengan demikian pula, penerimaan Barat secara luas terhadap Islam sesunguhnya hanyalah persoalan waktu belaka. Islam bakal diterima Barat seperti halnya Barat menerima Yahudi atau Kristen. Dan untuk membuktikan bahwa Islam merupakan agama Barat dapat disimak pada perkembangan filsafat di dunia Islam sendiri.

Ketika Al-Kindi (801-873) diidentifikasi sebagai the first outstanding Islāmic philosopher, sulit dibantah fakta dan kenyataan, bahwa untuk pertama kalinya warisan atau tradisi filsafat Yunani menemukan tempat berpijak di dunia Islam. Al Kindi dikenal luas sebagai filsuf Islam pertama yang begitu intens bersentuhan dengan khazanah filsafat Yunani. Ia memulai debut pengembangan pemikiran filsafat melalui penerjemahan karya-karya Aristoteles ke dalam Bahasa Arab. Apa yang dapat kita simpulkan dari kenyataan ini ialah adanya penerimaan di dunia Islam terhadap warisan atau tradisi filsafat Barat. Antara lain dengan melakukan interpretasi secara cerdas terhadap filsafat Yunani, Al Kindi selama hidupnya melahirkan sekitar 270 karya filsafat.

Al Farabi (873-950) yang dikenal luas sebagai filsuf yang memulai upaya pengembangan pemikiran filsafat dengan berpijak pada wahyu (Al Qur’an) sebagai titik tolaknya, justru memperkaya, memperdalam dan memperluas pemikiran filsafat Yunani yang telah berkembang sejak sekitar setengah milenium Sebelum Masehi. Jasa besar Al Farabi berkaitan erat dengan penyebaran sistem filsafat Plato. Jika kini masyarakat dunia mengenal pemikiran Plato, maka semuanya tak bisa dilepaskan dari jasa-jasa Al Farabi. Dengan caranya sendiri, Al Farabi memperlihatkan adanya koherensi antara pemikiran filsafat Yunani dan pemikiran filsafat di dunia Islam. Gagasan-gagasan filosofis Al Farabi sekaligus merupakan pembuktian tak adanya kontradiksi antara filsafat yang berkembang di Yunani dan filsafat yang berkembang di dunia Islam.

Avicenna (980-1037) yang dikenal luas karena kitab-kitab kanoniknya dalam bidang kedokteran, merupakan filsuf Mulsim yang pengaruhnya di dunia Barat bisa dirasakan hingga pada abad pertengahan. Avicenna merupakan sosok besar filsuf Muslim yang gagasan dan pemikirannya menjadi jembatan antara filsafat Yunani Kuno dan filsafat Barat yang berkembang kemudian sejak sekitar abad XVI. Apa yang dapat dikatakan dari seorang Avicenna atau Ibnu Sina adalah terciptanya titik temu antara Barat dan Islam. Filsafat dalam perspektif Avicenna lalu berfungsi sebagai sebuah titik temu antara Islam dan Barat.

Filsuf Muslim terkenal keturungan Spayol, Averroes (1126-1198), justru mengembangkan sebuah sistem pemikiran yang berpijak pada kebenaran menurut perspektif Al Qura’an dan kebenaran menurut perspektif filsuf Aristoteles. Lagi-lagi dipertontonkan di sini, bahwa Islam sebagai sistem ajaran tidak berbenturan dengan khazanah filsafat Barat. Filsafat dalam dunia Islam malah bisa berjalan seiring dengan warisan filsafat Yunani di dunia Barat.

Begitulah Islam dan Barat menurut perspektif filsafat. Keduanya bisa dengan mudah menemukan titik temu, dan bahkan saling bersenyawa satu sama lain. Sayangnya, perspektif filsafat ini tak cukup menarik perhatian para pihak penentu hubungan dunia Islam dan dunia Barat. Jalinan hubungan Islam-Barat semata dirancang menurut perspektif politik. Padahal, ketika hubungan Islam-Barat semata mengacu pada perspektif politik, maka hubungan itu akan disita oleh agenda-agenda ekonomi yang disesaki oleh begitu banyak kepentingan. Lain halnya jika hubungan Islam-Barat berpijak pada filsafat, maka ilmu pengetahuan dan kebudayaan bakal mengemuka sebagai agenda pembangunan semesta humanisme baru.

Sungguh, Islam dan Barat memiliki peluang untuk dipersatukan demi terciptanya perdamaian abadi. Sayangnya, potensi penyatuan ini diterbengkalaikan.[o]

Tulisan ini pernah dimuat di majalah Dzikir, edisi No. 12, Juli 2008/Jumadil Akhir-Rajab 1429 H.

Sabtu, 12 Juli 2008

Empirisme Naif KPU

Oleh Anwari WMK

Berkenaan dengan partai politik peserta Pemilu 2009, pemberitaan media massa edisi Selasa, 8 Juli 2008, membersitkan kesimpulan memprihatinkan. Komisi Pemilihan Umum menetapkan, bahwa 34 partai memiliki keabsahan tampil ke tengah gelanggang Pemilu 2009. Dari jumlah tersebut, 16 partai memiliki wakil di parlemen. Sementara, 18 lainnya merupakan partai baru yang dinyatakan lolos verifikasi. Dengan menatap fakta ini, tiba-tiba menyeruak persoalan, bahwa pasar politik 2009 diwarnai oleh terlampau banyaknya jumlah Parpol. Apa boleh buat, sebagai sebuah bangsa, Indonesia bakal terus diperhadapkan dengan evolusi penyederhanaan sistem multipartai yang tak jelas juntrungannya.

Di negeri ini, evolusi partai politik bermula sejak 1955, yaitu ketika untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan Pemilu. Pada 1955, peserta Pemilu mencapai 172 partai. Jumlah partai ini amat sangat dirasakan terlalu banyak dan karenanya begitu colorful. Pada 1971, jumlah peserta Pemilu menciut secara drastis menjadi 10 partai. Pada era Orde Baru, Pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 sungguh-sungguh diwarnai oleh penciutan secara lebih dramatis jumlah partai politik. Selama kurun waktu itu, Pemilu hanya mencakup tiga partai politik. Baru pada era reformasi, jumlah peserta Pemilu kembali melonjak drastis. Pada 1999, misalnya, peserta Pemilu mencakup 48 partai politik. Karena kenyataan ini, muncul kehendak umum untuk menciutkan jumlah partai—kurang lebih seperti pada era Orde Baru—saat berlangsung Pemilu 2004. Maka, bukan hal kebetulan jika Pemilu 2004 ditandai oleh keterlibatan 24 partai sebagai kontestan. Sebuah jumlah yang lebih kecil dibandingkan Pemilu 1999. Anehnya, jumlah partai peserta Pemilu 2009 lebih besar dibandingkan Pemilu 2004. Secara demikian, Pemilu 2009 tak lebih baik dibandingkan Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian, bagaimana masa depan sistem politik di Indonesia? Demi menjawab pertanyaan ini, media massa mengemukakan tiga hal mendasar.

Pertama, Pemilu 2009 ditafsirkan sebagai trase politik bagi para jenderal militer Orde Baru untuk turut serta merebut kekuasaan politik. Inilah perebutan kekuasaan yang tak dilakukan melalui bullet, tetapi melalui ballot. Sebagai konsekuensinya, praksis politik para jenderal itu berpijak pada kerangka kerja partai politik. Pada edisi 8 Juli 2008, halaman depan Rakyat Merdeka ditandai oleh munculnya pemberitaan bertajuk “Partai Tiga Jenderal Diloloskan”. Surat kabar ini berbicara tentang trio jenderal Orde Baru, yaitu Wiranto, Prabowo Subianto dan Sutiyoso, yang sama-sama bakal tampil mewarnai pertarungan Pemilu 2009. Itu karena, partai mereka (Hanura, Gerinda dan Partai Indonesia Sejahtera) dinyatakan KPU lolos verifikasi. Surat kabar ini seakan hendak menegaskan satu hal, bahwa satu dekade setelah perguliran reformasi, kehadiran para jenderal di kancah politik diabsahkan melalui eksistensi partai-partai politik yang dirancang khusus mendukung mereka.

Kedua, Pemilu 2009 dieksplisitkan media massa takkan mungkin mampu mengusung agenda transformasi politik. Melalui headline bertajuk “34 Parpol di Pemilu 2009”, Kompas edisi 8 Juli 2008 berbicara tentang kinerja KPU yang memprihatinkan. Surat kabar nasional terkemuka ini merasa perlu memajang komentar kritis pengamat politik. Fokusnya, menggugat jumlah Parpol dalam Pemilu 2009, mengapa lebih besar dibandingkan jumlah Parpol peserta Pemilu 2004. Kompas melalui headline-nya itu mengingatkan bangsa ini, bahwa seluruh Parpol peserta Pemilu 2009 tak memiliki perbedaan secara signifikan dalam hal program dan ideologi politik. Bangsa ini malah diperhadapkan dengan kehadiran begitu banyak Parpol yang sami mawon satu sama lain. Sehingga, tak ada kejelasan klarifikasi, apakah kebijakan ekonomi Parpol peserta Pemilu 2008 berpihak pada fundamentalisme pasar ala Hayekian, bertakzim pada intevensi pasar ala Keynesian atau berkiblat pada perilaku pasar ala Kahnemanian. Dengan sendirinya, segenap Parpol hanya hadir untuk “mengambil dari kekuasaan atas negara” dan bukan “memberi pada kekuasaan atas negara”.

Ketiga, Pemilu 2009 ditengarai media massa tengah diseret KPU ke dalam problematika empirisme naif. Dalam headline-nya bertajuk “Politik Indonesia tanpa Desain”, Media Indonesia edisi 8 Juli 2008 menampilkan narasi kalimat seperti ini: “……. penyederhanaan partai gagal dan arah perjalanan politik ke depan tanpa arah.” Kemunculan narasi kalimat ini sepenuhnya dilatarbelakangi oleh kenyataan lebih banyaknya jumlah partai peserta Pemilu 2009 dibandingkan Pemilu 2004. Dalam headline-nya itu, Media Indonesia juga menulis: “Penyederhanaan partai sesungguhnya bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial.” Maka, “Multipartai ini akan menjadi problematik.” Dengan kata lain, banyak partai banyak masalah. Terutama, mustahilnya kekuasaan eksekutif berjalan efektif lantaran parlemen menjadi himpunan kaum pragmatis yang tak memiliki kejelasan ideologi. Multipartai yang terlampau colorful hanya membuka koridor selebar-labarnya bagi kalangan parlemen merecoki kekuasaan presiden hingga pada hal-hal yang tidak perlu.

Tentu, tiga hal yang dibentangkan media massa itu terbuka luas untuk dipertanyakan kesahihannya. Tapi, satu hal yang secara telak menggambarkan adanya empirisme naif terkait dengan tak adanya kehendak secara sungguh-sungguh meredam laju peningkatan jumlah Parpol peserta Pemilu. Melalui pembiaran khas kaum medioker, KPU gagal memverifikasi secara sangat ketat agar jumlah Parpol dalam Pemilu 2009 tak lebih besar dibandingkan jumlah Parpol dalam Pemilu 2004. Kesan yang terekspresikan dari pemberitaan media massa itu ialah absennya upaya sungguh-sungguh ke arah simplifikasi jumlah Parpol peserta Pemilu 2009. Sebuah kesaksian bahkan menyebutkan, bahwa proses verifikasi faktual Parpol kehilangan maknanya, lantaran tak tegasnya petunjuk teknis KPU (Kompas, 8 Juli 2008, hlm. 15). Tentang kelayakan kantor sebuah Parpol, misalnya, KPU tak memberlakukan standarisasi yang indispensible. Begitu juga dengan proses verifikasi faktual anggota Parpol, sejatinya didatangi satu per satu. Ternyata, proses verifikasi faktual anggota Parpol dikumpulkan di satu tempat. Dengan sendirinya, verifikasi faktual anggota Parpol tak dilakukan berdasarkan kejelasan metodologi. Akibatnya, Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berada dalam jumlah yang sangat besar.

Kualitas demokrasi jelas ditentukan oleh kualitas perpolitikan di parlemen. Kualitas perpolitikan di parlemen ditentukan oleh ketegasan Parpol berpihak pada kepentingan rakyat. Tragisnya, Parpol kini hanya mendorong perpolitikan di parlemen bekerja sebagai sel-sel hidup bagi masuknya pengaruh dan anasir neoliberalisme. Itulah mengapa, perampingan jumlah Parpol merupakan prasyarat agar parlemen mengusung ideologi sosial-demokrasi—seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sayang seribu sayang, perampingan ini gagal ditangkap makrifat dan hakikatnya oleh kelembagaan KPU. Ooh KPU! Oooh…..[]

Tanggapan atas tulisan ini dapat dikirimkan ke: anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.

Rabu, 02 Juli 2008

Purifikasi Dewan Perwakilan Rakyat

Oleh
Anwari WMK

Persis ketika rotasi waktu menunjukkan awal Juli 2008, halaman depan koran-koran nasional kembali heboh oleh pemberitaan tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Secara substansial, pemberitaan di halaman depan surat-surat kabar nasional edisi 1 Juli 2008 itu dapat disimplifikasi dengan narasi kalimat: “DPR kembali coreng-moreng wajahnya. Sebab, salah satu anggotanya ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi, lantaran terlibat kasus suap”. Anggota DPR yang terlibat kasus suap dimaksud tak lain dan tak bukan adalah Buyan Royan. Anggota parlemen dari unsur Fraksi Partai Bintang Reformasi itu ditangkap KPK saat menerima suap sekitar Rp 715 juta dari seseorang di Plaza Senayan, Senin (30 Juni 2008), sekitar 17:30 WIB. Suap yang diterima Buyan Royan diduga terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI. Dengan merenungkan secara mendalam tertangkapnya anggota DPR itu maka mencuat beberapa pertanyaan kritis. Bagaimana kita memahami secara saksama skandal suap anggota DPR? Mengingat ini bukan kasus suap pertama, mungkinkah bangsa ini mampu mempurifikasi DPR? Jika ternyata kasus suap semacam ini bukan yang terakhir, bagaimana lalu filosofi dan strategi purifikasi kelembagaan DPR?

