Kamis, 15 April 2010

Relasi Penguasa-Pengusaha

Oleh
Anwari WMK

Dinamika kekuasaan di Indonesia tak pernah sepi dari problema relasi penguasa-pengusaha. Pada zaman otoritarianisme Orde Baru, penguasa sedemikian rupa mengondisikan agar jejaring kekuasaan (the web of power) menjadi tempat bergantung kalangan pengusaha. Maju mundurnya korporasi-korporasi skala besar diupayakan sedemikian rupa sejalan dengan ambisi memperkaya diri kalangan pejabat negara. Itulah mengapa, hampir tidak ada usaha-usaha korporasi skala besar yang steril dari pengaruh politik penguasa. Perusahaan-perusahaan transnasional pun hanya mungkin mendapatkan ruang untuk menggulirkan direct investment pada berbagai lapangan ekonomi yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara, yakni manakala telah menjalin joint venture dengan pengusaha lokal. Sementara, “pengusaha lokal” dimaksud tak lain dan tak bukan adalah aktor ekonomi yang berkolaborasi dengan jejaring kekuasaan.

Bercermin pada realitas tersebut tak berlebihan jika kemudian dikatakan, bahwa pengusaha menjadi subordinat penguasa. Langsung maupun tak langsung, tercipta hubungan tuan dan hamba. Penguasa berkedudukan sebagai tuan, dan pengusaha sebagai hamba. Jika penguasa tampil sebagai super-ordinat, pengusaha terpilin sebagai sub-ordinat. Begitu seriusnya persoalan ini, berbagai tipologi kekuasaan dalam negara berlomba menjadi super-ordinat demi mengawal relasi penguasa-pengusaha. Bukan saja pejabat penentu kebijakan ekonomi yang terus dipertuan oleh kalangan pengusaha, tetapi juga penjabat-pejabat dalam bidang hukum. Tak mengherankan jika sukses seorang pengusasa di zaman Orde Baru ikut pula ditentukan oleh gradasi hubungan dengan pejabat Polri, Kejaksaan Agung dan dengan aparat hukum pada umumnya.

Terutama setelah Orde Baru berlalu, muncul kesimpulan umum tentang sesuatu yang sesungguhnya memalukan sebagai bangsa. Bahwa relasi penguasa-pengusaha yang sedemikian rupa itu merefleksikan timbulnya abnormalitas pada keseluruhan jaringan hubungan antara politik dan perekonomian. Kenyataan ini lalu melahirkan ambigu. Pada satu sisi, tetap berlaku aksioma tentang gerak maju perekonomian nasional yang membutuhkan daya dukung politik. Politik tetap dipersepsi sebagai variabel pendorong timbulnya kemajuan ekonomi. Terlebih lagi tatkala perekonomian nasional kian terseret ke dalam pusaran globalisasi, makin terasa urgensi daya dukung politik. Melalui visi industrial yang kompetitif, politik memberi arah pada perekonomian agar bergerak di jalur yang semestinya.

“Pola tuan-hamba yang mendistorsi rentang relasi penguasa-pengusaha telah mengondisikan timbulnya kemajuan-kemajuan semu dalam perekonomian nasional. Bukan saja demoralisasi mewarnai sepak terjang kalangan pengusaha, lebih dari itu tercipta situasi non-creating value.”



Tetapi pada lain sisi, pola tuan-hamba yang mendistorsi rentang relasi penguasa-pengusaha telah mengondisikan timbulnya kemajuan-kemajuan semu dalam perekonomian nasional. Bukan saja demoralisasi mewarnai sepak terjang kalangan pengusaha, lebih dari itu tercipta situasi non-creating value. Kenikmatan yang dirasakan oleh para pengusaha berbanding terbalik dengan kemampuan menghasilkan produk-produk unggulan yang diperhitungkan di fora internasional. Perekonomian nasional lalu disesaki oleh kehadiran para aktor yang sepenuhnya berorientasi profit, namun abai terhadap misi profetik mewujudkan keunggulan kompetitif. Meminjam perspektif humanis Mohandas Gandhi tentang dosa dunia (sins in the world), itulah realisme wealth without work.

Pertanyaan yang kemudian menarik dikedepankan, bagaimana perkembangan setelah berlalunya(the passing away) kekuasaan rezim Orde Baru? Bagaimana pola relasi penguasa-pengusaha pada era pasca-Orde Baru?

Pelan tapi pasti, terkuak ke permukaan bahwa terjadi perubahan pola relasi penguasa-pengusaha. Tidak seperti pada era Orde Baru, kalangan pengusaha pada akhirnya mempertontonkan kemampuan untuk menemukan keseimbangan baru dalam merajut relasi dengan penguasa. Bahkan, mulai muncul fakta-fakta mengejutkan di mana para pengusaha mulai berupaya untuk mengeser pola relasi. Para pengusaha mulai berakrobat untuk menemukan suatu cara merebut posisi super-ordinat. Sebagai konsekuensinya, para penguasa diskenariokan sedemikian rupa sebagai subordinat. Dengan kata lain, telah terjadi upaya pembalikan posisi dalam relasi penguasa-pengusaha.

Paling tidak, ada dua contoh soal yang menggambarkan adanya pergeseran relasi penguasa-pengusaha. Pertama, terkuaknya tindakan seorang pengusaha bernama Anggodo Widjojo dalam sebuah proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Realitas yang terungkap di sini adalah determinasi yang dirancang oleh seorang pengusaha secara faktual justru menentukan arah dan opsi keputusan para pejabat negara dalam bidang hukum. Dengan kekuatan uang, pengusaha benar-benar digdaya mendikte penguasa. Pada titik ini muncul gejala yang membahayakan proses tata kelola negara: penguasa telah menghamba kepada pengusaha.

Kedua, pengusaha tampil sebagai kekuatan koreksi terhadap penguasa. Dalam konteks perseteruan Aburizal Bakrie versus Sri Mulyani Indrawati berkenaan dengan skandal Bank Century, kita menyaksikan timbulnya perubahan pola relasi penguasa-pengusaha. Melalui upaya koreksi, pengusaha membangun kekuatan kritis terhadap penguasa. Namun, inilah upaya koreksi yang diwarnai oleh begitu banyak pamrih. Kekuatan politik yang berada di bawah pengaruh Aburizal Bakrie didayagunakan sedemikian rupa untuk mempertontonkan keterlibatan Sri Mulyani Indrawati dalam skandal Bank Century. Mau tak mau, Sri Mulyani Indrawati goyah posisinya sebagai Menteri Keuangan.

Apa yang dapat digarisbawahi ialah munculnya titik balik dalam relasi penguasa-pengusaha? Dalam konteks Anggodo Widjojo, kita menyaksikan kerapuhan penguasa bidang hukum. Penguasa begitu mudahnya dibeli untuk memuluskan kepentingan pengusaha. Tanpa bisa dielakkan, pengusaha menjadi elemen pokok terus berkecamuknya mafia peradilan di Indonesia. Dalam konteks Aburizal Bakrie, kita menyimak timbulnya upaya koreksi kalangan pengusaha terhadap penguasa penentu kebijakan ekonomi. Masalahnya, upaya koreksi ini tak berpijak pada obyektivitas. Dengan sendirinya, upaya koreksi ini bukanlah pilar penentu tegaknya rasionalitas dalam kebijakan ekonomi. Semua arus balik ini tak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.[]

Tidak ada komentar: