Kamis, 18 Februari 2010

Bahaya Punahnya Otentisitas

Oleh Anwari WMK

Pelan tapi pasti, kian tersingkap fakta dan kenyataan. Betapa sesungguhnya, realitas hidup kolektif di Indonesia mulai kehilangan otentisitasnya. Kalau pun masih tersisa otentisitas, maka otentisitas itu pun mulai digerus oleh gelombang kepunahan secara sangat dahsyat. Sementara tragisnya, punahnya otentistas merupakan akibat logis dari sikap hidup, perilaku dan tindakan yang terlampau pragmatik-komersialistik. Akibat lebih lanjut dari kenyataan ini, ruang publik gagal mencetuskan inspirasi-inspirasi baru nan memukau. Para aktor politik dan ekonomi yang nyemplung ke dalam ruang publik pun tak membawa serta dramaturgi yang inspiratif. Justru, para aktor itu tiba-tiba tampak sebagai monster pemburu rente yang tiada taranya.

Tragedi demi tragedi lalu mengkristal sebagai atmosfer memilukan bagi Indonesia. Politik lantas kehilangan kedigdayaannya memperjuangkan kehendak umum (public interest). Sementara perekonomian, lumpuh saat diharapkan mampu mewujudkan keunggulan kompetitif bangsa. Apa boleh buat, amanat penderitaan rakyat tersingkirkan dari arena pergumulan politik dan ekonomi. Tak pelak lagi, begitulah potret Indonesia pada abad XXI kini. Maka, hanya ada satu jalan yang mungkin ditempuh Indonesia sebagai bangsa, yaitu sungguh-sungguh menghidupkan kembali sukma otentisitas.

Penting dicatat, bahwa dengan otentisitas berarti, ada upaya saksama mempertahankan kesejatian diri yang agung. Dengan otentisitas, manusia merambah menuju puncak kesempuraan hidup melampaui binatang-binatang. Segala sesuatu yang manusiawi sungguh-sungguh diupayakan berdimensi transenden. Dengan otentisitas, timbul progresivitas demi meraih kebenaran hakiki. Dengan otentisitas, Indonesia bukanlah sekadar wilayah tempat berhimpunnya sekumpulan manusia dari berbagai macam puak. Lebih dari itu, melalui otentisitas terbentuk format kolektivitas manusia yang menjungjung tinggi sportivitas, kejujuran dan integritas. Otentisitas inilah yang meneguhkan timbulnya pandangan dunia desa mawa cara, negara mawa tata, sabrang damar panuluh.

Ketiadaan Otentisitas

Manakala saksama menelisik pesan-pesan filosofis yang termaktub di balik teks Pembukaan UUD 1945, maka serta-merta kita menemukan hakikat otentisitas Indonesia sebagai sebuah bangsa. Masalahnya kemudian, anak-anak bangsa di negeri ini terseret ke dalam arus besar punahnya otentisitas. Tragisnya lagi, punahnya otentisitas menemukan episentrumnya di lembaga-lembaga pendidikan tinggi. Maka, semakin terkuak ke permukaan, betapa sesungguhnya lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang pada dasarnya terhormat itu justru diharu-biru oleh hadirnya dosen, profesor dan calon profesor yang tak lain dan tak bukan hanyalah plagiator. Tanpa bisa dielakkan, perguruan tinggi menjadi ladang subur tumbuhnya plagiarisme.

Sesuatu yang kemudian penting dikatakan adalah ini: muncul sekumpulan dosen, profesor dan calon profesor yang kehilangan rasa malu menjiplak dan mengklaim karya-karya akademis orang lain sebagai miliknya. Bahkan, karya-karya mahasiswa mereka sendiri sengaja dibajak untuk keperluan kum akademik. Demi meraih posisi guru besar, misalnya, banyak dosen memilih jalan yang mudah, serta menampik jalan yang benar. Kita lalu melihat keanehan yang tiada taranya pada bangsa ini. Guru besar yang plagiator tak memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Besarnya populasi guru besar tak berbanding lurus dengan apa yang pernah disinggung Soedjatmoko sebagai “penambahan cadangan ilmu”.

Pertanyaan yang kemudian mencuat ke permukaan terkait dengan hakikat dan logika pencapaian akademis di perguruan tinggi. Apa sesungguhnya yang mendasari keberadaan seseorang sehingga patut menyandang status profesor atau guru besar? Adakah takaran obyektif untuk bisa menyimpulkan bahwa seseorang memang layak menyandang status guru besar? Dalam okasionalitas apa seseorang dipandang patut mempertontonkan gelar guru besar? Ternyata, pertanyaan-pertanyaan ini memiliki kaitan makna dengan beberapa dimensi.

Pertama, upaya meraih status guru besar kini memang rentan terjerembab ke dalam plagiarisme. Dalam headline-nya pada edisi 18 Februari 2010, harian Kompas mengungkap penjiplakan yang kian merebak pada berbagai perguruan tinggi di Tanah Air. Dengan beragam modus, maka dosen, guru besar dan calon guru besar menjiplak karya-karya akademik orang lain. Headline ini menegaskan satu hal: bukan saja mahasiswa yang terpilin ke dalam tindakan jiplak-menjiplak, tetapi juga dosen, guru besar dan calon guru besar. Semuanya bermula dari berlakunya aturan main. Bahwa karya ilmiah ditetapkan sebagai faktor determinan pengurusan kenaikan jabatan dosen di perguruan tinggi, hingga mencapai derajat guru besar.

Kedua, karya-karya ilmiah yang dijadikan dasar kenaikan jabatan dosen di perguruan tinggi merupakan karya-karya ilmiah yang tak terpublikasikan secara luas. Sehingga dengan demikian, tak ada supervisi yang bersifat kritis terhadap seluruh karya ilmiah tersebut. Sebuah kesaksian menyebutkan, penjiplakan karya-karya ilmiah di Indonesia telah berlangsung sejak lama. Bahkan, penjiplakan itu telah sedemikian rupa bermetamorfosis menjadi habit dalam totalitas dinamika perguruan tinggi. Tak pelak lagi, inilah instanisme yang begitu terang benderang. Ibarat narkoba, penjiplakan merupakan tindakan haram yang dirasakan nikmat untuk dilakukan. Bahkan, dilakukan secara berulang-ulang.