Dalam pengertian sederhana, “purifikasi” adalah “pembersihan”, “dekontaminasi” atau “pensucian” dari anasir-anasir kotor yang sama sekali tak perlu (lihat “purification” dalam Merriam Webster's Collegiate Dictionary). Pada dirinya, purifikasi mengusung misi profetik untuk mengembalikan realitas hidup yang melenceng dari hakikatnya yang fitri. Dalam konteks DPR, kefitrian berjalin kelindan dengan tiga peran konstitusional, yaitu: (i) Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, (ii) Keterlibatan secara aktif dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta (iii) Penyusunan undang-undang dalam kerangka kerja program legislasi. Jika seluruh fungsi ini berjalan tanpa cacat menurut takaran etik dan logis, maka tiga fungsi DPR itu sungguh-sungguh berdiri tegak sebagai sebuah hakikat yang benar. Sayangnya, kefitrian DPR berdasarkan fungsi fundamentalnya itu sejauh ini tergerus oleh bias penyalahgunaan kekuasaan, demi memperkaya diri sendiri para individu anggota parlemen. Mafhum diketahui publik, DPR terdistorsi oleh terlampau kuatnya ambisi anggota-anggotanya untuk memperkaya diri. Realisme yang kita tatap sekarang adalah ini: DPR berada dalam pergeseran besar untuk menjauh dari dasar-dasar idealitas pembentukannya. Jika pada dataran idealitas DPR merupakan wadah kebangsaan yang diskenariokan mampu memperjuangkan terwujudkan kedaulatan rakyat, dalam realitasnya justru tereduksi menjadi sarang penyamun yang tergila-gila untuk melakukan penguatan basis material. Ujung dari semua perkara ini adalah menjadikan sumber daya finansial dalam negara sebagai obyek penjarahan.

Fakta tentang DPR sebagai sarang penyamun—bagi politisi busuk—tercermin secara kuat pada posisi Buyan Royan dalam skandal suap. Untuk masa bakti 2004-2009, Buyan Royan merupakan orang keempat dalam keanggotaan DPR yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK telah menangkap Saleh Djasit (korupsi pengadaan 20 alat pemadam kebakaran saat menjabat Gubernur Riau 1998-2004), Al Amin Nur Nasution (penerima suap terkait pengalihan status hutan lindung menjadi hutan tanaman industri di Bintan, Kepulauan Riau), Hamka Yandhu (kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR pada 2003 senilai Rp 31,5 miliar), dan Sarjan Tahir (kasus suap alih fungsi hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan). Dengan menilik fakta ini menjadi jelas pada akhirnya, bahwa kasus suap dan korupsi menimpa seseorang sebelum dan atau pada saat tercatat sebagai anggota DPR. Dengan demikian, sumber-sumber rekrutmen keanggotaan DPR tak steril untuk diterobos oleh figur-figur dengan tekstur personalitas koruptor. Bersamaan dengan itu, DPR sebagai institusi memberi ruang kepada anggotanya untuk berlatih dan mendedahkan dirinya secara penuh sebagai koruptor. Hubungan antara aktor dan institusi dalam konteks DPR pada akhirnya hanya mempertegas kemunculan kaum koruptor. Itulah hubungan paralel antara oknum dan sistem yang sama-sama korup. Purifikasi DPR, dengan sendirinya, merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan. Dan agenda yang mutlak dikedepankan sebagai solusi adalah sebagai berikut.

Pertama, purifikasi DPR ditentukan oleh perubahan laku kampanye di bawah naungan partai politik. Selama partai politik terjebak ke dalam desain kampanye bercorak fisik-materialistik, maka selama itu pula setiap aktor politik terkondisikan untuk menyediakan dana dalam jumlah besar. Kejanggalan kampanye partai politik di Tanah Air sesungguhnya berhubungan erat dengan pemubadziran sumber daya finansial melalui penyebaran bendera, spanduk, kaos dan pengerahan massa. Bahkan, uang dengan magnitude yang sangat besar digelontorkan tokoh-tokoh politik demi mengiklankan dirinya agar dikenal publik. Padahal, kampanye sejatinya dijauhkan dari upaya pemubadziran sumber daya. Kampanye sejatinya dimanfaatkan sebagai momentum penyelenggaraan pendidikan politik secara substantif, agar rakyat tercerahkan memahami makna penting partai politik. Secara demikian, kampanye partai politik lebih mengutamakan penyebaran konsepsi-konsepsi politik demi tegaknya kedaulatan rakyat. Tragisnya, imperatif kampanye yang sedemikian rupa itu tak sungguh-sungguh terwujud menjadi kenyataan. Kampanye lantas menutup peluang untuk diwarnai asketisisme politik. Inilah sebuah situasi yang mengondisikan para aktor politik untuk kemudian permisif terhadap suap dan korupsi. Demi mengumpulkan dana dalam jumlah besar memasuki kancah kampanye Pemilu, maka uang hasil suap dan korupsi diterima sebagai sesuatu yang logis. Solusi atas masalah ini bergantung pada ketersediaan peraturan dan perundang-undangan yang melarang penyelenggaraan kampanye bercorak fisik-materialistik.

Kedua, purifikasi DPR ikut ditentukan oleh pembersihan birokrasi pemerintahan dari anasir korupsi. Sebuah sorotan kritis menyebutkan, bahwa birokrasi pemerintahan merupakan domain utama tumbuh suburnya korupsi di Indonesia. Bahkan sejak era kolonial Hindia Belanda, korupsi telah bersemayam dalam kelembagaan birokrasi pemerintahan (lihat “Birokrasi Korup Warisan Kolonial”, dalam Gatra, 26 Juni – 02 Juli 2008, hlm. 16-23). DPR dengan mudahnya terpengaruh laku korup birokrasi pemerintahan mengingat DPR memikul fungsi konstitusional mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, purifikasi DPR ikut dideterminasi oleh agenda besar pencerabutan korupsi dalam tubuh birokrasi pemerintahan hingga ke akar-akarnya.

