Rabu, 26 Agustus 2009

Dilema Kapitalisme

Oleh Anwari WMK

Max Weber (1864-1920) dalam studinya yang dipublikasikan selama kurun waktu 1904-1905, mengemukakan kesimpulan menarik, bahwa kapitalisme bukanlah sesuatu yang buruk bagi kehidupan umat manusia. Hasil studi sosiolog Jerman itu lantas menjadi terkenal di kalangan ahli ilmu-ilmu sosial di seluruh penjuru dunia setelah tertuang ke dalam buku bertajuk The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Buku ini lalu menjadi karya klasik sosiologi ekonomi yang fokus pada pembahasan tentang sukma atau roh kapitalisme. Kesimpulan paling fundamental dari studi Weber itu ialah etika Protestan yang berperan sebagai faktor penentu tahap awal evolusi kapitalisme Eropa pada abad XIII. Etika Protestan merupakan dasar bagi terciptanya sukses perekonomian berdasarkan kerangka kerja kapitalisme. Ini karena, etika Protestan menjunjung tinggi kejujuran, hemat dan kerja keras.

Secara substansial, kejujuran, hemat dan kerja keras merupakan nilai (values) yang penerapannya merupakan panggilan spiritual. Sebagaimana kemudian mengejawantah ke dalam pandangan Mahzab Calvin di kalangan Kristen Protestan, penyelamatan manusia setelah kematian bergantung pada besarnya orientasi pada kejujuran, hemat dan kerja keras selama menjalani kehidupan di dunia. Jika selama hidup di dunia seorang manusia selalu bersikap jujur, hemat dan berorientasi pada kerja keras, maka setelah kematiannya ia akan terselamatkan. Secara demikian berarti, seorang individu yang jujur, hemat dan pekerja keras selama hidup di dunia otomatis menjadi juru selamat bagi dirinya sendiri di alam akhirat. Max Weber lalu melontarkan narasi kalimat terkenal seperti ini: “The earning of money within the modern economic order is, so long as it is done legally, the result and the expression of virtue and proficiency in a calling.”

Manakala temuan Max Weber itu disimpulkan sebagai teori umum (the general theory), maka jujur, hemat dan kerja keras merupakan kata kunci dari kemajuan ekonomi. Dengan demikian berarti, kapitalisme bisa dengan serta-merta berubah menjadi nubuah yang berlaku di mana saja dan kapan saja. Selama prinsip kejujuran, hemat dan kerja keras mengejawantah ke dalam kenyataan hidup umat manusia, maka selama itu pula sebuah masyarakat atau sebuah bangsa bisa meraih kemakmuran melalui jalan kapitalisme. Jelas dalam tesis Max Weber, kapitalisme merupakan kemuliaan. Dalam kapitalisme mengejawantah janji kemaslahatan. Dengan menjalankan prinsip kapitalisme, setiap orang terkondisikan untuk menemukan dirinya sendiri sebagai manusia paripurna dalam totalitas orbit perekonomian yang menjujung tinggi kemaslahatan bersama.

Degradasi Makna

Kritik dan apresiasi terhadap tesis Max Weber di kemudian hari bersangkut paut dengan munculnya tekanan sosial politik yang berdampak serius terhadap pilihan individu dalam bidang ekonomi. Kuatnya tekanan sosial politik itu pada giliran selanjutnya justru mengondisikan setiap individu memasuki praksis ekonomi dengan mengabaikan etika. Perekonomian lalu menjadi pertaruhan untuk meraih salah satu dari dua kemungkinan, yaitu jika tak menjadi the winner maka para aktor ekonomi menjadi the losser. Agar tak terjatuh menjadi the losser, pelaku-pelaku ekonomi cenderung memilih abai terhadap segenap imperatif yang termaktub ke dalam etika kejujuran, hemat dan kerja keras. Apa yang dewasa ini dikenal luas sebagai perekonomian gelembung sabun (bubble economy) merupakan akibat logis dari tata kelola perekonomian yang kian menjauh dari kerangka etik kejujuran, hemat dan kerja keras. Dengan sendirinya, kapitalisme diperhadapkan dengan problem degradasi makna.

Selama kurun waktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II, tekanan sosial politik benar-benar menghimpit keberadaan sistem kapitalisme. Perang, revolusi dan depresi yang terjadi selama kurun waktu tersebut meluluh lantakkan hakikat kapitalisme seperti diidealisasi dalam tesis Max Weber. Bangkitnya totalitarianisme Nazi di Jerman, misalnya, meniscayakan kapitalisme untuk serta-merta dioplos dengan sosialisme negara. Setelah Perang Dunia II berakhir, tekanan sosial politik yang menghantam kapitalisme tidak berakhir dengan sendirinya. Justru, pada era pasca-Perang Dunia II, Rusia tampil sebagai pemimin Blok Soviet yang secara artikulatif mengusung ambisi untuk mengubur kapitalisme ke dalam perut bumi sejarah.

Hingga memasuki fase kehancuran melalui robohnya Tembok Berlin pada penghujung dekade 1980-an, Blok Soviet tak pernah berhasil meruntuhkan sistem kapitalisme. Bahkan hingga dekade 1960-an, negara-negara kapitalis di Barat menikmati masa-masa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, inflasi rendah serta membaiknya standar kehidupan masyarakat. Namun selepas dekade 1960-an, kekukuhan kapitalisme diporak-porakdakan oleh dinamika internal kapitalisme itu sendiri. Inflasi merupakan gejala yang tak dapat dijinakkan oleh rezim pada banyak negara di dunia. Di negara-negara kapitalis, inflasi bahkan menjadi sebuah ledakan yang tragisnya diikuti oleh timbulnya problem pengangguran. Inflasi dan pengangguran pun bermetamorfosis menjadi masalah kembar yang dihadapi oleh banyak negara kapitalis di dunia. Sementara, inflasi dan pengangguran merupakan penyakit yang sebab-sebabnya mutlak untuk ditelusuri dari kancah sosial politik. Masih relevankah berbicara tentang kapitalisme dalam kerangka etik, itulah kemudian persoalannya.

Spekulasi Brutal

Tatkala tekanan sosial politik membuncah hingga mencapai derajat yang sangat tinggi, aktor-aktor ekonomi berada dalam satu hentakan untuk semata bertindak pragmatis. Spekulasi brutal lalu menemukan ladang persemaian secara sangat subur dalam sistem kapitalisme. Krisis perekonomian di Amerika Serikat (AS) yang terjadi sejak 2007 dan ditandai oleh kolapsnya bank-bank investasi, sesungguhnya merupakan akibat logis dari eksesifnya spekulasi brutal itu. Tak tanggung-tanggung, krisis perekonomian di AS itu kemudian merembeskan pengaruhnya terhadap perekonomian global. Dan ketika kemudian muncul persepsi baru bahwa perekonomian global telah berakhir sejak Agustus 2009, persepsi ini pun dipertanyakan kesahihannya. Sangat bisa dimengerti mengapa Gubernur Bank Sentral AS, Ben Bernanke, bebicara dengan nada bimbang saat menyinggung berakhirnya krisis perekonomian global. Menurut Ben Bernanke, pemulihan ekonomi AS bakal berjalan lambat dan pengangguran tetap tinggi selama tahun 2010.

