Rabu, 16 September 2009

Jalan Buntu Pemberantasan Korupsi

Oleh Anwari WMK

Pelan tapi pasti, akhirnya tersingkapkan ke permukaan mengapa begitu banyak elemen negara yang menghendaki lumpuhnya institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, elemen negara yang begitu ambisius meluluh lantakkan keberadaan KPK adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, KPK sesungguhnya tengah terkepung untuk kemudian dijerembabkan ke dalam jurang kehancuran yang dalam. Untuk beberapa waktu ke depan bangsa ini benar-benar diperhadapkan dengan tantangan besar kehancuran KPK. Dan tatkala KPK sudah tamat riwayatnya, maka Indonesia sebagai sebuah bangsa benar-benar terpilin ke dalam ideologi dan praksis korupsi yang tiada taranya. Benar belaka tesis Bung Hatta, korupsi dalam realitas Indonesia bermetamorfosis menjadi kebudayaan.

Dengan cara dan upayanya masing-masing, DPR, Kejaksaan Agung dan Polri mengondisikan terjadinya jalan buntu pemberantasan korupsi. Mengingat KPK merupakan ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, maka langkah yang dipandang “tepat” adalah menghancurkan eksistensi KPK. Kewenangan KPK lalu diupayakan untuk diamputasi. Sehingga, KPK hanya melakukan penyidikan dan tidak melakukan penuntutan. KPK sungguh-sungguh diposisikan sebagai obyek di tengah tarian kematian yang pelakon-pelakonnya mencakup DPR, Kejaksaan Agung dan Polri.

Logika Negativitas

DPR merupakan elemen negara yang begitu artikulatif mengedepankan logika negativitas terhadap keberadaan KPK. Di dalam kelembagaan DPR muncul suara-suara yang pada dasarnya menyesalkan terlampau luas dan besarnya kewenangan KPK dalam proses eradikasi korupsi di Indonesia. Dari sejak penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, KPK benar-benar tampil sebagai lembaga super body di Indonesia. Juga karena posisinya yang super body itulah KPK dengan mudah menjadikan DPR sebagai sasaran tembak pemberantasan korupsi. Bukan hal aneh jika kemudian sejumlah anggota DPR dijebloskan ke penjara oleh KPK atas tindak pidana korupsi.

Logika negativitas terhadap KPK di lingkungan DPR menegaskan bahwa kehadiran KPK hanya mencetuskan timbulnya dualisme dalam penuntutan kasus korupsi. Menurut logika ini, seharusnya hanya ada satu lembaga yang berwenang menuntut kasus-kasus hukum, termasuk penuntutan korupsi. Karena itu, merupakan kecelakaan sejarah tatkala KPK diberi wewenang untuk melakukan penuntutan. Sejatinya, penuntutan hanya berada di tangan Kejaksaan, persis sebagaimana diimperatifkan ke dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Apalagi, jelas dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa jaksa merupakan satu kesatuan. Sehingga dengan demikian, jaksa yang berada di KPK tak terpisahkan dari pengawasan dan kewenangan penuntutan Kejaksaan Agung.

Dengan menggugat dualisme penuntutan itu, maka, dengan sendirinya, mencuat pula logika negativitas terhadap kewenangan KPK melakukan penyadapan. Dalam konteks negativitas DPR itu, kita menyaksikan betapa “penuntutan” dan “penyadapan” merupakan dua kata kunci yang menegaskan posisi KPK sebagai lembaga super body dalam proses eradikasi korupsi di Indonesia. Rekayasa politik yang bergulir dari kelembagaan DPR kini adalah mencerabut dua kewenangan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi, Lanjutkan!

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2006 mengharuskan adanya undang-undang tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Putusan MK ini mendukung upaya-upaya besar KPK memberantas anasir korupsi dalam tubuh bangsa Indonesia. Putusan MK, dengan sendirinya, merupakan upaya saksama untuk memperkuat kewenangan KPK secara total, termasuk dalam hal penuntutan dan penyadapan. Tetapi oleh DPR, putusan MK itu dipelintir—melalui proses legislasi—justru untuk mengebiri kewenangan KPK dalam hal melakukan penuntutan dan penyadapan. DPR telah mempermainkan hak legislasi yang digenggamnya justru untuk mengerdilkan kelembagaan KPK. Tanpa bisa dielakkan, di DPR tengah berlangsung sebuah rekayasa politik ke arah berlanjutnya korupsi. DPR seakan berada dalam satu aksentuasi yang teramat kuat untuk mengatakan “korupsi, lanjutkan!”.

Diakui atau tidak, DPR kini merupakan faktor krusial bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Logika instrumental yang berkembang dalam lingkungan DPR justru membawa proses pemberantasan korupsi ke dalam sebuah jalan buntu. Dualisme penuntutan yang dipersoalkan hanyalah sebuah pintu masuk menuju jalan buntu pemberantasan korupsi. Kian luasnya penentangan masyarakat terhadap RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi merupakan respons secara lugas terhadap kehendak besar DPR yang tak terbendung untuk menciptakan jalan buntu pemberantasan korupsi.

Apa yang dapat dimengerti dari rekayasa DPR menciptakan jalan buntu pemberantasan korupsi terkait dengan watak politik Indonesia yang sejauh ini memang korup. Usaha-usaha meraih kekuasaan politik di Indonesia merupakan usaha yang bertali-temali dengan sogok, suap dan money politics. Secara demikian, domain kekuasaan politik di Indonesia merupakan ladang bagi tumbuh suburnya korupsi. Sejalan dengan terjadinya pergeseran pendulum kekuasaan di mana parlemen berada dalam posisi yang sangat kuat berhadadapan dengan pemerintah, maka muncul dispersi atau penyebaran perilaku korup. Baik pengawasan badan legislatif terhadap badan eksekutif, penyusunan anggaran negara maupun berbagai proses dalam kaitannya dengan program legislasi nasional (Prolegnas) memungkinkan DPR untuk berkembang menjadi ladang subur tumbuhnya korupsi.

Sejak pasca-Pemilu 1999, DPR menjadi magnet baru ke arah bergeloranya tindakan korupsi. Setiap elemen pemerintahan yang berhubungan dengan DPR harus juga dengan saksama melakukan sharing korupsi bersama DPR. Realitas inilah yang mampu menjelaskan, mengapa DPR yang tampak galak di atas permukaan tak lebih hanyalah sandiwara untuk mencapai tujuan yang lebih besar: menikmati kue korupsi secara kolektif dengan aktor-aktor penggerak roda pemerintahan. Inilah korupsi berjamaah dengan dampaknya yang tak terperikan pada luluh lantaknya daya saing bangsa pada berbagai aspek kehidupan.

Perilaku korup DPR yang ugal-ugalan itu kemudian terhalang oleh pemberantasan korupsi di bawah orkestrasi KPK. DPR yang turut serta membidani lahirnya KPK melalui Prolegnas 2002, pada akhirnya merasa sedang memelihara anak macan. Setelah KPK benar-benar memiliki taring untuk melakukan penyidikan, penyadapan, penangkapan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, maka serta-merta anggota DPR menjadi sasaran bidik KPK. Ambisi DPR untuk menggergaji kewenangan KPK kini merupakan tamparan balik terhadap “anak macan” yang telah “menerkam” kaum koruptor itu.

Dualisme penuntutan yang dipersoalkan DPR sesungguhnya tak memiliki kesahihan argumentasi. Dalam sistem hukum nasional, dualisme penuntutan bukanlah hal yang salah. Itulah mengapa, dualisme juga mewarnai proses-proses penyidikan, yakni melibatkan Polri dan Kejaksaan. Sehingga, Polri dan Kejaksaan sama-sama mendapatkan keabsahan sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan. Dualisme yang haram dalam sistem hukum nasional bertali-temali dengan putusan pengadilan. Artinya, tak boleh ada putusan pengadilan yang bersifat dualistik. Sementara dalam penyidikan dan penuntutan sesungguhnya tak dikenal dualisme.