Ketiga, purifikasi DPR dari suap dan korupsi bergantung pada kemampuan melakukan pembaharuan (tajdid) paham keagamaan. Ternyata, teologi agama-agama di Indonesia tak cukup radikal menelisik masalah-masalah besar yang inherent dengan sumber dan penggunaan uang. Sebagai akibatnya, muncul “tatakrama” untuk tak mempertanyakan secara kritis: (i) dari mana uang berasal, dan (ii) apakah penggunaan uang sungguh-sungguh berpijak pada kerangka logis-etis. Dalam perspektif Islam, misalnya, subhat merupakan konsepsi, taksonomi dan identifikasi tentang ketidakjelasan halal-haramnya harta. Imperatif Islam menegaskan, mutlak dilakukan penolakan terhadap subhat. Kaum Muslim hanya boleh menerima uang yang memiliki hubungan kausalitas dengan kerja atau penciptaan sebuah karya. Menerima uang dalam skala masif karena jabatan jelas merupakan subhat. Maka, sudah saatnya perspektif subhat dijadikan modal spiritual purifikasi DPR.

Jelas pada akhirnya, purifikasi DPR memiliki kejelasan agenda, bukan utopia.[]

Tanggapan terhadap tulisan dapat dikirim ke:
anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.

Selasa, 01 Juli 2008

Politik Tanpa Otentisitas

Oleh
Anwari WMK

Politik dalam praktik terlampau jauh dimengerti sebagai “seni dari berbagai kemungkinan”. Politik dalam praktik juga dimengerti sebagai teknikalitas untuk mempertegas realisme tentang “siapa mendapatkan apa dan bagaimana” (who gets what and how), persis seperti dinubuahkan Harold Joseph Laski (1893-1950), ilmuwan politik Inggris yang kesohor itu. Sebagai akibatnya, muncul sebuah diktum, bahwa tak ada kawan lawan abadi dalam politik, sebab yang ada hanyalah kepentingan abadi. Dengan logika ini, para aktor politik merasa nyaman mencecap dan untuk terus-menerus bergumul dengan pragmatisme. Tetapi dengan demikian pula, aktor-aktor politik kian jauh terseret ke dalam aksi-reaksi kekuasaan. Tatkala semua ini mengkristal sebagai habitus, para aktor politik dengan mudahnya terjatuh ke dalam derajat yang sangat rendah, yaitu berpolitik tanpa memiliki kejelasan otentisitas. Semua ini membuka koridor secara sangat luas ke arah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) secara sangat serius.

Terhitung sejak era pasca-Orde Baru Soeharto, arena perpolitikan nasional tak habis-habisnya diwarnai pertarungan parlemen versus presiden. Melalui berbagai hentakan politik yang mencuat dari Senayan, dua lembaga negara itu tak pernah kehabisan skenario dan amunisi untuk saling melukai secara politik satu sama lain. Presiden yang indecisive, cenderung lambat saat harus mengambil keputusan politik dan atau saat harus melakukan tindakan politik. Sebaliknya parlemen, terus-menerus menggelorakan ambisi untuk menemukan kesalahan-kesalahan dalam ranah kekuasaan eksekutif. Inilah sebuah situasi berkenaan dengan parliament heavy yang diberlakukan sebagai pentungan untuk memukul kekuasaan eksekutif. Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2009, pertarungan parlemen versus presiden kian terasa auranya. Bahkan, pertarungan itu kemudian didedahkan sebagai anasir pencitraan yang diasumsikan ampuh memenangkan Pemilu 2009.

Masalahnya, segenap pertarungan itu hadir bersamaan waktu dengan bangkitnya kritisisme publik terhadap negara. Para aktor politik penentu jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif sama-sama dilihat publik dengan kacamata kritis. Politik tanpa otentisitas lalu tampak begitu terang benderang. Isu kerakyatan atau pembelaan terhadap rakyat yang dihembuskan oleh para pihak di atas panggung kekuasaan eksekutif dan legislatif dicibir sebagai sandiwara belaka. Publik sangat paham, bahwa tak ada substansi kerakyatan pada aras perjuangan politik di kelembagaan eksekutif maupun legislatif. Segenap perjuangan politik di dua kelembagaan negara itu tak memiliki kejelasan relevansi dengan amanat penderitaan rakyat. Paling tidak hingga setahun menjelang Pemilu 2009, ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif tak memiliki kejelasan agenda dalam hal realisasi dan aktualisasi politik kesejahteraan rakyat. Dalam pertarungan kekuasaan eksekutif versus legislatif, “arkeologi” yang kemudian ditunggu publik adalah ranah kekuasaan mana yang mempertontonkan aroma super stupid.

Tatkala pada 24 Juni 2008 DPR menyetujui pelaksanaan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan yang mendasari kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM per 24 Mei 2008, publik benar-benar dikondisikan untuk menyaksikan betapa DPR telah mendedahkan politik tanpa otentisitas. Pertama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) semula menyatakan setuju untuk menggunakan Hak Interpelasi. Belakangan, melalui proses lobi antarfraksi, fraksi-fraksi itu "membelot" dengan menyetujui penggunaan Hak Angket. Dalam editorialnya bertajuk “Etika Politik”, harian Jurnal Nasional (1 Juli 2008) mengemukakan sesuatu yang sama sekali tak otentik dalam konteks perpolitikan parlemen, persis sebagaimana tertera dalam kalimat: “Dengan "mengatasnamakan" hati nurani rakyat mereka memilih untuk tak sepaham dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya juga ditelurkan oleh orangnya sendiri.” Editorial Jurnal Nasional juga mengusung narasi kalimat seperti ini: “Tinggallah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar yang tetap pada komitmennya, mendukung kebijakan pemerintahan SBY-JK. Ini memang merupakan konsekuensi logis sebagai partai penyangga koalisi, tidak seperti yang dilakukan F-PKS dan F-PPP.”

Terlepas dari posisi Jurnal Nasional sebagai koran partisan lantaran menjalankan fungsi komunikasi pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apa yang dapat kita tangkap dalam konteks ini adalah catatan tentang tak adanya glorifikasi pemikiran mengapa F-PPP dan F-PKS kemudian balik arah untuk meninggalkan usulan Hak Interpelasi dan menggantinya dengan usulan Hak Angket. Pergeseran fokus dua fraksi ini—dari Hak Interpelasi ke Hak Angket—sungguh-sungguh kosong dari pemikiran besar, mendasar dan komprehensif. Sebagai sebuah opsi politik, pergeseran fokus ini malah tak memiliki aura idealisme, bahkan terkesan untuk hanya menggelorakan pragmatisme. Hingga beberapa saat kemudian setelah jatuhnya keputusan bahwa DPR sebagai institusi menggunakan Hak Angket, F-PPP dan F-PKS belum jua menjelaskan kredo dan manifesto politik mereka mengapa pada akhirnya menggeser fokus dari opsi Hak Interpelasi menjadi Hak Angket. Inilah fakta kongkret tentang politik tanpa otentisitas. Dalam bahasa sederhana, dua fraksi ini hanyut ke dalam arus lobi-lobi politik, tanpa mampu mempertahankan outstanding politiknya yang otentik.

