Oleh Anwari WMK
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul “drama” yang sama sekali tak menghibur di seputar pemadaman aliran listrik. Secara sporadis di beberapa muncul respons berupa serangkaian protes terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN). Publik di daerah menggugat, mengapa kritis listrik tak kunjung tuntas diselesaikan? Mengapa masalah listrik selama kurang lebih sepuluh tahun sejak bergulirnya era demokrasi justru kontras dengan ancangan rezim Orde Baru sebelumnya yang begitu sigap mengupayakan ketersediaan listrik? Apakah listrik lebih memadai ketersediannya justru pada era kekuasaan otoritarian ketimbang pada era kekuasaan demokratis?
Sesungguhnya, serangkaian gugatan ini sejalan dengan kerugian masyarakat dan dunia usaha akibat pemadaman listrik. Terlebih lagi tatkala peran listrik semakin terintegrasi menjadi input factor dalam proses produksi ekonomi di berbagai penjuru Nusantara, maka pemadaman benar-benar dirasakan sebagai persoalan. Pada akhirnya, krisis listrik bukan saja menghablur sebagai persoalan laten, tetapi sekaligus mencuat sebagai problema yang bersifat manifest. Upaya saksama mengakhiri pemadaman listrik dengan sendirinya menjadi kerangka solusi terhadap masalah energi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan politik yang berada dalam spektrum demokrasi dewasa ini, solusi masalah energi ini harus bersifat menyeluruh.
Solusi Semu
Tak dapat dielakkan, listrik merupakan inti dari ketersediaan utilitas publik dalam bidang energi. Bagi masyarakat lapis bawah, misalnya, sama sekali tidak ada kemutlakan untuk memiliki kendaraan bermotor, yang nota bene membutuhkan ketersediaan energi berupa bahan bakar minyak (BBM). Tetapi terhadap energi listrik, masyarakat bawah memiliki kebutuhan yang dapat didefinisikan dan dikategorisasi dengan sangat jelas. Sebagai sebuah satuan energi, listrik bukan saja strategis, tetapi juga populis. Menghentikan sama sekali pemadaman listrik jelas merupakan tugas kebangsaan yang mulia.
Tragisnya, argumentasi yang terekspresikan berkenaan dengan tak terelakkannya pemadaman listrik, secara keseluruhan merupakan argumentasi dengan substansi yang berat dan rumit. Terutama jika harus dicerna oleh publik luas dari kalangan bawah, terasa benar berat dan rumitnya argumentasi itu. Krisis listrik diilustrasikan bukan semata sebagai akibat persoalan pembangkit. Lebih dari itu, krisis listrik juga digambarkan bertautan erat dengan transmisi atau infrastruktur untuk bisa sampai menjangkau konsumen. Argumentasi inilah yang mewarnai pembicaraan tentang listrik dalam artikulasi pimpinan teras PLN, pemerintah maupun DPR. Tetapi di balik argumentasi ini muncul tiga agenda tersembunyi.
Pertama, argumentasi ini merupakan suatu bentuk tekanan dan desakan secara subtil terhadap masyarakat agar sepenuhnya memaklumi jika sewaktu-waktu terjadi serangkaian pemadaman listrik. Argumentasi ini merupakan soft power yang mendesakkan suatu kepentingan terselubung demi mengondisikan masyarakat agar diam menerima timbulnya krisis listrik. Di sini, listrik dimengerti secara miopik oleh PLN, pemerintah dan DPR sebagai problema instrumental. Sekalipun berperan fundamental dalam dinamika kebudayaan, listrik tidak ditransendensikan sebagai salah satu pilar penting tegaknya peradaban. Dengan sendirinya, strategi pengembangan kelistrikan tak memiliki kejelasan resonansi dengan apa yang pernah dikemukakan Sudjatmoko berkenaan dengan “pembangunan sebagai masalah kebudayaan”.
Kedua, argumentasi itu berjalin kelindan dengan ambisi financial engineering berdasarkan logika formal pembangunan pembangkit dan transmisi. Itulah mengapa, dalam beberapa waktu terakhir gemuruh pembicaraan tentang listrik bernuansa komersial-kapitalistik. Baik pembangunan pembangkit maupun transmisi, lebih dideterminasi oleh pengaturan strategi demi mendapatkan kredit sindikasi dalam jumlah besar. Sekadar catatan, sumber pendanaan untuk proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt telah mencapai 100%. Nilai total keseluruhan pendanaan mencapai US$ 5,56 miliar ditambah Rp 23,2 triliun atau sekitar Rp 78 triliun hingga Rp 79 triliun. Sementara untuk transmisi, sindikasi Bank Mandiri dan BCA untuk 26 proyek di Jawa mencapai Rp 2,6 triliun, sindikasi BNI dan BRI untuk 20 proyek di luar Jawa sebesar Rp 1,9 triliun, serta BCA yang membiayai tiga proyek gas dan kabel bawah tanah di Jawa senilai Rp 327 miliar. Semua ini tak bisa sepenuhnya dilepaskan dari financial engineering bernuansa komersial-kapitalistik.
Ketiga, argumentasi itu memiliki kaitan erat dengan kepentingan memenangkan satu jenis energi sebagai input factor pembangkit listrik. Kita tahu, sejak lama muncul upaya mendesakkan geotermal agar efektif berfungsi sebagai sumber energi pada pembangkit tenaga listrik. Kini, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi merupakan bukti adanya dukungan politik ke arah pengedepanan peran geotermal. Peraturan ini menetapkan harga listrik tertinggi dari pembangkit listrik panas bumi sebesar US$ 9,7 atau Rp 921,5 per kilowatt hour (kWh).
Hal yang kemudian penting digarisbawahi adalah ini: muncul suatu bentuk pertarungan untuk mengeruk keuntungan besar dari sebuah upaya yang di atas permukaan dicitrakan hendak menyelamatkan listrik dari krisis. Inilah solusi semu masalah energi. Di sini, para pihak yang terlibat pemecahan masalah terjebak ke dalam logika reduksionis perburuan rente. Lantaran itu pula, mereka kesulitan mengaitkan listrik dengan peradaban. Bahkan, dipandang absurd mengaitkan listrik dengan peradaban.
Pilar Peradaban
Tanpa disertai kejelasan posisi sebagai pilar peradaban, maka berbagai strategi yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik cenderung bergeser menjadi model penyelesaian yang bersifat parsial-partikular. Pembenahan pada level internal PLN pun takkan memberikan harapan berarti jika listrik sebagai pilar peradaban belum terkristalisasi membentuk paradigma berpikir. Begitu juga halnya dengan hadirnya generasi baru kepemimpinan di PLN, takkan serta-merta mengubah haluan pengelolaan listrik di Indonesia menjadi lebih baik. Semuanya bergantung dan ditentukan oleh terbentuknya kesadaran yang utuh tentang listrik sebagai pilar peradaban.
Sebagai pilar peradaban, peran fundamental listrik terkait erat dengan dua hal. Pertama, listrik merupakan basis tercetusnya kemajuan sosial dan ekonomi selama kurun waktu peradaban industrial, yang bergulir sejak abad XVIII. Tanpa kehadiran energi listrik, sulit dibayangkan peradaban industrial mencapai tingkat kecanggihannya sebagaimana kita saksikan dewasa ini. Kedua, listrik merupakan satu jenis energi yang secara komparatif berada dalam posisi lebih tinggi dibandingkan dengan energi fosil. Jika watak energi fosil polutif, listrik justru merupakan energi ramah lingkungan. Situasi yang muncul kini bahkan digambarkan sebagai the danger of peak oil, sehingga energi listrik berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan energi fosil.
Pada derajat tertentu, pemahaman akan listrik sebagai pilar peradaban melahirkan implikasi yang tak sederhana terhadap kekuasaan politik. Para pemimpin nasional di negara mana pun kini, tak mungkin lagi berpijak pada pandangan lama tentang listrik semata sebagai “penerangan”. Listrik justru harus dimengerti sebagai tulang punggung terjadinya revolusi informasi. Pada keseluruhan perkembangan informasi itu, kecepatan proses transmisi data ikut ditentukan oleh ketersediaan listrik secara memadai. Itulah mengapa, kepemimpinan nasional harus memahami satu hal, bahwa blackout energi listrik menimbulkan dampak yang jauh lebih dramatis dibandingkan dengan ketiadaan energi fosil. Blackout energi listrik menimbulkan malapetaka bagi kelanjutan masyarakat kontemporer.
Apa yang kemudian dikenal sebagai catastrophic consequences dari blackout energi listrik ialah munculnya pause for a moment dalam gerak dinamik peradaban mutakhir. Peradaban tiba-tiba memasuki titik jedah yang serius akibat terputusnya jaringan listrik. Berbagai dimensi dalam kehidupan umat manusia tiba-tiba dilanda kemandegan dalam maknanya yang serius. Kehidupan yang semula berbijak pada aglomerasi kecanggihan teknologi, tiba-tiba berakhir dalam sebuah “terminal pemberhentian” akibat punahnya energi listrik. Dengan demikian berarti, blackout energi listrik mengubah segenap realitas—sosial, ekonomi dan budaya—untuk sepenuhnya sekadar menjadi fatamorgana.
Sayangnya, di Indonesia, listrik belum memasuki ranah pemaknaan baru sebagai pilar peradaban. Listrik dengan berbagai persoalan yang mengiringinya, masih dimengerti secara miopik sekadar sebagai realitas yang sepenuhnya teknis-instrumental. Para pihak yang terkait erat dengan tata kelola listrik belum juga membangun kesadaran utuh tetang listrik dalam kedudukannya sebagai pilar peradaban. Lebih tragis lagi, tata kelola listrik di Indonesia masih terdistorsi oleh perilaku korupsi.[]
Jumat, 25 Desember 2009
Rabu, 23 Desember 2009
Untukmu Kaum Miskin
Oleh Anwari WMK
Biaya mahal pelayanan kesehatan di rumah sakit bukanlah cerita baru. Paling tidak sejak dekade 1980-an, komersialisasi pelayanan kesehatan telah sedemikian rupa muncul ke permukaan dan sekaligus dirasakan sebagai persoalan besar. Rumah sakit memang terus mempertahankan eksistensinya di tengah kancah kehidupan masyarakat. Rumah sakit terus berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Tetapi keberadaannya di tengah masyarakat disertai oleh sikap yang keliru dan disertai oleh pendekatan yang salah. Rumah sakit cenderung untuk hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang absah dieksploitasi. Hubungan rumah sakit dan masyarakat pun lalu berevolusi menjadi hubungan bercorak subyek-obyek. Rumah sakit memosisikan dirinya sebagai subyek dan masyarakat disudutkan semata sebagai obyek. Dalam situasi demikian, hanya kaum kaya yang dipandang layak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Perkembangan setelah dekade 1980-an mempertontonkan timbulnya cerita-cerita pilu. Baik pada rumah sakit pemerintah maupun pada rumah sakit swasta muncul berbagai narasi penceritaan tentang kaum miskin yang gagal mendapatkan pelayanan kesehatan secara manusiawi. Kaum miskin ditolak berobat ke rumah sakit, berdasarkan alasan ketiadaan dan ketidaktercukupan biaya. Bukan saja tiba-tiba kaum miskin menjadi saksi terhadap ganasnya komersialisasi pelayanan rumah sakit. Lebih dari itu, kaum miskin diposisikan sebagai aktor sosial yang—langsung maupun tidak langsung—teraniaya oleh praksis pelayanan kesehatan. Di sini kita lantas menyaksikan secara terang benderang, betapa sesungguhnya rumah sakit merupakan institusi sosial yang amat sangat pongah. Sejak dekade 1980-an itu, biaya mahal berobat ke rumah sakit benar-benar mengkristal menjadi narasi besar (the grand narrative) dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pada sekitar dekade 1990-an, muncul diskursus sosial yang secara keseluruhan menggugat keberadaan rumah sakit di Tanah Air. Diskursus sosial itu secara telak berbicara tentang sesuatu yang teramat janggal: “kaum miskin dilarang sakit”. Pokok soal dalam diskursus sosial ini adalah kemustahilan orang miskin mendapatkan pelayanan secara memadai dari sebuah rumah sakit. Sekalipun penyakit dan penderitan kaum miskin mutlak disembuhkan melalui sebuah rumah sakit, ternyata tak secara otomatis membuahkan aksioma agar rumah sakit sepenuhnya peduli terhadap kaum miskin. Dengan menghamba pada pola pembiayaan yang sepenuhnya komersialistik, rumah sakit di Indonesia malah cenderung menyingkirkan kaum miskin dari skema pelayanan kesehatan.
Tragisnya, “kaum miskin dilarang sakit” bukanlah satu-satunya persoalan yang membelit keberadaan rumah sakit sejak dekade 1980-an. Dalam menjalankan fungsinya, acapkali rumah sakit justru diperhadapkan dengan masalah malpraktik. Sejak dekade 1980-an itu, malpraktik bahkan tak habis-habisnya mewarnai pemberitaan media massa. Jika segala sesuatu yang terungkap melalui media massa merupakan puncak gunung es suatu permasalahan, maka dapat dikatakan bahwa dalam realitas sesungguhnya malpraktik berlangsung secara eksesif. Apa yang aneh di sini ialah malpraktik yang menihilkan makna profesionalisme. Semestinya, dengan komersialisasi, rumah sakit memiliki kapasitas bekerja profesional, sehingga tak perlu muncul masalah malpraktik. Ternyata, kaum kaya pun merupakan pihak yang tak luput dari ancaman malpraktik.