Secara kategoris, spekulasi brutal berhubungan erat dengan jual beli saham bodong tetapi dikamuflase sedemikian rupa dengan pencitraan bahwa saham-saham bodong itu memiliki rating A+++. Ketika jual beli saham bodong itu melibatkan aksi para investor dari banyak Negara di dunia, maka dari sinilah kemudian perekonomian diharu-biru oleh spekulasi yang dari hari ke hari kian brutal. Kuatnya cengkreman spekulasi secara brutal inilah yang kemudian menghantarkan Gubernur Bank Sentral Uni Eropa, Jean-Clude Trichet, berkesimpulan bahwa perekonomiann dunia belum kembali ke titik normal. Jean-Clude Trichet lalu berbicara tentang arti penting pengetatan aturan. Uni Eropa kini, menurut Jean-Clude Trichet, memberi perhatian secara saksama kepada aksi-aksi spekulasi dan teknis permainan brutal pada sektor keuangan.

Pada akhirnya, negara-negara kapitalis benar-benar berada dalam satu titik pertaruhan untuk kembali pada etika kejujuran, hemat dan bekerja keras. Atau, mereka terus menumbuh suburkan spekulasi yang brutal. Jika pilihannya yang pertama, maka kapitalisme masih bisa diharapkan menjadi jalan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Tapi jika ternyata pilihan jatuh pada yang kedua, bersiapkan menerima kenyataan bahwa kapitalisme mencetuskan resesi, krisis dan depresi. Itulah dilema kapitalisme yang bisa dengan segera dirasakan dampaknya oleh perekonomian global.

Rabu, 19 Agustus 2009

Merdeka: Momentum yang Hilang

Oleh Anwari WMK

Pada 2009, detak nadi kemerdekaan masih ada. Tapi, “Sekali merdeka, tetap menderita” merupakan isu pinggiran yang turut serta mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-64 Kemerdekaan RI itu. Sekali pun hanya menyebar terbatas melalui short message services (SMS), isu “bawah tanah” ini tampil untuk kemudian menohok kenyataan yang kontras dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan sangat jelas, isu “Sekali merdeka, tetap menderita” berbicara tentang kemerdekaan sebagai momentum yang hilang. Memang, muncul sebuah realitas historis, bahwa sejak 17 Agustus 1945 Indonesia berhasil mengukuhkan dirinya sebagai bangsa merdeka. Inilah sebuah pengukuhan yang bertali temali dengan dekolonialisasi pasca-Perang Dunia II, serta mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. Bahkan dengan spirit kemerdekaan itu pula, di Bandung pada 1955 digelar Konferensi Asia Afrika. Inilah konferensi yang hasil-hasilnya mengilhami terbentuknya gagasan kemerdekaan pada banyak negara terjajah di Asia dan Afrika. Namun pada keseluruhan narasi kebangsaan di Indonesia, merdeka sungguh-sungguh tercekak sebagai momentum yang hilang.

Dulu, ketika kemerdekaan dikumandangkan, terkristal kesadaran, bahwa secara geografis Indonesia merupakan bentangan zamrud khatulistiwa. Tak sedikit dari para pendiri bangsa menyebut Indonesia sebagai “sepotong surga yang diletakkan Tuhan di muka bumi”. Ada semacam kesadaran kolektif yang ikut mendasari munculnya aspirasi kemerdekaan pada paruh pertama abad XX, bahwa sesungguhnya Indonesia merupakan negeri dengan kekayaan sumber daya alam (natural resources) yang tiada taranya. Obyektifikasi terhadap seluruh keadaan membuahkan kesimpulan, bahwa Indonesia merupakan negeri yang gemah ripah loh jinawi. Kemerdekaan dibutuhkan, agar segenap potensi sumber daya alam terkelola dengan amanah untuk tujuan luhur terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Disimak berdasarkan perspektif ekonomi politik, kemerdekaan dari belengu penjajahan menjadi keniscayaan agar gemah ripah loh jinawi berbanding lurus dengan tata tentrem kerta raharja. Sayangnya, 64 tahun kemerdekaan berkumandang, negeri ini berhenti sekadar sebagai gemah ripah loh jinawi, dan belum tata tentrem kerta raharja.

Sebagaimana kemudian terpatri ke dalam jatuh bangunnya rezim-rezim kekuasaan, Indonesia merdeka diperhadapkan dengan beberapa masalah besar. Pertama, keterbengkalaian potensi domestik. Indonesia sesungguhnya tidak sedang terserimpung problem kelangkaan sumber daya alam. Justeru, besarnya potensi sumber daya alam tak pernah diimbangi oleh hadirnya kepemimpinan nasional yang sepenuhnya bertakzim pada kejujuran dan keikhlasan. Pemimpin nasional datang dan pergi dengan mengusung pamrih mereka sendiri-sendiri. Akibatnya, endowment sumber daya alam tak pernah bisa didekati dengan model pengelolaan yang menjunjung tinggi obyektivitas demi menggapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Malah, tragedi yang mengiringi kejatuhan rezim-rezim kekuasaan mengambil titik tolak dari keterbengkalaian potensi domestik. Simpul paling penting dari persoalan ini ialah rezim-rezim kekuasaan yang asyik dengan dirinya sendiri. Dialektika yang berkecamuk dalam kesadaran mereka hanyalah bersilang sengkarut dengan bertahannya kekuasaan dalam jangka panjang.

Kedua, evolusi politik dan perekonomian selama kurun waktu Indonesia merdeka pada akhirnya terperosok ke dalam pusaran neo-imperialisme dan neo-kolonialisme. Bermula dari praksis pembangunan ekonomi nasional berlandaskan pendekatan kapital dan mengabaikan pendekatan sumber daya manusia (SDM), maka sejak paruh kedua dekade 1960-an modal asing diperlakukan secara sangat terhormat. Ketika kemudian pembangunan ekonomi kian besar skalanya dan semakin tinggi intensitasnya, kehadiran modal asing pun dipandang sebagai sesuatu yang aksiomatik. Dari sini kemudian lahir sebuah perspektif, bahwa tanpa kehadiran modal asing tak mungkin pernah ada pembangunan ekonomi. Inilah pendekatan pembangunan yang abai akan paradigma swadesi atau kemandirian nasional berdasarkan kualitas SDM. Dengan sendirinya, epistemologi pembangunan ekonomi semakin berpihak pada aspek kapital dan semakin meremehkan aspek SDM. Selama kurun waktu Orde Baru dan sesudahnya, pembangunan ekonomi berada dalam spektrum makna yang sangat sempit: akumulasi kapital. Tak terelakkan jika kemudian rezim-rezim kekuasaan memadang lumrah utang luar negeri dan membiarkan modal asing bergerak pada bidang-bidang non-tradeable. Arus deras masuknya modal asing pun tak memiliki korelasi positif dengan penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, jejaring pemerintahan pada berbagai lini terjebak involusi. Ada semacam gerak melingkar ke dalam menuju penciutan. Jejaring pemerintahan berubah menjadi kompleks oleh sesuatu yang tak perlu, dan lalu menyerupai labirin yang membingungkan. Padahal, ketika kemerdekaan dikumandangkan, jejaring pemerintahan diandaikan mampu menjalankan fungsi-fungsi agensi demi memperhubungkan secara koherens negara dan masyarakat. Dalam era kemerdekaan, jejaring pemerintahan diimpikan mampu berfungsi sebagai titik temu bagi kepentingan negara di satu pihak dan kepentingan masyarakat di lain pihak. Jika kepentingan negara tertuang ke dalam Pembukaan UUD 1945, maka kepentingan masyarakat mengejawantah ke dalam everyday life amanat penderitaan rakyat. Jejaring pemerintahan benar-benar menjalankan peran sosiologis ke arah harmonisasi relasi negara-masyarakat. Tapi apa yang terjadi selama Indonesia merdeka? Jejaring pemerintahan bergeser menjadi medan laga perburuan rente. Para aktor penentu eksistensi jejaring pemerintahan mengambil keuntungan dari totalitas relasi negara-masyarakat. Terhadap negara, para aktor ini mengambil keuntungan melalui metode korupsi. Terhadap masyarakat, para aktor ini mengambil keuntungan melalui suap dan pungutan liar. Inilah akar persoalan sesungguhnya, mengapa good governance tak mewarnai keberadaan jejaring pemerintahan di berbagai lini. Pada titik ini, apa makna kemerdekaan?