Logika instrumental yang berkembang dalam lingkungan DPR dengan memberi titik tekan pada “dualisme penuntutan”, jelas hanyalah argumen yang bercorak parsial partikular. Hal mendasar yang hendak dicapai melalui argumen tersebut adalah menciptakan jalan buntu bagi pemberntasan korupsi. DPR kini berada dalam situasi time of no return untuk menisbikan secara total kelembagaan KPK. Maka, sesuatu yang kemudian mendesak dilakukan terkait dengan dua hal.

Pertama, memperkuat barisan civil society untuk melakukan penentangan terhadap DPR. Kedua, mendorong presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) demi menyelamatkan KPK. Jika dua hal ini juga gagal diwujudkan, maka “korupsi, lanjutkan!”.

Jakarta, 14 September 2009

Selasa, 15 September 2009

Muhammadiyah yang Dilematis

Oleh Anwari WMK

Melalui gerakan tajdid atau pembaharuan, Muhammadiyah memasuki agenda purifikasi. Dengan purifikasi, Muhammadiyah melakukan pembersihan paham keagamaan. Metode yang kemudian diimplementasikan adalah kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Terhitung sejak awal mula berdirinya pada tahun 1912, begitulah watak dan sepak terjang Muhammadiyah. Dengan model pembaharuan Islam yang dicanangkan, gerakan Muhammadiyah lalu melahirkan sejumlah kader dan tokoh di tingkat nasional. Melalui para kader dan tokoh itulah Muhammadiyah lantas memberikan sumbangsih yang tak kecil terhadap bangsa ini.

Kini, kita tak bisa lari dari kesimpulan, bahwa keberhasilan Muhammadiyah dalam perjalanan historisnya sebagai sebuah gerakan Islam di Indonesia tak bisa dilepaskan dari tajdid ke arah purifikasi keagamaan. Keberadaan Muhammadiyah pun sejalan dengan dekonstruksi terhadap anasir-anasir tahayul, bid’ah dan khurafat yang menggerus kesejatian ajaran Islam. Pada titik ini Muhammadiyah mendedahkan pentingnya kemurnian dalam memahami ajaran-ajaran Islam hingga pada hakikatnya. Barangkali, ini merupakan sisi lain dari heterogenitas Indonesia, di mana Muhammadiyah tampil dengan upaya purifikasi terhadap ajaran Islam.

Namun tajdid yang bergerak mencapai pelataran purifikasi itu bukan berarti tak mencetuskan tantangan pada level internal Muhammadiyah. Di kalangan orang-orang Muhammadiyah sendiri sesungguhnya terjadi perbenturan antara wahyu dan rasio. Selama dekade 1970-an dan sesudahnya, dinamika internal Muhammadiyah diwarnai oleh timbulnya ketegangan antara wahyu dan rasio. Muhammadiyah tak sepenuhnya memiliki mekanisme organisasional untuk menyelesaikan ketegangan rasio versus wahyu. Para pengurus Muhammadiyah pada level akar rumput diperhadapkan dengan problema ketegangan tersebut.

Sementara dalam hubungannya dengan kalangan eksternal, Muhammadiyah tampak menjulang sebagai gerakan Islam di Indonesia dengan mengusung agenda besar berupa pembongkaran kejumudan berpikir di kalangan umat Islam secara keseluruhan. Resistensi kalangan eksternal terhadap Muhammadiyah tak bisa dilepaskan dari agenda besar Muhammadiyah membongkar kejumudan berpikir. Pola keberagamaan (Islam) yang ditengarai mengandung anasir kejumudan oleh Muhammadiyah dijadikan sasaran garap dan tindakan. Pelan tapi pasti, kelompok-kelompok Islam tradisional terancamn eksistensinya. Resistensi kelompok-kelompok Islam tradisional terhadap Muhammadiyah tampak kian menonjol. Muhammadiyah lalu hadir sebagai gerakan reformasi ajaran Islam yang berbenturan dengan paham keagamaan kaum tradisionalis.

Skripturalisme

Harmonisasi rasio dan wahyu sesungguhnya merupakan agenda besar yang relevan dikedepankan untuk keperluan memajukan kehidupan umat Islam. Sebagaimana diketahui, kejayaan Islam selama abad pertengahan dalam bidang kebudayaan dan peradaban mengambil titik tolak dari timbulnya harmoni antara wahyu dan rasio. Islam sebagai “agama ilmiah” menemukan wujud kongkretnya selama abad pertengahan itu. Filosuf besar Ibn Rushd lalu melukiskan realitas ini dengan narasi kalimat: “Al Qur’an dan filsafat merupakan saudara sepersusuan”. Tampak jelas di sini, betapa pemahaman terhadap segenap hakikat dalam Al Qur’an dapat disingkapkan melalui jalan filsafat, ilmu pengetahuan diskursif dan eksperimental.

Ketika kejayaan Islam memasuki fase epilog, maka wahyu dan rasio mulai bersimpang jalan. Trase perjalanan Islam ke depan justru mulai meninggalkan rasio. Paham dan perspektif keagamaan Islam sepenuhnya dibangun di atas landasan wahyu, namun mengabaikan arti penting rasio. Berbagai rumusan yang terkonstruksikan untuk memahami ajaran-ajaran suci Islam semakin mengabaikan rasio. Generasi-generasi baru kaum Muslimin yang datang kemudian semakin terkristalisasi oleh keadaan untuk lebih memandang penting wahyu ketimbang rasio dan bahkan membenturkan wahyu dengan rasio. Pada titik ini, rasio memasuki masa penelantaran yang tiada taranya dalam dunia Islam.

Sesungguhnya, Muhammadiyah lahir dalam situasi keumatan semacam itu. Muhammadiyah hadir tatkala pengajaran tentang wahyu menegasikan rasio. Mengingat rasio lumpuh saat diharapkan mampu berfungsi sebagai dasar membentuk penalaran kritis yang humanistik terhadap pesan-pesan suci wahyu, maka pesona Islam pada akhirnya lebih bersifat mistik. Dengan sendirinya, keruntuhan kejayaan Islam berbanding lurus dengan kian semaraknya perkembangan mistisisme. Islam benar-benar kehilangan dimensi keilmiahannya.

Ketika perkembangan lebih jauh mistisisme membentuk comfort zone fatalistik, maka anasir-anasir mistik-fatalistik lain dengan mudahnya menelusup masuk ke dalam praktik keagamaan Islam. Sinkretisme Islam dan Hinduisme dalam praktik keagamaan kaum Muslim di Nusantara merupakan contoh riil dari masuknya anasir mistik-fatalistik lain ke dalam praksis keberagamaan kaum Muslim. Bukan saja wahyu dan rasio terpilin ke dalam disintegrasi peran, fungsi dan makna. Lebih dari itu, terjadi toksitisasi mistisisme Islam oleh mistisisme lain di luar ajaran Islam. Tasawuf dalam tataran implementasinya pada tingkat tarekat, misalnya, begitu mudahnya memasukkan anasir pemujaan terhadap orang-orang yang sudah mati.

Sayangnya, tajdid Muhammadiyah difokuskan secara penuh untuk semata memberangus segala bentuk praktik keagamaan yang tak termaktub ke dalam teks-teks suci Al Qur’an maupun Hadits Nabi. Sangat bisa dimengerti kemudian, mengapa gerakan tajdid Muhammadiyah bersifat partikular untuk hanya membongkar tahayul, bid’ah dan khurafat. Muhammadiyah tak mampu merajut kembali jalinan secara harmoni wahyu dan rasio yang telah tercerai berai. Akibatnya tampak pada dua hal.