Ketiga, plagiarisme mengambil titik tolak dari upaya eksploitasi kalangan mahasiswa oleh kalangan dosen, guru besar dan calon guru besar. Para mahasiswa dalam konteks ini, dikondisikan untuk melaksanakan agenda-agenda penelitian. Hasil-hasil penelitian itulah yang kemudian diklaim sebagai karya akademis dosen, guru besar dan calon guru besar di perguruan tinggi. Apa yang bisa kita simpulkan dari kenyataan ini ialah terbentuknya pola relasi subyek-obyek. Dosen, guru besar dan calon guru besar memosisikan dirinya sebagai subyek, sementara mahasiswa disudutkan semata sebagai obyek.

Jelas kiranya, ketiadaan otentisitas itu merupakan tantangan besar bagi Indonesia dalam memasuki pergumulan abad XXI. Ketiadaan otensitas yang sedemikian rupa itu justru telah melumpuhkan kelembagaan pendidikan tinggi untuk sepenuhnya berperan sebagai center of excellence dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, mutlak ditemukan sebuah jalan keluar demi memecahkan masalah ketiadaan otentisitas.

Jalan Keluar

Tantangan besar abad XXI memperhadapkan Indonesia pada pilihan sulit. Tatkala bangsa-bangsa lain telah melakukan lompatan kuantum demi mencapai kemajuan, Indonesia masih berputar-putar pada persoalan elementer ketahanan pangan, ketidaktercukupan energi dan buruknya infrastruktur. Mau tak mau, Indonesia harus menyelesaikan dua persoalan kembar. Indonesia harus dengan segera menyelesaikan problema-problema elementer, serta sekaligus mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. Mengacu pada kemampuan mencetak lapisan sumber daya manusia yang bermutu, pendidikan tinggi berdiri di garda depan dalam hal menyelesaikan persoalan kembar itu.

Pada titik ini kita lantas diperhadapkan dengan keharusan untuk mereformulasi pendidikan tinggi. Hal yang niscaya dilakukan adalah mempurifikasi kedudukan guru besar dari noda hitam plagiarisme. Caranya, setiap guru besar diharuskan menulis minimal satu buku ilmiah setiap tahun. Setelah terbit, substansi buku ilmiah itu dibentangkan untuk diperdebatkan di ruang publik demi mempertimbangkan tingkat kesahihan dan kualitasnya. Sebagai konsekuensinya, status guru besar mutlak dicabut manakala syarat ini tak dipenuhi. Inilah cara paling beradab mengeleminasi plagiarisme. Bahkan, inilah cara paling masuk akal merawat otentisitas.

Moral dari tulisan ini sangatlah sederhana: keharusan menyimak mara bahaya punahnya otentisitas. Tanpa otensitas, Indonesia bakal diperhadapkan dengan kemerosotan untuk sekadar menjadi bangsa abal-abal dalam pergaulan global.[]

Rabu, 27 Januari 2010

Negara yang Sakaratul Maut

Oleh Anwari WMK

Demi memahami eksistensi para pengelola negara, ternyata tidaklah terlalu penting menimang aspek nama dan sebutan. Secara kategoris, para pengelola negara bisa berarti “pejabat”, “aparat”, “pamong” atau “pegawai negeri sipil”. Disimak berdasarkan perspektif sosiologis, nama dan sebutan tersebut menggambarkan adanya peran, fungsi dan kedudukan seseorang dalam jagat pengelolaan negara. Tetapi kategorisasi ini bukanlah diferensiasi yang sungguh-sungguh bermakna manakala dibandingkan dengan kecenderungan yang hampir seragam mewarnai tata laku para pengelola negara. Artinya, ada semacam similaritas di antara para pejabat negara. Similiritas itu, anehnya, berupa perburuan honor di luar gaji pokok. Keberhasilan mendapatkan honor itu pun menentukan secara telak tingkat kerajinan mereka bekerja sebagai pengelola negara.

Dalam detik.com edisi 27 Januari 2010 disebutkan, bukan rahasia lagi jika pejabat di berbagai kementerian banyak yang menerima honor di luar gaji pokok. Fakta ini kemudian mencetuskan kebiasaan buruk. Antusiasme dan tingkat kerajinan bekerja sebagai aparat negara benar-benar dideterminasi oleh ada tidaknya honor-honor. Jika jumlah honor yang diterima tak memadai, maka timbul situasi disinsetif. Kemunculan honor-honor itu tak bisa dilepaskan dari latar belakang pembentukan panitia atau sejenis komite dalam sebuah kementerian. Saat panitia atau komite benar-benar riil terbentuk, maka saat itu pula digulirkann usulan pengadaan honor-honor. Tragisnya, tak ada standarisasi berkenaan dengan besaran honor. Itulah mengapa, semakin tinggi tanggung jawab, maka semakin besar pula honor yang diterima.

Apa yang bisa kita mengerti dari kenyataan ini? Honor-honor diposisikan sebagai suatu bentuk “penghargaan” terhadap pelaksanaan tugas di luar tugas-tugas rutin. Artinya, jika komponen honor-honor tidak ada, maka itu merupakan pertanda tak adanya pelaksanaan tugas di luar tugas-tugas rutin. Tapi mengapa kini muncul usulan untuk menghapuskan honor-honor tersebut? Bukankah dengan penghapusan honor-honor itu berarti satu poin penghargaan sengaja ditiadakan? Mungkinkan ini merupakan sinyal terjadinya penggusuran terhadap berbagai item pekerjaan di luar tugas rutin? Ataukah memang, honor-nonor itu sesungguhnya merupakan suatu bentuk kesalahan yang tak terkoreksikan dalam jangka waktu lama?

Tentu, penghapusan honor-honor itu masih bergulir sebatas retorika, sehingga terbuka beberapa kemungkinan. Isu penghapusan bisa berarti peniadaan sama sekali komponen honor dalam maknanya yang riil. Atau, honor-honor tetap ada, namun dengan penamaan yang berbeda. Pokok soalnya di sini adalah honor yang telah sedemikian rupa berfungsi sebagai faktor stimulan timbulnya dinamika kerja pengelola negara. Ini jelas merupakan suatu kelancungan. Sebab, bagaimana mungkin seseorang yang telah mendedahkan dirinya terlibat aktif dalam pengelolaan negara ternyata hanya bersedia bekerja berdasarkan determinasi tunggal “honor-honor”. Bukankah dengan demikian berarti, impuls yang mendorong berlangsungnya pengelolaan negara bukan lagi cita-cita dan kehendak luhur mengapa negara ini dilahirkan?

Mungkin terkesan absurd dan mengada-ada jika kita berbicara tentang eksistensi para pengelola negara yang bekerja dengan upah rendah. Bukan saja upah rendah itu harus ditentang lantaran melecehkan kemanusiaan, tetapi upah rendah harus ditolak karena mengingkari arti penting meritokrasi dalam tata kelola organisasi secara baik. Atas dasar ini, mutlak diberlakukan sebuah keputusan politik yang memungkinkan para pihak pengelola negara hidup berkecukupan. Hanya saja, hidup berkecukupan berbeda secara diametral dengan hidup berkemewahan. Dalam konteks hidup berkecukupan termaktub pilihan hidup untuk menjadi seorang asketik. Artinya, jangan pernah bermimpi menjadi pengelola negara manakala masih ada kehendak yang tak terbendung untuk hidup berkemewahan. Sementara tragisnya, honor-honor dalam konteks persoalan di atas merupakan suatu bentuk kemewahan yang sengaja dirancang mendopleng pada apa yang disebut “pekerjaan-pekerjaan di luar tugas rutin”.

Persoalan ini lalu membawa kita pada telaah secara saksama terhadap dua hal yang sekilas pintas bertolak belakang satu sama lain. Diferensiasi antara “tugas rutin” dan “di luar tugas rutin” sesungguhnya merupakan kategorisasi yang sangat longgar serta tak memiliki kejelasan batas-batas dan definisi manakala disimak berdasarkan perspektif kepemimpinan dan manajemen. Sangat mungkin, item-item yang tercakup ke dalam kategori “di luar tugas rutin” ternyata secara substansial bertumpang tindih dengan item-item yang termaktub ke dalam kategori “tugas rutin”. Perbedaan antara “tugas rutin” dan “di luar tugas rutin” pun ternyata hanyalah semu belaka. Perbedaan ini merupakan teknikalitas demi mewujudkan ambisi untuk hidup berkemewahan yang dikamuflasekan pada keseluruhan proses tata kelola negara. Dengan kata lain, pengelolaan negara telah dimanipulasi sedemikian rupa menjadi ajang pengerukan sumber daya finansial. Pada titik ini, semakin sulit membayangkan bakal munculnya figur-figur asketik yang bekerja secara pro-bono dalam proses pengelolaan negara.

Mau tak mau, dari sini tersingkap pandangan dunia (Weltanschauung) pengelola negara. Pertama, tak ada lagi keikhlasan otentik dalam proses pengelolaan negara. Baik “pejabat”, “aparat”, “pamong” maupun “pegawai negeri sipil” hanyalah sekumpulan para aktor yang aktif melakukan perburuan finansial dalam kancah negara. Jika generasi pertama setelah Indonesia merdeka melakukan pengelolaan negara dengan disertai kesadaran untuk hidup sederhana atau bersahaja, maka sangatlah sulit kini menemukan figur-figur pengelola negara semacam itu. Tak berlebihan jika kemudian dikatakan, bahwa aktor-aktor pengelola negara kini dideterminasi oleh basis material.

Kedua, determinasi basis material itu kini benar-benar menemukan aktualisasinya pada kecenderungan lahirnya organ-organ kekuasaan negara yang independen (independent regulatory body) serta munculnya cabang kekuasaan eksekutif (state auxiliary agency). Jika kemunculan independent regulatory body berupa lahirnya “komisi-komisi negara”, maka kehadiran state auxiliary agency mengambil format “badan”, “dewan”, atau “tim” (lihat editorial Kompas, 27 Januari 2010: “Seputar Birokrasi Kekuasaan”). Untuk membuktikan bahwa hal ini merupakan elemen yang tercakup dalam determinasi basis material, semuanya dapat disimak dari dasar hukum pembentukan independent regulatory body maupun state auxiliary agency yang berupa undang-undang, keputusan presiden, atau peraturan pemerintah. Ketidakseragaman dasar hukum ini merupakan indikasi mencolok betapa sesungguhnya keberadaan aktor-aktor pengelola negara kini tak lain dan tak bukan hanyalah petualang yang terus mencari celah menggerus sumber daya finansial yang tersimpan dalam berbagai institusi negara. Jangan heran pula jika kini hampir mustahil menemukan tokoh-tokoh pengelola negara yang jujur dan hidup sederhana seperti halnya Baharuddin Lopa.

Dari kenyataan yang memilukan ini lahir implikasi buruk yang tak terperikan. Para aktor pengelola negara merupakan elemen bangsa yang tak mungkin lagi diharapkan mampu tampil ke depan mengemban tugas kebangsaan dengan mengusung spirit pengorbanan agung demi kejayaan Indonesia. Pragmatisme telah sedemikian rupa mendistorsi tugas-tugas kebangsaan para pengelola negara. Jika aksioma manajemen dan kepemimpinan abad XXI meniscayakan berlakunya prinsip over sacrifice, maka prinsip tersebut mustahil diwujudkan dalam realitas hidup aktor-aktor pengelola negara kini.