Tiga persoalan itu saling bertali-temali satu sama lain. Keterbengkalaian potensi domestik oleh kepemimpinan nasional justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi menguatnya hegemoni modal asing. Bagi modal asing, daya tarik Indonesia terkait dengan watak perekonomian nasionalnya yang super liberalistik. Rezim-rezim politik yang berkuasa gagal menegakkan sebuah skema yang mengharuskan modal asing memikul tanggung jawab kebangsaan. Tak mengherankan jika modal asing yang diterima kehadirannya sejak 1967 tak memiliki hubungan logis dengan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa ini. Justru sebaliknya, modal asing berada dalam satu titik perbenturan dengan masyarakat lokal. Fakta tentang hal ini tampak mencolok di Papua. Berbagai konflik dan pergolakan di Papua tak sepenuhnya bisa dilepaskan dari kehadiran modal asing. Neo-imperialisme dan neo-kolonialisme dalam wujud yang kongkret kini sungguh-sungguh tak bisa dipisahkan oleh kehadiran modal asing. Tampak jelas di sini betapa rezim kekuasaan kehilangan kecerdasan untuk mengarahkan modal asing agar sepenuhnya berfungsi sebagai pilar kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa ini. Anasir pendukung rezim kekuasaan bahkan bekerja sebagai komprador bagi kehadiran modal asing.

Ditambah lagi dengan tak adanya good governance, realitas buruk yang dikemukakan di atas menimbulkan implikasi tak sederhana. Rakyat terus-menerus diposisikan sebagai subordinat kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan. Seluruh aktor yang terangkum ke dalam ranah kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan bergerak untuk hanya mengondisikan rakyat sebagai subordinat. Bukan hal yang aneh jika kemudian melayani rakyat dimaknai secara sangat kuat sebagai penghinaan. Kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan merasakan adanya penistaan secara luar biasa hebatnya manakala diharuskan melayani rakyat. Itulah mengapa, tak pernah sungguh-sungguh lahir tradisi melayani rakyat. Kemerdekaan pun benar-benar mandeg sebagai momentum yang hilang. Dan, “Sekali merdeka, tetap menderita”.

Sabtu, 15 Agustus 2009

AGENDA PEMBERANGUSAN TERORISME

Oleh Anwari WMK

Seruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar negara jangan pernah bertakzim pada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, penting untuk digarisbawahi karena beberapa alasan. Pertama, dengan Draconian Law berarti, negara sengaja memberi kewenangan yang sangat luas kepada aparat keamanan, militer dan intelijen mengikis segenap anasir yang diasumsikan memiliki hubungan dengan terorisme. Seluruh elemen negara yang berfungsi menanggulangi terorisme, dengan Draconian Law itu, leluasa men-ginterpretasikan tindakan dan pikiran setiap warga negara sebagai sama-sebangun dengan terorisme. Atas nama penyelamatan negara dari terorisme, siapa pun dari kalangan anak-anak bangsa dengan mudahnya dikategorikan sebagai teroris. Mela-lui Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, negara lantas berubah men-jadi Leviathan dalam maknanya yang buruk.

Kedua, hingga kini masih tersembul keraguan yang sangat kuat terhadap cara kerja negara. Ternyata, negara gagap saat diharapkan mampu bekerja berdasarkan prin-sip-prinsip obyektivitas. Tak tuntasnya penyelesaian berbagai masalah dalam kai-tannya dengan hajat hidup rakyat banyak merupakan fakta keras rapuhnya prinsip-prinsip obyektivitas dalam pengelolaan negara. Hingga 64 tahun usia Republik In-donesia, tetap tak ada garansi bahwa negara benar-benar memiliki kapasitas bertin-dak obyektif menangani suatu masalah. Disimak berdasarkan tilikan filosofis, nega-ra terus-menerus gagal memahami the actual existence yang mengkristal dalam reali-tas hidup masyarakat. Atmosfer matinya obyektivitas inilah yang bakal menyu-dutkan eksistensi individu dalam masyarakat tatkala terkena tudingan sebagai tero-ris.

Ketiga, tak ada contoh faktual di mana pun di muka bumi, implementasi Draconian Law berbanding lurus dengan pencerabutan terorisme hingga ke akar-akarnya. Se-bagaimana terjadi di Amerika Serikat pasca-serangan teroris 11 September 2001, pemerintahan Presiden George W. Bush [berkuasa selama 2001-2009] menerapkan prinsip dan kerangka kerja Draconian Law. Sedemikian rupa, Draconian Law diperla-kukan sebagai dasar mengobarkan “perang terhadap terorisme”. Bukan saja kemu-dian perang melawan terorisme gagal dimenangkan sesuai dengan tujuan semula. Lebih dari itu, rasionalitas yang semula ditujukan menihilkan terorisme justru ma-lah memporak-porandakan keniscayaan perlindungan HAM.

Persoalannya kemudian, langkah apa yang niscaya dilakukan demi memberantas habis terorisme? Adakah jalan alternatif di luar Draconian Law yang sepenuhnya mampu memberikan arah terhadap penyelamatan bangsa dari bahaya besar tero-risme?

Geneologi Terorisme

Dalam sejarah politisasi agama, terorisme bukanlah gejala baru. Tidak hanya pada kurun waktu kontemporer terorisme memperlihatkan sosoknya yang mengerikan. Pada sekitar 40 tahun Sebelun Masehi (SM), terorisme telah mengambil setting di atas panggung kekuasaan politik. Sejak saat itu terorisme menuntut perhatian sak-sama atas segenap ulah yang ditimbulkan. Sebuah faksi politik Yahudi di Judea, bernama Zealot menyebarkan tindakan teror demi melawan kekuasaan Romawi atas Palestina. Secara eksplisit, terorisme yang digerakkan kalangan Zealot itu merupakan penentangan secara keras terhadap raja Judea yang berpihak pada ke-kaisaran Romawi, Herodes Magnus (73 SM – 4 Masehi). Revolusi politik kaum Yahudi melawan kekuasaan Romawi di Judea sepenuhnya dipresentasikan oleh kehadiran Zealot.

Pada tahun 70 Masehi, pengikut Zealot mencapai sekitar seribu orang. Terkonsen-trasi dalam persembunyian di atas bukit Masada, kaum Zealot melancarkan seran-gan gerilya melawan tentara Romawi. Ini merupakan wujud perlawanan terhadap kekuasaan Romawi atas Jerussalem. Ketika pada tahun 73 Masehi pasukan Romawi berhasil menguasai Masada serta memporak porandakan persembunyian kaum Zealot, maka sebuah berkembangan baru mencuat ke permukaan. Perang gerilya kaum Zealot digantikan terorisme. Sasaran penyerangan tak lagi dilakukan ber-dasarkan prinsip-prinsip perang dengan sasaran yang jelas tentara Romawi. Siapa pun yang diidentifikasi sebagai bagian dari kekuasaan Romawi, serta-merta ditabalkan sebagai sasaran terorisme kaum Zealot. Para penganut Yahudi pun pada akhirnya tak bisa lepas dari serangkaian teror kaum Zealot. Maka, selama abad pertama Masehi, terorisme kaum Zealot merupakan sebab pokok timbulnya instabilitas kekuasaan politik Romawi di Palestina.

Apa yang penting digarisbawahi dari cerita Zealot ialah munculnya kejahatan ber-dimensi ideologis. Sejak menjalankan aksi-aksi teror, arah perjuangan kaum Zealot telah bergeser sedemikian rupa, dari semula sebagai aksi menuntut keadilan politik, berubah menjadi penyebar kebencian. Aksioma the spread of hatred pada setiap aksi terorisme yang kita kenal dewasa ini sesungguhnya sama dan sebangun maknanya dengan prinsip teror yang dikembangkan oleh kaum Zealot selama kurun waktu abad pertama Masehi. Terorisme dan gerakan teror lalu tak dimengerti sebagai kejahatan. Oleh para aktor pendukungnya, teror dan terorisme diposisikan sebagai ideologi yang dimaksudkan untuk memakzulkan ideologi lain, melalui jalan kekerasan. Terorisme, apa boleh buat, merupakan kejahatan yang begitu telanjang, namun dipersepsi sebagai keniscayaan untuk menumbangkan ideologi pihak lain. Persis seperti pandangan kaum Zealot, para teroris di masa kini tak pernah sedikit pun merasa bersalah atas seluruh sepak terjang penghancuran hidup umat manusia.

Pada titik ini, Draconian Law [dengan segenap konsekuensinya berupa pre-emptive action] sangat tak memadai diterapkan sebagai kerangka kerja penanggulangan tero-risme. Draconian Law hanya digdaya menegasikan terorisme pada tingkat permu-kaan, tapi tidak pada spirit dan roh terorisme itu sendiri.

Aktor Negara

Bercermin pada geneologi kemunculan terorisme dalam wujud konkret Zealot pada abad pertama Masehi, maka model penanggulangan terorisme di Indonesia tak mungkin berupa perang secara besar-besaran. Jalan paling masuk akal meniadakan terorisme hingga ke akar-akarnya adalah mengubah tabiat aktor-aktor pengelola ne-gara melalui beberapa agenda.

Agenda pertama terkait dengan eleminasi feodalisme kekuasaan. Sulit ditepiskan fak-ta dan kenyataan, bahwa hingga kini feodalisme mewarnai dinamika kekuasaan di Tanah Air. Bahkan, reformasi politik yang bergemuruh selama satu dasawarsa te-rakhir tak jua mampu mengikis habis feodalisme itu. Akibatnya, aktor-aktor penge-lola negara kosong dari hati nurani mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perlawanan kaum marjinal terhadap aktor pengelola negara semacam ini ju-stru memancing timbulnya terorisme. Logika inilah sesungguhnya yang berkeca-muk dalam struktur kesadaran Nana Ihwan Maulana [salah satu pelaku bom bunuh diri pada aksi terorisme Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009].

Agenda kedua berjalin kelindan dengan spirit pengorbanan aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen di lapangan. Jika pergumulan mereka berhadapan dengan kaum teroris semata ditujukan sebagai jalan mencapai kenaikan pangkat dan penci-traan politik, maka selama itu pula mereka kehilangan roh absolut perjuangan. Secara ideologis, jelas mereka kerdil dibandingkan kaum teroris. Obsesi besar kaum teroris terhadap over-sacrifice, harus pula diimbangi oleh over-sacrifice aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen. Sehingga, tidak perlu lagi muncul dramatisasi penyergapan teroris seperti terjadi pada sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2009. Penyergapan teroris ini lantas terkesan menjadi drama pecisan lantaran gagal menangkap gembong teroris nomor satu: Noordin M. Top.

Selama dua agenda ini gagal diwujudkan, maka selama itu pula hanyalah soal wak-tu jika Indonesia dihebohkan oleh munculnya aksi terorisme.

Sabtu, 01 Agustus 2009

ARAB, ISLAM DAN DEMOKRASI

Oleh Anwari WMK

Potret dunia Arab pada kurun waktu mutakhir lebih didominasi oleh timbulnya paradoks. Pada satu sisi, dunia Arab diakui sebagai kawasan yang memiliki sejarah panjang kebudayaan, seni, filsafat, ilmu pengetahuan dan agama. Tapi pada lain sisi, dunia Arab merupakan sebuah potret berkenaan dengan kejatuhan berbagai negara bangsa dalam maknanya yang modern. Terlebih lagi sejak pasca-Perang Dunia II, dunia Arab menjadi panggung munculnya rezim-rezim kekuasaan yang korup, kaku dan otoriter. Itulah mengapa, pembicaraan tentang kebangkitan dunia Arab memiliki aksentuasi tertentu untuk ditilik secara saksama. Mungkin dari pembicaraan tentang kebangkitan itu kita bisa mengambil pelajaran berharga dari pemanfaatan warisan kebudayaan, seni, filsafat, ilmu pengetahuan dan agama sebagai dasar mencapai kehidupan yang lebih maju, modern dan sekaligus berkeadilan.

MASYARAKAT, NEGARA DAN KUASA

Sesuatu yang dirasakan sebagai kegagalan dunia Arab terpatri ke dalam relasi kuasa antara negara dan masyarakat secara vis-à-vis. Sulit dipungkiri fakta dan kenyataan, bahwa di dunia Arab masyarakat terkendala untuk mendapatkan kebebasan. Akibatnya sungguh serius. Hingga kini, enam negara di dunia Arab—Saudi Arabia, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar dan United Arab Emirates—melarang pendirian partai-partai politik. Dalam kaitan makna dengan kemanusiaan, negara malah menjadi ancaman permanen ke arah punahnya keselamatan individu dalam masyarakat. Kekuatan bersenjata pendukung negara dengan mudahnya mencerabut hak hidup seseorang dalam masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah kekerasan dan intimidasi. Relasi-relasi kuasa di dunia Arab pun pada akhirnya menafikan arti penting formasi kekuatan kaum muda—yang progresif—sebagai dasar terciptanya perubahan menuju taraf kehidupan masyarakat warga (civil society) secara lebih baik.

Langsung maupun tak langsung, semua ini tak bisa dilepaskan dari ilusi kepemimpinan politik di dunia Arab. Sebagaimana tercermin di Mesir, sudah 28 tahun lamanya Presiden Hosni Mubarak berkuasa. Moammar Qaddafi di Libia mengendalikan tampuk kepemimpinan politik selama 40 tahun, terhitung sejak 1969. Sementara di Siria, setelah sekitar tiga dekade Presiden Hafez Assad berkuasa, maka setelah wafat Hafez Assad digantikan oleh puteranya, Bashar Assad. Ilusi kepemimpinan politik inilah yang memperumit relasi kuasa negara dan masyarakat.

Di bidang ekonomi, persoalan berada dalam derajat yang tak kalah peliknya dibandingkan dengan bidang politik. Besarnya kekayaan minyak, ternyata, kontras dengan meluasnya tingkat kemiskinan. Bahkan, sebagaimana dilaporkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di negara-negara petro-dollar Arab masih terdapat penduduk yang tingkat penghasilannya kurang dari US$ 2 per hari atau kurang dari Rp 20 ribu per hari. Juga karena alasan kemiskinan itu, maka UNDP memperkirakan bahwa dunia Arab dituntut mampu memberikan lapangan kerja kepada 50 juta orang dari kalangan kaum muda pada tahun 2020. Namun besarnya angkatan kerja dari kalangan kaum muda ini merupakan tantangan yang sangatlah tidak mudah penangannya. Ini karena, relasi kuasa yang terus bergulir hingga kini di dunia Arab tak cukup adaptif untuk menangani trend peningkatan jumlah tenaga kerja dari kalangan kaum muda.

