Senin, 24 Maret 2008

Tokoh Ormas dalam Pilkada

Anwari WMK
anwari_wmk@plasa.com

Tatkala pada Januari 2008 Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Hasyim Muzadi berbicara tentang bahaya jangka panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, maka kita sesungguhnya diingatkan pada persoalan peliknya keterseretan tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke dalam hingar-bingar Pilkada. Sulit memungkiri kenyataan, bahwa praktik politik yang inherent ke dalam pelaksanaan Pilkada tiba-tiba mengubah posisi Ormas menjadi pemangku kepentingan politik yang tiada taranya. Eksistensi Ormas lalu begitu determinatif bagi pelaksanaan Pilkada langsung di daerah. Ormas keagamaan seperti halnya NU dan Muhammadiyah, bukan saja dipersepsi sebagai institusi dengan jaringan sosial yang bisa dimanfaatkan demi memenangkan Pilkada. Lebih dari itu, para tokoh yang sudah sejak lama mengukir nama besarnya di kedua Ormas itu dengan begitu mudahnya digadang-gadang menjadi kandidat walikota, bupati dan atau gubernur. Tak pelak lagi, kader-kader Ormas lalu meramaikan kancah pertarungan dalam Pilkada. Mengingat tak ada jaminan bahwa kandidat yang bertarung sungguh-sungguh mengedepankan rasionalitas substansial, ruang publik dalam konteks Pilkada serta-merta diwarnai pertarungan bercorak primordialistik.

Realisme politik inilah yang mencetuskan gundah gulana pada diri seorang Hasyim Muzadi. NU, menurut Hasyim Muzadi, mencemaskan ekses Pilkada secara langsung. Secara kasat mata, masing-masing kandidat mendatangi para kiai dan santri untuk memperoleh dukungan. Santri dan kiai kemudian dikristalisasikan. Masalahnya, setelah Pilkada usai, kristalisasi tak kembali mencair. Kata Muzadi, “Bupati sudah dipilih, tapi kiai dan santrinya masih ribut” (Republika, 26 Januari 2008, hlm. 12). Tak bisa tidak, Pilkada langsung menimbulkan polarisasi di masyarakat, sumber konflik horizontal dan membuang-buang uang. Atas dasar ini, NU menyarankan agar Pilkada dihapuskan (Kompas, 26 Januari 2008, hlm. 3).

Penting untuk terlebih dahulu dicatat, bahwa dalam tilikan filosofis mustahil menghapuskan Pilkada. Penghapusan Pilkada sama dan sebangun maknanya dengan menarik mundur proses penciptaan konstruksi politik berlandaskan demokrasi. Pilkada dengan segala kelemahannya justru harus dimengerti sebagai sebuah sekuen dalam bentangan panjang evolusi demokrasi di Tanah Air. Aneka kelemahan yang inherent di dalamnya mutlak untuk dimengerti sebagai tantangan besar yang sejatinya dipecahkan oleh bangsa ini. Perjalanan waktu selama kurang lebih satu dekade sejak berakhirnya kekuasan otoriter Orde Baru Soeharto jangan sampai kemudian ditimpali oleh penghapusan segenap trase dan pencapaian demokrasi dalam format Pilkada. Ini berarti, buruk rupa janganlah cermin dibelah. Sungguh pun demikian, “penghapusan Pilkada” dalam artikulasi Hasyim Muzadi mendesak untuk dielaborasi lebih jauh hakikat masalahnya. Pertanyaan hipotetik yang niscaya dikedepankan ialah, di mana letak kelemahan dan kekurangan Pilkada? Dapatkah segenap kelemahan dan kekurangan itu diberikan sebuah jalan keluar? Inilah serangkaian pertanyaan yang memiliki kaitan makna dengan potret persoalan berikut ini.

Pertama, Pilkada memperluas, memperdalam serta menumbuh suburkan praktik politik uang (money politics) dalam berbagai bentuknya. Terhadap publik konstituen, politik uang menemukan manifestasinya pada pembelian suara menjelang dan atau pada saat pelaksanaan Pilkada. Terhadap partai politik, money politics menemukan manifestasinya ke dalam apa yang disebut “gizi” atau “mahar politik”. Tampilnya seorang kandidat melalui kelembagaan partai, telah mencuatkan transaksi jual-beli dukungan pada level institusi (baca: partai politik). Seorang kandidat harus menyerahkan uang dalam jumlah besar agar partai politik bersedia mengusungnya sebagai kandidat. Maka, Pilkada bergeser menjadi praksis demokrasi yang membuka ruang secara sangat lebar terhadap para pemilik kapital untuk merebut kepemimpinan politik. Terbentuknya sebuah formasi kepemimpinan politik pada tingkat lokal melalui mekanisme demokrasi tak lebih dan tak kurang hanyalah sebuah proses semu. Political pattern ini tak sepenuhnya mampu berfungsi sebagai rekrutmen kepempinan politik dalam maknanya yang genuine.