Kedua, politik tanpa otentisitas semakin kental mewarnai kelembagaan DPR setelah kian mencolok tendensi bahwa usulah pelaksanaan Hak Angket memiliki kaitan erat dengan teknikalitas politik menyambut Pemilu legislatif 2009. Dalam editorialnya bertajuk “Mengawal Hak Angket”, Media Indonesia (1 Juli 2008) mengemukakan narasi kalimat seperti ini: “Sepekan lagi kampanye pun dimulai. Dan, Hak Angket itu lolos di DPR di bawah tekanan demonstrasi yang hebat. Dari sudut pandang ini, ihwal mencari popularitas sangat menonjol. Itulah yang dilakukan PPP, PKS, dan PDS, banting setir mendukung hak angket agar mendapat citra positif membela kepentingan rakyat.” Editorial Media Indonesia juga menulis seperti ini: “Padahal, PPP dan PKS merupakan bagian dari pemerintah. Kedua partai itu duduk di kabinet yang mengambil keputusan menaikkan harga BBM. Namun demi kepentingan popularitas, kedua partai mendadak sontak berubah melawan pemerintah.”

Apa yang dapat kita tangkap dari perspektif yang diusung editorial Media Indonesia ialah Hak Angket yang niscaya untuk diposisikan sebagai pilar fundamental tegaknya prinsip check and balances dalam tata kelola negara di Indonesia. Hak Angket yang berarti hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru tak memungkinkan Hak Angket diperlakukan sebagai barang mainan untuk pencitraan. Hak Angket tak mungkin dilaksanakan hanya berlandaskan pemikiran-pemikiran dangkal, parsial partikular. Pelaksanaan Hak Angket harus menghasilkan sebuah konstruksi check and balances kekuasaan secara berwibawa lantaran dirancang bangun oleh para negarawan. Masalahnya, DPR kini defisit negarawan. Kita begitu kesulitan menemukan sosok politisi negarawan di kelembagaan DPR.

Maka, tanpa bisa dielakkan, Hak Angket harus mampu membongkar jejaring kolusi, korupsi dan nepotisme dalam tata kelola industri Migas nasional. Pelaksanaan Hak Angket harus disertai kecerdasan DPR mengakhiri takdir yang telah menjadikan kekayaan Migas kutukan bagi bangsa ini. Lahirkan sebuah format politik Migas nasional—seperti ditegaskan Bung Karno—bebas dari hegemoni-dominasi neoimperialisme. Jika tidak, politik tanpa otentisitas bakal terus bergemuruh.[]

Tanggapan atas tulisan ini dapat dikirimkan ke: anwari_wmk@plasa.com atau anwari_kpj@yahoo.com.

Senin, 30 Juni 2008

Mengapa Pembangunan Elitis?

Oleh
Anwari WMK

DARI dulu hingga kini, kritisisme terhadap tata kelola negara dipresentasikan ke dalam pertanyaan hipotetik: mengapa pembangunan terlampau elitis dan sekaligus mengabaikan kaum periferal? Inilah pertanyaan fundamental lantaran mengambil titik tolak dari begitu dahsyatnya dampak yang ditimbulkan oleh kecamuk elitisme. Dampak tak terperikan itu ialah keterserakan kaum periferal hingga tersuruk di orbit terluar dinamika perekonomian nasional. Kaum periferal lalu menjadi unikum atau kumpulan anak-anak bangsa yang tak tersentuh oleh proses pembangunan. Apa yang kemudian patut dicatat adalah ambivalensi yang sangat serius. Pada satu sisi, gelora pembangunanisme mencuat sebagai mantra selama era kekuasaan Orde Baru. Namun pada lain sisi, pertanyaan hipotetik di atas menggelinding secara diam-diam dalam berbagai komunitas intelektual.
Selama era Orde Baru, trickle down effect atau efek menetes ke bawah diberlakukan sebagai pendekatan untuk merancang dan mengaplikasikan program-program pembangunan. Secara sadar—bahkan secara gegap gempita— trickle down effect dibela oleh para elite pengelola negara. Trickle down effect diasumsikan sebagai preskripsi atau resep untuk menanggulangi segenap kemungkinan timbulnya kesenjangan dalam pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, trickle down effect gagal mewujudkan pemerataan akan hasil-hasil pembangunan. Para cendekiawan pengeritik rezim kekuasaan lalu menengarai trickle down effect sebagai fundamen pembangunanisme Orde Baru yang elitis. Sangat bisa dimengerti, mengapa tamatnya kekuasaan rezim Orde Baru disambut kalangan aktivis pro-demokrasi melalui munculnya aneka imajinasi tentang tata kelola negara di Indonesia yang sepenuhnya bersih dari elitisme.
Ternyata, harapan berhenti sekadar sebagai keinginan. Pembangunan yang elitis tak pernah memasuki fase diskontinum. Sungguh pun rezim kekuasaan otoriter Orde Baru telah terkubur dalam perut bumi sejarah, pembangunan terus-menerus bercorak elitis. Sulit dibantah fakta dan kenyataan, bahwa Indonesia sebagai bangsa kini memang tengah memasuki musim semi demokrasi. Tapi tragisnya, pembangunan yang elitis tetap tak dapat diamputasi oleh proses maupun kekuatan demokratisasi. Dengan sendirinya, pembangunan yang elitis merupakan sebuah garis kontinum dalam bentangan panjang sejarah politik bangsa ini dari sejak Orde Baru hingga kini. Tanpa bisa dielakkan, demokrasi lalu berada dalam pertaruhan besar, yaitu sejauhmana pergumulan demokrasi mampu mendekonstruksi pembangunan yang elitis itu.
Konstatasi Abdurrahman Wahid merupakan klarifikasi lebih lanjut, betapa sesungguhnya pembangunan yang terlalu elitis terus berjalan hingga dewasa ini (Kompas, 30 Juni 2008, hlm. 4). Abdurrahman Wahid berbicara tentang korupsi dan kesenjangan kaya-miskin sebagai fakta keras yang mengindikasikan masih berlanjutnya pembangunan yang elitis. Korupsi dan kesenjangan kaya-miskin merupakan konsekuensi logis dari pembangunan yang elitis itu. Bahkan, kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM per 24 Mei 2008 diidentifikasi Abdurrahman Wahid sebagai opsi yang dipicu oleh bersimaharajalelanya korupsi. Dengan demikian, Indonesia sebagai bangsa tak mengalami perubahan secara signifikan. Tata kelola negara pun gagal melakukan lompatan kuantum agar sepenuhnya tersucikan dari pembangunan yang elitis. Musim semi demokrasi sejak 1998, apa boleh buat, bukanlah momentum untuk mempurifikasi tata kelola negara dari pengaruh elitisme. Posisi Indonesia kini sama dan sebangun dengan situasi di masa Orde Baru. Maka, yang dibutuhkan kemudian prakarsa besar mengakhiri pembangunan yang elitis. Berbagai hal yang dijelaskan berikut merupakan solusi untuk mengakhiri “reinkarnasi” pembangunan yang elitis.
Pertama, tata kelola negara di Indonesia kini memasuki fase time of no return untuk sepenuhnya berpijak pada kebenaran obyektif (lihat editorial “Kita Perlu Objektif”, Seputar Indonesia, 30 Juni 2008, hlm. 6). Usaha bina negara (state craft) selama lebih setengah abad sejak Indonesia merdeka hanya membuka ruang bagi hadirnya kaum medioker dalam pengelolaan negara. Akibatnya, negara didekati berdasarkan sudut pandang miopik sebagai sebuah basis material yang tiada taranya. Pada giliran selanjutnya, para aktor pengelola negara terlibat dalam pesta pora penjarahan secara besar-besaran terhadap hal ihwal yang masuk dalam kategori kekayaan negara. Apa yang kemudian lazim kita saksikan ialah tak adanya pengorbanan di kalangan aktor pengelola negara. Justru, muncul skenario—seperti melalui peraturan dan perundang-undangan—agar negara berkorban memperkaya aktor-aktor pengelola negara. Bukan saja korupsi lantas dimaknai sebagai sesuatu yang normal, lebih dari itu para aktor pengelola negara kian leluasa memperkukuh “imperium” elitisme. Solusi paling relevan mengatasi perkara ini adalah mengedepankan prinsip-prinsip objektivitas dalam proses rekrutmen aktor-aktor pengelola negara.
Kedua, pembangunan yang elitis bertitik tolak dari hipokritas kekuasaan politik. Pada era demokrasi liberal kini tersedia ruang bagi setiap aktor politik untuk menyatakan secara asertif ideologi dan haluan politik kesejahteraan rakyat. Dan dalam praktik politik selama kurang lebih satu dekade berjalan, telah terjadi pengungkapan secara asertif berbagai macam ideologi dan haluan politik. Masalahnya, para aktor politik yang masuk ke dalam pergumulan demokrasi liberal bias pada upaya mendulang kekuasaan semata (lihat editorial “Menabung Kecemasan Mendulang Kekuasaan”, Jurnal Nasional, 30 Juni 2008, hlm. 10). Hipokritas yang kemudian tak terelakkan kemunculannya tercermin secara sangat kuat pada politik pencitraan melalui penghamburan uang dalam jumlah besar. Para aktor politik tampil ke ruang publik dengan mengusung retorika kesejahteraan rakyat. Implikasi buruk yang ditimbulkan adalah tak adanya keikhlasan otentik untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Inilah pencitraan yang menegasikan perihnya penderitaan kaum miskin di negeri ini (lihat editorial “Etika Politik”, Republika, 30 Juni 2008, hlm. 6). Dari sini lalu lahir gagasan neoliberal untuk dicangkokkan pada kebijakan negara, namun dibungkus dengan kemasan sosial-demokrasi. Contoh kongkretnya, kenaikan harga BBM yang dikompensasi dengan bantuan tunai langsung atau BLT. Maka, solusinya, politik pencitraan harus digantikan dengan conscience atau politik adi luhung yang menjunjung tinggi hati nurani.
Ketiga, ideologi ekonomi merupakan sebab lain munculnya pembangunan elitis. Mengacu UUD 1945, ideologi ekonomi Indonesia adalah sosial-demokrasi. Celakanya, kabinet ekonomi kini justru mengarahkan perekonomian nasional pada fundamentalisme pasar (lihat editorial “Jangan Lagi Taken for Granted”, Invertor Daily, 30 Juni 2008, hlm. 7). Para menteri di Kabinet ekonomi merawat pembangunan yang elitis. Mereka adalah the wrong persons dalam kabinet.
Alhasil, tersedia solusi ke arah penyelesaian pembangunan yang elitis. Hanya saja, subyektivitas, hipokritas dan penghambaan terhadap fundamentalisme pasar terlanjur membentuk status qou kekuasaan. Pembangunan elitis bakal terus bergulir di Indonesia.[]