Pertanyaan yang kemudian menarik dikemukakan terkait dengan penelusuran terhadap dimensi-dimensi sosiologis penyebab timbulnya relasi kuasa yang telah meniadakan kebebasan masyarakat. Apakah relasi kuasa semacam itu berpijak pada kebudayaan yang berkembang di dunia Arab? Apakah kultur dunia Arab tidak kongruwen dengan format demokrasi yang berkembang di Barat? Ataukah relasi kuasa yang sedemikian rupa itu merupakan kelanjutan logis dari perkembangan historis dunia Arab? Mungkinkah rivalitas dan pertarungan yang melibatkan kekuatan global—seperti imperialis maupun Zionis—ikut membentuk relasi kuasa otoritarian di dunia Arab?

Perkembangan demokrasi, bagaimana pun, mengambil anasir dari banyak aspek. Demokrasi tak pernah tumbuh dan berkembang dari ruang vakum, dan tidak juga karena faktor tunggal. Karena itu, substansi yang termaktub ke dalam berbagai pertanyaan yang dikemukakan di atas sangat mungkin untuk kemudian membentuk perspektif tentang demokrasi di dunia Arab. Pertarungan panjang Amerika Serikat versus Iran sejak akhir dekade 1970-an, sedikit banyaknya mempengaruhi upaya bina demokrasi di dunia Arab. Apakah dunia Arab akan mengadopsi model demokrasi Amerika Serikat atau Iran, dengan demikian lalu merupakan pertanyaan kritikal. Begitu juga ketika Iran mulai menyodok ke depan sebagai kekuatan hegemonik pada tingkat regional dalam mengobarkan kebencian terhadap Israel, dunia Arab semakin “terseret” ke dalam suatu titik persoalan berkenaan dengan model-model demokrasi yang harus diadopsi. Namun di atas segalanya, terberangusnya kebebasan masyarakat terus bertahan sebagai persoalan yang tak terpecahkan.

PROSPEK DEMOKRASI

Boleh jadi, dunia Arab merupakan panggung politik yang menyimpan kekuatan dahsyat demi membuktikan adanya kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Probabilitas ini terkait dengan dua hal. Pertama, di kawasan Timur Tengah, Iran merupakan negara yang membuktikan dirinya mampu menjalankan mekanisme demokratis dalam suksesi kepemimpinan nasional. Terlepas dari berbagai penilaian tentang praksis demokrasi di Iran sebagai manifestasi dari teokrasi, paling tidak dunia Arab dapat berkaca kepada Iran mengapa sampai dewasa ini belum juga terselenggaran pemilihan umum (general election) di seantero dunia Arab.

Kedua, negara-negara Muslim non-Arab—seperti Turki dan Indonesia—yang tampil ke depan sebagai negara demokratis, sejatinya mengondidikan dunia Arab untuk juga melakukan ihktiar menjadi kawasan demokratis. Jika negara-negara Muslim non-Arab mampu berbenah diri menuju suatu titik keberangkatan menjadi negara demokratis, mengapa tidak dengan dunia Arab? Itulah mengapa, ketimbang berprasangka buruk bahwa dunia Arab kosong dari potensi demokrasi, maka jauh lebih bijaksana manakala kita bertakzim pada asumsi dasar bahwa sesungguhnya di dunia Arab tersimpan kekuatan maha dahsyat ke arah terwujudnya demokrasi.

Asumsi berkenaan dengan tersimpannya kekuatan dahsyat demokrasi di dunia Arab itu sedikit banyaknya mulai tersingkap oleh adanya pemilihan umum di Lebanon, Palestina dan Irak pada 2009. Sekalipun sebagian terselenggarakan oleh desakan dari luar—faktor Israel dalam konteks pemilihan umum di Palestina dan faktor Amerika Serikat dalam pemilihan umum di Irak—pemilihan umum telah memperlihatkan tumbuhnya tradisi berdemokrasi dalam mengelola kekuasaan politik. Kesulitan dunia Arab memahami arti penting demokrasi sesungguhnya dapat dipecahkan melalui penyelenggaraan pemilihan umum itu.

Benar bahwa demokrasi tak hanya berjalin kelindan dengan pemilihan umum. Sebab, kewibawaan demokrasi ditentukan oleh faktor pendidikan, toleransi serta independensi kelembagaan pers dan peradilan. Namun demikian, pemilihan umum merupakan indikator yang sangat penting untuk menggerakkan aneka faktor penyokong praksis demokrasi. Jika pemilihan umum terselenggara dengan diwarnai chaos dan kekerasan, maka dapat dipastikan dimensi lain penentu tegaknya demokrasi belum bisa diwujudkan menjadi kenyataan. Maka, pada titik ini lalu muncul teka-teki yang lain. Mungkinkah bakal terjadi kebangkitan di dunia Arab menuju pelataran demokrasi? Dengan nada getir harus dikatakan, bahwa jawabnya “tidak”.

Dalam beberapa waktu ke depan, dunia Arab takkan beranjak jauh menjadi lebih baik. Rakyat di dunia Arab masih membutuhkan waktu lama untuk dapat hidup dalam alam demokratis. Tetapi, kenyataan ini tak bisa disimpulkan sebagai tak adanya koherensi antara Islam dan demokrasi. Sebab di belahan dunia lain, seperti Turki dan Indonesia, Islam sejalan dengan demokrasi. Kita kini sedang menunggu, kapan dunia Arab belajar menemukan kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Semoga kita tak pernah bosan menunggu.

Senin, 08 Juni 2009

Manohara di Ruang Publik

Oleh Anwari WMK

Akhirnya, simpati publik terhadap Manohara Odelia Pinot (17) memasuki fase antiklimaks. Bagaimana tidak? Pada mulanya, Manohara menyedot simpati publik secara sangat luas. Dalam situasi menjelang pemilu presiden 8 Juli 2009, gemuruh pemberitaan politik media massa benar-benar ditimpali cerita bernuansa tragis tentang Manohara. Infotainment—yang sudah over dosis di televisi nasional—pun diwarnai cerita duka Manohara. Setelah itu, simpati publik menurun drastis. Terutama setelah advokad senior O.C. Kaligis menyatakan mundur sebagai pengacara Manohara, mulai tersingkap bahwa Manohara mendramatisasi kasus yang menimpa dirinya. O.C. Kaligis menganggap, apa yang dialami kliennya hanya kebohongan (Seputar Indonesia, 7 Juni 2009, hlm. 12).

Bak melodrama, Manohara semula tampil ke ruang publik dengan mencuri belas kasih banyak orang di negeri ini. Ia mendedahkan dirinya sebagai “putri yang teraniaya”. Siapa tak terenyuh mendengar ceritanya. Dalam usia belia ia dinikahi seorang pangeran dari Kesultanan Kelantan, Malaysia, bernama Tengku Muhammad Fakhry (31) alias Tunku Temengganong. Berdasarkan cerita versi Daisy Fajarina, Manohara menderita siksaan fisik oleh tindak kekerasan yang dilakukan suami Manohara sendiri. Daisy, tak lain dan tak bukan, adalah ibunda Manohara. Daisy pula yang membeberkan ke media massa, Manohara tengah terbelit persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik melalui berita maupun wawancara televisi, Daisy menggambarkan Tengku Muhammad Fakhry sebagai pelaku KDRT dan Manohara sebagai korbannya.

Secara kategoris, pemberitaan media massa nasional tentang Manohara terbagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama, ketika Manohara masih tinggal bersama sang pangeran di Kelantan. Segmen kedua, tatkala Manohara berhasil diboyong ke Jakarta oleh sang ibu dari Singapura. Pada segmen pertama itulah perasaan publik diaduk-aduk, dibuat terkesima oleh peristiwa pada 30 April 2009, di mana Daisy konon melaporkan kasus penghinaan, penipuan, penculikan, dan perbuatan tak menyenangkan yang dialami Manohara. Melalui wawancara dengan tvOne, sambil menangis Daisy membeberkan derita yang meluluh lantakkan eksistensi Manohara. Mendadak sontak muncul kesimpulan di benak publik, betapa orang-orang Indonesia di Malaysia tak habis dirundung malang. Publik dibikin geram oleh cerita tentang Manohara yang teraniaya. Jika Manohara yang berlatar belakang kelas menengah saja diperlakukan tak manusiawi, bagaimana pula dengan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Malaysia yang mengadu nasib sebagai jongos?