Apa boleh buat, para pengelola negara kini merupakan antitesis terhadap cita-cita berdirinya Indonesia merdeka. Jangan heran jika orientasi dan perilaku “pejabat”, “aparat”, “pamong” dan “pegawai negeri sipil” hanya menjerumuskan negara ke dalam stadium sakit yang teramat parah. Bukan saja compang-camping eksistensinya, negara kini benar-benar berada dalam fase sakaratul maut.[]

Pendidikan Menangkap Realitas

Oleh Anwari WMK

Tak sepenuhnya benar pandangan yang menyebutkan bahwa siswa di Indonesia terasing dari realitas. Pandangan semacam ini bertitik tolak dari tradisi dalam proses pembelajaran yang fokus pada pemenuhan target kurikulum. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, besarnya fokus perhatian terhadap kurikulum diasumsikan menjadi sebab fundamental timbulnya keterputusan hubungan antara pendidikan dan realitas hidup masyarakat. Siswa dimengerti sebagai subyek didik yang terasing dari masyarakatnya. Pandangan ini lalu menyalahkan keadaan, lantaran proses pendidikan disimpulkan benar-benar berada dalam posisi disintegratif dengan realitas hidup masyarakat.

Manakala kita saksama mengobservasi keseharian siswa di lembaga pendidikan manapun di Tanah Air, maka akan didapatkan fakta dan kenyataan, bahwa pada derajat tertentu para siswa memiliki berbagai perspektif tentang realitas hidup masyarakat. Dengan kapasitas subyektif masing-masing, setiap siswa memiliki pemahaman terhadap realitas hidup masyarakat. Jika para siswa diminta menjelaskan realitas hidup masyarakat, baik secara lisan maupun dengan tulisan, maka dalam ranah kognitif mereka telah terkonfigurasi pemahaman yang spesifik terhadap masyarakat—dengan puspa ragam persoalannya. Tak sedikit dari siswa bahkan bisa menggambarkan penderitaan dan duka nestapa masyarakat korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Akselerasi

Kita tahu, sistem kemasyarakatan yang terus berjalan hingga kini di Indonesia masih diwarnai oleh relasi-relasi primordialistik, dan bahkan sektarianistik. Pada berbagai aspek kehidupan masihlah dominan relasi primordialistik dan sektarianistik. Dalam situasi demikian, sistem kemasyarakatan di Indonesia belum bercorak individualistik. Implikasinya bagi setiap siswa sebagai individu tampak pada terbentuknya sensitivitas terhadap realitas. Para siswa kita masih “anak-anak masyarakat” yang primordialistik dan sektarianistik. Dengan sendirinya, anak-anak kita memiliki probabilitas untuk memahami secara natural realitas hidup masyarakat.

Maka, persoalan kita pada akhirnya tak sepenuhnya berhubungan dengan kosongnya pemahaman siswa terhadap realitas hidup masyarakat. Dalam ranah kognitif siswa telah tercipta basis pemahaman terhadap realitas hidup masyarakat. Persoalannya kemudian terkait dengan keniscayaan untuk melakukan akselerasi pemahaman pada tingkat individual siswa terhadap berbagai realitas yang terhampar dalam kehidupan masyarakat. Akselerasi pemahaman itulah yang sejauh ini tak sepenuhnya disentuh oleh kalangan guru.

Dengan peta persoalan semacam ini, pendidikan menangkap realitas masyarakat menjadi jelas arah dan pengembangannya. Pendidikan menangkap realitas tak perlu lagi mempersoalkan ada tidaknya pengetahuan tentang masyarakat dalam ranah kognitif siswa. Sebab, pengetahuan tentang masyarakat itu sudah ada. Hal mendasar yang kemudian dibutuhkan adalah akumulasi secara lebih besar pengetahuan dan pemahaman berkenaan dengan realitas hidup masyarakat.

Metodologi

Imperatif untuk mengakselerasi pengetahuan siswa terhadap realitas hidup masyarakat mempersyaratkan adanya metodologi pemahaman. Sebagaimana telah terpatri sebagai diktum dalam filsafat ilmu, akumulasi pengetahuan hanya mungkin dilakukan manakala ada ketepatan metodologi. Terlebih lagi, pendidikan menangkap realitas meniscayakan proses belajar mengajar menjadi salah satu fungsi dari lingkungan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, analisis terhadap pemberitaan media massa dapat dikembangkan sebagai metodologi untuk mengakselerasi pemahaman.

Pada tataran yang bersifat teknis, metodologi ini dapat diimplementasikan secara sederhana. Setiap siswa dikondisikan memilih salah satu persoalan kemasyarakatan yang mengemuka dalam pemberitaan media massa nasional. Siswa lalu diarahkan untuk mengeksplorasi masalah-masalah substantif media massa serta diminta menemukan solusi terhadap masalah tersebut. Dengan bimbingan intensif dari kalangan guru, analisis berita ini bisa dilakukan secara individual oleh setiap siswa.

Pelan tapi pasti, melalui upaya ini muncul terobosan untuk mengukuhkan kehadiran pendidikan menangkap realitas. Melalui analisis berita, pendidikan menangkap realitas lebih mudah diimplementasikan. Semoga dengan cara ini, terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional.[]

Senin, 25 Januari 2010

Pendidikan dan Modernisasi Bangsa

Di Indonesia, hubungan antara pendidikan dan modernisasi masih dilematis dan membingungkan.

Secara prinsipil, modernisasi merupakan proses transformasi sosio-kultural. Dengan modernisasi berarti diupayakan terciptanya kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan. Itulah mengapa, modernisasi meniscayakan terjadinya perubahan nilai, perubahan norma, struktur dan institusi. Dimensi lama [dalam nilai, norma, struktur dan institusi] yang sudah tak relevan, digantikan oleh dimensi baru. Pada titik inilah modernisasi amat sangat membutuhkan pendidikan. Bahkan, pendidikan merupakan prasyarat untuk melaksanakan segenap agenda modernisasi.

Sangatlah jelas, pendidikan merupakan domain yang memungkinkan agenda perubahan nilai, norma, struktur dan institusi disimulasikan serta dicanangkan membentuk kesadaran kolektif. Tanpa kejelasan peran pendidikan, sangatlah sulit membayangkan modernisasi bakal mampu mencapai tujuan-tujuan luhurnya yang mulia. Maka, pendidikan merupakan wilayah yang memungkinkan segenap aspek dalam modernisasi dibicarakan secara saksama.