Dengan sendirinya, rumah sakit mereproduksi persoalan kembar. Terhadap mereka yang tak mampu membayar mahal, rumah sakit melakukan upaya-upaya sistematis menihilkan keberadaan kaum miskin. Terhadap mereka yang mampu membayar mahal, rumah sakit justru terbelenggu ke dalam spiral persoalan malpraktik. Ujung dari semua ini ialah runtuhnya kewibawaan dokter. Mengingat keberadaan rumah sakit tak pernah bisa dilepaskan dari peran dokter, maka memburuknya citra rumah sakit berimbas terhadap posisi sosial kalangan dokter.
Di tengah kancah kehidupan masyarakat masih banyak dokter yang menjunjung tinggi kebajikan. Observasi hingga ke kota-kota kecil di berbagai pelosok Nusantara menunjukkan, sesungguhnya masih ada dokter yang dicintai dan dihormati masyarakat. Tak sedikit dari para dokter itu yang personalitasnya melegenda sebagai tokoh yang lebih banyak memberi ketimbang menerima. Bukan saja lantaran sang dokter menerapkan tarif murah, tetapi juga memiliki empati terhadap kaum miskin. Masalahnya, keberadaan dokter semacam ini kian tertutupi oleh komersialisasi pelayanan kesehatan. Rumah sakit telah mencetuskan atmosfer yang melabelisasi para dokter sebagai elemen komersialisasi pelayanan kesehatan.
Dengan kompleksitas persoalan semacam itu, terobosan apa yang lalu penting dipertimbangkan? Mungkinkah ditemukan suatu cara dan strategi untuk mengakhiri problema “orang miskin dilarang sakit”? Sungguh, tak ada jawaban pasti terhadap pertanyaan tersebut. Problema sosial “kaum miskin dilarang sakit” bakal terus bergulir ke masa depan. Terlebih lagi tatkala sebuah rumah sakit didirikan untuk tujuan akumulasi kapital, absurd mengharapkan lahirnya suatu model pelayanan kesehatan murah yang dapat diakses kaum miskin.
Namun demikian, masih ada setetes harap kaum miskin memiliki kesempatan dilayani dalam praksis pelayanan kesehatan. Setetes harap dimaksud terkait dengan berdirinya Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Sejalan dengan latar belakang pendiriannya yang menghabiskan dana APBN sebesar Rp 590 miliar, maka kaum miskin merupakan subyek yang bakal diakomodasi secara luas dalam sistem pelayanan RSUP Unair.
Harapan kita kemudian, semoga dalam perjalanannya ke depan RSUP Unair tak berubah menjadi rumah sakit yang bercorak komersialistik. Sehingga dengan demikian, kaum miskin benar-benar menemukan oase dalam hal pelayanan kesehatan.[]
Biaya mahal pelayanan kesehatan di rumah sakit bukanlah cerita baru. Paling tidak sejak dekade 1980-an, komersialisasi pelayanan kesehatan telah sedemikian rupa muncul ke permukaan dan sekaligus dirasakan sebagai persoalan besar. Rumah sakit memang terus mempertahankan eksistensinya di tengah kancah kehidupan masyarakat. Rumah sakit terus berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Tetapi keberadaannya di tengah masyarakat disertai oleh sikap yang keliru dan disertai oleh pendekatan yang salah. Rumah sakit cenderung untuk hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang absah dieksploitasi. Hubungan rumah sakit dan masyarakat pun lalu berevolusi menjadi hubungan bercorak subyek-obyek. Rumah sakit memosisikan dirinya sebagai subyek dan masyarakat disudutkan semata sebagai obyek. Dalam situasi demikian, hanya kaum kaya yang dipandang layak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Perkembangan setelah dekade 1980-an mempertontonkan timbulnya cerita-cerita pilu. Baik pada rumah sakit pemerintah maupun pada rumah sakit swasta muncul berbagai narasi penceritaan tentang kaum miskin yang gagal mendapatkan pelayanan kesehatan secara manusiawi. Kaum miskin ditolak berobat ke rumah sakit, berdasarkan alasan ketiadaan dan ketidaktercukupan biaya. Bukan saja tiba-tiba kaum miskin menjadi saksi terhadap ganasnya komersialisasi pelayanan rumah sakit. Lebih dari itu, kaum miskin diposisikan sebagai aktor sosial yang—langsung maupun tidak langsung—teraniaya oleh praksis pelayanan kesehatan. Di sini kita lantas menyaksikan secara terang benderang, betapa sesungguhnya rumah sakit merupakan institusi sosial yang amat sangat pongah. Sejak dekade 1980-an itu, biaya mahal berobat ke rumah sakit benar-benar mengkristal menjadi narasi besar (the grand narrative) dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pada sekitar dekade 1990-an, muncul diskursus sosial yang secara keseluruhan menggugat keberadaan rumah sakit di Tanah Air. Diskursus sosial itu secara telak berbicara tentang sesuatu yang teramat janggal: “kaum miskin dilarang sakit”. Pokok soal dalam diskursus sosial ini adalah kemustahilan orang miskin mendapatkan pelayanan secara memadai dari sebuah rumah sakit. Sekalipun penyakit dan penderitan kaum miskin mutlak disembuhkan melalui sebuah rumah sakit, ternyata tak secara otomatis membuahkan aksioma agar rumah sakit sepenuhnya peduli terhadap kaum miskin. Dengan menghamba pada pola pembiayaan yang sepenuhnya komersialistik, rumah sakit di Indonesia malah cenderung menyingkirkan kaum miskin dari skema pelayanan kesehatan.
Tragisnya, “kaum miskin dilarang sakit” bukanlah satu-satunya persoalan yang membelit keberadaan rumah sakit sejak dekade 1980-an. Dalam menjalankan fungsinya, acapkali rumah sakit justru diperhadapkan dengan masalah malpraktik. Sejak dekade 1980-an itu, malpraktik bahkan tak habis-habisnya mewarnai pemberitaan media massa. Jika segala sesuatu yang terungkap melalui media massa merupakan puncak gunung es suatu permasalahan, maka dapat dikatakan bahwa dalam realitas sesungguhnya malpraktik berlangsung secara eksesif. Apa yang aneh di sini ialah malpraktik yang menihilkan makna profesionalisme. Semestinya, dengan komersialisasi, rumah sakit memiliki kapasitas bekerja profesional, sehingga tak perlu muncul masalah malpraktik. Ternyata, kaum kaya pun merupakan pihak yang tak luput dari ancaman malpraktik.
Dengan sendirinya, rumah sakit mereproduksi persoalan kembar. Terhadap mereka yang tak mampu membayar mahal, rumah sakit melakukan upaya-upaya sistematis menihilkan keberadaan kaum miskin. Terhadap mereka yang mampu membayar mahal, rumah sakit justru terbelenggu ke dalam spiral persoalan malpraktik. Ujung dari semua ini ialah runtuhnya kewibawaan dokter. Mengingat keberadaan rumah sakit tak pernah bisa dilepaskan dari peran dokter, maka memburuknya citra rumah sakit berimbas terhadap posisi sosial kalangan dokter.
Di tengah kancah kehidupan masyarakat masih banyak dokter yang menjunjung tinggi kebajikan. Observasi hingga ke kota-kota kecil di berbagai pelosok Nusantara menunjukkan, sesungguhnya masih ada dokter yang dicintai dan dihormati masyarakat. Tak sedikit dari para dokter itu yang personalitasnya melegenda sebagai tokoh yang lebih banyak memberi ketimbang menerima. Bukan saja lantaran sang dokter menerapkan tarif murah, tetapi juga memiliki empati terhadap kaum miskin. Masalahnya, keberadaan dokter semacam ini kian tertutupi oleh komersialisasi pelayanan kesehatan. Rumah sakit telah mencetuskan atmosfer yang melabelisasi para dokter sebagai elemen komersialisasi pelayanan kesehatan.
Dengan kompleksitas persoalan semacam itu, terobosan apa yang lalu penting dipertimbangkan? Mungkinkah ditemukan suatu cara dan strategi untuk mengakhiri problema “orang miskin dilarang sakit”? Sungguh, tak ada jawaban pasti terhadap pertanyaan tersebut. Problema sosial “kaum miskin dilarang sakit” bakal terus bergulir ke masa depan. Terlebih lagi tatkala sebuah rumah sakit didirikan untuk tujuan akumulasi kapital, absurd mengharapkan lahirnya suatu model pelayanan kesehatan murah yang dapat diakses kaum miskin.
Namun demikian, masih ada setetes harap kaum miskin memiliki kesempatan dilayani dalam praksis pelayanan kesehatan. Setetes harap dimaksud terkait dengan berdirinya Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Sejalan dengan latar belakang pendiriannya yang menghabiskan dana APBN sebesar Rp 590 miliar, maka kaum miskin merupakan subyek yang bakal diakomodasi secara luas dalam sistem pelayanan RSUP Unair.
Harapan kita kemudian, semoga dalam perjalanannya ke depan RSUP Unair tak berubah menjadi rumah sakit yang bercorak komersialistik. Sehingga dengan demikian, kaum miskin benar-benar menemukan oase dalam hal pelayanan kesehatan.[]
Senin, 02 November 2009
Batas-batas Politik Pencitraan
Oleh Anwari WMK
Mau tak mau, bangsa ini harus belajar memahami suatu hal. Betapa sesungguhnya, politik pencitraan memiliki batas-batasnya sendiri. Dalam praksis demokrasi liberal pencitraan memang berperan memenangkan pertarungan politik. Tetapi, pencitraan yang begitu banal justru mengkristalisasi rekayasa demi mengubah sesuatu yang superfisial menjadi hakiki. Juga melalui pencitraan, seorang tokoh politik sengaja digambarkan sebagai sosok yang peduli nasib wong cilik. Sang tokoh politik serta-merta diilustrasikan sebagai sosok yang bersedia hidup sederhana. Bahkan, sang tokoh politik didedahkan sebagai pribadi religius. Maka, pencitraan mengubah dunia politik yang libidal menjadi seolah-olah humanistik. Secara demikian, tak terelakkan jika narsisme menemukan perwujudannya secara sangat vulgar melalui pencitraan.
Kini, kita menyaksikan pencitraan yang berlebihan mulai mengganggu akal sehat. Pencitraan yang tak habis-habisnya membombardir ruang publik justru mempertontonkan ucapan dan laku seorang tokoh melampaui kelaziman. Contohnya, pencitraan yang terlampau obsesif mewarnai kepemimpinan nasional. Hal yang kemudian tak terlekkan mencuat ke permukaan ialah tendensi jajaran pemerintahan dalam garis komando kepemimpinan nasional. Seluruh jajaran pemerintahan merasa telah melakukan hal-hal fundamental tatkala sukses menggebrak dengan pencitraan. Di sini kita menemukan kembali sabdo pandito ratu: segala sesuatu dianggap final tatkala sudah diucapkan, tanpa harus dilaksanakan. Kata-kata teramputasi dari tindakan.
Derap Pencitraan
Selama kurun waktu 2004-2009, jajaran pemerintahan di Indonesia diwarnai derap pencitraan. Baik media cetak maupun elektronik diwarnai iklan atau advertorial tentang kehebatan departemen atau kementerian serta pemerintahan daerah. Observasi secara random terhadap media cetak nasional membawa kita pada kesimpulan: jajaran pemerintahan pada berbagai lini terpilin ke dalam upaya memperebutkan pencitraan. Kita lalu menyaksikan munculnya komunikasi politik yang sepenuhnya diwarnai aura pencitraan kalangan pemerintah. Ekses negatif lalu menyeruak ke permukaan. Contohnya, termaktub ke dalam fakta berikut.
Pada 29 hingga 30 Oktober 2009, di Jakarta berlangsung Rembug Nasional (National Summit) membicarakan agenda ekonomi, politik dan kesejahteraan. Tak tanggung-tanggung, perhelatan akbar ini dihadiri 1.424 pemangku kepentingan, dari sejak pemerintahan daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), seluruh menteri dan departemen, serikat pekerja hingga asosiasi-asosiasi usaha dan profesi. Bagi rezim yang tengah berkuasa, Rembug Nasional ini merupakan ajang pencitraan. Rembug Nasional memberi ruang kepada Presiden mengemukan visi misi pembangunan lima tahun ke depan.
Tragisnya, Rembug Nasional gagal mencetuskan pencitraan seperti diharapkan. Selama 30 hingga 31 Oktober 2009, headlines media cetak dan breaking news media elektronik diwarnai pemberitaan tentang episode teranyar perseteruan “buaya versus cicak”, yang tak lain dan tak bukan adalah perseteruan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semestinya, Rembug Nasional mendominasi headlines media cetak dan breaking news media elektronik selama 30 hingga 31 Oktober 2009. Ternyata, harapan merupakan satu hal, dan kenyataan merupakan hal lain. Dengan demikian, Rembug Nasional dirundung kegagalan bertubi-tubi. Bukan saja secara substansial Rembug Nasional tak menjanjikan terobosan besar demi mengarahkan perekonomian nasional menuju pelataran yang lebih baik, lebih dari itu Rembug Nasional mempertontonkan kooptasi pencitraan Presiden oleh upaya pencitraan jajaran Polri.
Dalam pertarungannya melawan KPK, Polri gagal merebut pencitraan. Kegagalan itu bahkan begitu tragis, persis sebagai terbentang ke dalam kronologi peristiwa berikut. Pertama, pada 15 Oktober 2009 Bambang Widjojanto (ketua tim kuasa hukum Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah) berbicara tentang data yang menunjukkan terjadinya rekayasa ke arah kriminalisasi terhadap Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK. Kedua, pada 21 Oktober 2009 Bibit S. Rianto berbicara tentang bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejaksaan Agung serta saksi dugaan penyuapan sudah ada di tangan Ketua Sementara KPK. Ketiga, pada 26 Oktober 2009 media cetak dan elektronik mulai memberitakan transkripsi rekaman percakapan yang berisikan upaya pelemahan KPK oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat, pada 27 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa dicatut namanya dalam transkripsi rekaman tersebut. Kelima, pada 28 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pencatutan namanya diusut tuntas. Keenam, pada 29 Oktober 2009 Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah ditahan di Mabes Polri.