Tetapi pada segmen kedua cerita Manohara, publik dibenturkan dengan sejumlah pertanyaan. Secara kasat mata, Manohara dan Daisy lebih sibuk mengurusi wawancara di sejumlah televisi. Semestinya, mereka memasuki fase tindakan yang lebih fundamental. Seperti kata O.C. Kaligis, Manohara tak mementingkan sesuatu yang penting: meminta visum dokter demi mendapatkan bukti empirik tindak kekerasan. Sebab, hanya visum yang dapat membuktikan kebenaran, jika Manohara memang disilet dan disetrika oleh suaminya. Kuat kesan, prosedur ini diabaikan. Itulah mengapa, O.C. Kaligis lebih memilih mundur sebagai pengacara Manohara.

Disimak berdasarkan teropong semiotik, tampak terang benderang betapa Manohara dan Daisy sangat menikmati diwawancarai sejumlah televisi. Di layar televisi, ibu dan anak ini tampak sumringah. KDRT yang mereka bicarakan merosot sekadar sebagai ilusi. Datang melapor ke polisi tak dipandang urgen dibandingkan dengan melayani permintaan wawancara televisi. Kenyataan ini lalu terkonfirmasikan ketika Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Sulistiyo Ishak menyebutkan, hingga 6 Juni 2009 polisi belum menerima laporan resmi kasus kekerasan terhadap Manohara. Antiklimaks benar-benar mencuat ke permukaan tatkala pada Minggu pagi, 7 Juni 2009, dialog di tvOne memperlihatkan tendensi untuk tak mempercayai cerita Manohara dan Daisy.

Apa yang kemudian bisa kita catat dari semua ini? Pertama, media massa terlanjur percaya terhadap ucapan Daisy dan kemudian juga terhadap apa yang dikemukakan Manohara. Nalini Muhdi, psikiater dan konsultan Women's Mental Health yang bekerja di RSU Dr. Sutomo dan FK Unair, Surabaya, sampai merasa perlu membuat analisis di harian Jawa Pos (30 April 2009). Dengan tulisan opini bertajuk “Kasus Manohara, Saatnya SBY Balas Budi”, Nalini Muhdi menulis: “Manohara Odelia Pinot. Bagaikan dongeng putri Cinderella dinikahi sang pangeran, dan selanjutnya... happily ever after. Tapi, ini bukan dongeng. Inilah kenyataan hidup. Alih-alih kebahagiaan dan kasih sayang yang didapat, tapi konon malah makian, deraan fisik sampai sayatan silet. Sang Bunda pun meronta meratapi nasib putrinya. Meskipun kebenarannya masih butuh pembuktian, sebaiknya jangan mengabaikan intuisi seorang ibu.”

Secara substansial, analisis ini memperkuat arti penting cerita pilu Manohara yang mengharu-biru pemberitaan media massa. Pada bagian lain, analisis Nalini Muhdi memuat narasi kalimat: “Presiden kita, Pak SBY, konon kemenangannya dulu banyak mendulang suara ibu-ibu dan perempuan. Inilah saatnya presiden lewat pembantu-pembantunya menunjukkan 'balas budi' bagi perempuan. Bukan sekadar disuguhi 'hiburan' peringatan Hari Kartini atau Hari Ibu.” Apa yang bisa dikatakan dengan narasi kalimat ini? Tak pelak lagi, inilah analisis yang tak menyinggung pencitraan (image building) yang dikonstruksi Daisy dengan memanfatkan cerita nestapa Manohara. Analisis ini juga abai terhadap kemungkinan masuknya anasir narsisme dalam pembeberan cerita KDRT Manohara.

Kedua, timbulnya keraguan terhadap kebenaran cerita KDRT yang menimpa Manohara bukan dimaksudkan sebagai upaya pelecehan terhadapan hakikat keadilan berdimensi gender. Justru sebaliknya, cerita KDRT versi Manohara ini mendesak dikritisi untuk keperluan penyelesaian masalah KDRT itu sendiri secara fundamental dalam jangka panjang. Kita tahu, muncul begitu banyak kasus KDRT di Indonesia. Tetapi, tak ada satu pun kasus KDRT yang mendapatkan liputan luas media masa semelodramatis kasus Manohara. Asertifnya media massa meliput KDRT dengan Manohara sebagai tokoh protagonisnya mencetuskan ketidakadilan bagi perempuan lain dalam posisinya sebagai korban KDRT. Diskursus tentang KDRT di ruang publik ternyata hanya dihegemoni oleh kasus Manohara. Pemberitaan media massa dalam konteks ini benar-benar mengabaikan kasus-kasus KDRT lain yang jauh lebih tragis dan lebih menusuk nurani kemanusiaan.

Moral tulisan ini adalah peringatan agar media massa adil saat memberitakan dan menganalisis problema KDRT di Indonesia. Marilah kita melihat KDRT dari spektrum universal penistaan kaum perempuan. Kalau format pemberitaan dan analisis media massa terhadap Manohara dianggap tepat dan relevan, maka sudah saatnya jika semua perempuan korban KDRT di berbagai penjuru Nusantara mendapatkan porsi pemberitaan yang ekuivalen dengan Manohara. Jangan karena berlatar belakang kelas menengah kasus KDRT Manohara dipandang lebih superlatif dibandingkan KDRT yang menimpa perempuan strata bawah. Jangan sampai perempuan-perempuan lain korban KDRT kian tersayat-sayat nuraninya justru karena tak mendapatkan porsi pemberitaan seluas Manohara.

Penampilan Manohara yang sedemikian rupa di ruang publik sungguh-sungguh merupakan contoh kongkret, betapa buruknya prestasi media massa kita saat harus membentangkan persoalan-persoalan KDRT secara adil.[]

Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 131, 2009.

Selasa, 02 Juni 2009

Kemunafikan Partai Politik

Oleh Anwari WMK

Tanpa partai politik mustahil demokrasi bisa diwujudkan menjadi realitas kongkret, demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik. Dengan segenap kelebihan dan kekurangannya, demokrasi merupakan life system yang mendasari tegaknya keadilan. Inilah aksioma yang hampir tak terbantahkan, berlaku dari dulu hingga kini. Partai politik, dengan demikian, hadir sebagai instrumen untuk menghimpun kekuatan massa yang secara asertif berdiri tegak di garda depan perjuangan mewujudkan demokrasi. Imperatif keberadaan partai politik semaca ini analog dengan keberadaan korporasi dalam perekonomian. Tanpa korporasi, mustahil daya saing perekonomian mampu dikonstruksikan menjadi kenyataan. Jika korporasi merupakan anasir penting terwujudnya daya saing ekonomi, partai politik merupakan aspek fundamental terwujudnya demokrasi. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa di negara-negara otoriter, sistem politik berpijak pada prinsip single party. Hanya di negara-negara demokratislah benar-benar lahir dan berkembang sistem multipartai.