Hubungan antara pendidikan dan modernisasi pun tampak jelas pada besarnya kebutuhan akan literacy. Dengan literacy berarti, modernisasi memiliki kejelasan konsepsi dan pemikiran. Terlebih lagi, modernisasi mengusung spirit persamaan, kebebasan dan kemanusiaan. Dengan spirit itu berarti, modernisasi bukanlah gagasan dan kehendak yang remeh-temeh. Sebagai konsekuensinya, dibutuhkan literacy. Tanpa daya dukung penyebaran literacy, melalui proses-proses pendidikan, dengan sendirinya sulit mengarahkan spirit modernisasi mampu mendatangkan maslahat terhadap orang banyak.

Hanya saja, tidaklah sederhana hubungan modernisasi dan pendidikan. Di Indonesia, hubungan tersebut masih dilematis dan membingungkan. Pengakuan bahwa pendidikan merupakan prasyarat modernisasi tak dengan sendirinya memosisikan pendidikan berada dalam kedudukan terhormat. Malah, proses-proses modernisasi melecehkan dan menisbikan pendidikan. Pada derajat tertentu, esensi dan eksistensi pendidikan benar-benar diporak-porandakan oleh proses-proses modernisasi.

Dalam contoh kasus pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) di DKI Jakarta, kita mencatat dua hal yang kontras. Pada satu sisi, BKT merupakan wujud konkret dari agenda modernisasi. Tujuannya, membebaskan rakyat Jakarta dari ancaman dehumanisasi yang dibawa serta oleh kecamuk banjir. Dengan sendirinya, BKT merupakan teknikalitas yang relevan dan masuk akal untuk membebaskan Jakarta dari ancaman permanen bencana banjir. Tapi pada lain sisi, BKT mengganggu akses keluar-masuk ke sejumlah lembaga pendidikan. Dengan fakta ini kita menyaksikan kenyataan yang amat tragis: betapa sesungguhnya sebuah agenda modernisasi menisbikan peran dan fungsi lembaga-lembaga pendidikan.

Sebagaimana dapat dicatat, akses jalan tersingkat menuju lima sekolah di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, makin jauh setelah jalan lintas diubah menjadi Kanal Timur. Lima sekolah ini terpaksa harus menerima takdir buruk disengsarakan oleh keberadaan BKT. Dengan sangat terpaksa, siswa dan guru harus menempuh jalan memutar untuk bisa sampai ke sekolah-sekolah tersebut. Tragisnya, hanya ada satu jalan memutar, sehingga berlangsung ”perebutan ruang publik” pada saat datang dan pulang sekolah. Lima sekolah dimaksud adalah SMA Negeri 100, SMP Negeri 149, SD Negeri 02, SD Negeri 13, dan SD Negeri 14. Khusus di lingkungan SMA Negeri 100, hujan lebat 20 menit menciptakan genangan air 20 cm. Inilah genangan yang terjadi setelah ujung saluran air menuju Kanal Timur yang semula lebar, berubah menjadi sempit.

Realitas ini mencederai hubungan yang niscaya antara pendidikan dan modernisasi. Apa yang dengan telanjang bisa kita saksikan dan sekaligus bisa kita rasakan adalah pragmatisme pembangunan infrastruktur. Begitu kuatnya pragmatisme itu, sampai-sampai mengorbankan pendidikan. Sekolah yang mengusung peran universal pencerdasan umat manusia justru diporak-porandakan eksistensinya oleh keberadaan sebuah infrastruktur.

Anwari WMK

Nestapa Guru Non-PNS

Guru-guru non-PNS justru dilecehkan oleh kalangan pemerintahan yang bertanggungjawab langsung terhadap tata kelola pendidikan.

Datanglah ke berbagai daerah dan perhatikan secara saksama nasib guru-guru non-Pengawai Negeri Sipil (PNS). Serta-merta Anda akan mendapatkan fakta dan kenyataan memilukan. Betapa sesungguhnya, guru-guru non-PNS dilecehkan keberadannya. Secara struktural fungsional, mereka diposisikan ke dalam derajat lebih rendah dibandingkan guru PNS. Tak mengherankan jika di berbagai daerah sangat terasa munculnya diferensiasi atau perbedaan antara guru PNS dan guru non-PNS. Mereka yang masuk ke dalam kategori guru PNS diposisikan lebih bermartabat dibandingkan guru non-PNS. Maka, dalam kancah pendidikan nasional mencuat diskriminasi terhadap keberadaan guru non-NPS. Tak mengherankan jika dari tahun ke tahun, keberadaan guru-guru non-PNS turut serta mewarnai hamparan persoalan pendidikan di negeri ini.

Secara kategoris, apa yang disebut “guru non-PNS” mencakup guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti. Pada satu sisi, kehadiran mereka dibutuhkan sebagai jawaban terhadap ketidakmampuan pemerintah menyediakan tenaga guru sesuai kebutuhan. Itulah mengapa, guru-guru non-PNS terlibat aktif dalam proses-proses pendidikan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Tapi pada lain sisi, guru-guru non-PNS tak mendapatkan perlindungan memadai dari pihak pemerintah. Kehadiran mereka yang sangat bermakna dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga kependidikan justru kontras dengan perlakuan yang mereka terima. Nuansa diskriminatif ini terus berlangsung hingga kini.

Sertifikasi merupakan contoh kongkret dari terjadinya diskriminasi. Sebagaimana dapat dicatat, terjadi ketimpangan dalam hal kuota sertifikasi, yaitu 75% untuk guru PNS dan 25% untuk guru non-PNS. Tetapi dalam realisasinya, hanya 10% guru-guru non-PNS masuk ke dalam cakupan sertifikasi. Gambaran lain dari adanya diskriminasi tercermin pada subsidi tunjangan fungsional guru swasta sebesar Rp 200.000 per bulan yang ternyata tak diterima oleh semua guru swasta.

Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Balikpapan (24 Januari 2010), kembali mengemuka tuntutan agar pemerintah segera merealisasikan perlindungan demi memperbaiki kesejahteraan dan karier guru-guru non-PNS. "Kami meminta pemerintah merealisasikan adanya peraturan pemerintah guru non-PNS paling lama tahun ini. Pasalnya, kesenjangan guru PNS dan non-PNS, terutama para guru wiyata bhakti dan guru tidak tetap semakin lebar," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.

Tak pelak lagi, tuntutan ini dilatarbelakangi diskriminasi yang melecehkan keberadaan guru-guru non-PNS. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyatakan komitmennya terhadap guru-guru PNS untuk memberikan gaji minimal Rp 2 juta per bulan. Pemerintah juga mencanangkan agar guru-guru PNS meningkat kualitasnya serta berkesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Sementara terhadap guru-guru non-PNS, tak ada komitmen semacam ini. Seorang guru tidak tetap yang bekerja di lembaga pendidikan swasta, misalnya, hampir mustahil mendapatkan perlindungan dan pengayoman pemerintah sebagaimana diberikan kepada guru-guru PNS. Pada pelataran lain, nestapa guru-guru non-PNS terkait erat dengan dua hal, yaitu pendapatan yang jauh di bawah upah minimum regional dan ketidakpastian untuk diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS.

Boleh dikata, apa yang mengemuka dalam rapat Koordinasi Pimpinan PGRI di Balikpapan itu hanyalah pengulangan terhadap masalah lama. Pemerintah telah mengondisikan sedemikian rupa agar guru-guru berstatus PNS mendapatkan prioritas dalam hal kesejahteraan dan profesionalisme. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa guru-guru non-PNS yang jumlahnya kini sekitar 1,2 juta orang telah mencuat sebagai isu politik di tingkat nasional. Pada titik ini pula kita melihat kegagalan sistem pendidikan nasional.

Anwari WMK

Jumat, 25 Desember 2009

Listrik dan Peradaban

Oleh Anwari WMK

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul “drama” yang sama sekali tak menghibur di seputar pemadaman aliran listrik. Secara sporadis di beberapa muncul respons berupa serangkaian protes terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN). Publik di daerah menggugat, mengapa kritis listrik tak kunjung tuntas diselesaikan? Mengapa masalah listrik selama kurang lebih sepuluh tahun sejak bergulirnya era demokrasi justru kontras dengan ancangan rezim Orde Baru sebelumnya yang begitu sigap mengupayakan ketersediaan listrik? Apakah listrik lebih memadai ketersediannya justru pada era kekuasaan otoritarian ketimbang pada era kekuasaan demokratis?

Sesungguhnya, serangkaian gugatan ini sejalan dengan kerugian masyarakat dan dunia usaha akibat pemadaman listrik. Terlebih lagi tatkala peran listrik semakin terintegrasi menjadi input factor dalam proses produksi ekonomi di berbagai penjuru Nusantara, maka pemadaman benar-benar dirasakan sebagai persoalan. Pada akhirnya, krisis listrik bukan saja menghablur sebagai persoalan laten, tetapi sekaligus mencuat sebagai problema yang bersifat manifest. Upaya saksama mengakhiri pemadaman listrik dengan sendirinya menjadi kerangka solusi terhadap masalah energi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan politik yang berada dalam spektrum demokrasi dewasa ini, solusi masalah energi ini harus bersifat menyeluruh.

Solusi Semu

Tak dapat dielakkan, listrik merupakan inti dari ketersediaan utilitas publik dalam bidang energi. Bagi masyarakat lapis bawah, misalnya, sama sekali tidak ada kemutlakan untuk memiliki kendaraan bermotor, yang nota bene membutuhkan ketersediaan energi berupa bahan bakar minyak (BBM). Tetapi terhadap energi listrik, masyarakat bawah memiliki kebutuhan yang dapat didefinisikan dan dikategorisasi dengan sangat jelas. Sebagai sebuah satuan energi, listrik bukan saja strategis, tetapi juga populis. Menghentikan sama sekali pemadaman listrik jelas merupakan tugas kebangsaan yang mulia.

Tragisnya, argumentasi yang terekspresikan berkenaan dengan tak terelakkannya pemadaman listrik, secara keseluruhan merupakan argumentasi dengan substansi yang berat dan rumit. Terutama jika harus dicerna oleh publik luas dari kalangan bawah, terasa benar berat dan rumitnya argumentasi itu. Krisis listrik diilustrasikan bukan semata sebagai akibat persoalan pembangkit. Lebih dari itu, krisis listrik juga digambarkan bertautan erat dengan transmisi atau infrastruktur untuk bisa sampai menjangkau konsumen. Argumentasi inilah yang mewarnai pembicaraan tentang listrik dalam artikulasi pimpinan teras PLN, pemerintah maupun DPR. Tetapi di balik argumentasi ini muncul tiga agenda tersembunyi.

Pertama, argumentasi ini merupakan suatu bentuk tekanan dan desakan secara subtil terhadap masyarakat agar sepenuhnya memaklumi jika sewaktu-waktu terjadi serangkaian pemadaman listrik. Argumentasi ini merupakan soft power yang mendesakkan suatu kepentingan terselubung demi mengondisikan masyarakat agar diam menerima timbulnya krisis listrik. Di sini, listrik dimengerti secara miopik oleh PLN, pemerintah dan DPR sebagai problema instrumental. Sekalipun berperan fundamental dalam dinamika kebudayaan, listrik tidak ditransendensikan sebagai salah satu pilar penting tegaknya peradaban. Dengan sendirinya, strategi pengembangan kelistrikan tak memiliki kejelasan resonansi dengan apa yang pernah dikemukakan Sudjatmoko berkenaan dengan “pembangunan sebagai masalah kebudayaan”.