Tampak dari kronologi peristiwa itu, penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah terjadi pada hari pertama pelaksanaan Rembug Nasional. Mendadak sontak, breaking news media elektronik dan headlines media-media cetak esok harinya, lebih memandang penting mewartakan penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, ketimbang Rembug Nasional. Sebagai sebuah peristiwa, Rembug Nasional lantas termarginalkan oleh berita penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sisi lain dari kenyataan ini, Polri tampil dengan tindakan membabi-buta. Selama dua minggu sebelum penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, citra Polri tampak begitu coreng-moreng. Tak mengherankan jika salah satu alasan penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah ialah karena dua tokoh KPK itu mempengaruhi dinamika opini publik.
Kebenaran Absolut
Hal yang kemudian menarik digarisbawahi adalah ini. Sedahsyat apapun politik pencitraan digebrakkan ke tengah kancah kehidupan masyarakat, toh pada akhirnya terbentur limitasi-limitasi tertentu. Kebenaran absolut memiliki kemampuan korektif terhadap pencitraan. Tatkala pencitraan mengingkari kebenaran absolut, maka seketika itu pula pencitraan tampak janggal dan mulai kehilangan rasionalitasnya. Pencitraan tampak mencolok sebagai tricky yang disesaki aura tipu-menipu.
Dalam contoh kasus penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, batas-batas pencitraan dapat disimak ke dalam konteks memperebutkan pencitraan dalam tubuh pemerintahan. Tak terelakkan jika sektor per sektor pemerintahan berkompetisi menjadi yang terbaik dalam hal pencitraan. Hanya saja, kompetisi di mana pun sama saja. Di samping ada the winner, selalu muncul the losser. Dampak buruk yang kemudian bergulir ialah kompetisi jajaran pemerintahan pada ranah pencitraan justru memporak-porandakan strategi komunikasi politik rezim kekuasaan. Rembug Nasional, misalnya, telah dirancang sedemikian rupa menjadi suatu model pencitraan rezim kekuasaan di hadapan pemerintah daerah, LSM, serikat pekerja, asosiasi usaha dan asosiasi profesi. Ternyata, pencitraan rezim kekuasaan ini diporak-porandakan oleh pelaksanaan otoritas Polri untuk menahan dua tokoh KPK. Hal yang absurd di sini terefleksikan ke dalam pertanyaan: mengapa penahanan tak dilakukan setelah rampungnya pelaksanaan Rembug Nasional? Agaknya, obsesi terhadap pencitraan menyudutkan Polri ke dalam tindakan membabi buta. Sebagai akibatnya, Rembug Nasional gagal merebut tempat secara memadai pada kancah pemberitaan media massa.
Hikmah dari semua ini hanyalah satu: sudah saatnya rezim kekuasaan bekerja bukan untuk pencitraan yang begitu narsistis. Dari sejak sekarang hingga ke masa depan, rezim kekuasaan di negeri ini niscaya untuk memperjuangkan terwujudnya kebenaran absolut yang terpatri ke dalam terciptanya masyarakat adil makmur. Wahai para pengendali rezim kekuasaan, berhentilah Anda bermain-main dengan pencitraan. Kalau tidak, Anda bakal terbentur batas-batas pencitraan. Di mata publik, eksistensi Anda lalu tampak amat sangat absurd.[]
Jakarta, 1 November 2009
Mau tak mau, bangsa ini harus belajar memahami suatu hal. Betapa sesungguhnya, politik pencitraan memiliki batas-batasnya sendiri. Dalam praksis demokrasi liberal pencitraan memang berperan memenangkan pertarungan politik. Tetapi, pencitraan yang begitu banal justru mengkristalisasi rekayasa demi mengubah sesuatu yang superfisial menjadi hakiki. Juga melalui pencitraan, seorang tokoh politik sengaja digambarkan sebagai sosok yang peduli nasib wong cilik. Sang tokoh politik serta-merta diilustrasikan sebagai sosok yang bersedia hidup sederhana. Bahkan, sang tokoh politik didedahkan sebagai pribadi religius. Maka, pencitraan mengubah dunia politik yang libidal menjadi seolah-olah humanistik. Secara demikian, tak terelakkan jika narsisme menemukan perwujudannya secara sangat vulgar melalui pencitraan.
Kini, kita menyaksikan pencitraan yang berlebihan mulai mengganggu akal sehat. Pencitraan yang tak habis-habisnya membombardir ruang publik justru mempertontonkan ucapan dan laku seorang tokoh melampaui kelaziman. Contohnya, pencitraan yang terlampau obsesif mewarnai kepemimpinan nasional. Hal yang kemudian tak terlekkan mencuat ke permukaan ialah tendensi jajaran pemerintahan dalam garis komando kepemimpinan nasional. Seluruh jajaran pemerintahan merasa telah melakukan hal-hal fundamental tatkala sukses menggebrak dengan pencitraan. Di sini kita menemukan kembali sabdo pandito ratu: segala sesuatu dianggap final tatkala sudah diucapkan, tanpa harus dilaksanakan. Kata-kata teramputasi dari tindakan.
Derap Pencitraan
Selama kurun waktu 2004-2009, jajaran pemerintahan di Indonesia diwarnai derap pencitraan. Baik media cetak maupun elektronik diwarnai iklan atau advertorial tentang kehebatan departemen atau kementerian serta pemerintahan daerah. Observasi secara random terhadap media cetak nasional membawa kita pada kesimpulan: jajaran pemerintahan pada berbagai lini terpilin ke dalam upaya memperebutkan pencitraan. Kita lalu menyaksikan munculnya komunikasi politik yang sepenuhnya diwarnai aura pencitraan kalangan pemerintah. Ekses negatif lalu menyeruak ke permukaan. Contohnya, termaktub ke dalam fakta berikut.
Pada 29 hingga 30 Oktober 2009, di Jakarta berlangsung Rembug Nasional (National Summit) membicarakan agenda ekonomi, politik dan kesejahteraan. Tak tanggung-tanggung, perhelatan akbar ini dihadiri 1.424 pemangku kepentingan, dari sejak pemerintahan daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), seluruh menteri dan departemen, serikat pekerja hingga asosiasi-asosiasi usaha dan profesi. Bagi rezim yang tengah berkuasa, Rembug Nasional ini merupakan ajang pencitraan. Rembug Nasional memberi ruang kepada Presiden mengemukan visi misi pembangunan lima tahun ke depan.
Tragisnya, Rembug Nasional gagal mencetuskan pencitraan seperti diharapkan. Selama 30 hingga 31 Oktober 2009, headlines media cetak dan breaking news media elektronik diwarnai pemberitaan tentang episode teranyar perseteruan “buaya versus cicak”, yang tak lain dan tak bukan adalah perseteruan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semestinya, Rembug Nasional mendominasi headlines media cetak dan breaking news media elektronik selama 30 hingga 31 Oktober 2009. Ternyata, harapan merupakan satu hal, dan kenyataan merupakan hal lain. Dengan demikian, Rembug Nasional dirundung kegagalan bertubi-tubi. Bukan saja secara substansial Rembug Nasional tak menjanjikan terobosan besar demi mengarahkan perekonomian nasional menuju pelataran yang lebih baik, lebih dari itu Rembug Nasional mempertontonkan kooptasi pencitraan Presiden oleh upaya pencitraan jajaran Polri.
Dalam pertarungannya melawan KPK, Polri gagal merebut pencitraan. Kegagalan itu bahkan begitu tragis, persis sebagai terbentang ke dalam kronologi peristiwa berikut. Pertama, pada 15 Oktober 2009 Bambang Widjojanto (ketua tim kuasa hukum Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah) berbicara tentang data yang menunjukkan terjadinya rekayasa ke arah kriminalisasi terhadap Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK. Kedua, pada 21 Oktober 2009 Bibit S. Rianto berbicara tentang bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejaksaan Agung serta saksi dugaan penyuapan sudah ada di tangan Ketua Sementara KPK. Ketiga, pada 26 Oktober 2009 media cetak dan elektronik mulai memberitakan transkripsi rekaman percakapan yang berisikan upaya pelemahan KPK oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat, pada 27 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa dicatut namanya dalam transkripsi rekaman tersebut. Kelima, pada 28 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pencatutan namanya diusut tuntas. Keenam, pada 29 Oktober 2009 Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah ditahan di Mabes Polri.
Tampak dari kronologi peristiwa itu, penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah terjadi pada hari pertama pelaksanaan Rembug Nasional. Mendadak sontak, breaking news media elektronik dan headlines media-media cetak esok harinya, lebih memandang penting mewartakan penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, ketimbang Rembug Nasional. Sebagai sebuah peristiwa, Rembug Nasional lantas termarginalkan oleh berita penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sisi lain dari kenyataan ini, Polri tampil dengan tindakan membabi-buta. Selama dua minggu sebelum penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, citra Polri tampak begitu coreng-moreng. Tak mengherankan jika salah satu alasan penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah ialah karena dua tokoh KPK itu mempengaruhi dinamika opini publik.
Kebenaran Absolut
Hal yang kemudian menarik digarisbawahi adalah ini. Sedahsyat apapun politik pencitraan digebrakkan ke tengah kancah kehidupan masyarakat, toh pada akhirnya terbentur limitasi-limitasi tertentu. Kebenaran absolut memiliki kemampuan korektif terhadap pencitraan. Tatkala pencitraan mengingkari kebenaran absolut, maka seketika itu pula pencitraan tampak janggal dan mulai kehilangan rasionalitasnya. Pencitraan tampak mencolok sebagai tricky yang disesaki aura tipu-menipu.
Dalam contoh kasus penahanan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, batas-batas pencitraan dapat disimak ke dalam konteks memperebutkan pencitraan dalam tubuh pemerintahan. Tak terelakkan jika sektor per sektor pemerintahan berkompetisi menjadi yang terbaik dalam hal pencitraan. Hanya saja, kompetisi di mana pun sama saja. Di samping ada the winner, selalu muncul the losser. Dampak buruk yang kemudian bergulir ialah kompetisi jajaran pemerintahan pada ranah pencitraan justru memporak-porandakan strategi komunikasi politik rezim kekuasaan. Rembug Nasional, misalnya, telah dirancang sedemikian rupa menjadi suatu model pencitraan rezim kekuasaan di hadapan pemerintah daerah, LSM, serikat pekerja, asosiasi usaha dan asosiasi profesi. Ternyata, pencitraan rezim kekuasaan ini diporak-porandakan oleh pelaksanaan otoritas Polri untuk menahan dua tokoh KPK. Hal yang absurd di sini terefleksikan ke dalam pertanyaan: mengapa penahanan tak dilakukan setelah rampungnya pelaksanaan Rembug Nasional? Agaknya, obsesi terhadap pencitraan menyudutkan Polri ke dalam tindakan membabi buta. Sebagai akibatnya, Rembug Nasional gagal merebut tempat secara memadai pada kancah pemberitaan media massa.
Hikmah dari semua ini hanyalah satu: sudah saatnya rezim kekuasaan bekerja bukan untuk pencitraan yang begitu narsistis. Dari sejak sekarang hingga ke masa depan, rezim kekuasaan di negeri ini niscaya untuk memperjuangkan terwujudnya kebenaran absolut yang terpatri ke dalam terciptanya masyarakat adil makmur. Wahai para pengendali rezim kekuasaan, berhentilah Anda bermain-main dengan pencitraan. Kalau tidak, Anda bakal terbentur batas-batas pencitraan. Di mata publik, eksistensi Anda lalu tampak amat sangat absurd.[]
Jakarta, 1 November 2009
Minggu, 25 Oktober 2009
Pencitraan di Depan Menteri
Oleh Anwari WMK
Bagaimana pun, personalitas politik Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah bisa dilepaskan dari pencitraan (image building). Bagi Yudhoyono, pencitraan telah sedemikian rupa mengkristal menjadi sebuah metode untuk memperlihatkan eksistensi dirinya di ruang publik. Seakan, ia tak punya cara lain untuk mempertontonkan siapa dirinya, selain melalui pencitraan. Sekali pun hanya di depan jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang ia pimpin, pencitraan itu terus berlangsung, tanpa titik jedah. Itu terbukti dari suasana yang terbangun selama berlangsungnya sidang paripurna KIB II yang untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 23 Oktober 2009. Sekilas pintas, dalam sidang kabinet paripurna itu Yudhoyono berupaya memberikan aksentuasi agar para menteri yang baru diangkat memasang target lebih ambisius demi kemajuan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Hanya saja, segenap aksentuasi itu tak lain dan tak bukan adalah pencitraan.
Sebagai sebuah peristiwa politik, sidang kabinet paripurna itu menyerupai klimaks sebuah sinetron. Bagaimana tidak? Pada 17 hingga 19 Oktober 2009, Yudhoyono menyelenggarakan “audisi calon menteri” di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada 20 Oktober 2009, Yudhoyono dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi presiden RI untuk periode 2009-2014. Esok harinya pada 21 Oktober 2009, Yudhoyono mengumumkan nama-nama menteri dan pejabat setingkat menteri yang tercakup ke dalam susunan KIB II. Pada 22 Oktober 2009, Yudhoyono melantik menteri dan pejabat setingkat menteri KIB II. Dan pada 23 Oktober 2009, seluruh figur yang dilantik sehari sebelumnya menjadi peserta sidang kabinet paripurna untuk pertama kalinya. Dari serangkaian peristiwa itu, sosok Yudhoyono mewarnai headline dan breaking news media massa nasional. Dari sejak tanggal 17 hingga 23 Oktober sosok Yudhoyono telah menjadi fokus pemberitaan media massa. Apa yang bisa dikatakan dari semua itu jika bukan pencitraan?