Tanggapan terhadap tulisan ini dapat dikirimkan ke:
*
anwari_wmk@plasa.com

Kamis, 26 Juni 2008

Angket DPR, Brutalitas Mahasiswa

Oleh
Anwari WMK
anwari_wmk@plasa.com

Pada edisi 25 Juni 2008, halaman muka surat-surat kabar diwarnai oleh narasi pemberitaan tentang dua hal yang muncul secara simultan sehari sebelumnya, yaitu; (1) lolosnya usulan Hak Angket (baca: hak menyelidiki) anggota DPR-RI demi menguak kesalahan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 24 Mei 2008, dan (2) brutalitas mahasiswa dalam aksi demo di luar gedung DPR/MPR. Dengan perspektifnya masing-masing, setiap surat kabar berusaha menyorot secara kritis dua peristiwa tersebut. Beberapa surat kabar fokus pada pembicaraan tentang brutalitas demo mahasiswa. Koran Tempo, misalnya, di halaman depan menurunkan berita bertajuk “Demo Brutal”. Bahkan di halaman A2, Koran Tempo menampilkan berita bertajuk “Warga Kecam Aksi Anarki”. Narasi pemberitaan ini berbicara tentang posisi peserta demo manakala diteropong dari sisi kepentingan umum. Bukan menolong, mereka malah menyengsarakan rakyat. Kesepakatan anggota DPR menggulirkan Hak Angket, pada akhirnya dikonstruksi Koran Tempo dalam pemberitaan semata menjadi semacam side line terhadap berita demo brutal.

Indo Pos mengambil posisi paralel dengan Koran Tempo. Atas dasar ini, Indo Pos menurunkan berita besar bertajuk “Demo Mahasiswa Makin Anarkis”. Dengan disertai sejumlah foto, brutalitas demo mahasiswa digambarkan Indo Pos dengan narasi kalimat: Lempar bom molotov ke areal DPR, bakar mobil polisi dan plat merah. Di halaman 13 pada edisi yang sama, Indo Pos menurunkan berita bertajuk “Ribuan Penumpang Bus Way Terlantar”. Tak cukup hanya itu, Indo Pos pun mempublikasikan editorial berjudul “Perjuangan Moral Tak Patut dengan Anarki”. Editorial ini berbicara tentang dilema gerakan mahasiswa Indonesia pasca-Orde Baru. Pada satu sisi, gerakan mahasiswa masih mengusung perjuangan moral. Tetapi pada lain sisi, gerakan mahasiswa terjerembab ke dalam praksis demokrasi anarkis. Editorial Indo Pos lalu menyuguhkan narasi kalimat seperti ini: “Tak pelak yang jadi “korban” ialah rakyat yang justru tengah diperjuangkan kepentingannya oleh para mahasiswa”.

Dari sini pertanyaan bernada kritikal muncul ke permukaan: Adakah hubungan kausalitas antara demo brutal mahasiswa dan lolosnya usulan Hak Angket di DPR? Media Indonesia dan The Jakarta Post memberi jawaban “ya” terhadap pertanyaan ini. Media Indonesia menurunkan headline bertajuk “Demonstran Tekan DPR dan Angket Pun Lolos”. Sementara, The Jakarta Post menampilkan kalimat: “Facing pressure from students on the street, the House of Representative decided Tuesday, by an open vote, to conduct a review of the government unpopular fuel price policy”. Dengan demikian jelas pada akhirnya, brutalitas dalam demo mahasiswa menjadi semacam prasyarat bagi lolosnya usulan Hak Angket DPR. Dari dua surat kabar ini kita sesungguhnya mendapatkan informasi yang sangat penting, betapa tidak otentiknya gagasan dan pemikiran yang mendasari terbentuknya konsensus di DPR untuk menjalankan Hak Angket.