Pertama, gagasan untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah justru melahirkan suatu model pemahaman keagamaan yang bercorak skripturalis. Muhammadiyah bukanlah lingkungan dinamis yang menstimuli lahirnya pemikiran-pemikiran baru dan cerdas dengan Al Qur’an dan Sunnah sebagai titik tolaknya. Tuntutan ke arah ini hanya berhasil diartikulasikan oleh generasi pertama tokoh-tokoh Muhammadiyah, seperti adopsi kurikulum pendidikan modern ke dalam sistem pengajaran Muhammadiyah. Selebihnya, Al Qur’an dan Sunnah tak diupayakan untuk dimengerti secara hermeneutik untuk melahirkan kejayaan Islam seperti terjadi pada abad pertengahan. Kalau pun terdapat elaborasi yang cerdas terhadap Al Qur’an dan Sunnah, maka elaborasi tersebut dilakukan oleh orang per orang dalam lingkungan Muhammadiyah, tidak dilakukan oleh Muhammadiyah sebagai organisasi.

Kedua, Muhammadiyah bukanlah organisasi keagamaan di Indonesia yang mampu membendung arus besar sekularisasi yang bergemuruh di ruang publik. Pada satu sisi, Muhammadiyah gagal menawarkan cetak biru alternatif sistem pendidikan nasional demi menjaga martabat bangsa ini dari gilasan sekularisasi. Pada lain sisi, Muhammadiyah tak memiliki kemampuan mengoreksi bencana sosial yang dicetuskan oleh “industri kesadaran”—meminjam istilah Mahzab Frankfurt—melalui medium penyiaran televisi. Realitas ini meniscayakan Muhammadiyah untuk mengoreksi tendensi skripturalisme yang melekat ke dalam dirinya.

Masa Depan Dilematis

Apa yang baru saja dibentangkan merupakan dilema pelik yang dihadapi Muhammadiyah, terutama dalam menyongsong masa depan. Dengan amal usaha yang bermunculan di seantero Nusantara, bagaimana pun, Muhammadiyah telah menyumbang pada bangsa ini. Hanya saja, Muhammadiyah terjebak ke dalam psedo tajdid lantaran tak memupuk kemampuan untuk melakukan rekonfigurasi dan reintegrasi wahyu dengan rasio. Organisasi Muhammadiyah mungkin akan terus melaksanakan agenda pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan terhadap bangsa ini. Tetapi, semuanya berjalan bukan sebagai terobosan besar.

Apa yang kemudian penting dilakukan adalah menyelesaikan dilema tersebut. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam harus mulai mengembangkan metode berpikir filosofis, demi mempersambungkan wahyu dan rasio. Jika ini dilakukan, Muhammadiyah bukan saja besar dari segi amal usaha, tetapi juga digdaya dalam hal melahirkan pemikiran-pemikiran besar.

Jakarta, 13 September 2009

Jumat, 11 September 2009

Kebijakan Ekonomi Reaksioner

Oleh Anwari WMK

Dalam forum G-20 di London, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan pernyataan, agar penilaian Bank Century dilihat kontekstual. Artinya, berbagai komentar terhadap Bank Century yang mencuat sekarang ini tak boleh mengabaikan berbagai pertimbangan yang mendasari penyelamatan Bank Century pada tahun 2008. Langsung maupun tak langsung, pernyataan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) itu dilontarkan dengan maksud untuk menjawab pernyataan pers Wakil Presiden M. Jusuf Kalla bahwa Bank Century sesungguhnya tak perlu diselamatkan. Bank Century, menurut Jusuf Kalla, dirampok oleh jajaran direksi dan pemilik modal Bank Century sendiri, sehingga memang tak perlu diselamatkan oleh pemerintah.

Hanya saja, skandal Bank Century terlanjur bergulir menjadi drama ekonomi-politik pada tingkat nasional dan sekaligus mencetuskan kritik-kritik tajam terhadap Sri Mulyani Indrawati. Inilah kritik yang bersangkut paut dengan membengkaknya dana talangan (bail out) pemerintah demi menyelamatkan Bank Century dari kejatuhan. Ketika pemerintah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk mem-bail out Bank Century, pada November 2008, maka nilai bail out yang disepakati mencapai Rp 1,3 triliun. Tetapi dalam realisasinya, bail out Bank Century menggelembung menjadi Rp 6,7 triliun. Bank yang dikelola secara ugal-ugalan itu ternyata mengharuskan lahirnya keputusan politik penyelamatan dana nasabah berbiaya mahal. Disimak ke dalam konteks ini, maka Sri Mulyani Indrawati dipandang ceroboh.

Apologia

Ternyata, Sri Mulyani tak tinggal diam menghadapi tudingan ceroboh itu. Dalam forum G-20 di London (4-5 September 2009) itu ia membuat klarifikasi dan sekaligus penegasan, bahwa penilaian atas penyelamatan Bank Century harus dilihat pada kondisi saat terjadinya masalah di bank tersebut pada tahun 2008 dan tidak bisa didasarkan pada kondisi sesudahnya. Langkah KSSK menyelamatkan Bank Century terkait dengan tekanan akibat situasi krisis keuangan global.

Pada saat itu, kondisi perbankan Indonesia dan dunia sedang mengalami tekanan berat. Keputusan KSSK justru untuk menghindar dari terjadinya krisis berantai sektor perbankan nasional, sehingga dampaknya lebih mahal dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sri Mulyani Indrawati lalu melukiskan situasi pada 21 November 2008, di mana Bank Century butuh dana bail out sebesar Rp 683 miliar. Ternyata, untuk mencapai CAR 8% sangatlah berat, karena CAR Bank Century minus 2,3%. Agar bisa terus beroperasi, KSSK menyetujui penyuntikan dana melalui LPS hingga sebesar Rp 6,7 triliun (Seputar Indonesia, 6 September 2009, hlm. 1 dan 11).

Apa yang kemudian menarik digarisbawahi dari apologia Sri Mulyani Indrawati adalah fakta bahwa aksi-reaksi begitu kuat mewarnai konstruk kebijakan ekonomi di Indonesia. Sementara, aksi-reaksi itu muncul sebagai akibat logis dari besarnya kepentingan subyektif para aktor dalam tubuh pemerintahan. Munculnya pandangan kritis dari kalangan DPR dan ahli-ahli ekonomi berkenaan dengan bail out Bank Century itu lalu bermuara pada terlampau besarnya jumlah dana bail out. Apalagi, Bank Century tak termasuk bank besar di Tanah Air.

Terhitung sejak Agustus 2009, bail out Bank Century benar-benar bergulir menjadi kontroversi. Tetapi dahsyatnya, selama itu pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikukuh pada sebuah perspektif: penyelamatan Bank Century dari kebangkrutan merupakan keharusan. Kalau tak dilakukan penyelamatan, kejatuhan Bank Century bakal memunculkan dampak sistemik terhadap perbankan nasional secara keseluruhan.

Di sini kita melihat, betapa sesungguhnya tak ada pertimbangan yang bersifat dialektik mengapa dibutuhkan penyelamatan terhadap Bank Century. Apa yang dibahasakan sebagai “risiko sistemik” dari kejatuhan Bank Century merupakan asumsi yang tak divalidasi kebenarannya. Bagaimana menjelaskan seluruh aspek dan dimensi dari “risiko sistemik”, hingga kini tak pernah dilakukan. Seberapa valid asumsi tersebut dan adakah upaya falsifikasi terhadap asumsi tersebut, merupakan pertanyaan yang hingga kini tak pernah jelas jawabannya.