Narasi Pencitraan
Dengan mengambil tempat di Gedung Sekretariat Negara, sidang kabinet paripurna itu dilakukan secara terbuka untuk diliput media massa. Semuanya berjalan by designed. Di sini Yudhoyono melontarkan pesan kepada dua tingkatan audiens. Para menteri dan pejabat setingkat menteri yang hadir dalam sidang kabinet paripurna itu adalah audiens yang secara langsung bertatap muka dengan Yudhoyono. Sementara, publik di luar garis demarkasi Gedung Sekretariat Negara dan tersebar di seantero Nusantara adalah audiens berikutnya yang lebih bercorak imajiner. Sungguh pun memperlihatkan dirinya sebagai pemimpin yang tegas di hadapan para menteri, Yudhoyono sesungguhnya hendak berbicara tentang kehebatan dirinya kepada publik luas di seluruh Indonesia. Sangat mungkin sesungguhnya jika sidang kabinet paripurna itu dilakukan secara tertutup. Tapi, demi pencitraan, opsi ini tidak ia ambil.
Dari sini kemudian tercipta narasi pencitraan. Selama kurang lebih satu setengah jam, Yudhoyono mempertontonkan kepada publik bahwa ia tengah memperkenalkan kepada para menteri realitas dan spektrum pemerintahan yang ia pimpin. Simak baik-baik, bagaimana para menteri begitu antusias mencatat segenap hal ihwal yang diucapkan Yudhoyono dalam sidang kabinet paripurna itu. Sayangnya, narasi pencitraan Yudhoyono tak memiliki kandungan makna yang secara fundamental dapat dijadikan landasan pijak untuk mereformulasi hubungan masyarakat dan pemerintah. Sementara, hubungan masyarakat dan pemerintahan itu merupakan relasi antara mangsa dan pemangsa. Narasi pencitraan Yudhoyono tak membuka harapan menuju berakhirnya orientasi pemerintahan sebagai predator terhadap masyarakat.
Ketika Yudhoyono menyinggung tentang kode etik berperilaku kalangan menteri, sesuatu yang ditekankan ialah tak diperkenankannya meteri saling menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain. Pembicaraan di kabinet pada umumnya, kata Yudhoyono, berklasifikasi rahasia dan terbatas. Pertentangan atau perbedaan pendapat dalam kabinet tidak boleh ditampilkan kepada publik. Yudhoyono juga berbicara tentang prosedur permitaan izin kepada presiden jika seorang menteri hendak melaksanakan berbagai kegiatan di luar negeri. Narasi pencitraan yang semacam ini sesungguhnya merupakan sesuatu yang aneh bin ajaib. Secara substansial, Yudhoyono hanyalah berbicara tentang kaidah-kaidah yang mendasari hubungan dirinya sebagai presiden dengan para menteri. Apa urgensi pembicaraan semacam ini dengan masyarakat luas? Bukankah ini urusan internal KIB II dan semuanya bersangkut paut dengan prosedur dan mekanisme kerja kabinet? Mengapa pembicaraan tentang hal ini tak dilakukan tertutup saja, tanpa liputan pers? Bukankah semua itu urusan Anda sendiri Tuan Presiden dengan para menteri yang Anda pimpin?
Pada titik inilah kita menyaksikan secara terang-benderang, betapa ambisi untuk melakukan pencitraan merupakan satu hal dan narasi dalam proses pencitraan merupakan hal lain. Di sini kita menemukan sesuatu yang perlu diucapkan presiden di hadapan para menteri tetapi sama sekali tidak perlu diucapkan presiden di hadapan publik. Sejauh presiden tak mampu menghentikan gerak sentrifugal pemerintahan sebagai predator terhadap masyarakat, maka sejauh itu pula pembeberan tentang kode etik perilaku para menteri tidaklah bermakna apa-apa bagi masyarakat.
Janji Pemerintahan
Dalam sidang kabinet paripurna itu, rangkaian lain dari pencitraan tercermin pada munculnya pembicaraan tentang target pemerintahan. Dalam konteks ini, Yudhoyono berbicara tentang ancangan pertumbuhan ekonomi sebesar 7% atau lebih pada akhir periode KIB II tahun 2014. Yudhoyono juga berbicara tentang program reduksi angka kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja demi mengurangi pengangguran. Semunya dibahasakan dengan kalimat “harus berjalan efektif”. Bersamaan dengan itu, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diprioritaskan. Yudhoyono juga memberikan penekanan akan arti penting pembangunan inklusif dan berkeadilan antarsektor dan antardaerah. Pada titik persoalan itu, good governance, sekali lagi, dikedepankan sebagai prinsip yang dipandang relevan. Dengan demikian berarti, tak terelakkan kelanjutan reformasi birokrasi. Jika pada sektor pendidikan mendesak diberlakukan reformasi pendidikan tahap kedua, dalam bidang kesehatan sudah tiba saatnya melaksanakan reformasi tahap pertama.
Yudhoyono pun memandang penting berbicara tentang tagline atau semboyan pemerintahan yang dinarasikan ke dalam Bahasa Inggris. Yudhoyono lalu sibuk menjelaskan arti tiga tagline ke hadapan para menteri. Tagline pertama adalah ”Change and Continuity”. Sebagian program KIB I periode 2004-2009 perlu dilanjutkan sejauh masih relevan. Namun juga dibutuhkan perubahan dan perbaikan jika program KIB I tak mencapai sasaran. Tagline kedua adalah ”De-bottlenecking, Acceleration, and Enhancement”. Dalam konteks ini Yudhoyono berbicara tentang ”kemacetan” dalam berbagai bidang, seperti tata ruang dan perizinan. Jalan keluar mesti dicari sebagai bagian dari upaya menguraikan hambatan. Percepatan diarahkan untuk meringkas proses yang bertele-tele. Tagline ketiga adalah ”Unity, Together We Can”. Di sini Yudhoyono berbicara tentang sinergi antar-menteri dalam KIB II.
Sebagai tindakan komunikasi, semua itu merupakan pengucapan presiden di hadapan para menteri. Hanya saja, sasaran sesungguhnya dari tindakan komunikasi itu adalah khalayak luas. Masalahnya pada level substansi, dalam komunikasi itu hanya terkandung janji pemerintahan. Aneh bin ajaib, melalui sidang kabinet paripurna itu Yudhoyono kembali melakukan aksi kampanye. Agaknya, Yudhoyono tak yakin kalau dirinya menjabat presiden. Yudhoyono masih sibuk meletupkan pencitraan. Bahkan, pencitraan di hadapan menteri.[]
Jakarta, 25 Oktober 2009.
Bagaimana pun, personalitas politik Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah bisa dilepaskan dari pencitraan (image building). Bagi Yudhoyono, pencitraan telah sedemikian rupa mengkristal menjadi sebuah metode untuk memperlihatkan eksistensi dirinya di ruang publik. Seakan, ia tak punya cara lain untuk mempertontonkan siapa dirinya, selain melalui pencitraan. Sekali pun hanya di depan jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang ia pimpin, pencitraan itu terus berlangsung, tanpa titik jedah. Itu terbukti dari suasana yang terbangun selama berlangsungnya sidang paripurna KIB II yang untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 23 Oktober 2009. Sekilas pintas, dalam sidang kabinet paripurna itu Yudhoyono berupaya memberikan aksentuasi agar para menteri yang baru diangkat memasang target lebih ambisius demi kemajuan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Hanya saja, segenap aksentuasi itu tak lain dan tak bukan adalah pencitraan.
Sebagai sebuah peristiwa politik, sidang kabinet paripurna itu menyerupai klimaks sebuah sinetron. Bagaimana tidak? Pada 17 hingga 19 Oktober 2009, Yudhoyono menyelenggarakan “audisi calon menteri” di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada 20 Oktober 2009, Yudhoyono dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi presiden RI untuk periode 2009-2014. Esok harinya pada 21 Oktober 2009, Yudhoyono mengumumkan nama-nama menteri dan pejabat setingkat menteri yang tercakup ke dalam susunan KIB II. Pada 22 Oktober 2009, Yudhoyono melantik menteri dan pejabat setingkat menteri KIB II. Dan pada 23 Oktober 2009, seluruh figur yang dilantik sehari sebelumnya menjadi peserta sidang kabinet paripurna untuk pertama kalinya. Dari serangkaian peristiwa itu, sosok Yudhoyono mewarnai headline dan breaking news media massa nasional. Dari sejak tanggal 17 hingga 23 Oktober sosok Yudhoyono telah menjadi fokus pemberitaan media massa. Apa yang bisa dikatakan dari semua itu jika bukan pencitraan?
Narasi Pencitraan
Dengan mengambil tempat di Gedung Sekretariat Negara, sidang kabinet paripurna itu dilakukan secara terbuka untuk diliput media massa. Semuanya berjalan by designed. Di sini Yudhoyono melontarkan pesan kepada dua tingkatan audiens. Para menteri dan pejabat setingkat menteri yang hadir dalam sidang kabinet paripurna itu adalah audiens yang secara langsung bertatap muka dengan Yudhoyono. Sementara, publik di luar garis demarkasi Gedung Sekretariat Negara dan tersebar di seantero Nusantara adalah audiens berikutnya yang lebih bercorak imajiner. Sungguh pun memperlihatkan dirinya sebagai pemimpin yang tegas di hadapan para menteri, Yudhoyono sesungguhnya hendak berbicara tentang kehebatan dirinya kepada publik luas di seluruh Indonesia. Sangat mungkin sesungguhnya jika sidang kabinet paripurna itu dilakukan secara tertutup. Tapi, demi pencitraan, opsi ini tidak ia ambil.
Dari sini kemudian tercipta narasi pencitraan. Selama kurang lebih satu setengah jam, Yudhoyono mempertontonkan kepada publik bahwa ia tengah memperkenalkan kepada para menteri realitas dan spektrum pemerintahan yang ia pimpin. Simak baik-baik, bagaimana para menteri begitu antusias mencatat segenap hal ihwal yang diucapkan Yudhoyono dalam sidang kabinet paripurna itu. Sayangnya, narasi pencitraan Yudhoyono tak memiliki kandungan makna yang secara fundamental dapat dijadikan landasan pijak untuk mereformulasi hubungan masyarakat dan pemerintah. Sementara, hubungan masyarakat dan pemerintahan itu merupakan relasi antara mangsa dan pemangsa. Narasi pencitraan Yudhoyono tak membuka harapan menuju berakhirnya orientasi pemerintahan sebagai predator terhadap masyarakat.
Ketika Yudhoyono menyinggung tentang kode etik berperilaku kalangan menteri, sesuatu yang ditekankan ialah tak diperkenankannya meteri saling menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain. Pembicaraan di kabinet pada umumnya, kata Yudhoyono, berklasifikasi rahasia dan terbatas. Pertentangan atau perbedaan pendapat dalam kabinet tidak boleh ditampilkan kepada publik. Yudhoyono juga berbicara tentang prosedur permitaan izin kepada presiden jika seorang menteri hendak melaksanakan berbagai kegiatan di luar negeri. Narasi pencitraan yang semacam ini sesungguhnya merupakan sesuatu yang aneh bin ajaib. Secara substansial, Yudhoyono hanyalah berbicara tentang kaidah-kaidah yang mendasari hubungan dirinya sebagai presiden dengan para menteri. Apa urgensi pembicaraan semacam ini dengan masyarakat luas? Bukankah ini urusan internal KIB II dan semuanya bersangkut paut dengan prosedur dan mekanisme kerja kabinet? Mengapa pembicaraan tentang hal ini tak dilakukan tertutup saja, tanpa liputan pers? Bukankah semua itu urusan Anda sendiri Tuan Presiden dengan para menteri yang Anda pimpin?
Pada titik inilah kita menyaksikan secara terang-benderang, betapa ambisi untuk melakukan pencitraan merupakan satu hal dan narasi dalam proses pencitraan merupakan hal lain. Di sini kita menemukan sesuatu yang perlu diucapkan presiden di hadapan para menteri tetapi sama sekali tidak perlu diucapkan presiden di hadapan publik. Sejauh presiden tak mampu menghentikan gerak sentrifugal pemerintahan sebagai predator terhadap masyarakat, maka sejauh itu pula pembeberan tentang kode etik perilaku para menteri tidaklah bermakna apa-apa bagi masyarakat.
Janji Pemerintahan
Dalam sidang kabinet paripurna itu, rangkaian lain dari pencitraan tercermin pada munculnya pembicaraan tentang target pemerintahan. Dalam konteks ini, Yudhoyono berbicara tentang ancangan pertumbuhan ekonomi sebesar 7% atau lebih pada akhir periode KIB II tahun 2014. Yudhoyono juga berbicara tentang program reduksi angka kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja demi mengurangi pengangguran. Semunya dibahasakan dengan kalimat “harus berjalan efektif”. Bersamaan dengan itu, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diprioritaskan. Yudhoyono juga memberikan penekanan akan arti penting pembangunan inklusif dan berkeadilan antarsektor dan antardaerah. Pada titik persoalan itu, good governance, sekali lagi, dikedepankan sebagai prinsip yang dipandang relevan. Dengan demikian berarti, tak terelakkan kelanjutan reformasi birokrasi. Jika pada sektor pendidikan mendesak diberlakukan reformasi pendidikan tahap kedua, dalam bidang kesehatan sudah tiba saatnya melaksanakan reformasi tahap pertama.