Kedua, Pilkada mengkristalisasi kecenderungan politisasi agama. Di kantong-kantong NU, sebagaimana disinggung Hasyim Muzadi, politisasi agama berlangsung secara sangat serius. Bahkan, dari politisasi agama itu kemudian bergulir polarisasi masyarakat. Para tokoh agama saling berhadapan secara vis-à-vis satu sama lain, sejalan dengan perbedaan kandidat yang mereka gadang. Tokoh agama pada pelataran ini kehilangan misi profetiknya. Lantaran sedemikian jauh terseret ke dalam kancah pertarungan memperebutkan kuasa politik, tokoh-tokoh agama lalu terbentur persoalan reduksi makna, yaitu hanya berpijak pada kesadaran pikir kalah-menang di atas panggung pertaruhan politik. Dalam konteks ini, agama tanpa kesalehan sosial kian menemukan aksentuasinya.

Ketiga, proses Pilkada yang berjalan hingga dewasa ini membawa serta transmutasi politik secara sangat pelik. Kepemimpinan politik, pada dasarnya, merupakan domain pengabdian bagi seseorang untuk mencapai derajat negarawan. Tragisnya, Pilkada telah menggeser orientasi, sehingga kepemimpinan politik diturunkan derajatnya sekadar sebagai karir. Implikasi serius yang ditimbulkan oleh kenyataan ini berhubungan erat dengan buruknya penghayatan terhadap politik sebagai nilai (values). Apa boleh buat, politik lalu terpenjara ke dalam struktur makna yang begitu miopik. Itulah mengapa, kepemimpinan politik dimengerti sebagai sesuatu yang sama dan sebangun dengan peluang atau kesempatan mengakumulasi kekayaan dalam jumlah besar. Kepemimpinan politik lantas kehilangan dimensi pengorbanan. Padahal, seperti diperlihatkan oleh para founding fathers negeri ini, pengorbanan merupakan elan vital atau sukma yang memberikan daya hidup pada kepemimpinan politik. Pilkada, dengan sendirinya, telah mencetuskan apa yang disebut the poverty of sacrifice pada ranah kepemiminan politik.

Keempat, Pilkada mengutuhkan dirinya sebagai panggung yang mengakomodasi kehadiran para petarung politik. Kita kini dapat mencatat, bahwa politik yang telah kehilangan dimensi transendentalnya mengambil titik tolak dari punahnya pandangan-pandangan obyektif di kalangan pemimpin politik. Dalam maknanya yang transendental, politik adalah values yang mampu melihat problema kenegaraan dan kemasyarakatan dari berbagai dimensinya. Di antara tumpukan dan hamparan berbagai macam problema itu, sang pemimpin politik mampu meneropongnya dari ketinggian. Sehingga, segenap dimensi yang berjalin kelindan dengan tumpukan dan hamparan berbagai masalah dapat ditangkap hakikatnya. Pada titik inilah terjadi obyektivikasi permasalahan. Celakanya, kemampuan melakukan obyektivikasi masalah itu muskil diharapkan datang dari para petarung politik. Kemampuan obyektivikasi masalah hanya mungkin dilakukan oleh para pemimpin politik dalam kategori [meminjam istilah filsuf Plato]philosopher-king atau pemimpin politik nan bijaksana. Para petarung politik adalah seseorang dengan pandangan dunia parsial-partikular. Ia takkan pernah bisa untuk sepenuhnya mampu berdiri tegak sebagai philosopher-king.