Kedua, argumentasi itu berjalin kelindan dengan ambisi financial engineering berdasarkan logika formal pembangunan pembangkit dan transmisi. Itulah mengapa, dalam beberapa waktu terakhir gemuruh pembicaraan tentang listrik bernuansa komersial-kapitalistik. Baik pembangunan pembangkit maupun transmisi, lebih dideterminasi oleh pengaturan strategi demi mendapatkan kredit sindikasi dalam jumlah besar. Sekadar catatan, sumber pendanaan untuk proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt telah mencapai 100%. Nilai total keseluruhan pendanaan mencapai US$ 5,56 miliar ditambah Rp 23,2 triliun atau sekitar Rp 78 triliun hingga Rp 79 triliun. Sementara untuk transmisi, sindikasi Bank Mandiri dan BCA untuk 26 proyek di Jawa mencapai Rp 2,6 triliun, sindikasi BNI dan BRI untuk 20 proyek di luar Jawa sebesar Rp 1,9 triliun, serta BCA yang membiayai tiga proyek gas dan kabel bawah tanah di Jawa senilai Rp 327 miliar. Semua ini tak bisa sepenuhnya dilepaskan dari financial engineering bernuansa komersial-kapitalistik.

Ketiga, argumentasi itu memiliki kaitan erat dengan kepentingan memenangkan satu jenis energi sebagai input factor pembangkit listrik. Kita tahu, sejak lama muncul upaya mendesakkan geotermal agar efektif berfungsi sebagai sumber energi pada pembangkit tenaga listrik. Kini, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi merupakan bukti adanya dukungan politik ke arah pengedepanan peran geotermal. Peraturan ini menetapkan harga listrik tertinggi dari pembangkit listrik panas bumi sebesar US$ 9,7 atau Rp 921,5 per kilowatt hour (kWh).

Hal yang kemudian penting digarisbawahi adalah ini: muncul suatu bentuk pertarungan untuk mengeruk keuntungan besar dari sebuah upaya yang di atas permukaan dicitrakan hendak menyelamatkan listrik dari krisis. Inilah solusi semu masalah energi. Di sini, para pihak yang terlibat pemecahan masalah terjebak ke dalam logika reduksionis perburuan rente. Lantaran itu pula, mereka kesulitan mengaitkan listrik dengan peradaban. Bahkan, dipandang absurd mengaitkan listrik dengan peradaban.

Pilar Peradaban

Tanpa disertai kejelasan posisi sebagai pilar peradaban, maka berbagai strategi yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik cenderung bergeser menjadi model penyelesaian yang bersifat parsial-partikular. Pembenahan pada level internal PLN pun takkan memberikan harapan berarti jika listrik sebagai pilar peradaban belum terkristalisasi membentuk paradigma berpikir. Begitu juga halnya dengan hadirnya generasi baru kepemimpinan di PLN, takkan serta-merta mengubah haluan pengelolaan listrik di Indonesia menjadi lebih baik. Semuanya bergantung dan ditentukan oleh terbentuknya kesadaran yang utuh tentang listrik sebagai pilar peradaban.

Sebagai pilar peradaban, peran fundamental listrik terkait erat dengan dua hal. Pertama, listrik merupakan basis tercetusnya kemajuan sosial dan ekonomi selama kurun waktu peradaban industrial, yang bergulir sejak abad XVIII. Tanpa kehadiran energi listrik, sulit dibayangkan peradaban industrial mencapai tingkat kecanggihannya sebagaimana kita saksikan dewasa ini. Kedua, listrik merupakan satu jenis energi yang secara komparatif berada dalam posisi lebih tinggi dibandingkan dengan energi fosil. Jika watak energi fosil polutif, listrik justru merupakan energi ramah lingkungan. Situasi yang muncul kini bahkan digambarkan sebagai the danger of peak oil, sehingga energi listrik berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan energi fosil.

Pada derajat tertentu, pemahaman akan listrik sebagai pilar peradaban melahirkan implikasi yang tak sederhana terhadap kekuasaan politik. Para pemimpin nasional di negara mana pun kini, tak mungkin lagi berpijak pada pandangan lama tentang listrik semata sebagai “penerangan”. Listrik justru harus dimengerti sebagai tulang punggung terjadinya revolusi informasi. Pada keseluruhan perkembangan informasi itu, kecepatan proses transmisi data ikut ditentukan oleh ketersediaan listrik secara memadai. Itulah mengapa, kepemimpinan nasional harus memahami satu hal, bahwa blackout energi listrik menimbulkan dampak yang jauh lebih dramatis dibandingkan dengan ketiadaan energi fosil. Blackout energi listrik menimbulkan malapetaka bagi kelanjutan masyarakat kontemporer.

Apa yang kemudian dikenal sebagai catastrophic consequences dari blackout energi listrik ialah munculnya pause for a moment dalam gerak dinamik peradaban mutakhir. Peradaban tiba-tiba memasuki titik jedah yang serius akibat terputusnya jaringan listrik. Berbagai dimensi dalam kehidupan umat manusia tiba-tiba dilanda kemandegan dalam maknanya yang serius. Kehidupan yang semula berbijak pada aglomerasi kecanggihan teknologi, tiba-tiba berakhir dalam sebuah “terminal pemberhentian” akibat punahnya energi listrik. Dengan demikian berarti, blackout energi listrik mengubah segenap realitas—sosial, ekonomi dan budaya—untuk sepenuhnya sekadar menjadi fatamorgana.

Sayangnya, di Indonesia, listrik belum memasuki ranah pemaknaan baru sebagai pilar peradaban. Listrik dengan berbagai persoalan yang mengiringinya, masih dimengerti secara miopik sekadar sebagai realitas yang sepenuhnya teknis-instrumental. Para pihak yang terkait erat dengan tata kelola listrik belum juga membangun kesadaran utuh tetang listrik dalam kedudukannya sebagai pilar peradaban. Lebih tragis lagi, tata kelola listrik di Indonesia masih terdistorsi oleh perilaku korupsi.[]