Dengan logika semacam itu, tampak jelas betapa sesungguhnya sangatlah penting dan strategis keberadaan partai politik. Melalui kelembagaan partai politik itulah, putera-puteri terbaik di kalangan anak-anak bangsa (the good sons and daughters of tha land) mengabdikan dirinya secara bersama, demi mewujudkan demokrasi. Sungguh mulia anak-anak bangsa yang rela menghabiskan waktu dan sumber daya untuk mengelola partai politik. Pada titik ini tak berlebihan jika kemudian dikatakan, bahwa mengabdi untuk membesarkan partai politik merupakan panggilan kebangsaan. Berbagai konsekuensi dalam hal pengelolaan partai politik hingga berujung pada tercapainya kekuasaan di parlemen atau di pemerintahan, semuanya bertitik tolak dari panggilan kebangsaan. Itulah mengapa, bagi setiap tokoh partai, jabatan-jabatan politik bukanlah mata pencaharian. Pada setiap jabatan politik termaktub panggilan kebangsaan.

Tapi aneh bin ajaib, semua hal yang baru saja dikemukakan merupakan sesuatu yang indah di atas kertas. Pada prakteknya di belantara politik, tokoh-tokoh politik tak lebih hanyalah “sekawanan burung hering pemakan bangkai”. Dalam realitas hidup yang sangat kongkret, tokoh-tokoh politik yang berafiliasi dengan partai-partai politik tak lebih hanyalah monster yang begitu ambisius memburu kekuasaan—hampir tanpa titik jedah. Dan setelah kekuasaan benar-benar diraih, praksis politik disterilisasi sepenuhnya dari keniscayaan mewujudkan kedaulatan rakyat. Politik sebagai panggilan kebangsaan pun lantas berhenti sekadar sebagai kata-kata kosong tanpa makna. Pelan tapi pasti, masyarakat merasakan secara sangat kongkret sesuatu yang teramat ganjil. Betapa sesungguhnya, tokoh-tokoh partai yang berhasil meraih kekuasaan itu teralienasi dari amanat penderitaan rakyat.

Pada titik persoalan ini, Indonesia sebagai bangsa benar-benar dibenturkan dengan masalah hipokritas atau kemunafikan partai politik dalam demokrasi. Baik sebagai latar depan maupun sebagai latar belakang, hipokritas merupakan trase bagi partai politik di Indonesia untuk meluluhlantakkan dirinya sendiri. Hipokritas telah menghantarkan pengelolaan partai politik Indonesia—pada kurun waktu kontemporer—untuk mengingkari kesejatian dirinya sendiri. Hipokritas telah menggerus makna partai politik sebagai pilar penting tegaknya demokrasi. Rontoknya partai-partai politik dalam perolehan suara pada pemilu legislatif 9 April 2009, sedikit banyaknya harus disimak sebagai konsekuensi logis dari berkecamuknya hipokritas partai politik dalam demokrasi. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hipokritas itu dimengerti hakikatnya?

Pertama, hipokritas partai politik dalam demokrasi dapat disimak dari peran dan fungsi partai politik. Dalam konteks ini, peran dan fungsi partai politik diciutkan secara dramatis untuk sekadar menjadi biduk dan atau wahana perburuan kekuasaan. Tatkala kenyataan buruk semacam ini kian menguat menjadi habitus, maka “logis” manakala partai politik bermetamorfosis menjadi wahana dagang sapi kekuasaan. Apa boleh buat, dengan nada getir harus dikatakan, bahwa partai di Indonesia gagal mengusung cita-cita politik menuju terwujudnya kemaslahatan kolektif. Dalam penghadapannya dengan masyarakat, partai politik malah menjadi bagian dari karut marut pemerintahan.

Kedua, hipokritas partai politik dalam demokrasi berjalin kelindan dengan tindakan destruktif kalangan partai politik. Apa yang penting kita catat sebagai sesuatu yang buruk adalah ini: Partai politik mengembangkan mekanisme pertahanan diri berupa pengingkaran dan pengabaian terhadap janji-janji politik. Padahal, janji-janji politik itu semula dimaksudkan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat rakyat. Apa yang diucapkan sebagai janji politik selama musim kampanye pemilu, misalnya, hampir pasti tak disertai oleh dasar-dasar moralitas untuk dipenuhi melalui kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Janji politik selama musim kampanye pemilu dikemukakan semata demi meraup sebanyak mungkin dukungan suara dari rakyat. Inilah hipokritas yang mengambil titik tolak dari perlucutan asas resiprokalitas terhadap rakyat yang telah terlibat aktif dalam cash the ballot di bilik-bilik suara di hari pemilu.

Ketiga, partai politik merupakan liabilitas tatkala muncul tuntutan agar partai politik melakukan pembaruan politik secara mendasar. Dengan pembaruan politik, Indonesia menelaah secara kritis peran dan kedudukannya berhadapan dengan negara-negara lain di dunia. Muncul urgensi agar partai politik memerhatikan secara sungguh-sungguh kebertekuk lututan Indonesia berhadapan dengan negara-negara lain. Segenap realitas yang melingkupi seluruh aras hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga—seperti Singapura dan Malaysia—sedemikian rupa memosisikan Indonesia sebagi underdog. Pada era Orde Baru, Indonesia memang dihormati sebagai the big brother di Asia Tenggara. Namun setelah itu, Indonesia dilecehkan oleh negara yang lebih kecil seperti Singapura dan Malaysia. Meminjam frase yang secara sengak sering diucapkan Amien Rais, Indonesia pada akhirnya menjadi salah satu provinsi bagi Singapura. Realitas ini merupakan akibat logis dari pergeseran posisi partai dari aset menjadi liabilitas, atau dari berkah menjadi beban. Partai politik gagal mengembangkan cetak biru politik bebas aktif—sebagaimana termaktub dalam konstitusi—yang relevan dengan perkembangan abad XXI.

Keempat, hipokritas partai politik mengambil titik tolak dari pragmatisme yang begitu telanjang demi memenangi sengitnya pertarungan politik. Dalam pemilu presiden 8 Juli 2009, pimpinan partai-partai politik membebaskan kadernya memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mana pun. Terutama bagi partai yang tak mengusung capres-cawapres sendiri—seperti PAN, PBB dan PPP—arahan pimpinan partai-partai politik merupakan sebuah ambigu. Arahan ini bertolak belakang dengan opsi dewan pimpinan pusat partai yang telah menetapkan memilih capres dan cawapres tertentu. Hipokritas dalam konteks ini ditandai oleh timbulnya kontradiksi antara sikap resmi partai di satu pihak, dan pilihan bebas kader partai di lain pihak.

Jika hipokritas yang dibentangkan di atas berlarut-larut, maka sempurnalah partai politik sebagai kawah candradimuka lahirnya politisi-politisi tak berkarakter. Jika situasi tersebut tak terkoreksikan secara total, maka ke depan, partai politik bermetamorfosis menjadi “mesin” yang hanya melahirkan politikus plintat-plintut. Sudah saatnya, perjalanan demokrasi bangsa ini dilengkapi oleh upaya falsifikasi secara kritis terhadap keberadaan partai politik. Sudah saatnya kita mengembangkan pesimisme konstruktif terhadap eksistensi partai-partai politik. Bangsa ini terlalu bermakna jika diposisikan sebagai tumbal pengelolaan partai politik yang ugal-ugalan.

Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 130, 2009.

Minggu, 24 Mei 2009

Disintegrasi Partai Politik

Oleh Anwari WMK

Baik Ali Mochtar Ngabalin dari Partai Bulan Bintang (PBB) maupun Alvin Lie dari Partai Amanat Nasional (PAN) sama-sama menyatakan dukungannya pada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) M. Jusuf Kalla-Wiranto. Inilah pasangan capres-cawapres yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Padahal, PBB maupun PAN secara formal telah memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Seharusnya, Ali Mochtar Ngabalin dan Alvin Lie mendukung pasangan SBY-Boediono—jago yang dielus oleh koalisi besar pimpinan Partai Demokrat yang mencakup pula di dalamnya PBB dan PAN. Tetapi nyatanya, fakta berbicara lain. Opsi politik Ali Mochtar Ngabalin dan Alvin Lie benar-benar bersimpang jalan dengan pilihan resmi partai mereka.