Dengan seluruh tilikan ini menjadi jelas duduk perkara pencopotan Ali Maschan Moesa sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur. Tokoh ini dianggap telah melanggar kontrak jam’iyah lantaran tampil sebagai kandidat wakil gubernur demi menghadapi pergumulan politik dalam kancah Pilkada langsung di Jawa Timur, mendampingi Soenarjo yang dijagokan Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, pencopotan itu dilakukan oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Timur (Seputar Indonesia, 23 Maret 2008, hlm. 8). Seandinya empat persoalan yang dibentangkan di atas tak pernah ada, maka kerja-kerja partai politik dalam Pilkada benar-benar untuk menghadirkan negarawan, dan tak perlu ada pencopotan seperti menimpa Ali Maschan Moesa. Tapi, ini seandainya ….., seandainya dan seandainya.[]

Rabu, 19 Maret 2008

Kultur Korupsi Pejabat Negara

Anwari WMK
anwari_wmk@analisis-berita.com

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyulut “ledakan besar” (big bang) tatkala mencopot dua pejabat penting dari kedudukannya di Kejaksaan Agung RI. Pertama, Kemas Yahya Rahman yang dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan kedua, M. Salim yang dipecat dari posisinya sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemecatan dua pejabat teras itu disambut gegap gempita kalangan media massa. Pada edisi 18 Maret 2008, di halaman depan Republika termaktub berita utama bertajuk “Kemas dan Salim Dicopot”. Halaman depan Kompas tampil dengan berita utama “Kemas Yahya dan Salim Dicopot”, Seputar Indonesia dengan judul “Jaksa Agung Copot Jampidsus”, Koran Tempo dengan berita “Kemas Yahya Dicopot”, serta Jurnal Nasional dengan berita “Kemas dan Salim Dicopot”. Sementara dengan judul yang agak jenaka, Indo Pos tampil dengan berita utama “Bos Jaksa BLBI Dicopot”. Namun, sunguhpun terkesan sebagai big bang, sebuah pertanyaan bergulir: mungkinkah pencopotan ini benar-benar memiliki resonansi hingga ke masa depan demi terciptanya sistem peradilan yang bersih di Indonesia? Ataukah, lagi-lagi, keputusan ini hanyalah sebuah torehan sesaat yang bakal berlalu bersama angin?

Cerita ini tak lepas dari rententan peristiwa yang muncul sejak penghujung Februari 2008. Pada 29 Februari 2008, Kemas Yahya Rahman memberikan penjelasan ke hadapan publik. Bahwa, Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Penghentian pengusutan BLBI ini menyita perhatian publik lantaran tak disertai kejelasan argumentasi. Dalam pernyataannya, Kemas Yahya Rahman bahkan cenderung untuk hanya mengeksplisitkan dirinya sebagai pembela Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Kata Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008, “Tidak ada rekayasa. Kewajiban obligor sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.” Dari sinilah, argumentasi serba sumir berkenaan dengan pembebasan dua obligor itu pada akhirnya memancing timbulnya pandangan kritis media massa. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun terdorong untuk memasang kuda-kuda demi menggebrak dengan hak angket.

Di tengah besarnya sorotan publik yang sedemikian rupa, muncul peristiwa yang tak kalah menggelegarnya. Pada 2 Maret 2008, jaksa BLBI Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disangka menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari orang dekat Sjamsul Nursalim. Seperti kemudian terungkap berdasarkan informasi KPK, orang dekat Sjamsul Nursalim dimaksud adalah Artalyta Suryani, seorang pelobi kelas atas. Publik, sekali lagi, dibuat tersentak oleh kenyataan ini. Semakin tersebar desas-desus, bahwa penghentian pengusutan skandal BLBI tak berpijak pada kebenaran obyektif. Kemas Yahya Rahman lantas menjadi fokus sorotan publik dan media massa, mengingat Urip Tri Gunawan merupakan satu dari 35 jaksa “terbaik” yang berada di bawah komando Kemas Yahya Rahman. Pertanyaan dengan narasi “mungkinkah Kemas Yahya Rahman terlibat kasus penyuapan oleh Artalyta Suryani” lalu menjadi tak terelakkan kemunculannya. Sebagai akibatnya, pada 10 Maret 2008 Kemas Yahya Rahman diperiksa selama 10 jam. Dalam konteks ini, Kemas membantah pernah datang ke pulau milik Artalyta. Pada 12 Maret 2008, Kemas Yahya Rahman diperiksa KPK. Dan pada 17 Maret 2008, ia dicopot dari jabatannya.

Hal mendasar apa sesungguhnya yang penting digarisbawahi dari semua cerita ini? Mungkinkah sebuah momentum baru telah hadir mewarnai eksistensi Kejaksaan Agung untuk kemudian benar-benar berfungsi sebagai benteng keadilan di negeri ini?