Yudhoyono pun memandang penting berbicara tentang tagline atau semboyan pemerintahan yang dinarasikan ke dalam Bahasa Inggris. Yudhoyono lalu sibuk menjelaskan arti tiga tagline ke hadapan para menteri. Tagline pertama adalah ”Change and Continuity”. Sebagian program KIB I periode 2004-2009 perlu dilanjutkan sejauh masih relevan. Namun juga dibutuhkan perubahan dan perbaikan jika program KIB I tak mencapai sasaran. Tagline kedua adalah ”De-bottlenecking, Acceleration, and Enhancement”. Dalam konteks ini Yudhoyono berbicara tentang ”kemacetan” dalam berbagai bidang, seperti tata ruang dan perizinan. Jalan keluar mesti dicari sebagai bagian dari upaya menguraikan hambatan. Percepatan diarahkan untuk meringkas proses yang bertele-tele. Tagline ketiga adalah ”Unity, Together We Can”. Di sini Yudhoyono berbicara tentang sinergi antar-menteri dalam KIB II.
Sebagai tindakan komunikasi, semua itu merupakan pengucapan presiden di hadapan para menteri. Hanya saja, sasaran sesungguhnya dari tindakan komunikasi itu adalah khalayak luas. Masalahnya pada level substansi, dalam komunikasi itu hanya terkandung janji pemerintahan. Aneh bin ajaib, melalui sidang kabinet paripurna itu Yudhoyono kembali melakukan aksi kampanye. Agaknya, Yudhoyono tak yakin kalau dirinya menjabat presiden. Yudhoyono masih sibuk meletupkan pencitraan. Bahkan, pencitraan di hadapan menteri.[]
Jakarta, 25 Oktober 2009.
Rabu, 21 Oktober 2009
Absurditas Politik di Cikeas
Oleh Anwari WMK
Jika peristiwa politik di Cikeas pada 17-19 Oktober 2009 kembali disimak 50 tahun lagi dari sejak kini, hal fundamental apa yang dapat ditangkap? Katakanlah pada 2059 seorang kandidat doktor ilmu politik tengah menulis disertasi tentang pembentukan kabinet era demokrasi pasca-Orde Baru. Apa yang bakal dia tulis tatkala sampai pada pembahasan peristiwa politik di Cikeas pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2009? Mungkinkah bakal lahir kesimpulan, bahwa peristiwa Cikeas sungguh-sungguh merupakan suatu kecerdasan pada kancah perpolitikan nasional dalam konteks pembentukan formasi kabinet pemerintahan? Ataukah, peristiwa Cikeas malah disimpulkan sebagai absurditas khas perpolitikan Indonesia yang menghamba pada politik pencitraan, terutama setelah berlalunya kuasa otoriter Orde Baru?
Tentu, kini, pertanyaan-pertanyaan ini merupakan pengandaian. Tetapi justru, dengan pertanyaan-pertanyaan sengak inilah kita mendeteksi dari sejak sekarang, seberapa signifikan sebenarnya peristiwa politik yang berlangsung di Cikeas.
Sebagaimana diketahui, selama tiga hari menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2009, Presiden (terpilih) Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden (terpilih) Boediono memanggil kandidat menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, untuk masa bakti 2009-2014. Tak tanggung-tanggung, silih berganti para calon menteri bertandang menuju kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, di Puri Indah Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Wartawan media cetak dan elektronik pun tumpah ruah di Cikeas. Tanpa bisa dibendung, dramaturgi politik lantas tercipta dan menerobos masuk ruang publik (public sphere) melalui breaking news media-media elektronik. Tak kalah serunya, media cetak nasional pun memberitakannya sebagai headline. Tetapi sensibilitas yang bisa dirasakan dari sejak saat itu juga ialah tidak menariknya peristiwa politik Cikeas karena dua alasan.
Kabanggaan Menjadi Menteri
Pertama, peristiwa politik Cikeas hanyalah mempertontonkan kenyataan yang tak perlu, yaitu kebanggaan menggenggam jabatan menteri. Uraian berikut merupakan penjelasan betapa political event di Cikeas itu memang merupakan sesuatu yang absurd.
Pada satu pihak, media massa berbicara tentang peristiwa Cikeas sebagai ajang bagi presiden terpilih dan wakil presiden terpilih menguji 34 calon menteri. Para calon menteri juga diminta menandatangani “Kontrak Kinerja” dan “Pakta Integritas”. Kotrak Kinerja mencakup: (1) Kesanggupan bekerja dan dievaluasi terus-menerus untuk diteruskan atau diberhentikan sebagai menteri, (2) Menyelesaikan target kerja 100 hari, (3) Menyelesaikan target kerja satu tahun, (4) Menyelesaikan target kerja lima tahun. Ada pun Pakta Integritas, mencakup: (1) Kesanggupan kerja dengan standar perilaku , (2) Melakukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, (3) Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, (4) Siap diberhentikan jika tidak menjalankan standar perilaku.
Pada lain pihak, informasi yang kemudian dilansir media massa cetak edisi 18 Oktober 2009 menggambarkan situasi para calon menteri yang tengah diuji dengan narasi kalimat pemberitaan yang spesifik. Bahwa, ketika dilakukan pemanggilan terhadap masing-masing kandidat menteri, Presiden Yudhoyono mengawalinya dengan wawancara serta menguraikan tugas dan tanggung jawab para calon menteri sesuai dengan bidangnya. Setelah itu, sang presiden menanyakan kesanggupan para calon menteri untuk menjalankan tugas-tugasnya. Selanjutnya, para calon menteri diminta menandatangani Kontrak Kinerja dan memaraf Pakta Integritas di atas kertas bermeterai. Para kandidat menteri kemudian memberikan penjelasan kepada pers di halaman pendapa rumah Presiden Yudhoyono. Apa yang dapat dimengerti dari narasi pemberitaan ini?
Datang dan perginya calon menteri di Cikeas itu disudahi dengan senyum mengembang para kandidat menteri. Pembacaan secara semiotik terhadap semua ini membawa kita pada konklusi: masih menggumpal kebanggaan menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan. Padahal, perkembangan politik sejak era pasca-Orde Baru telah sedemikian rupa mengikis sendi-sendi kekuasaan otoriter. Dari kenyataan ini lantas bergulir proses desakralisasi secara total kekuasaan politik yang menemukan ujungnya pada hilangnya makna jabatan menteri. Tak seperti di zaman Orde Baru, jabatan menteri telah kehilangan makna superlatifnya pada era reformasi. Era kepresidenen Abdurrahman Wahid malah ditengarai sebagai “era gonta-ganti menteri”. Itulah mengapa, opini publik diwarnai pencuatan aspirasi agar para menteri dalam kabinet terdiri dari kaum profesional dengan keahlian dan kompetensi yang dapat dibanggakan untuk penanganan suatu bidang.
Apa boleh buat, audisi calon menteri di Cikeas mempertontonkan keanehan dari apa yang dimengerti publik tentang seorang menteri. Dalam editorial bertajuk “Reality Show Seleksi Menteri”, Media Indonesia edisi 19 Oktober 2009 lalu menampilkan narasi seperti ini: “Banyaknya kandidat menteri itu menunjukkan betapa kekuasaan menjadi magnet yang menggoda. Kekuasaan diburu dengan berbagai cara oleh mereka yang belum mendapatkannya. Sebaliknya kekuasaan dipertahankan dengan berbagai cara pula oleh mereka yang telah mendekapnya.” Editorial Media Indonesia juga menyuguhkan narasi seperti ini: “Ritual seleksi calon menteri dibuat tahap demi tahap yang menegangkan. Para menteri yang masih menjabat harap-harap cemas dan aktivis partai dibikin deg-degan. Puncaknya ketika para kontestan dipanggil satu per satu menghadap Presiden.”
Inilah praksis politik yang sepenuhnya bernuansa psikologis. Inilah sebuah upaya yang dimaksudkan untuk menunjukkan kepada publik betapa masih pentingnya jabatan menteri. Sementara kontras dengan itu, publik sendiri sudah tak memandang penting jabatan menteri. Lebih tak penting lagi jika ternyata sang menteri miskin kontribusi terhadap upaya besar memajukan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Secara kategoris, perspektif publik yang sedemikian kritis terhadap jabatan menteri itu mengemuka dalam serangkaian talk-news di berbagai stasiun radio di Jakarta.
Evolusi Panggung Politik
Kedua, peristiwa politik Cikeas hanyalah proses evolusi untuk menjadikan rumah kediaman Yudhoyono kini berfungsi menjadi episentrum terbentuknya elite pada puncak perpolitikan nasional. Ini jelas memiliki makna simbolik untuk jangka panjang. Ditilik berdasarkan perspektif antropologis, kediaman Yudhoyono di Cikeas kini diskenariokan sedemikian rupa menjadi sebuah lungguh bagi trah baru kekuasaan politik negeri ini, di luar cakupan trah Soekarno di sekitar kediaman Megawati Soekarnoputri di kawasan jalan Teuku Umar (Menteng, Jakarta Pusat), trah Soeharto di sekitar kawasan jalan Cendana (Menteng, Jakarta Pusat) atau pun trah Abdurrahman Wahid di sekitar Ciganjur (Jagakarsa, Jakarta Selatan).
Memang, setelah kurun waktu 2014, Yudhoyono tak mungkin lagi mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung klausul yang melarang siapapun menduduki jabatan Presiden RI lebih dari dua periode. Pasal tersebut tegas menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Maka, mustahil Yudhoyono—seberapa pun tinggi popularitasnya—maju menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
Sungguh pun demikian, salah satu putra Yudhoyono—Edhi Baskoro Yudhoyono—kini menampakkan tanda-tanda menjadi penguasa politik di masa depan. Edhi Baskoro kini anggota DPR dari Partai Demokrat. Bila Yudhoyono sekarang sukses menskenariokan kediamannya di Cikeas menjadi sebuah panggung politik pada level nasional, maka ia telah memberi jalan yang mudah bagi sang putra—atau sanak famili yang lain—untuk juga menjadi presiden di masa depan. Dengan imajinasi mampu memenangkan pertarungan seperti telah dimenangkan Yudhoyono, sang putra bisa dengan saksama menggunakan kediaman Yudhoyono kini agar sepenuhnya berfungsi sebagai lungguh untuk menyampaikan woro-woro politik di masa depan demi memuluskan pertarungan memperebutkan kepemimpinan nasional.
Itulah mengapa, audisi calon menteri di kediaman Yudhoyono di Cikeas, tak lebih dan tak kurang hanyalah absurditas yang berjalan mengikuti logika politik pencitraan. Audisi itu kosong dari pembaruan politik dalam maknanya yang fundamental. Jangan heran jika audisi itu bukanlah garansi demi menemukan figur-figur menteri yang bekerja untuk bangsa dan negara. Sang menteri malah bekerja untuk dirinya sendiri. Begitulah!
Jakarta, 20 Oktober 2009
Jika peristiwa politik di Cikeas pada 17-19 Oktober 2009 kembali disimak 50 tahun lagi dari sejak kini, hal fundamental apa yang dapat ditangkap? Katakanlah pada 2059 seorang kandidat doktor ilmu politik tengah menulis disertasi tentang pembentukan kabinet era demokrasi pasca-Orde Baru. Apa yang bakal dia tulis tatkala sampai pada pembahasan peristiwa politik di Cikeas pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2009? Mungkinkah bakal lahir kesimpulan, bahwa peristiwa Cikeas sungguh-sungguh merupakan suatu kecerdasan pada kancah perpolitikan nasional dalam konteks pembentukan formasi kabinet pemerintahan? Ataukah, peristiwa Cikeas malah disimpulkan sebagai absurditas khas perpolitikan Indonesia yang menghamba pada politik pencitraan, terutama setelah berlalunya kuasa otoriter Orde Baru?
Tentu, kini, pertanyaan-pertanyaan ini merupakan pengandaian. Tetapi justru, dengan pertanyaan-pertanyaan sengak inilah kita mendeteksi dari sejak sekarang, seberapa signifikan sebenarnya peristiwa politik yang berlangsung di Cikeas.
Sebagaimana diketahui, selama tiga hari menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2009, Presiden (terpilih) Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden (terpilih) Boediono memanggil kandidat menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, untuk masa bakti 2009-2014. Tak tanggung-tanggung, silih berganti para calon menteri bertandang menuju kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, di Puri Indah Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Wartawan media cetak dan elektronik pun tumpah ruah di Cikeas. Tanpa bisa dibendung, dramaturgi politik lantas tercipta dan menerobos masuk ruang publik (public sphere) melalui breaking news media-media elektronik. Tak kalah serunya, media cetak nasional pun memberitakannya sebagai headline. Tetapi sensibilitas yang bisa dirasakan dari sejak saat itu juga ialah tidak menariknya peristiwa politik Cikeas karena dua alasan.
Kabanggaan Menjadi Menteri
Pertama, peristiwa politik Cikeas hanyalah mempertontonkan kenyataan yang tak perlu, yaitu kebanggaan menggenggam jabatan menteri. Uraian berikut merupakan penjelasan betapa political event di Cikeas itu memang merupakan sesuatu yang absurd.
Pada satu pihak, media massa berbicara tentang peristiwa Cikeas sebagai ajang bagi presiden terpilih dan wakil presiden terpilih menguji 34 calon menteri. Para calon menteri juga diminta menandatangani “Kontrak Kinerja” dan “Pakta Integritas”. Kotrak Kinerja mencakup: (1) Kesanggupan bekerja dan dievaluasi terus-menerus untuk diteruskan atau diberhentikan sebagai menteri, (2) Menyelesaikan target kerja 100 hari, (3) Menyelesaikan target kerja satu tahun, (4) Menyelesaikan target kerja lima tahun. Ada pun Pakta Integritas, mencakup: (1) Kesanggupan kerja dengan standar perilaku , (2) Melakukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, (3) Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, (4) Siap diberhentikan jika tidak menjalankan standar perilaku.
Pada lain pihak, informasi yang kemudian dilansir media massa cetak edisi 18 Oktober 2009 menggambarkan situasi para calon menteri yang tengah diuji dengan narasi kalimat pemberitaan yang spesifik. Bahwa, ketika dilakukan pemanggilan terhadap masing-masing kandidat menteri, Presiden Yudhoyono mengawalinya dengan wawancara serta menguraikan tugas dan tanggung jawab para calon menteri sesuai dengan bidangnya. Setelah itu, sang presiden menanyakan kesanggupan para calon menteri untuk menjalankan tugas-tugasnya. Selanjutnya, para calon menteri diminta menandatangani Kontrak Kinerja dan memaraf Pakta Integritas di atas kertas bermeterai. Para kandidat menteri kemudian memberikan penjelasan kepada pers di halaman pendapa rumah Presiden Yudhoyono. Apa yang dapat dimengerti dari narasi pemberitaan ini?
Datang dan perginya calon menteri di Cikeas itu disudahi dengan senyum mengembang para kandidat menteri. Pembacaan secara semiotik terhadap semua ini membawa kita pada konklusi: masih menggumpal kebanggaan menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan. Padahal, perkembangan politik sejak era pasca-Orde Baru telah sedemikian rupa mengikis sendi-sendi kekuasaan otoriter. Dari kenyataan ini lantas bergulir proses desakralisasi secara total kekuasaan politik yang menemukan ujungnya pada hilangnya makna jabatan menteri. Tak seperti di zaman Orde Baru, jabatan menteri telah kehilangan makna superlatifnya pada era reformasi. Era kepresidenen Abdurrahman Wahid malah ditengarai sebagai “era gonta-ganti menteri”. Itulah mengapa, opini publik diwarnai pencuatan aspirasi agar para menteri dalam kabinet terdiri dari kaum profesional dengan keahlian dan kompetensi yang dapat dibanggakan untuk penanganan suatu bidang.
Apa boleh buat, audisi calon menteri di Cikeas mempertontonkan keanehan dari apa yang dimengerti publik tentang seorang menteri. Dalam editorial bertajuk “Reality Show Seleksi Menteri”, Media Indonesia edisi 19 Oktober 2009 lalu menampilkan narasi seperti ini: “Banyaknya kandidat menteri itu menunjukkan betapa kekuasaan menjadi magnet yang menggoda. Kekuasaan diburu dengan berbagai cara oleh mereka yang belum mendapatkannya. Sebaliknya kekuasaan dipertahankan dengan berbagai cara pula oleh mereka yang telah mendekapnya.” Editorial Media Indonesia juga menyuguhkan narasi seperti ini: “Ritual seleksi calon menteri dibuat tahap demi tahap yang menegangkan. Para menteri yang masih menjabat harap-harap cemas dan aktivis partai dibikin deg-degan. Puncaknya ketika para kontestan dipanggil satu per satu menghadap Presiden.”
Inilah praksis politik yang sepenuhnya bernuansa psikologis. Inilah sebuah upaya yang dimaksudkan untuk menunjukkan kepada publik betapa masih pentingnya jabatan menteri. Sementara kontras dengan itu, publik sendiri sudah tak memandang penting jabatan menteri. Lebih tak penting lagi jika ternyata sang menteri miskin kontribusi terhadap upaya besar memajukan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Secara kategoris, perspektif publik yang sedemikian kritis terhadap jabatan menteri itu mengemuka dalam serangkaian talk-news di berbagai stasiun radio di Jakarta.
Evolusi Panggung Politik
Kedua, peristiwa politik Cikeas hanyalah proses evolusi untuk menjadikan rumah kediaman Yudhoyono kini berfungsi menjadi episentrum terbentuknya elite pada puncak perpolitikan nasional. Ini jelas memiliki makna simbolik untuk jangka panjang. Ditilik berdasarkan perspektif antropologis, kediaman Yudhoyono di Cikeas kini diskenariokan sedemikian rupa menjadi sebuah lungguh bagi trah baru kekuasaan politik negeri ini, di luar cakupan trah Soekarno di sekitar kediaman Megawati Soekarnoputri di kawasan jalan Teuku Umar (Menteng, Jakarta Pusat), trah Soeharto di sekitar kawasan jalan Cendana (Menteng, Jakarta Pusat) atau pun trah Abdurrahman Wahid di sekitar Ciganjur (Jagakarsa, Jakarta Selatan).
Memang, setelah kurun waktu 2014, Yudhoyono tak mungkin lagi mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung klausul yang melarang siapapun menduduki jabatan Presiden RI lebih dari dua periode. Pasal tersebut tegas menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Maka, mustahil Yudhoyono—seberapa pun tinggi popularitasnya—maju menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
Sungguh pun demikian, salah satu putra Yudhoyono—Edhi Baskoro Yudhoyono—kini menampakkan tanda-tanda menjadi penguasa politik di masa depan. Edhi Baskoro kini anggota DPR dari Partai Demokrat. Bila Yudhoyono sekarang sukses menskenariokan kediamannya di Cikeas menjadi sebuah panggung politik pada level nasional, maka ia telah memberi jalan yang mudah bagi sang putra—atau sanak famili yang lain—untuk juga menjadi presiden di masa depan. Dengan imajinasi mampu memenangkan pertarungan seperti telah dimenangkan Yudhoyono, sang putra bisa dengan saksama menggunakan kediaman Yudhoyono kini agar sepenuhnya berfungsi sebagai lungguh untuk menyampaikan woro-woro politik di masa depan demi memuluskan pertarungan memperebutkan kepemimpinan nasional.
Itulah mengapa, audisi calon menteri di kediaman Yudhoyono di Cikeas, tak lebih dan tak kurang hanyalah absurditas yang berjalan mengikuti logika politik pencitraan. Audisi itu kosong dari pembaruan politik dalam maknanya yang fundamental. Jangan heran jika audisi itu bukanlah garansi demi menemukan figur-figur menteri yang bekerja untuk bangsa dan negara. Sang menteri malah bekerja untuk dirinya sendiri. Begitulah!
Jakarta, 20 Oktober 2009
Kamis, 15 Oktober 2009
Negativitas Menjadi Oposisi
Oleh Anwari WMK
Menjadi oposisi merupakan obsesi yang salah, kehendak yang janggal dan cita-cita yang keliru. Begitulah perspektif yang berkecamuk dalam benak tokoh-tokoh politik Indonesia kontemporer. Karena itu pula, dalam percaturan kekuasaan, partai-partai politik diarahkan sedemikian rupa untuk tak memandang penting outstanding sebagai oposisi. Sebagian besar partai politik lalu tergiring masuk ke dalam bangunan koalisi di bawah orkestrasi Partai Demokrat. Bahkan, inilah koalisi super jumbo yang sepenuhnya diarahkan untuk memberikan basis dukungan politik terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, selama kurun waktu 2009-2014. Namun, tak adanya kehendak menjadi oposisi itulah yang kemudian mewarnai pemberitaan media massa. Nada penyesalan sungguh-sungguh mewarnai pemberitaan media massa.
Dalam editorialnya pada edisi 15 Oktober 2009 (hlm. 6) berjudul “Bangga Menjadi Oposisi”, harian Seputar Indonesia melihat perpolitikan Indonesia tengah berada di jalan sesat, lantaran menampik kehadiran oposisi. Editorial Seputar Indonesia lalu mengusung narasi kalimat seperti ini: “Kelompok oposisi yang berkewajiban mengkritik kebijakan penguasa agar tidak melenceng adalah bagian dari apa yang disebut checks and balances. Semua orang sepakat kekuasaan harus dikontrol dan diawasi terus-menerus, kalau tidak kekuasaan itu pasti korup. Kalau penguasanya korup, negara bangkrut dan rakyat sengsara. Kalau sudah demikian, yang salah bukan hanya penguasanya, tapi juga masyarakatnya: kenapa mereka tidak ada yang mau jadi oposisi?”
Panorama Oposisi
Dalam editorial tersebut, pembacaan secara kritis terhadap arti penting oposisi dikait-hubungkan dengan kemungkinan buruk yang mewarnai jagat kekuasaan politik pasca-Pemilu 2009. Tanpa oposisi, kekuasaan seorang presiden dibiarkan terpilin menjadi obesitas dalam hal menggelembungkan basis dukungan partai-partai politik. Sementara kontras dengan itu, kekuasaan menjadi kian bercorak patrimonial. Sebagai konsekuensinya, rakyat terus-menerus termarjinalkan dari totalitas kekuasaan politik. Semua ini tak lepas dari obsesi untuk menghadirkan stabilitas permanen pemerintahan yang kuat, selama lima tahun ke depan. Dengan koalisi besar berarti, dukungan parlemen terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi sangat kuat. Sebagian besar partai politik mengukuhkan soliditas pemerintahan Yudhoyono. Apa boleh buat, tak ada persemaian subur ke arah tumbuhnya kekuatan oposisi.
Tentu saja, negativitas terhadap oposisi tak hanya mencuat di jagat politik setelah tuntasnya Pemilu 2009. Negativitas terhadap kehadiran partai oposisi bukanlah gejala baru. Tatkala perpolitikan nasional masuk ke dalam fase reformasi sejak akhir dekade 1990-an, ada kebutuhan terhadap hadirnya partai oposisi. Melalui keberadaan partai oposisi, pertarungan politik diwarnai oleh munculnya gagasan-gagasan brilian yang bersifat alternatif dan sekaligus bermakna terobosan ke arah terwujudnya kesejahteraan rakyat. Intelektual sekaliber Nurcholish Madjid pun lalu berbicara secara repetitif agar bangsa ini belajar membentuk partai oposisi. Partai oposisi, kata Nurcholish Madjid, memiliki kemuliaan yang setara dengan partai penguasa. Bahkan Nurcholish Madjid menganalogikan tak adanya oposisi dalam praktik demokrasi dengan “ban mobil yang kempes”. Tanpa oposisi, perjalanan demokrasi niscaya terseok-seok.
Sayangnya, himbauan profetik Nurcholish Madjid itu berlalu bersama angin. Terhitung sejak Pemilu 1999, belum jua hadir partai oposisi dalam maknanya yang utuh. Memang, pada pasca-Pemilu 2004, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengibarkan bendera oposisi dan mengklaim dirinya sebagai pelopor kehadiran partai oposisi di Indonesia. Pada tataran praksis, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mencitrakan dirinya sebagai partai oposisi dalam hubungannya dengan kabinet pemerintahan. Itulah mengapa, portofolio kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) selama kurun waktu 2004-2009 tak melibatkan kader-kader PDI-P. Sungguh pun begitu, tak ada narasi besar yang sungguh-sungguh produktif dihasilkan partai ini dalam kedudukannya sebagai oposisi. Rasionalitas yang mendasari pilihan oposisi hanyalah rivalitas personal Megawati Soekarnoputri versus Susilo Bambang Yudhoyono. Oposisi PDI-P lalu merupakan kelanjutan logis dari pertarungan lama Megawati Soekarnoputri melawan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sangat bisa dimengerti pada akhrinya, mengapa PDI-P yang mengklaim oposisi itu gagal menawarkan sistem perekonomian alternatif—yang secara diametral seharusnya berbeda dengan opsi sistem ekonomi rezim Yudhoyono. Neoliberalisme yang sedemikian rupa merangsak perekonomian nasional selama era rezim Yudhoyono, ternyata hanya direspons PDI-P sebatas menggelorakan ekonomi kerakyatan. Bagaimana model tata kelola ekonomi kerakyatan dalam perspektif PDI-P, ternyata tak pernah jelas hakikat maupun logikanya. Tanpa bisa dielakkan, selama kurun waktu 2004-2009 muncul panorama oposisi. Tetapi, inilah oposisi yang tak pernah jelas landasan filosofinya, dan lantaran itu pula tak pernah jelas cetak-biru sistem perekonomian yang ditawarkan.
Geneologi Negativitas
Perkembangan politik setelah berakhirnya Pemilu 2009 menyingkapkan kenyataan tragis. Bahwa sesungguhnya, di Indonesia, belum pernah ada partai oposisi dalam maknanya yang genuine. Pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI-P Taufik Kiemas justru menganulir berbagai klaim selama lima tahun sejak 2004 tentang kedudukan PDI-P sebagai partai oposisi. Dalam suatu kesempatan, Taufik Kiemas berbicara di hadapan pers bahwa sistem politik Indonesia tak mengenal oposisi. Pada kesempatan lain, Taufik Kiemas menyinggung tentang kemungkinan kader-kader PDI-P masuk ke dalam jajaran KIB jilid dua.
Dengan menyebut tak adanya oposisi dalam maknanya yang genuine, maka tugas pokok kita pada akhirnya menelusuri geneologi negativitas terhadap oposisi. Dan ternyata, negativitas itu timbul karena adanya tiga sebab. Pertama, ranah politik di Indonesia terus-menerus berada dalam satu sentakan untuk tak memungkinkan menerima kehadiran kekuatan oposisi. Dari dulu hingga kini, ranah politik di Indonesia diwarnai kesadaran palsu (false consciousness) di seputar nikmatnya duduk di atas singgasana kekuasaan eksekutif. Pengawasan badan legislatif pada berbagai tingkatan, misalnya, didasari oleh psiko-politik yang memandang dengan perasaan iri eksistensi kekuasaan eksekutif. Bangunan argumentasi yang bernuansa kritis di parlemen dilandaskan pada perasaan underdog kekuasaan legislatif berhadapan dengan kekuasaan eksekutif. Selama psiko-politik ini tak dapat dibongkar, maka selama itu pula tak ada prakondisi ke arah terbentuknya kekuatan oposisi.