Masalah Obyektivitas

Hingga memasuki bulan suci Ramadhan 2009, pro-kontra terhadap bail out Bank Century tetap terpaku pada rasionalitas yang mendasari argumentasi “risiko sistemik” jika Bank Century dibiarkan kolaps. Anggota DPR, analis ekonomi, dan eksponen gerakan anti-korupsi yang menentang bail out Bank Century lalu berbicara tentang sesuatu yang sama: menggugat obyektivitas penilaian, analisis dan kesimpulan KSSK. Seluruh kritik yang diarahkan pada KSSK mengandung substansi ketidakpercayaan terhadap “risiko sistemik” sebagai argumen obyektif serta patut dipertanggungjawabkan secara moral.

Dari seluruh hingar-bingar pembicaraan yang mewarnai pro-kontra terhadap bail out Bank Century, fokus telaahnya memang terkait erat dengan hakikat “risiko sistemik”. Tanpa bisa dielakkan, “risiko sistemik” kemudian berkembang menjadi nomenklatur yang implementasinya sebagai dasar lahirnya kebijakan ekonomi-politik diperdebatkan secara sengit. Nomenklatur ini muncul ke permukaan sekaligus sebagai gambaran berkenaan dengan runtuhnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Sejatinya, argumen “risiko sistemik” yang dilontarkan pemerintah (baca: KSSK dan LPS) diterima secara taken for granted oleh semua pihak demi utuhnya sistem perbankan nasional. Tetapi, disinilah masalahnya. Berbagai argumen yang mendasari lahirnya sebuah kebijakan justru potensial untuk dipersoalkan hakikatnya. Maka, apa yang disebut “berbahaya” oleh pemerintah tidak mendapatkan penerimaan secara utuh oleh berbagai interest group dalam masyarakat. Sehingga dengan demikian, pemerintah dan masyarakat bersimpang jalan sedemikian rupa.

Sebuah penjelasan yang kemudian dibeberkan oleh petinggi Bank Indonesia (BI) membuka sebuah tabir. Bahwa di Indonesia memang tak ada standarisasi untuk menentukan kriteria bank sistemik. Dampak sistemik keberadaan sebuah bank terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan hanya dilandaskan pada lima aspek umum, yaitu: (1) dampaknya terhadap institusi keuangan, (2) dampaknya terhadap pasar uang, (3) dampaknya terhadap sistem pembayaran, (4) dampaknya terhadap psikologi pasar, serta (5) dampaknya kepada sektor riil (Kompas, 10 September 2009, hlm. 21). Dengan demikian berarti, dampak sistemik kejatuhan sebuah bank terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan merupakan sesuatu yang interpretatif saja sifatnya. Ada tidaknya dampak sistemik dari keberadaan sebuah bank, ditentukan oleh perspektif yang tak sepenuhnya obyektif.

Sejalan dengan tabiat pemerintah yang tak terbiasa bekerja secara obyektif menangani agenda-agenda publik, inklinasi untuk melihat berbagai ontologi masalah secara interpretatif justru potensial mengedepankan kepentingan bercokol (vested interest). Bukan saja ini menjadi sumber ketidakadilan, lebih dari itu pemerintah terus-menerus mereproduksi kebijakan yang bercorak reaksioner. Akibatnya sungguh serius. Kebijakan pemerintah, sampai kapan pun, gagal berfungsi sebagai basis terwujudnya daya saing perekonomian nasional berhadapan dengan perekonomian bangsa-bangsa lain di dunia.

Rabu, 26 Agustus 2009

Dilema Kapitalisme

Oleh Anwari WMK

Max Weber (1864-1920) dalam studinya yang dipublikasikan selama kurun waktu 1904-1905, mengemukakan kesimpulan menarik, bahwa kapitalisme bukanlah sesuatu yang buruk bagi kehidupan umat manusia. Hasil studi sosiolog Jerman itu lantas menjadi terkenal di kalangan ahli ilmu-ilmu sosial di seluruh penjuru dunia setelah tertuang ke dalam buku bertajuk The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Buku ini lalu menjadi karya klasik sosiologi ekonomi yang fokus pada pembahasan tentang sukma atau roh kapitalisme. Kesimpulan paling fundamental dari studi Weber itu ialah etika Protestan yang berperan sebagai faktor penentu tahap awal evolusi kapitalisme Eropa pada abad XIII. Etika Protestan merupakan dasar bagi terciptanya sukses perekonomian berdasarkan kerangka kerja kapitalisme. Ini karena, etika Protestan menjunjung tinggi kejujuran, hemat dan kerja keras.

Secara substansial, kejujuran, hemat dan kerja keras merupakan nilai (values) yang penerapannya merupakan panggilan spiritual. Sebagaimana kemudian mengejawantah ke dalam pandangan Mahzab Calvin di kalangan Kristen Protestan, penyelamatan manusia setelah kematian bergantung pada besarnya orientasi pada kejujuran, hemat dan kerja keras selama menjalani kehidupan di dunia. Jika selama hidup di dunia seorang manusia selalu bersikap jujur, hemat dan berorientasi pada kerja keras, maka setelah kematiannya ia akan terselamatkan. Secara demikian berarti, seorang individu yang jujur, hemat dan pekerja keras selama hidup di dunia otomatis menjadi juru selamat bagi dirinya sendiri di alam akhirat. Max Weber lalu melontarkan narasi kalimat terkenal seperti ini: “The earning of money within the modern economic order is, so long as it is done legally, the result and the expression of virtue and proficiency in a calling.”

Manakala temuan Max Weber itu disimpulkan sebagai teori umum (the general theory), maka jujur, hemat dan kerja keras merupakan kata kunci dari kemajuan ekonomi. Dengan demikian berarti, kapitalisme bisa dengan serta-merta berubah menjadi nubuah yang berlaku di mana saja dan kapan saja. Selama prinsip kejujuran, hemat dan kerja keras mengejawantah ke dalam kenyataan hidup umat manusia, maka selama itu pula sebuah masyarakat atau sebuah bangsa bisa meraih kemakmuran melalui jalan kapitalisme. Jelas dalam tesis Max Weber, kapitalisme merupakan kemuliaan. Dalam kapitalisme mengejawantah janji kemaslahatan. Dengan menjalankan prinsip kapitalisme, setiap orang terkondisikan untuk menemukan dirinya sendiri sebagai manusia paripurna dalam totalitas orbit perekonomian yang menjujung tinggi kemaslahatan bersama.

Degradasi Makna

Kritik dan apresiasi terhadap tesis Max Weber di kemudian hari bersangkut paut dengan munculnya tekanan sosial politik yang berdampak serius terhadap pilihan individu dalam bidang ekonomi. Kuatnya tekanan sosial politik itu pada giliran selanjutnya justru mengondisikan setiap individu memasuki praksis ekonomi dengan mengabaikan etika. Perekonomian lalu menjadi pertaruhan untuk meraih salah satu dari dua kemungkinan, yaitu jika tak menjadi the winner maka para aktor ekonomi menjadi the losser. Agar tak terjatuh menjadi the losser, pelaku-pelaku ekonomi cenderung memilih abai terhadap segenap imperatif yang termaktub ke dalam etika kejujuran, hemat dan kerja keras. Apa yang dewasa ini dikenal luas sebagai perekonomian gelembung sabun (bubble economy) merupakan akibat logis dari tata kelola perekonomian yang kian menjauh dari kerangka etik kejujuran, hemat dan kerja keras. Dengan sendirinya, kapitalisme diperhadapkan dengan problem degradasi makna.

Selama kurun waktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II, tekanan sosial politik benar-benar menghimpit keberadaan sistem kapitalisme. Perang, revolusi dan depresi yang terjadi selama kurun waktu tersebut meluluh lantakkan hakikat kapitalisme seperti diidealisasi dalam tesis Max Weber. Bangkitnya totalitarianisme Nazi di Jerman, misalnya, meniscayakan kapitalisme untuk serta-merta dioplos dengan sosialisme negara. Setelah Perang Dunia II berakhir, tekanan sosial politik yang menghantam kapitalisme tidak berakhir dengan sendirinya. Justru, pada era pasca-Perang Dunia II, Rusia tampil sebagai pemimin Blok Soviet yang secara artikulatif mengusung ambisi untuk mengubur kapitalisme ke dalam perut bumi sejarah.

Hingga memasuki fase kehancuran melalui robohnya Tembok Berlin pada penghujung dekade 1980-an, Blok Soviet tak pernah berhasil meruntuhkan sistem kapitalisme. Bahkan hingga dekade 1960-an, negara-negara kapitalis di Barat menikmati masa-masa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, inflasi rendah serta membaiknya standar kehidupan masyarakat. Namun selepas dekade 1960-an, kekukuhan kapitalisme diporak-porakdakan oleh dinamika internal kapitalisme itu sendiri. Inflasi merupakan gejala yang tak dapat dijinakkan oleh rezim pada banyak negara di dunia. Di negara-negara kapitalis, inflasi bahkan menjadi sebuah ledakan yang tragisnya diikuti oleh timbulnya problem pengangguran. Inflasi dan pengangguran pun bermetamorfosis menjadi masalah kembar yang dihadapi oleh banyak negara kapitalis di dunia. Sementara, inflasi dan pengangguran merupakan penyakit yang sebab-sebabnya mutlak untuk ditelusuri dari kancah sosial politik. Masih relevankah berbicara tentang kapitalisme dalam kerangka etik, itulah kemudian persoalannya.

Spekulasi Brutal

Tatkala tekanan sosial politik membuncah hingga mencapai derajat yang sangat tinggi, aktor-aktor ekonomi berada dalam satu hentakan untuk semata bertindak pragmatis. Spekulasi brutal lalu menemukan ladang persemaian secara sangat subur dalam sistem kapitalisme. Krisis perekonomian di Amerika Serikat (AS) yang terjadi sejak 2007 dan ditandai oleh kolapsnya bank-bank investasi, sesungguhnya merupakan akibat logis dari eksesifnya spekulasi brutal itu. Tak tanggung-tanggung, krisis perekonomian di AS itu kemudian merembeskan pengaruhnya terhadap perekonomian global. Dan ketika kemudian muncul persepsi baru bahwa perekonomian global telah berakhir sejak Agustus 2009, persepsi ini pun dipertanyakan kesahihannya. Sangat bisa dimengerti mengapa Gubernur Bank Sentral AS, Ben Bernanke, bebicara dengan nada bimbang saat menyinggung berakhirnya krisis perekonomian global. Menurut Ben Bernanke, pemulihan ekonomi AS bakal berjalan lambat dan pengangguran tetap tinggi selama tahun 2010.

Secara kategoris, spekulasi brutal berhubungan erat dengan jual beli saham bodong tetapi dikamuflase sedemikian rupa dengan pencitraan bahwa saham-saham bodong itu memiliki rating A+++. Ketika jual beli saham bodong itu melibatkan aksi para investor dari banyak Negara di dunia, maka dari sinilah kemudian perekonomian diharu-biru oleh spekulasi yang dari hari ke hari kian brutal. Kuatnya cengkreman spekulasi secara brutal inilah yang kemudian menghantarkan Gubernur Bank Sentral Uni Eropa, Jean-Clude Trichet, berkesimpulan bahwa perekonomiann dunia belum kembali ke titik normal. Jean-Clude Trichet lalu berbicara tentang arti penting pengetatan aturan. Uni Eropa kini, menurut Jean-Clude Trichet, memberi perhatian secara saksama kepada aksi-aksi spekulasi dan teknis permainan brutal pada sektor keuangan.

Pada akhirnya, negara-negara kapitalis benar-benar berada dalam satu titik pertaruhan untuk kembali pada etika kejujuran, hemat dan bekerja keras. Atau, mereka terus menumbuh suburkan spekulasi yang brutal. Jika pilihannya yang pertama, maka kapitalisme masih bisa diharapkan menjadi jalan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Tapi jika ternyata pilihan jatuh pada yang kedua, bersiapkan menerima kenyataan bahwa kapitalisme mencetuskan resesi, krisis dan depresi. Itulah dilema kapitalisme yang bisa dengan segera dirasakan dampaknya oleh perekonomian global.

Rabu, 19 Agustus 2009

Merdeka: Momentum yang Hilang

Oleh Anwari WMK

Pada 2009, detak nadi kemerdekaan masih ada. Tapi, “Sekali merdeka, tetap menderita” merupakan isu pinggiran yang turut serta mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-64 Kemerdekaan RI itu. Sekali pun hanya menyebar terbatas melalui short message services (SMS), isu “bawah tanah” ini tampil untuk kemudian menohok kenyataan yang kontras dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan sangat jelas, isu “Sekali merdeka, tetap menderita” berbicara tentang kemerdekaan sebagai momentum yang hilang. Memang, muncul sebuah realitas historis, bahwa sejak 17 Agustus 1945 Indonesia berhasil mengukuhkan dirinya sebagai bangsa merdeka. Inilah sebuah pengukuhan yang bertali temali dengan dekolonialisasi pasca-Perang Dunia II, serta mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. Bahkan dengan spirit kemerdekaan itu pula, di Bandung pada 1955 digelar Konferensi Asia Afrika. Inilah konferensi yang hasil-hasilnya mengilhami terbentuknya gagasan kemerdekaan pada banyak negara terjajah di Asia dan Afrika. Namun pada keseluruhan narasi kebangsaan di Indonesia, merdeka sungguh-sungguh tercekak sebagai momentum yang hilang.

Dulu, ketika kemerdekaan dikumandangkan, terkristal kesadaran, bahwa secara geografis Indonesia merupakan bentangan zamrud khatulistiwa. Tak sedikit dari para pendiri bangsa menyebut Indonesia sebagai “sepotong surga yang diletakkan Tuhan di muka bumi”. Ada semacam kesadaran kolektif yang ikut mendasari munculnya aspirasi kemerdekaan pada paruh pertama abad XX, bahwa sesungguhnya Indonesia merupakan negeri dengan kekayaan sumber daya alam (natural resources) yang tiada taranya. Obyektifikasi terhadap seluruh keadaan membuahkan kesimpulan, bahwa Indonesia merupakan negeri yang gemah ripah loh jinawi. Kemerdekaan dibutuhkan, agar segenap potensi sumber daya alam terkelola dengan amanah untuk tujuan luhur terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Disimak berdasarkan perspektif ekonomi politik, kemerdekaan dari belengu penjajahan menjadi keniscayaan agar gemah ripah loh jinawi berbanding lurus dengan tata tentrem kerta raharja. Sayangnya, 64 tahun kemerdekaan berkumandang, negeri ini berhenti sekadar sebagai gemah ripah loh jinawi, dan belum tata tentrem kerta raharja.

Sebagaimana kemudian terpatri ke dalam jatuh bangunnya rezim-rezim kekuasaan, Indonesia merdeka diperhadapkan dengan beberapa masalah besar. Pertama, keterbengkalaian potensi domestik. Indonesia sesungguhnya tidak sedang terserimpung problem kelangkaan sumber daya alam. Justeru, besarnya potensi sumber daya alam tak pernah diimbangi oleh hadirnya kepemimpinan nasional yang sepenuhnya bertakzim pada kejujuran dan keikhlasan. Pemimpin nasional datang dan pergi dengan mengusung pamrih mereka sendiri-sendiri. Akibatnya, endowment sumber daya alam tak pernah bisa didekati dengan model pengelolaan yang menjunjung tinggi obyektivitas demi menggapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Malah, tragedi yang mengiringi kejatuhan rezim-rezim kekuasaan mengambil titik tolak dari keterbengkalaian potensi domestik. Simpul paling penting dari persoalan ini ialah rezim-rezim kekuasaan yang asyik dengan dirinya sendiri. Dialektika yang berkecamuk dalam kesadaran mereka hanyalah bersilang sengkarut dengan bertahannya kekuasaan dalam jangka panjang.