Tentu, penyebutan nama Ali Mochtar Ngabalin dan Alvin Lie di sini hanyalah sekadar ilustrasi. Masih banyak kader partai yang memilih berbeda haluan dengan sikap resmi partai mereka. Ketika berlangsung deklarasi pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 24 Mei 2009, MetroTV justru melaporkan secara live hadirnya kader-kader PAN dari Banten dan juga hadirnya kader-kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, mereka mengklaim sebagai pendukung Mega-Pro. Dengan demikian berarti, menjelang pemilu presiden 2009, soliditas partai politik benar-benar berada dalam satu titik pertaruhan.

Apa yang bisa kita simpulkan dari kontradiksi antara partai dan kader partai semacam itu adalah disintegrasi partai politik. Demi menghadapi pemilu presiden pada 2009, kader-kader utama partai politik begitu mudahnya menegasikan kebijakan resmi partai politik mereka. Diakui atau tidak, inilah fakta yang mempertontonkan timbulnya kontestasi kepentingan dalam tubuh partai politik. Antara sesama pimpinan partai, antara pimpinan dan kader partai atau antara sesama kader partai; terbuka ruang untuk meniadakan aspirasi kolektif demi menghadapi pemilu presiden 2009. Sangat bisa dimengerti jika pada akhirnya muncul pernyataan dari seorang tokoh politik nasional, bahwa partainya secara resmi memang mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Namun, kader-kader partai di berbagai penjuru Nusantara dipersilahkan menentukan sendiri capres-cawapres yang dipandang layak untuk didukung.

Pertanyaan hipotetiknya kemudian, mengapa disintegrasi partai politik semacam ini terjadi dan lalu mencuat ke permukaan? Apa yang mutlak digarisbawahi dari timbulnya disintegrasi partai politik yang pada akhirnya mencetuskan keprihatinan? Sejauhmana pragmatisme dan pertimbangan-pertimbangan pragmatis sedemikian rupa melatarbelakangi timbulnya disintegrasi dalam tubuh partai politik? Pertanyaan-pertanyaan ini memiliki sejumlah jawaban.

Pertama, kian pentingnya kekuasaan eksekutif sebagai akibat dari evolusi sistem presidensial di Indonesia. Pada satu sisi, pembentukan formasi kekuasaan politik semakin tak bisa mengelak dari sistem dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pada lain sisi, pemilu presiden sebagai pertaruhan meraih kekuasaan eksekutif menyemburatkan peluang dan sekaligus tantangan. Sejalan dengan rekayasa koalisi, kader-kader dari partai politik mana pun merasa memiliki keleluasaan untuk mengembangkan berbagai ekspektasi demi mendapatkan kursi kekuasaan dalam kabinet baru pasca-pemilu presiden. Pilihan seorang elite politik yang bersimpang jalan dengan sikap resmi partai mereka tak sepenuhnya dapat dipisahkan dari peluang meraih kekuasaan eksekutif. Kader-kader partai politik yang gagal meraih kekuasaan legislatif lalu begitu mudahnya membelokkan obsesi dengan berburu kekuasaan eksekutif melalui formula dukung-mendukung dalam pilpres. Jangan heran jika disintegrasi mewarnai keberadaan partai politik yang memancang koalisi dengan partai pendukung capres-cawapres.

Kedua, ancangan koalisi politik merupakan salah kaprah yang sengaja dikonstruksi sebagai realitas. Beda dibandingkan dengan sistem parlementer, sistem presidensial sesungguhnya tak meniscayakan adanya koalisi politik. Lantaran dipilih langsung oleh rakyat, kekuasaan presiden dan wakil presiden steril dari mosi tidak percaya kalangan parlemen. Penentangan parlemen terhadap kebijakan presiden tak harus direspons melalui pembentukan koalisi politik. Hal yang justru relevan dilakukan adalah menciptakan komunikasi dan edukasi politik. Seorang presiden berpijak pada kepercayaan diri untuk menyampaikan kepada publik jika kebijakan-kebijakan yang digulirkan demi mewujudkan kemakmuran rakyat diporak-poranda kalangan parlemen. Sayangnya, di Indonesia, salah kaprah koalisi tak dapat dihentikan. Bahkan, analisis tentang peta koalisi diperkuat aksentuasinya oleh kalangan pengamat politik. Seakan menegasikan aksioma tak adanya koalisi dalam sistem presidensial, para pengamat politik justru tampil sebagai cheer leader yang mendorong para aktor politik nasional membangun koalisi politik. Tak aneh jika koalisi merupakan kelanjutan logis dari pragmatisme dalam perburuan kekuasaan. Koalisi yang dirancang-bangun elite-elite partai tak memiliki kejelasan resonansi dengan konstituen pendukung partai politik. Otak-atik koalisi pun menjadi mesiu yang mempertegas timbulnya disintegrasi dalam tubuh partai politik.

Ketiga, dalam tubuh partai politik memang terdapat jalinan relasional bercorak konfliktual. Hubungan-hubungan konfliktual dalam kelembagaan partai politik justru bersifat laten. Hanya dengan trigger kecil, relasi yang bercorak konfliktual itu dengan begitu mudahnya menyeruak ke permukaan dan lantas mewarnai perspektif publik tentang partai politik. Di samping rapuh dalam hal ideologi, partai-partai politik di Indonesia terlanjur berkembang menjadi agensi untuk meloloskan ambisi para politikus demi menjadikan jabatan-jabatan politik sebagai mata pencaharian. Dengan sendirinya, partai politik lalu bermetamorfosis menjadi panggung terjadinya perebutan sumber-sumber daya (baca: kekuasaan politik). Kehadiran para aktor dalam gerak dinamik partai politik tak memiliki kejelasan resonansi dengan pembangunan sistem politik. Itulah mengapa, aktor politik bisa dengan mudah membentuk partai politik baru jika partai politik lama yang dijadikan sandaran dirasakan tak mampu lagi berfungsi sebagai batu loncatan meraih kekuasaan. Disintegrasi yang bersifat laten ini pada akhirnya berubah menjadi sesuatu yang manifest tatkala muncul kompetisi politik skala besar seperti pemilu presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada tiga pokok persoalan itu, disintegrasi partai politik merupakan realitas yang tak terelakkan. Bukan saja eksponen dewan pimpinan pusat partai bisa saling bersilang arah satu sama lain, dukungan terhadap pasangan capres-cawapres malah mencetuskan perbedaan sikap antara kader partai di tingkat pusat dan kader partai di daerah. Terutama bagi partai yang tak mengusung kadernya sendiri sebagai capres atau cawapres, disintegrasi semacam ini menjadi sangat kentara. Dengan tiga pasang kandidat yang tersedia—JK-Wiranto, SBY-Boediono, dan Mega-Prabowo—maka proses memasuki arena pertarungan pilpres 2009 disertai oleh munculnya persoalan serius pada partai-partai yang tak mengusung kadernya sendiri sebagai capres dan atau cawapres. Terutama ketika tim sukses tiga pasangan capres-cawapres dibentuk, kita menyaksikan ketercerai beraian dukungan kader PBB, PAN, dan PPP. Bagi partai-partai ini, tidak mencalonkan kadernya sendiri merupakan “kutukan”.

Kita khawatir manakala kenyataan buruk ini menjadi pola yang berulang hingga ke masa depan. Apa gunanya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung jika ternyata menuntut tumbal pengorbanan berupa disintegrasi partai politik?

Analisis Berita, Vol. 2, Nomor 129, 2009.