Rabu, 23 Desember 2009

Untukmu Kaum Miskin

Oleh Anwari WMK

Biaya mahal pelayanan kesehatan di rumah sakit bukanlah cerita baru. Paling tidak sejak dekade 1980-an, komersialisasi pelayanan kesehatan telah sedemikian rupa muncul ke permukaan dan sekaligus dirasakan sebagai persoalan besar. Rumah sakit memang terus mempertahankan eksistensinya di tengah kancah kehidupan masyarakat. Rumah sakit terus berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Tetapi keberadaannya di tengah masyarakat disertai oleh sikap yang keliru dan disertai oleh pendekatan yang salah. Rumah sakit cenderung untuk hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang absah dieksploitasi. Hubungan rumah sakit dan masyarakat pun lalu berevolusi menjadi hubungan bercorak subyek-obyek. Rumah sakit memosisikan dirinya sebagai subyek dan masyarakat disudutkan semata sebagai obyek. Dalam situasi demikian, hanya kaum kaya yang dipandang layak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perkembangan setelah dekade 1980-an mempertontonkan timbulnya cerita-cerita pilu. Baik pada rumah sakit pemerintah maupun pada rumah sakit swasta muncul berbagai narasi penceritaan tentang kaum miskin yang gagal mendapatkan pelayanan kesehatan secara manusiawi. Kaum miskin ditolak berobat ke rumah sakit, berdasarkan alasan ketiadaan dan ketidaktercukupan biaya. Bukan saja tiba-tiba kaum miskin menjadi saksi terhadap ganasnya komersialisasi pelayanan rumah sakit. Lebih dari itu, kaum miskin diposisikan sebagai aktor sosial yang—langsung maupun tidak langsung—teraniaya oleh praksis pelayanan kesehatan. Di sini kita lantas menyaksikan secara terang benderang, betapa sesungguhnya rumah sakit merupakan institusi sosial yang amat sangat pongah. Sejak dekade 1980-an itu, biaya mahal berobat ke rumah sakit benar-benar mengkristal menjadi narasi besar (the grand narrative) dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pada sekitar dekade 1990-an, muncul diskursus sosial yang secara keseluruhan menggugat keberadaan rumah sakit di Tanah Air. Diskursus sosial itu secara telak berbicara tentang sesuatu yang teramat janggal: “kaum miskin dilarang sakit”. Pokok soal dalam diskursus sosial ini adalah kemustahilan orang miskin mendapatkan pelayanan secara memadai dari sebuah rumah sakit. Sekalipun penyakit dan penderitan kaum miskin mutlak disembuhkan melalui sebuah rumah sakit, ternyata tak secara otomatis membuahkan aksioma agar rumah sakit sepenuhnya peduli terhadap kaum miskin. Dengan menghamba pada pola pembiayaan yang sepenuhnya komersialistik, rumah sakit di Indonesia malah cenderung menyingkirkan kaum miskin dari skema pelayanan kesehatan.

Tragisnya, “kaum miskin dilarang sakit” bukanlah satu-satunya persoalan yang membelit keberadaan rumah sakit sejak dekade 1980-an. Dalam menjalankan fungsinya, acapkali rumah sakit justru diperhadapkan dengan masalah malpraktik. Sejak dekade 1980-an itu, malpraktik bahkan tak habis-habisnya mewarnai pemberitaan media massa. Jika segala sesuatu yang terungkap melalui media massa merupakan puncak gunung es suatu permasalahan, maka dapat dikatakan bahwa dalam realitas sesungguhnya malpraktik berlangsung secara eksesif. Apa yang aneh di sini ialah malpraktik yang menihilkan makna profesionalisme. Semestinya, dengan komersialisasi, rumah sakit memiliki kapasitas bekerja profesional, sehingga tak perlu muncul masalah malpraktik. Ternyata, kaum kaya pun merupakan pihak yang tak luput dari ancaman malpraktik.

Dengan sendirinya, rumah sakit mereproduksi persoalan kembar. Terhadap mereka yang tak mampu membayar mahal, rumah sakit melakukan upaya-upaya sistematis menihilkan keberadaan kaum miskin. Terhadap mereka yang mampu membayar mahal, rumah sakit justru terbelenggu ke dalam spiral persoalan malpraktik. Ujung dari semua ini ialah runtuhnya kewibawaan dokter. Mengingat keberadaan rumah sakit tak pernah bisa dilepaskan dari peran dokter, maka memburuknya citra rumah sakit berimbas terhadap posisi sosial kalangan dokter.

Di tengah kancah kehidupan masyarakat masih banyak dokter yang menjunjung tinggi kebajikan. Observasi hingga ke kota-kota kecil di berbagai pelosok Nusantara menunjukkan, sesungguhnya masih ada dokter yang dicintai dan dihormati masyarakat. Tak sedikit dari para dokter itu yang personalitasnya melegenda sebagai tokoh yang lebih banyak memberi ketimbang menerima. Bukan saja lantaran sang dokter menerapkan tarif murah, tetapi juga memiliki empati terhadap kaum miskin. Masalahnya, keberadaan dokter semacam ini kian tertutupi oleh komersialisasi pelayanan kesehatan. Rumah sakit telah mencetuskan atmosfer yang melabelisasi para dokter sebagai elemen komersialisasi pelayanan kesehatan.

Dengan kompleksitas persoalan semacam itu, terobosan apa yang lalu penting dipertimbangkan? Mungkinkah ditemukan suatu cara dan strategi untuk mengakhiri problema “orang miskin dilarang sakit”? Sungguh, tak ada jawaban pasti terhadap pertanyaan tersebut. Problema sosial “kaum miskin dilarang sakit” bakal terus bergulir ke masa depan. Terlebih lagi tatkala sebuah rumah sakit didirikan untuk tujuan akumulasi kapital, absurd mengharapkan lahirnya suatu model pelayanan kesehatan murah yang dapat diakses kaum miskin.

Namun demikian, masih ada setetes harap kaum miskin memiliki kesempatan dilayani dalam praksis pelayanan kesehatan. Setetes harap dimaksud terkait dengan berdirinya Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Sejalan dengan latar belakang pendiriannya yang menghabiskan dana APBN sebesar Rp 590 miliar, maka kaum miskin merupakan subyek yang bakal diakomodasi secara luas dalam sistem pelayanan RSUP Unair.

Harapan kita kemudian, semoga dalam perjalanannya ke depan RSUP Unair tak berubah menjadi rumah sakit yang bercorak komersialistik. Sehingga dengan demikian, kaum miskin benar-benar menemukan oase dalam hal pelayanan kesehatan.[]