Kedua, evolusi politik dan perekonomian selama kurun waktu Indonesia merdeka pada akhirnya terperosok ke dalam pusaran neo-imperialisme dan neo-kolonialisme. Bermula dari praksis pembangunan ekonomi nasional berlandaskan pendekatan kapital dan mengabaikan pendekatan sumber daya manusia (SDM), maka sejak paruh kedua dekade 1960-an modal asing diperlakukan secara sangat terhormat. Ketika kemudian pembangunan ekonomi kian besar skalanya dan semakin tinggi intensitasnya, kehadiran modal asing pun dipandang sebagai sesuatu yang aksiomatik. Dari sini kemudian lahir sebuah perspektif, bahwa tanpa kehadiran modal asing tak mungkin pernah ada pembangunan ekonomi. Inilah pendekatan pembangunan yang abai akan paradigma swadesi atau kemandirian nasional berdasarkan kualitas SDM. Dengan sendirinya, epistemologi pembangunan ekonomi semakin berpihak pada aspek kapital dan semakin meremehkan aspek SDM. Selama kurun waktu Orde Baru dan sesudahnya, pembangunan ekonomi berada dalam spektrum makna yang sangat sempit: akumulasi kapital. Tak terelakkan jika kemudian rezim-rezim kekuasaan memadang lumrah utang luar negeri dan membiarkan modal asing bergerak pada bidang-bidang non-tradeable. Arus deras masuknya modal asing pun tak memiliki korelasi positif dengan penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, jejaring pemerintahan pada berbagai lini terjebak involusi. Ada semacam gerak melingkar ke dalam menuju penciutan. Jejaring pemerintahan berubah menjadi kompleks oleh sesuatu yang tak perlu, dan lalu menyerupai labirin yang membingungkan. Padahal, ketika kemerdekaan dikumandangkan, jejaring pemerintahan diandaikan mampu menjalankan fungsi-fungsi agensi demi memperhubungkan secara koherens negara dan masyarakat. Dalam era kemerdekaan, jejaring pemerintahan diimpikan mampu berfungsi sebagai titik temu bagi kepentingan negara di satu pihak dan kepentingan masyarakat di lain pihak. Jika kepentingan negara tertuang ke dalam Pembukaan UUD 1945, maka kepentingan masyarakat mengejawantah ke dalam everyday life amanat penderitaan rakyat. Jejaring pemerintahan benar-benar menjalankan peran sosiologis ke arah harmonisasi relasi negara-masyarakat. Tapi apa yang terjadi selama Indonesia merdeka? Jejaring pemerintahan bergeser menjadi medan laga perburuan rente. Para aktor penentu eksistensi jejaring pemerintahan mengambil keuntungan dari totalitas relasi negara-masyarakat. Terhadap negara, para aktor ini mengambil keuntungan melalui metode korupsi. Terhadap masyarakat, para aktor ini mengambil keuntungan melalui suap dan pungutan liar. Inilah akar persoalan sesungguhnya, mengapa good governance tak mewarnai keberadaan jejaring pemerintahan di berbagai lini. Pada titik ini, apa makna kemerdekaan?

Tiga persoalan itu saling bertali-temali satu sama lain. Keterbengkalaian potensi domestik oleh kepemimpinan nasional justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi menguatnya hegemoni modal asing. Bagi modal asing, daya tarik Indonesia terkait dengan watak perekonomian nasionalnya yang super liberalistik. Rezim-rezim politik yang berkuasa gagal menegakkan sebuah skema yang mengharuskan modal asing memikul tanggung jawab kebangsaan. Tak mengherankan jika modal asing yang diterima kehadirannya sejak 1967 tak memiliki hubungan logis dengan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa ini. Justru sebaliknya, modal asing berada dalam satu titik perbenturan dengan masyarakat lokal. Fakta tentang hal ini tampak mencolok di Papua. Berbagai konflik dan pergolakan di Papua tak sepenuhnya bisa dilepaskan dari kehadiran modal asing. Neo-imperialisme dan neo-kolonialisme dalam wujud yang kongkret kini sungguh-sungguh tak bisa dipisahkan oleh kehadiran modal asing. Tampak jelas di sini betapa rezim kekuasaan kehilangan kecerdasan untuk mengarahkan modal asing agar sepenuhnya berfungsi sebagai pilar kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa ini. Anasir pendukung rezim kekuasaan bahkan bekerja sebagai komprador bagi kehadiran modal asing.

Ditambah lagi dengan tak adanya good governance, realitas buruk yang dikemukakan di atas menimbulkan implikasi tak sederhana. Rakyat terus-menerus diposisikan sebagai subordinat kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan. Seluruh aktor yang terangkum ke dalam ranah kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan bergerak untuk hanya mengondisikan rakyat sebagai subordinat. Bukan hal yang aneh jika kemudian melayani rakyat dimaknai secara sangat kuat sebagai penghinaan. Kepemimpinan nasional, rezim kekuasaan dan jejaring pemerintahan merasakan adanya penistaan secara luar biasa hebatnya manakala diharuskan melayani rakyat. Itulah mengapa, tak pernah sungguh-sungguh lahir tradisi melayani rakyat. Kemerdekaan pun benar-benar mandeg sebagai momentum yang hilang. Dan, “Sekali merdeka, tetap menderita”.

Sabtu, 15 Agustus 2009

AGENDA PEMBERANGUSAN TERORISME

Oleh Anwari WMK

Seruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar negara jangan pernah bertakzim pada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, penting untuk digarisbawahi karena beberapa alasan. Pertama, dengan Draconian Law berarti, negara sengaja memberi kewenangan yang sangat luas kepada aparat keamanan, militer dan intelijen mengikis segenap anasir yang diasumsikan memiliki hubungan dengan terorisme. Seluruh elemen negara yang berfungsi menanggulangi terorisme, dengan Draconian Law itu, leluasa men-ginterpretasikan tindakan dan pikiran setiap warga negara sebagai sama-sebangun dengan terorisme. Atas nama penyelamatan negara dari terorisme, siapa pun dari kalangan anak-anak bangsa dengan mudahnya dikategorikan sebagai teroris. Mela-lui Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, negara lantas berubah men-jadi Leviathan dalam maknanya yang buruk.

Kedua, hingga kini masih tersembul keraguan yang sangat kuat terhadap cara kerja negara. Ternyata, negara gagap saat diharapkan mampu bekerja berdasarkan prin-sip-prinsip obyektivitas. Tak tuntasnya penyelesaian berbagai masalah dalam kai-tannya dengan hajat hidup rakyat banyak merupakan fakta keras rapuhnya prinsip-prinsip obyektivitas dalam pengelolaan negara. Hingga 64 tahun usia Republik In-donesia, tetap tak ada garansi bahwa negara benar-benar memiliki kapasitas bertin-dak obyektif menangani suatu masalah. Disimak berdasarkan tilikan filosofis, nega-ra terus-menerus gagal memahami the actual existence yang mengkristal dalam reali-tas hidup masyarakat. Atmosfer matinya obyektivitas inilah yang bakal menyu-dutkan eksistensi individu dalam masyarakat tatkala terkena tudingan sebagai tero-ris.

Ketiga, tak ada contoh faktual di mana pun di muka bumi, implementasi Draconian Law berbanding lurus dengan pencerabutan terorisme hingga ke akar-akarnya. Se-bagaimana terjadi di Amerika Serikat pasca-serangan teroris 11 September 2001, pemerintahan Presiden George W. Bush [berkuasa selama 2001-2009] menerapkan prinsip dan kerangka kerja Draconian Law. Sedemikian rupa, Draconian Law diperla-kukan sebagai dasar mengobarkan “perang terhadap terorisme”. Bukan saja kemu-dian perang melawan terorisme gagal dimenangkan sesuai dengan tujuan semula. Lebih dari itu, rasionalitas yang semula ditujukan menihilkan terorisme justru ma-lah memporak-porandakan keniscayaan perlindungan HAM.