Kedua, ranah personal aktor-aktor politik di Tanah Air steril dari pemahaman tentang kemuliaan partai oposisi. Ini karena, aktor-aktor politik telah sejak lama kehilangan spirit pengorbanan, terbelenggu mental menerabas, serta terjebak ke dalam rawa-rawa pragmatisme. Semua ini merupakan akibat dari kuatnya tendensi untuk mencari kenikmatan personal dalam politik. Bukan saja politik di Indonesia lalu bercorak libidal, lebih dari itu kaum politikus berada dalam perburuan abadi untuk mendapatkan sebanyak mungkin comfort zone di belantara kekuasaan. Kristalisasi atas semua ini adalah narsisme aktor-aktor politik yang tiada taranya di ruang publik. Maka, absurd jika kemudian mengharapkan adanya asketisisme dalam politik. Dari kemulian, politik telah bergeser jauh menjadi kebinatangan.
Ketiga, perpolitikan nasional tak memiliki kejelasan filosofi, baik pada tataran konsepsi maupun pada level aksi. Kenyataan ini merupakan akibat tak terperikan dari hilangnya sensibilitas terhadap dimensi makrokosmos kehidupan umat manusia. Bukan saja kemudian kaum politikus membangun kesadaran teologis yang compang-camping, tak kalah pentingnya juga mereka terpenjara ke dalam pandangan dunia partikularistik. Sebagai konsekuensinya, kaum politikus tak memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk menyimak puspa ragam persoalan bangsa secara obyektif. Lebih tak mungkin lagi memahami problema kebangsaan secara holistik.
Jelas pada akhirnya, negativitas menjadi oposisi bertitik tolak dari sebab yang tak sederhana serta mencetuskan akibat yang rumit.
Jakarta, 15 Oktober 2009
Menjadi oposisi merupakan obsesi yang salah, kehendak yang janggal dan cita-cita yang keliru. Begitulah perspektif yang berkecamuk dalam benak tokoh-tokoh politik Indonesia kontemporer. Karena itu pula, dalam percaturan kekuasaan, partai-partai politik diarahkan sedemikian rupa untuk tak memandang penting outstanding sebagai oposisi. Sebagian besar partai politik lalu tergiring masuk ke dalam bangunan koalisi di bawah orkestrasi Partai Demokrat. Bahkan, inilah koalisi super jumbo yang sepenuhnya diarahkan untuk memberikan basis dukungan politik terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, selama kurun waktu 2009-2014. Namun, tak adanya kehendak menjadi oposisi itulah yang kemudian mewarnai pemberitaan media massa. Nada penyesalan sungguh-sungguh mewarnai pemberitaan media massa.
Dalam editorialnya pada edisi 15 Oktober 2009 (hlm. 6) berjudul “Bangga Menjadi Oposisi”, harian Seputar Indonesia melihat perpolitikan Indonesia tengah berada di jalan sesat, lantaran menampik kehadiran oposisi. Editorial Seputar Indonesia lalu mengusung narasi kalimat seperti ini: “Kelompok oposisi yang berkewajiban mengkritik kebijakan penguasa agar tidak melenceng adalah bagian dari apa yang disebut checks and balances. Semua orang sepakat kekuasaan harus dikontrol dan diawasi terus-menerus, kalau tidak kekuasaan itu pasti korup. Kalau penguasanya korup, negara bangkrut dan rakyat sengsara. Kalau sudah demikian, yang salah bukan hanya penguasanya, tapi juga masyarakatnya: kenapa mereka tidak ada yang mau jadi oposisi?”
Panorama Oposisi
Dalam editorial tersebut, pembacaan secara kritis terhadap arti penting oposisi dikait-hubungkan dengan kemungkinan buruk yang mewarnai jagat kekuasaan politik pasca-Pemilu 2009. Tanpa oposisi, kekuasaan seorang presiden dibiarkan terpilin menjadi obesitas dalam hal menggelembungkan basis dukungan partai-partai politik. Sementara kontras dengan itu, kekuasaan menjadi kian bercorak patrimonial. Sebagai konsekuensinya, rakyat terus-menerus termarjinalkan dari totalitas kekuasaan politik. Semua ini tak lepas dari obsesi untuk menghadirkan stabilitas permanen pemerintahan yang kuat, selama lima tahun ke depan. Dengan koalisi besar berarti, dukungan parlemen terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi sangat kuat. Sebagian besar partai politik mengukuhkan soliditas pemerintahan Yudhoyono. Apa boleh buat, tak ada persemaian subur ke arah tumbuhnya kekuatan oposisi.
Tentu saja, negativitas terhadap oposisi tak hanya mencuat di jagat politik setelah tuntasnya Pemilu 2009. Negativitas terhadap kehadiran partai oposisi bukanlah gejala baru. Tatkala perpolitikan nasional masuk ke dalam fase reformasi sejak akhir dekade 1990-an, ada kebutuhan terhadap hadirnya partai oposisi. Melalui keberadaan partai oposisi, pertarungan politik diwarnai oleh munculnya gagasan-gagasan brilian yang bersifat alternatif dan sekaligus bermakna terobosan ke arah terwujudnya kesejahteraan rakyat. Intelektual sekaliber Nurcholish Madjid pun lalu berbicara secara repetitif agar bangsa ini belajar membentuk partai oposisi. Partai oposisi, kata Nurcholish Madjid, memiliki kemuliaan yang setara dengan partai penguasa. Bahkan Nurcholish Madjid menganalogikan tak adanya oposisi dalam praktik demokrasi dengan “ban mobil yang kempes”. Tanpa oposisi, perjalanan demokrasi niscaya terseok-seok.
Sayangnya, himbauan profetik Nurcholish Madjid itu berlalu bersama angin. Terhitung sejak Pemilu 1999, belum jua hadir partai oposisi dalam maknanya yang utuh. Memang, pada pasca-Pemilu 2004, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengibarkan bendera oposisi dan mengklaim dirinya sebagai pelopor kehadiran partai oposisi di Indonesia. Pada tataran praksis, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mencitrakan dirinya sebagai partai oposisi dalam hubungannya dengan kabinet pemerintahan. Itulah mengapa, portofolio kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) selama kurun waktu 2004-2009 tak melibatkan kader-kader PDI-P. Sungguh pun begitu, tak ada narasi besar yang sungguh-sungguh produktif dihasilkan partai ini dalam kedudukannya sebagai oposisi. Rasionalitas yang mendasari pilihan oposisi hanyalah rivalitas personal Megawati Soekarnoputri versus Susilo Bambang Yudhoyono. Oposisi PDI-P lalu merupakan kelanjutan logis dari pertarungan lama Megawati Soekarnoputri melawan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sangat bisa dimengerti pada akhrinya, mengapa PDI-P yang mengklaim oposisi itu gagal menawarkan sistem perekonomian alternatif—yang secara diametral seharusnya berbeda dengan opsi sistem ekonomi rezim Yudhoyono. Neoliberalisme yang sedemikian rupa merangsak perekonomian nasional selama era rezim Yudhoyono, ternyata hanya direspons PDI-P sebatas menggelorakan ekonomi kerakyatan. Bagaimana model tata kelola ekonomi kerakyatan dalam perspektif PDI-P, ternyata tak pernah jelas hakikat maupun logikanya. Tanpa bisa dielakkan, selama kurun waktu 2004-2009 muncul panorama oposisi. Tetapi, inilah oposisi yang tak pernah jelas landasan filosofinya, dan lantaran itu pula tak pernah jelas cetak-biru sistem perekonomian yang ditawarkan.
Geneologi Negativitas
Perkembangan politik setelah berakhirnya Pemilu 2009 menyingkapkan kenyataan tragis. Bahwa sesungguhnya, di Indonesia, belum pernah ada partai oposisi dalam maknanya yang genuine. Pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI-P Taufik Kiemas justru menganulir berbagai klaim selama lima tahun sejak 2004 tentang kedudukan PDI-P sebagai partai oposisi. Dalam suatu kesempatan, Taufik Kiemas berbicara di hadapan pers bahwa sistem politik Indonesia tak mengenal oposisi. Pada kesempatan lain, Taufik Kiemas menyinggung tentang kemungkinan kader-kader PDI-P masuk ke dalam jajaran KIB jilid dua.
Dengan menyebut tak adanya oposisi dalam maknanya yang genuine, maka tugas pokok kita pada akhirnya menelusuri geneologi negativitas terhadap oposisi. Dan ternyata, negativitas itu timbul karena adanya tiga sebab. Pertama, ranah politik di Indonesia terus-menerus berada dalam satu sentakan untuk tak memungkinkan menerima kehadiran kekuatan oposisi. Dari dulu hingga kini, ranah politik di Indonesia diwarnai kesadaran palsu (false consciousness) di seputar nikmatnya duduk di atas singgasana kekuasaan eksekutif. Pengawasan badan legislatif pada berbagai tingkatan, misalnya, didasari oleh psiko-politik yang memandang dengan perasaan iri eksistensi kekuasaan eksekutif. Bangunan argumentasi yang bernuansa kritis di parlemen dilandaskan pada perasaan underdog kekuasaan legislatif berhadapan dengan kekuasaan eksekutif. Selama psiko-politik ini tak dapat dibongkar, maka selama itu pula tak ada prakondisi ke arah terbentuknya kekuatan oposisi.
Kedua, ranah personal aktor-aktor politik di Tanah Air steril dari pemahaman tentang kemuliaan partai oposisi. Ini karena, aktor-aktor politik telah sejak lama kehilangan spirit pengorbanan, terbelenggu mental menerabas, serta terjebak ke dalam rawa-rawa pragmatisme. Semua ini merupakan akibat dari kuatnya tendensi untuk mencari kenikmatan personal dalam politik. Bukan saja politik di Indonesia lalu bercorak libidal, lebih dari itu kaum politikus berada dalam perburuan abadi untuk mendapatkan sebanyak mungkin comfort zone di belantara kekuasaan. Kristalisasi atas semua ini adalah narsisme aktor-aktor politik yang tiada taranya di ruang publik. Maka, absurd jika kemudian mengharapkan adanya asketisisme dalam politik. Dari kemulian, politik telah bergeser jauh menjadi kebinatangan.
Ketiga, perpolitikan nasional tak memiliki kejelasan filosofi, baik pada tataran konsepsi maupun pada level aksi. Kenyataan ini merupakan akibat tak terperikan dari hilangnya sensibilitas terhadap dimensi makrokosmos kehidupan umat manusia. Bukan saja kemudian kaum politikus membangun kesadaran teologis yang compang-camping, tak kalah pentingnya juga mereka terpenjara ke dalam pandangan dunia partikularistik. Sebagai konsekuensinya, kaum politikus tak memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk menyimak puspa ragam persoalan bangsa secara obyektif. Lebih tak mungkin lagi memahami problema kebangsaan secara holistik.
Jelas pada akhirnya, negativitas menjadi oposisi bertitik tolak dari sebab yang tak sederhana serta mencetuskan akibat yang rumit.
Jakarta, 15 Oktober 2009
Rabu, 14 Oktober 2009
Tamatnya Kedaulatan Kata-kata
Oleh Anwari WMK
Kedaulatan kata-kata (the sovereignty of words) dalam jagat narasi kebangsaan, pada akhirnya memasuki fase kepunahan. Setelah sejak Orde Baru ruang publik di Indonesia dibombardir oleh kuasa kata otoriter, pada akhirnya ruang publik diharu-biru oleh tamatnya kedaulatan kata-kata. Fakta tentang hal itu sepenuhnya tercermin pada hilangnya ayat tembakau dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Inilah undang-udang yang keabsahannya telah ditetapkan Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah melalui Rapat Paripurna tanggal 14 September 2009. Pada 28 September 2009, dokumen undang-undang tersebut dikirimkan ke Sekretariat Negara dengan disertai surat pengantar Ketua DPR periode 2004-2009. Dengan dikirim ke Sekretariat Negara berarti, undang-undang tersebut memasuki proses selanjutnya untuk diumumkan pada Lembaran Negara. Namun, heboh yang lantas mencuat ke permukaan berjalin kelindan dengan hilangnya Ayat (2) pada Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Maka, dengan sangat gamblang dipertontonkan, bahwa kata-kata telah kehilangan kedaulatannya.
Apa yang dimaksud dengan “kedaulatan kata-kata” di sini bermula dari lahirnya konsensus politik di parlemen. Sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, konsensus politik itu kemudian dituangkan menjadi narasi yang “utuh” ke dalam sebuah undang-udang. Sementara, konsensus itu sendiri merupakan kelanjutan logis dari kehendak dan aspirasi rakyat yang dikelola oleh para politikus melalui kelembagaan parlemen. Secara demikian berarti, setiap kata yang termaktub ke dalam undang-undang tak lagi bersifat equivokal. Kata demi kata dalam undang-undang telah tertransformasi menjadi univokal. Itulah mengapa, pada setiap undang-undang terdapat lampiran yang menjelaskan maksud setiap bab, pasal dan ayat. Lantaran telah berdimensi univokal, setiap kata dalam undang-undang memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan. Maka, tak mungkin kata-kata itu diubah setelah disepakati melalui Rapat Paripurna. Dan lebih tidak mungkin lagi jika dihilangkan sama sekali. Anehnya, itulah yang terjadi pada ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan.
Substansi yang Hilang
Ayat (2) yang hilang dari Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan itu mengandung substansi sebagai berikut. “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, produk cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Bagaimana memahami hilangnya ayat tembakau ini? Tangan siapakah yang usil sehingga menghilangkan ayat tembakau dan sekaligus menggusur kedaulatan kata-kata?
Berkenaan dengan hilangnya ayat tembakau itu, harian Kompas edisi 14 Oktober 2009 (hlm. 6) sampai merasa perlu menurunkan sebuah editorial dengan judul menggelegar: “Skandal Politik Tembakau”. Editorial ini menggarisbawahi munculnya apa yang disebut “kudeta redaksional” melalui hilangnya Ayat (2) pada Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Dalam editorialnya Kompas lalu membentangkan perspektif kritis seperti ini: “Kita memandang hilangnya “ayat tembakau” dalam UU Kesehatan bukanlah semata-mata masalah teknis. Kita sependapat dengan pengamat kesehatan Kartono Mohammad bahwa hilangnya “ayat tembakau” harus diusut tuntas oleh Badan Kehormatan DPR, termasuk kemudian ditangani kepolisian. Hilangnya “ayat tembakau” memunculkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar, yang keberatan dengan pencantuman ayat soal tembakau dalam UU Kesehatan”.