Sekadar catatan, voting yang melibatkan 360 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR menghasilkan komposisi suara 233 orang anggota menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Hak Angket dan 127 orang anggota menolak. Praktis, penolakan hanya dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Namun tragisnya, satu dari 86 anggota F-PG menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Hak Angket. Sehingga, secara keseluruhan, formasi dukungan terhadap Hak Angket sebagai berikut: Partai Golkar (1), PDI-P (75), PPP (36), PAN (36), PKB (27), PKS (34), BPD (7), PBR (10), PDS (7). Formasi ketidaksetujuan mencakup PG (85) dan PD (42).

Melalui editorialnya bertajuk “Ekspresi Kemuakan Kepada Kekuasaan”, Media Indonesia menafsirkan formasi dukungan Hak Angket itu sebagai akibat dari kembalinya demonstrasi jalanan sebagai panglima. DPR yang biasanya plintat-plintut dalam menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi (baca: hak bertanya), akhirnya takluk di bawah tekanan parlemen jalanan. “Selama ini”, tulis editorial Media Indonesia, “penggunaan Hak Angket dan Hak Interpelasi cuma menjadi mainan DPR. Itulah yang diantisipasi demonstran bakal terjadi. Dan, memang dari sikap fraksi yang disampaikan pada pemandangan umum dalam sidang DPR jelas tampak kecenderungan menolak Hak Angket dan Hak Interpelasi itu.”

Manakala disimpulkan, ada tiga bentuk pergumulan politik dalam proses lahirnya konsensus penggunaan Hak Angket di DPR pada 24 Juni 2008 itu. Pertama, pandangan umum fraksi-fraksi. Kedua, lobi antarfraksi melalui skorsing rapat paripurna. Ketiga, voting untuk menentukan jumlah dukungan terhadap penggunaan Hak Angket. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, pendukung Hak Angket mencakup PDI-P, PKB, BPD, PBR dan PAN. Fraksi-fraksi yang menolak Hak Angket karena lebih memilih pelaksanaan Hak Interpelasi mencakup PG, PD, PPP, PKS dan PDS. Ternyata, skorsing yang diisi oleh lobi antarfraksi mengubah peta dukungan terhadap pelaksanaan Hak Angket. Terbukti dalam voting, PPP, PKS dan PDS balik arah untuk kemudian mendukung pelaksanaan Hak Angket. Realisme inilah yang kemudian digambarkan sebagai adanya “dinamika lobi antarfraksi” (Pikiran Rakyat, 25 Juni 2008, hlm, 1 dan 7). Atau dalam istilah Kompas, “penuh kejutan, di luar dugaan”. Namun pertanyannya kemudian, bagaimana membaca realitas ini?

Kita tahu, apa yang terjadi pada 24 Mei 2008 itu adalah berubahnya usulan Hak Angket beberapa orang anggota DPR menjadi Hak Angket kelembagaan DPR berkenaan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Inilah sebuah teknikalitas politik yang belum masuk secara sungguh-sungguh ke dalam pelaksanaan Hak Angket itu sendiri. Hal mendasar yang dibutuhkan kemudian ialah pembentukan Panitia Khusus Angket DPR RI yang anggotanya dari berbagai fraksi. Setelah itu, DPR melakukan penyelidikan bersama terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Dengan demikian pula, sesungguhnya jalan masih panjang untuk sampai pada kesimpulan, bahwa pelaksanaan Hak Angket memberikan kemaslahatan pada bangsa ini.

Maka, hal krusial yang penting dicatat dari sejak sekarang terkait dengan tiga situasi. Pertama, seperti dibeberkan Media Indonesia dan The Jakarta Post, besarnya dukungan terhadap pelaksanaan Hak Angket terutama dikonsidikan oleh munculnya tekanan-tekanan kaum demonstran yang berserak di luar gedung DPR/MPR. Kedua, para pendukung Hak Angket sesungguhnya tengah memanfaatkan momentum untuk memperbaiki citra DPR yang coreng-moreng oleh berbagai macam skandal (lihat editorial “Hak Angket dan Ambivalensi DPR”, Seputar Indonesia, 26 Juni 2008, hlm. 6). Ketiga, perjuangan untuk menjalankan Hak Angket tak disertai oleh kejelasan konsepsi. Balik arahnya beberapa fraksi untuk kemudian mendukung pelaksanaan Hak Angket setelah lobi antarfraksi justru membuktikan terjadinya kekosongan konsepsi. Fraksi yang balik arah ini hanya melontarkan argumen yang bernuansa normatif, seperti “Hak Angket diarahkan untuk membedah karut-marut kebijakan energi nasional” (Republika, 25 Juni 2008, hlm.1).

Bagaimana pun, Hak Angket penting digulirkan untuk menyelidiki sosok sesunguhnya dari “hantu” neoliberalisme dalam kebijakan kenaikan harga BBM. Celakanya, segenap argumentasi dan sepak terjang DPR yang mengawali pengguliran Hak Angket itu tumpul dari pemahaman bersimaharajalelanya kekuatan dahsyat neoliberalisme pada tubuh kabinet ekonomi. DPR tidak mengusung amanat penderitaan rakyat melalui Hak Angket itu. Semuanya hanyalah pencitraan. Tak lebih dan tak kurang.[]

Kamis, 05 Juni 2008

Kebangkitan Nasional Kaum Neolib

Oleh
Anwari WMK
anwari_wmk@plasa.com

Jika 20 Mei 2008 dijadikan milestone melakukan refleksi kritis demi menengok ke belakang pada pelataran 100 tahun perjalanan bangsa, hal mendasar apa yang patut dicatat? Juga, manakala 20 Mei 2008 dijadikan milestone melakukan prognosa futuristik hingga 100 tahun ke depan, bagaimana nasib bangsa ini? Agaknya, jawab terhadap dua pertanyaan inilah yang coba dibentangkan editorial media massa nasional menyambut seabad Kebangkitan Nasional. Tentu, editorial setiap surat kabar mengusung aksentuasi spesifik. Tapi, seluruh narasi yang dikemukakan memiliki benang merah seperti termaktub ke dalam dua kalimat tanya itu. Editorial surat-surat kabar nasional juga mengemukakan sebuah kongklusi. Bahwa, kelahiran Budi Utomo pada 20 Mei 1908 mencetuskan ingatan kolektif tentang Indonesia sebagai bangsa. Sementara, tekstur ke-Indonesia-an dalam ingatan kolektif adalah kemajemukan. Dari tekstur itu lahir dan tumbuh nasionalisme.