Persoalannya kemudian, langkah apa yang niscaya dilakukan demi memberantas habis terorisme? Adakah jalan alternatif di luar Draconian Law yang sepenuhnya mampu memberikan arah terhadap penyelamatan bangsa dari bahaya besar tero-risme?

Geneologi Terorisme

Dalam sejarah politisasi agama, terorisme bukanlah gejala baru. Tidak hanya pada kurun waktu kontemporer terorisme memperlihatkan sosoknya yang mengerikan. Pada sekitar 40 tahun Sebelun Masehi (SM), terorisme telah mengambil setting di atas panggung kekuasaan politik. Sejak saat itu terorisme menuntut perhatian sak-sama atas segenap ulah yang ditimbulkan. Sebuah faksi politik Yahudi di Judea, bernama Zealot menyebarkan tindakan teror demi melawan kekuasaan Romawi atas Palestina. Secara eksplisit, terorisme yang digerakkan kalangan Zealot itu merupakan penentangan secara keras terhadap raja Judea yang berpihak pada ke-kaisaran Romawi, Herodes Magnus (73 SM – 4 Masehi). Revolusi politik kaum Yahudi melawan kekuasaan Romawi di Judea sepenuhnya dipresentasikan oleh kehadiran Zealot.

Pada tahun 70 Masehi, pengikut Zealot mencapai sekitar seribu orang. Terkonsen-trasi dalam persembunyian di atas bukit Masada, kaum Zealot melancarkan seran-gan gerilya melawan tentara Romawi. Ini merupakan wujud perlawanan terhadap kekuasaan Romawi atas Jerussalem. Ketika pada tahun 73 Masehi pasukan Romawi berhasil menguasai Masada serta memporak porandakan persembunyian kaum Zealot, maka sebuah berkembangan baru mencuat ke permukaan. Perang gerilya kaum Zealot digantikan terorisme. Sasaran penyerangan tak lagi dilakukan ber-dasarkan prinsip-prinsip perang dengan sasaran yang jelas tentara Romawi. Siapa pun yang diidentifikasi sebagai bagian dari kekuasaan Romawi, serta-merta ditabalkan sebagai sasaran terorisme kaum Zealot. Para penganut Yahudi pun pada akhirnya tak bisa lepas dari serangkaian teror kaum Zealot. Maka, selama abad pertama Masehi, terorisme kaum Zealot merupakan sebab pokok timbulnya instabilitas kekuasaan politik Romawi di Palestina.

Apa yang penting digarisbawahi dari cerita Zealot ialah munculnya kejahatan ber-dimensi ideologis. Sejak menjalankan aksi-aksi teror, arah perjuangan kaum Zealot telah bergeser sedemikian rupa, dari semula sebagai aksi menuntut keadilan politik, berubah menjadi penyebar kebencian. Aksioma the spread of hatred pada setiap aksi terorisme yang kita kenal dewasa ini sesungguhnya sama dan sebangun maknanya dengan prinsip teror yang dikembangkan oleh kaum Zealot selama kurun waktu abad pertama Masehi. Terorisme dan gerakan teror lalu tak dimengerti sebagai kejahatan. Oleh para aktor pendukungnya, teror dan terorisme diposisikan sebagai ideologi yang dimaksudkan untuk memakzulkan ideologi lain, melalui jalan kekerasan. Terorisme, apa boleh buat, merupakan kejahatan yang begitu telanjang, namun dipersepsi sebagai keniscayaan untuk menumbangkan ideologi pihak lain. Persis seperti pandangan kaum Zealot, para teroris di masa kini tak pernah sedikit pun merasa bersalah atas seluruh sepak terjang penghancuran hidup umat manusia.

Pada titik ini, Draconian Law [dengan segenap konsekuensinya berupa pre-emptive action] sangat tak memadai diterapkan sebagai kerangka kerja penanggulangan tero-risme. Draconian Law hanya digdaya menegasikan terorisme pada tingkat permu-kaan, tapi tidak pada spirit dan roh terorisme itu sendiri.

Aktor Negara

Bercermin pada geneologi kemunculan terorisme dalam wujud konkret Zealot pada abad pertama Masehi, maka model penanggulangan terorisme di Indonesia tak mungkin berupa perang secara besar-besaran. Jalan paling masuk akal meniadakan terorisme hingga ke akar-akarnya adalah mengubah tabiat aktor-aktor pengelola ne-gara melalui beberapa agenda.

Agenda pertama terkait dengan eleminasi feodalisme kekuasaan. Sulit ditepiskan fak-ta dan kenyataan, bahwa hingga kini feodalisme mewarnai dinamika kekuasaan di Tanah Air. Bahkan, reformasi politik yang bergemuruh selama satu dasawarsa te-rakhir tak jua mampu mengikis habis feodalisme itu. Akibatnya, aktor-aktor penge-lola negara kosong dari hati nurani mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perlawanan kaum marjinal terhadap aktor pengelola negara semacam ini ju-stru memancing timbulnya terorisme. Logika inilah sesungguhnya yang berkeca-muk dalam struktur kesadaran Nana Ihwan Maulana [salah satu pelaku bom bunuh diri pada aksi terorisme Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009].

Agenda kedua berjalin kelindan dengan spirit pengorbanan aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen di lapangan. Jika pergumulan mereka berhadapan dengan kaum teroris semata ditujukan sebagai jalan mencapai kenaikan pangkat dan penci-traan politik, maka selama itu pula mereka kehilangan roh absolut perjuangan. Secara ideologis, jelas mereka kerdil dibandingkan kaum teroris. Obsesi besar kaum teroris terhadap over-sacrifice, harus pula diimbangi oleh over-sacrifice aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen. Sehingga, tidak perlu lagi muncul dramatisasi penyergapan teroris seperti terjadi pada sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2009. Penyergapan teroris ini lantas terkesan menjadi drama pecisan lantaran gagal menangkap gembong teroris nomor satu: Noordin M. Top.

Selama dua agenda ini gagal diwujudkan, maka selama itu pula hanyalah soal wak-tu jika Indonesia dihebohkan oleh munculnya aksi terorisme.

Sabtu, 01 Agustus 2009

ARAB, ISLAM DAN DEMOKRASI

Oleh Anwari WMK

Potret dunia Arab pada kurun waktu mutakhir lebih didominasi oleh timbulnya paradoks. Pada satu sisi, dunia Arab diakui sebagai kawasan yang memiliki sejarah panjang kebudayaan, seni, filsafat, ilmu pengetahuan dan agama. Tapi pada lain sisi, dunia Arab merupakan sebuah potret berkenaan dengan kejatuhan berbagai negara bangsa dalam maknanya yang modern. Terlebih lagi sejak pasca-Perang Dunia II, dunia Arab menjadi panggung munculnya rezim-rezim kekuasaan yang korup, kaku dan otoriter. Itulah mengapa, pembicaraan tentang kebangkitan dunia Arab memiliki aksentuasi tertentu untuk ditilik secara saksama. Mungkin dari pembicaraan tentang kebangkitan itu kita bisa mengambil pelajaran berharga dari pemanfaatan warisan kebudayaan, seni, filsafat, ilmu pengetahuan dan agama sebagai dasar mencapai kehidupan yang lebih maju, modern dan sekaligus berkeadilan.