Dengan editorialnya itu Kompas berbicara secara asertif kepada publik luas, bahwa hilangnya ayat tembakau bukanlah kesalahan yang bersifat aksidental, tetapi justru kesalahan yang bersifat substansial. Hilangnya ayat tembakau itu bukan sekadar akibat dari salah ketik, dan bukan pula kekeliruan di seputar copy dan paste pada program pengolah kata di komputer. Itulah mengapa, pada bagian lain editorialnya Kompas menulis seperti ini: “Perilaku gerilya politik seperti menyelundupkan ayat—menghilangkan atau menambahkan ayat di luar kesepakatan DPR dan pemerintah—adalah sebuah kejahatan politik yang tidak bisa ditoleransi”. Makna yang dengan serta-merta bisa ditangkap dari narasi editorial ini ialah munculnya kekuatan besar di balik hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Dan sebagaimana kemudian dilansir oleh sejumlah radio penyiaran di Jakarta melalui berita dan wawancara selama Rabu pagi 14 Oktober 2009, kekuatan besar dimaksud tak lain dan tak bukan adalah industri rokok dan para kompradornya.
Namun hal yang kemudian penting dicatat adalah ini. Peristiwa hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan jelas takkan berada dalam pelukan abadi pemberitaan media massa. Sejalan dengan begitu beragamnya isu yang terus bergulir, peristiwa hilangnya ayat tembakau bakal berlalu bersama angin. Sungguh pun begitu, peristiwa tersebut merefleksinya beratnya problema konstitusionalisme di negeri ini. Hal yang bisa kita simpulkan ialah proses terciptanya sebuah undang-udang melalui kelembagaan DPR dengan mudahnya diporak-porandakan oleh kepentingan bercokol (vested interest). Sudah dalam keadaan demikian, kaum vested interest telah sejak lama mendeterminasi keberadaan DPR serta mempengaruhi agenda legislasi parlemen.
Dari kenyataan buruk ini maka bahaya besar dalam jangka panjang terkait erat dengan keberlanjutan eksistensi Indonesia sebagai sebuah bangsa. Editorial Kompas lalu mengusung narasi kalimat yang sepenuhnya berisikan peringatan menghadapi bahaya besar di masa depan. Tulis editorial Kompas: “Cara kasar seperti itu, jika dibiarkan, bakal mengancam eksistensi negara hukum dan sistem demokrasi deliberatif yang sedang mau kita bangun. Hilangnya atau ditambahkannya sebuah ayat—di luar kesepakatan politik DPR dan pemerintah—jelas akan mempengaruhi nasib seluruh bangsa ini, termasuk pemerintah, DPR dan seluruh rakyat.” Pesan paling penting dari narasi kalimat editorial ini ialah mengakhiri seluruh kecenderungan punahnya kedaulatan kata-kata.
Parlemen yang Profan
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa memberikan kesaksian, bahwa ayat yang hilang setelah persetujaun Rapat Paripurna DPR pernah terjadi pada dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkeretaapian dan RUU Tata Ruang. Dengan demikian berarti, hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan bukanlah absurditas politik yang terjadi untuk pertama kalinya. Artinya, ada preseden buruk menjelang atau sebelum hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari pengalaman buruk ini Hatta Radjasa lalu menarik sebuah konklusi. Bahwa hilangnya ayat dalam RUU yang sudah disetujui Rapat Paripurna DPR merupakan persoalan yang sangat mendasar. Itulah mengapa, perlu ada shock therapy untuk mencegahnya agar tak menjadi habitus hingga ke masa depan. Terlebih lagi, satu ayat dalam sebuah undang-undang dihasilkan melalui proses legislasi selama berbulan-bulan.
Tak bisa tidak, pada akhirnya, sorotan harus diarahkan ke parlemen. Sebab, parlemen merupakan institusi politik yang amat profan. Jika di masa Orde Baru berfungsi sebagai stempel karet kekuasaan otoriter, pada era Orde Reformasi parlemen jusrtu berubah menjadi mesin yang terus-menerus mereproduksi berbagai skandal korupsi. Jajak pendapat publik lalu menunjukkan, bahwa bersama kejaksaan dan kepolisian parlemen merupakan lembaga negara terkorup di Indonesia. Bukan saja kemudian banalitas politik tumbuh subur di parlemen, lebih dari itu profanitas merasuk ke dalam totalitas eksistensial parlemen.
Dengan profanitas berarti, para politikus di parlemen sama sekali tak merasa bersalah sekali pun tak habis-habisnya menista rakyat. Pengusuran ayat dalam RUU yang sudah final jelas “hanyalah” hal kecil bagi parlemen. Tak mengherankan jika Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengangap biasa-biasa saja raibnya satu ayat dalam Undang-Undang Kesehatan (Media Indonesia, 14 Oktober 2009, hlm. 1). Tak berlebihan jika kemudian disimpulan, parlemen Indonesia di masa kini merupakan kekuatan besar yang berada di balik tamatnya kedaulatan kata-kata. Maka, terhadap parlemen, waspadalah..... waspadalah, ... waspadalah ....!
Jakarta, 14 Oktober 2009
Kedaulatan kata-kata (the sovereignty of words) dalam jagat narasi kebangsaan, pada akhirnya memasuki fase kepunahan. Setelah sejak Orde Baru ruang publik di Indonesia dibombardir oleh kuasa kata otoriter, pada akhirnya ruang publik diharu-biru oleh tamatnya kedaulatan kata-kata. Fakta tentang hal itu sepenuhnya tercermin pada hilangnya ayat tembakau dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Inilah undang-udang yang keabsahannya telah ditetapkan Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah melalui Rapat Paripurna tanggal 14 September 2009. Pada 28 September 2009, dokumen undang-undang tersebut dikirimkan ke Sekretariat Negara dengan disertai surat pengantar Ketua DPR periode 2004-2009. Dengan dikirim ke Sekretariat Negara berarti, undang-undang tersebut memasuki proses selanjutnya untuk diumumkan pada Lembaran Negara. Namun, heboh yang lantas mencuat ke permukaan berjalin kelindan dengan hilangnya Ayat (2) pada Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Maka, dengan sangat gamblang dipertontonkan, bahwa kata-kata telah kehilangan kedaulatannya.
Apa yang dimaksud dengan “kedaulatan kata-kata” di sini bermula dari lahirnya konsensus politik di parlemen. Sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, konsensus politik itu kemudian dituangkan menjadi narasi yang “utuh” ke dalam sebuah undang-udang. Sementara, konsensus itu sendiri merupakan kelanjutan logis dari kehendak dan aspirasi rakyat yang dikelola oleh para politikus melalui kelembagaan parlemen. Secara demikian berarti, setiap kata yang termaktub ke dalam undang-undang tak lagi bersifat equivokal. Kata demi kata dalam undang-undang telah tertransformasi menjadi univokal. Itulah mengapa, pada setiap undang-undang terdapat lampiran yang menjelaskan maksud setiap bab, pasal dan ayat. Lantaran telah berdimensi univokal, setiap kata dalam undang-undang memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan. Maka, tak mungkin kata-kata itu diubah setelah disepakati melalui Rapat Paripurna. Dan lebih tidak mungkin lagi jika dihilangkan sama sekali. Anehnya, itulah yang terjadi pada ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan.
Substansi yang Hilang
Ayat (2) yang hilang dari Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan itu mengandung substansi sebagai berikut. “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, produk cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Bagaimana memahami hilangnya ayat tembakau ini? Tangan siapakah yang usil sehingga menghilangkan ayat tembakau dan sekaligus menggusur kedaulatan kata-kata?
Berkenaan dengan hilangnya ayat tembakau itu, harian Kompas edisi 14 Oktober 2009 (hlm. 6) sampai merasa perlu menurunkan sebuah editorial dengan judul menggelegar: “Skandal Politik Tembakau”. Editorial ini menggarisbawahi munculnya apa yang disebut “kudeta redaksional” melalui hilangnya Ayat (2) pada Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Dalam editorialnya Kompas lalu membentangkan perspektif kritis seperti ini: “Kita memandang hilangnya “ayat tembakau” dalam UU Kesehatan bukanlah semata-mata masalah teknis. Kita sependapat dengan pengamat kesehatan Kartono Mohammad bahwa hilangnya “ayat tembakau” harus diusut tuntas oleh Badan Kehormatan DPR, termasuk kemudian ditangani kepolisian. Hilangnya “ayat tembakau” memunculkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar, yang keberatan dengan pencantuman ayat soal tembakau dalam UU Kesehatan”.
Dengan editorialnya itu Kompas berbicara secara asertif kepada publik luas, bahwa hilangnya ayat tembakau bukanlah kesalahan yang bersifat aksidental, tetapi justru kesalahan yang bersifat substansial. Hilangnya ayat tembakau itu bukan sekadar akibat dari salah ketik, dan bukan pula kekeliruan di seputar copy dan paste pada program pengolah kata di komputer. Itulah mengapa, pada bagian lain editorialnya Kompas menulis seperti ini: “Perilaku gerilya politik seperti menyelundupkan ayat—menghilangkan atau menambahkan ayat di luar kesepakatan DPR dan pemerintah—adalah sebuah kejahatan politik yang tidak bisa ditoleransi”. Makna yang dengan serta-merta bisa ditangkap dari narasi editorial ini ialah munculnya kekuatan besar di balik hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Dan sebagaimana kemudian dilansir oleh sejumlah radio penyiaran di Jakarta melalui berita dan wawancara selama Rabu pagi 14 Oktober 2009, kekuatan besar dimaksud tak lain dan tak bukan adalah industri rokok dan para kompradornya.
Namun hal yang kemudian penting dicatat adalah ini. Peristiwa hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan jelas takkan berada dalam pelukan abadi pemberitaan media massa. Sejalan dengan begitu beragamnya isu yang terus bergulir, peristiwa hilangnya ayat tembakau bakal berlalu bersama angin. Sungguh pun begitu, peristiwa tersebut merefleksinya beratnya problema konstitusionalisme di negeri ini. Hal yang bisa kita simpulkan ialah proses terciptanya sebuah undang-udang melalui kelembagaan DPR dengan mudahnya diporak-porandakan oleh kepentingan bercokol (vested interest). Sudah dalam keadaan demikian, kaum vested interest telah sejak lama mendeterminasi keberadaan DPR serta mempengaruhi agenda legislasi parlemen.
Dari kenyataan buruk ini maka bahaya besar dalam jangka panjang terkait erat dengan keberlanjutan eksistensi Indonesia sebagai sebuah bangsa. Editorial Kompas lalu mengusung narasi kalimat yang sepenuhnya berisikan peringatan menghadapi bahaya besar di masa depan. Tulis editorial Kompas: “Cara kasar seperti itu, jika dibiarkan, bakal mengancam eksistensi negara hukum dan sistem demokrasi deliberatif yang sedang mau kita bangun. Hilangnya atau ditambahkannya sebuah ayat—di luar kesepakatan politik DPR dan pemerintah—jelas akan mempengaruhi nasib seluruh bangsa ini, termasuk pemerintah, DPR dan seluruh rakyat.” Pesan paling penting dari narasi kalimat editorial ini ialah mengakhiri seluruh kecenderungan punahnya kedaulatan kata-kata.
Parlemen yang Profan
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa memberikan kesaksian, bahwa ayat yang hilang setelah persetujaun Rapat Paripurna DPR pernah terjadi pada dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkeretaapian dan RUU Tata Ruang. Dengan demikian berarti, hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan bukanlah absurditas politik yang terjadi untuk pertama kalinya. Artinya, ada preseden buruk menjelang atau sebelum hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari pengalaman buruk ini Hatta Radjasa lalu menarik sebuah konklusi. Bahwa hilangnya ayat dalam RUU yang sudah disetujui Rapat Paripurna DPR merupakan persoalan yang sangat mendasar. Itulah mengapa, perlu ada shock therapy untuk mencegahnya agar tak menjadi habitus hingga ke masa depan. Terlebih lagi, satu ayat dalam sebuah undang-undang dihasilkan melalui proses legislasi selama berbulan-bulan.
Tak bisa tidak, pada akhirnya, sorotan harus diarahkan ke parlemen. Sebab, parlemen merupakan institusi politik yang amat profan. Jika di masa Orde Baru berfungsi sebagai stempel karet kekuasaan otoriter, pada era Orde Reformasi parlemen jusrtu berubah menjadi mesin yang terus-menerus mereproduksi berbagai skandal korupsi. Jajak pendapat publik lalu menunjukkan, bahwa bersama kejaksaan dan kepolisian parlemen merupakan lembaga negara terkorup di Indonesia. Bukan saja kemudian banalitas politik tumbuh subur di parlemen, lebih dari itu profanitas merasuk ke dalam totalitas eksistensial parlemen.
Dengan profanitas berarti, para politikus di parlemen sama sekali tak merasa bersalah sekali pun tak habis-habisnya menista rakyat. Pengusuran ayat dalam RUU yang sudah final jelas “hanyalah” hal kecil bagi parlemen. Tak mengherankan jika Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengangap biasa-biasa saja raibnya satu ayat dalam Undang-Undang Kesehatan (Media Indonesia, 14 Oktober 2009, hlm. 1). Tak berlebihan jika kemudian disimpulan, parlemen Indonesia di masa kini merupakan kekuatan besar yang berada di balik tamatnya kedaulatan kata-kata. Maka, terhadap parlemen, waspadalah..... waspadalah, ... waspadalah ....!
Jakarta, 14 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