Namun jalan berliku menuju masa depan sejak 20 Mei 1908, justru acapkali menjerumuskan anak-anak bangsa ke dalam situasi punahnya ingatan kolektif. Tak mengherankan jika hampir separuh waktu dari 100 tahun sejak 20 Mei 1908 diwarnai tergerusnya ruang publik (public sphere). Antara sadar dan tidak, kita menyaksikan ketercerai-beraian Indonesia dari kerangka bangsa akibat ulah anak-anak bangsanya sendiri. Seabad Kebangkitan Nasional lalu ditandai oleh munculnya otokritik tentang Indonesia yang compang-camping. Persis sebagaimana kemudian dinarasikan dalam berita utama harian Media Indonesia (19 Mei 2008, hlm. 1), momen seratus tahun Kebangkitan Nasional dibahasakan sebagai “Indonesia Memasuki Kebangkrutan Nasional”. Dalam editorialnya pada edisi yang sama, Media Indonesia menohok kesadaran kita bahwa selama seratus tahun, Indonesia tak mengalami kebangkitan apa-apa.

Betapa seriusnya ketergerusan public sphere itu tampak menonjol pada terlampau besarnya desakan kepentingan yang sepenuhnya menyeruak dari ruang privat. Segenap kehendak dan obsesi yang bergemuruh di ruang privat dengan mudahnya merangsak masuk menuju ruang publik. Padahal, 100 tahun lampau, para tokoh yang membidani kelahiran Budi Utomo begitu takzim mendeklarasikan pembersihan ruang publik dari segenap ambisi yang bercorak privat. Sebab, hanya dengan pembersihan semacam ini nasion ke-Indonesia-an bisa dirajut, bahkan menghasilkan negara modern yang menjunjung tinggi humanisme transendental. Apa boleh buat, kesadaran agung para pendiri Budi Utomo itu semakin kehilangan resonansinya di kelak kemudian hari. Ini pula yang dapat menjelaskan, mengapa peringatan Kebangkitan Nasional setiap tahunnya terbentur jalan buntu untuk sekadar ramai sebagai seremoni.

Tampil dengan editorial berjudul “Redefining Nationalism”, harian The Jakarta Post (May 19th, 2008, pp. 6) berbicara tentang diversitas dalam ke-Indonesia-an yang justru memancing timbulnya pertarungan antarsesama anak bangsa. Lagi-lagi, public sphere berada dalam spektrum ketergerusan yang luar biasa dahsyatnya oleh ketamakan orang per orang. Sementara, ketamakan itu menemukan persemaiannya di ruang privat. Ketamakan inilah yang kemudian memasuki fase kecanggihan politik dan komunikasi untuk sepenuhnya berfungsi sebagai penggada demi memperebutkan sumber-sumber daya alam, serta demi memperluas dan memperdalam bersimaharajalelanya korupsi. The Jakarta Post lalu menulis seperti ini; “Instead of being a rallying point to move the nation forward, nationalism in the hands of leaders in independence Indonesia today has became tool for narrow political objectives.” Ini pula yang dapat menjelaskan, mengapa pelan tapi pasti, pada akhirnya, tak ada lagi manusia-manusia agung di kancah perpolitikan Indonesia. Tak ada lagi manusia agung yang memiliki kebesaran jiwa merawat public sphere agar tetap sehat walafiat.

Sebagai titik dalam bentangan historis, milestone yang muncul pada 20 Mei 1908 memiliki ketersambungan makna dengan peristiwa besar pada 17 Agustus 1945. Kebangkitan Nasional mencetuskan resonansi yang sangat kuat ke arah timbulnya Proklamasi Kemerdekaan. Inilah substansi pokok yang termaktub ke dalam editorial Kompas edisi 19 Mei 2008, bertajuk “100 Tahun Kebangkitan Nasional”. Jika kemunculan Budi Utomo pada 1908 mendedahkan kuatnya pemikiran dan kesadaran kebangsaan, maka Proklamasi 17 Agustus 1945 mempertontonkan sebuah praksis berbangsa dan bernegara. Tetapi ironi yang kemudian mencuat ke permukaan justru hadir secara bersamaan dengan peringatan satu abad Kebangkitan Nasional. Antara 20 Mei 1908 dan 17 Agustus 1945 terjadi pemaknaan secara mendalam terhadap hakikat kebangsaan. Tetapi, rentang waktu antara 17 Agustus 1945 hingga 20 Mei 2008 justru memperlihatkan panorama kelumpuhan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. Bukan saja politik kesejahteraan rakyat gagal diwujudkan dalam kenyataan, gemuruh demokrasi pun terpelanting ke pelataran proseduralisme yang tiada taranya.

Dalam situasi muram semacam itu, di sana sini masih menggeliat optimisme. Pertama, Indonesia diasumsikan mampu menyelesaikan problem elitisme pada aras kuasa politik. Pada satu sisi, elitisme memosisikan negara pada sebuah setting yang berseberangan jauh dengan masyarakat. Tuntutan rakyat akan hakikat demokrasi direspons negara dengan demokrasi prosedural. Elitisme lalu hadir dengan wataknya yang sangat buruk: menegasikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (lihat editorial “Sesudah 100 Tahun Bangkit”, Koran Tempo, 19 Mei 2008, hlm. A2). Pada lain sisi, sikap optimis menyelesaikan perkara ini terkait erat dengan penguatan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, urgensi untuk kembali mengedepankan peran strategis industri manufaktur dalam perekonomian nasional merupakan optimisme dalam bentuknya yang lain. Pemaknaan lebih lanjut Kebangkitan Nasional lalu tak dapat dilepaskan dari pengedepanan peran industri manufaktur dalam garda besar ketahanan ekonomi bangsa (lihat editorial “Momentum Kebangkitan Industri Nasional”, Sindo, 20 Mei 2008, hlm. 6). Gerak dinamis perekonomian nasional ke depan, dengan sendirinya, diasumsikan berjalin kelindan dengan optimisme mengembangkan industri manufaktur.

Sungguh pun demikian, optimisme ini potensial merosot untuk sekadar menjadi ilusi ketika kepemimpinan nasional gagal menghalau masuknya anasir Neoliberalisme (Neolib) dalam pengelolaan negara. Penguasaan sektor produksi, jasa dan perdagangan oleh kekuatan asing ternyata bukan sekadar teknis dan strategi investasi (lihat editorial “Pemimpin yang Baik, Kunci Kemajuan”, harian Investor Daily, 19 Mei 2008, hjlm. 4). Kaum Neolib dari kalangan anak-anak bangsa sendiri telah mengambil posisi sebagai komprador atau kaki tangan kebertekuk-lututan secara bulat-bulat perekonomian nasional bangsa ini pada kekuatan besar imperialisme dan kolonialisme abad XXI. Begitu besarnya akomodasi kepemimpinan nasional terhadap kaum Neolib, maka, diakui atau tidak, kita kini tengah menyaksikan kebangkitan nasional kaum Neolib.[]