MASYARAKAT, NEGARA DAN KUASA

Sesuatu yang dirasakan sebagai kegagalan dunia Arab terpatri ke dalam relasi kuasa antara negara dan masyarakat secara vis-à-vis. Sulit dipungkiri fakta dan kenyataan, bahwa di dunia Arab masyarakat terkendala untuk mendapatkan kebebasan. Akibatnya sungguh serius. Hingga kini, enam negara di dunia Arab—Saudi Arabia, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar dan United Arab Emirates—melarang pendirian partai-partai politik. Dalam kaitan makna dengan kemanusiaan, negara malah menjadi ancaman permanen ke arah punahnya keselamatan individu dalam masyarakat. Kekuatan bersenjata pendukung negara dengan mudahnya mencerabut hak hidup seseorang dalam masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah kekerasan dan intimidasi. Relasi-relasi kuasa di dunia Arab pun pada akhirnya menafikan arti penting formasi kekuatan kaum muda—yang progresif—sebagai dasar terciptanya perubahan menuju taraf kehidupan masyarakat warga (civil society) secara lebih baik.

Langsung maupun tak langsung, semua ini tak bisa dilepaskan dari ilusi kepemimpinan politik di dunia Arab. Sebagaimana tercermin di Mesir, sudah 28 tahun lamanya Presiden Hosni Mubarak berkuasa. Moammar Qaddafi di Libia mengendalikan tampuk kepemimpinan politik selama 40 tahun, terhitung sejak 1969. Sementara di Siria, setelah sekitar tiga dekade Presiden Hafez Assad berkuasa, maka setelah wafat Hafez Assad digantikan oleh puteranya, Bashar Assad. Ilusi kepemimpinan politik inilah yang memperumit relasi kuasa negara dan masyarakat.

Di bidang ekonomi, persoalan berada dalam derajat yang tak kalah peliknya dibandingkan dengan bidang politik. Besarnya kekayaan minyak, ternyata, kontras dengan meluasnya tingkat kemiskinan. Bahkan, sebagaimana dilaporkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di negara-negara petro-dollar Arab masih terdapat penduduk yang tingkat penghasilannya kurang dari US$ 2 per hari atau kurang dari Rp 20 ribu per hari. Juga karena alasan kemiskinan itu, maka UNDP memperkirakan bahwa dunia Arab dituntut mampu memberikan lapangan kerja kepada 50 juta orang dari kalangan kaum muda pada tahun 2020. Namun besarnya angkatan kerja dari kalangan kaum muda ini merupakan tantangan yang sangatlah tidak mudah penangannya. Ini karena, relasi kuasa yang terus bergulir hingga kini di dunia Arab tak cukup adaptif untuk menangani trend peningkatan jumlah tenaga kerja dari kalangan kaum muda.

Pertanyaan yang kemudian menarik dikemukakan terkait dengan penelusuran terhadap dimensi-dimensi sosiologis penyebab timbulnya relasi kuasa yang telah meniadakan kebebasan masyarakat. Apakah relasi kuasa semacam itu berpijak pada kebudayaan yang berkembang di dunia Arab? Apakah kultur dunia Arab tidak kongruwen dengan format demokrasi yang berkembang di Barat? Ataukah relasi kuasa yang sedemikian rupa itu merupakan kelanjutan logis dari perkembangan historis dunia Arab? Mungkinkah rivalitas dan pertarungan yang melibatkan kekuatan global—seperti imperialis maupun Zionis—ikut membentuk relasi kuasa otoritarian di dunia Arab?

Perkembangan demokrasi, bagaimana pun, mengambil anasir dari banyak aspek. Demokrasi tak pernah tumbuh dan berkembang dari ruang vakum, dan tidak juga karena faktor tunggal. Karena itu, substansi yang termaktub ke dalam berbagai pertanyaan yang dikemukakan di atas sangat mungkin untuk kemudian membentuk perspektif tentang demokrasi di dunia Arab. Pertarungan panjang Amerika Serikat versus Iran sejak akhir dekade 1970-an, sedikit banyaknya mempengaruhi upaya bina demokrasi di dunia Arab. Apakah dunia Arab akan mengadopsi model demokrasi Amerika Serikat atau Iran, dengan demikian lalu merupakan pertanyaan kritikal. Begitu juga ketika Iran mulai menyodok ke depan sebagai kekuatan hegemonik pada tingkat regional dalam mengobarkan kebencian terhadap Israel, dunia Arab semakin “terseret” ke dalam suatu titik persoalan berkenaan dengan model-model demokrasi yang harus diadopsi. Namun di atas segalanya, terberangusnya kebebasan masyarakat terus bertahan sebagai persoalan yang tak terpecahkan.

PROSPEK DEMOKRASI

Boleh jadi, dunia Arab merupakan panggung politik yang menyimpan kekuatan dahsyat demi membuktikan adanya kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Probabilitas ini terkait dengan dua hal. Pertama, di kawasan Timur Tengah, Iran merupakan negara yang membuktikan dirinya mampu menjalankan mekanisme demokratis dalam suksesi kepemimpinan nasional. Terlepas dari berbagai penilaian tentang praksis demokrasi di Iran sebagai manifestasi dari teokrasi, paling tidak dunia Arab dapat berkaca kepada Iran mengapa sampai dewasa ini belum juga terselenggaran pemilihan umum (general election) di seantero dunia Arab.

Kedua, negara-negara Muslim non-Arab—seperti Turki dan Indonesia—yang tampil ke depan sebagai negara demokratis, sejatinya mengondidikan dunia Arab untuk juga melakukan ihktiar menjadi kawasan demokratis. Jika negara-negara Muslim non-Arab mampu berbenah diri menuju suatu titik keberangkatan menjadi negara demokratis, mengapa tidak dengan dunia Arab? Itulah mengapa, ketimbang berprasangka buruk bahwa dunia Arab kosong dari potensi demokrasi, maka jauh lebih bijaksana manakala kita bertakzim pada asumsi dasar bahwa sesungguhnya di dunia Arab tersimpan kekuatan maha dahsyat ke arah terwujudnya demokrasi.

Asumsi berkenaan dengan tersimpannya kekuatan dahsyat demokrasi di dunia Arab itu sedikit banyaknya mulai tersingkap oleh adanya pemilihan umum di Lebanon, Palestina dan Irak pada 2009. Sekalipun sebagian terselenggarakan oleh desakan dari luar—faktor Israel dalam konteks pemilihan umum di Palestina dan faktor Amerika Serikat dalam pemilihan umum di Irak—pemilihan umum telah memperlihatkan tumbuhnya tradisi berdemokrasi dalam mengelola kekuasaan politik. Kesulitan dunia Arab memahami arti penting demokrasi sesungguhnya dapat dipecahkan melalui penyelenggaraan pemilihan umum itu.

Benar bahwa demokrasi tak hanya berjalin kelindan dengan pemilihan umum. Sebab, kewibawaan demokrasi ditentukan oleh faktor pendidikan, toleransi serta independensi kelembagaan pers dan peradilan. Namun demikian, pemilihan umum merupakan indikator yang sangat penting untuk menggerakkan aneka faktor penyokong praksis demokrasi. Jika pemilihan umum terselenggara dengan diwarnai chaos dan kekerasan, maka dapat dipastikan dimensi lain penentu tegaknya demokrasi belum bisa diwujudkan menjadi kenyataan. Maka, pada titik ini lalu muncul teka-teki yang lain. Mungkinkah bakal terjadi kebangkitan di dunia Arab menuju pelataran demokrasi? Dengan nada getir harus dikatakan, bahwa jawabnya “tidak”.

Dalam beberapa waktu ke depan, dunia Arab takkan beranjak jauh menjadi lebih baik. Rakyat di dunia Arab masih membutuhkan waktu lama untuk dapat hidup dalam alam demokratis. Tetapi, kenyataan ini tak bisa disimpulkan sebagai tak adanya koherensi antara Islam dan demokrasi. Sebab di belahan dunia lain, seperti Turki dan Indonesia, Islam sejalan dengan demokrasi. Kita kini sedang menunggu, kapan dunia Arab belajar menemukan kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Semoga kita tak pernah bosan menunggu.