Tajuk Republika edisi 18 Maret 2008 tampil dengan judul “Momentum Kejaksaan”. Tajuk ini menghablurkan harapan, bahwa sudah saatnya bagi Kejaksaan Agung kini bersih dari mafia peradilan. Sejatinya, pencopotan Kemas Yahya Rahman, dan juga M. Salim, diberlakukan sebagai prolog untuk menyikat habis jaksa-jaksa nakal yang bersarang bak penyamun di gedung bundar Kejaksaan Agung. Itulah mengapa, kalimat pembuka tajuk Republika menyerupai analisis semiotika terhadap tetesan air mata Jaksa Agung Hendarman Supandji. Proposisi awal tajuk itu bahkan sebuah kalimat dengan narasi: “Siapa bisa membaca air mata?” Narasi kalimat ini memiliki kaitan makna dengan kenyataan bahwa jaksa andalan yang menangani skandal BLBI tertangkap tangan menerima suap. Jaksa Agung menangis di hadapan wartawan, sambil mengucapkan kata-kata: “Saya sedih, marah, kecewa”.

Pencopotan Kemas Yahya Rahman, menurut tajuk Republika, adalah bukti bahwa Jaksa Agung tak sekadar meluapkan perasaan saat meneteskan air mata. Dari sejak terjadinya tetesan air mata hingga berujung pada pencopotan Kemas Yahya Rahman, sebuah momentum perubahan telah bergulir dan sekaligus mencetuskan harapan-harapan besar. Republika, dalam tajuknya itu, lalu menulis seperti berikut: “Inilah saatnya ia mendapat dukungan amat luas untuk membentuk kejaksaan yang benar-benar baru, yang terbebas dari jaring-jaring korup di masa lalu.” Bahkan, tajuk Republika dengan begitu yakinnya berbicara tentang implikasi positif ke depan dari adanya pencopotan Kemas Yahya Rahman. Tulis Republika lagi, “Kejaksaan yang bersih adalah kunci penting gerbang pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi di masa depan”.

Namun demikian, apa yang dibentangkan tajuk Republika adalah harapan yang terlampau berlebihan. Benar Jaksa Agung telah mencopot bawahannya demi menjawab kegalauan terhadap pengusutan skandal BLBI yang lantas diwarnai suap terhadap jaksa pengusutnya. Masalahnya, pencopotan ini hanyalah bersentuhan dengan sesuatu yang bersifat esensial, tidak eksistensial. Pencopotan ini hanya memiliki kaitan makna dengan upaya saksama menjaga citra dan krebilitas Kejaksaan Agung (lihat berita bertajuk “Jaga Kredibilitas, JAM-Pidsus Diganti”, Media Indonesia, 18 Maret 2008, hlm. 1). Sehingga dengan demikian, pencopotan ini tak menjanjikan bergulirnya tranformasi kultural dalam tata kelola kekuasaan yudikatif untuk kemudian benar-benar bersih dari bias dan penyimpangan.

Dengan hanya dimaksudkan menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung, pencopotan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim berada dalam spektrum persoalan ketidakcocokan secara personal dua pejabat Kejaksaan Agung dengan pencitraan yang dibutuhkan di ruang publik. Sejalan dengan imperatif yang muncul selama musim semi demokrasi kini, Jaksa Agung tak mungkin lagi mengadopsi pola yang berjalan seperti di masa lalu, yakni melindungi anak buah yang berbuat salah (lihat tajuk “Apresiasi untuk Hendarman”, Seputar Indonesia, 18 Maret 2008, hlm. 6). Dibandingkan dengan besarnya kebutuhan untuk menjaga citra di ruang publik, pembelaan terhadap bawahan yang berbuat salah kini menjadi sesuatu yang sama sekali tak relevan, bahkan terkesan sangat ganjil. Ini berarti, ketegasan Hendarman Supandji mencopot bawahannya memang patut diacungi jempol. Tetapi, kenyataan ini tak mungkin secara serta-merta direspons dengan kesimpulan bahwa telah hadir mementum baru.

Apa yang penting dikatakan lebih lanjut adalah seperti berikut. Korupsi yang disemaikan secara sangat subur oleh para pejabat negara, sesungguhnya kini telah sampai pada fase yang sangat sistemik. Perilaku korup dengan berbagai ramifikasinya, seperti suap, sogok, pemerasan dan sebagainya, telah sedemikian rupa menelusup masuk menjadi sukma dalam pengelolaan negara pada berbagai lini. Korupsi benar-benar bermetamorfosis menjadi kebudayaan. Sehingga, transformasi kultural menuju eradikasi korupsi mutlak disertai oleh perubahan pandangan dunia (Weltanschauung). Para pejabat negara harus mulai mencerap nilai-nilai baru, bahwa mengurus negara tak boleh sedikit pun mengambil keuntungan dari negara. Jika pandangan dunia semacam ini gagal diwujudkan, maka selamanya pejabat negara hidup dalam kultur korupsi. Dan pencopotan seperti terjadi di Kejaksaan Agung, tak lebih dan tak kurang hanyalah pencitraan.[]

Politik yang Post-Positivistik


Anwari WMK
anwari_wmk@analisis-berita.com

Kamis, 13 Maret 2008. Surat-surat kabar nasional menurunkan headline dengan tema serupa, yaitu permasalahan di seputar proses dan hasil seleksi calon Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR-RI. Secara substansial, resultante dari seleksi ini merupakan sesuatu yang aneh bin ajaib. Bagaimana tidak? Pemerintah dan DPR terperangkap ke dalam jalan buntu (deadlock) demi menjalin kesepakatan politik menetapkan seorang figur untuk kemudian menduduki kursi Gubernur BI. Dari dua calon yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata semuanya—Agus D.W. Martowardojo dan Raden Pardede—terpental dari fit and proper test DPR. Apa boleh buat, keduanya dinyatakan tak lolos seleksi. Jika dalam voting Agus D.W. Martowardojo meraih 21 suara, maka Raden Pardede sama sekali tak mendapatkan dukungan suara. Sementara, penolakan terhadap dua kandidat Gubernur BI itu mencapai 29 suara. Voting itu sendiri diikuti oleh 50 orang dari jumlah total anggota Komisi XI yang mencapai 51 orang. Peristiwa yang tak ada presedennya ini serta-merta menyentak jagat pemberitaan media massa.

Kompas lalu menurunkan headline bertajuk: “DPR Tolak Agus dan Pardede”. Koran Tempo tampil dengan headline “Dewan Tolak Kedua Calon”, Media Indonesia dengan headline “Komisi XI Tolak Agus dan Pardede”, Republika dengan judul “DPR Tolak Agus dan Raden” dan Seputar Indonesia dengan kepala berita “DPR Tolak Calon Gubernur BI”. Pendek cerita, tak ada yang lebih penting bagi surat-surat kabar nasional pada edisi 13 Maret 2008, selain mengedepankan headline berkenaan dengan kedigdayaan DPR menolak semua calon Gubernur BI yang diajukan presiden. Pertanyaannya kemudian, apa ini merupakan sesuatu yang positif bagi demokrasi? Adakah peristiwa ini memiliki kaitan makna dengan tendensi munculnya apa yang disebut “politik post-positivistik”? Dengan ucapan dan teknikalitas kata-kata, penolakan DPR sesungguhnya ditimpali oleh ketidakjelasan rasionalitas. Apa yang kemudian penting digarisbawahi adalah ini. Penolakan DPR terhadap dua calon Gubernur BI tak hanya bertitik-tolak dari pertimbangan kompetensi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan politik. Apa makna argumen ini?

Sulit dibantah, DPR mengedepankan subyektifitasnya saat tengah melakukan fit and proper test. Agar tak tampak sebagai sesuatu yang janggal, seleksi kandidat Gubernur BI dibahasakan sebagai sebuah proses politik yang niscaya. Sebagaimana juga berlaku sebagai aksioma dalam proses seleksi calon pejabat publik yang lain (Hakim Agung, Anggota KPU, Hakim Konstitusi, Ketua KPK, Anggota Komnas HAM, Panglima TNI dan Kepala Polri), fit and proper test benar-benar berkembang menjadi ritual politik di parlemen. Tetapi apa yang disebut sebagai “proses politik” dalam konteks seleksi Gubernur BI tak memiliki kejelasan parameter. Justru, apa yang disebut “proses politik” cenderung melingkar-lingkar semata sebagai gumpalan spekulasi. Maka, apa yang kemudian ditengarai sebagai “akseptabilitas” bagi setiap calon Gubernur BI sesungguhnya sama dan sebangun maknanya dengan “kedekatan politik” dan “kepentingan politik jangka pendek”. Inilah yang dapat menjelaskan, mengapa muncul desas-desus sogok dan politik uang di DPR menjelang pelaksanaan fit and proper test Agus dan Pardede. Bahkan, fit and proper test pun diplesetkan menjadi fee and property (lihat tajuk “Uji Kelayakan di DPR”, Kompas, 13 Maret 2008, hlm. 6).

Terhitung sejak era pasca-Orde Baru, fit and proper test telah sedemikian rupa menelusup masuk ke dalam leksikologi politik di Indonesia. Fit and proper test merupakan terminologi berkenaan dengan adanya nisbah antara era Orde Baru dan era pasca-Orde Baru. Makna substantif dari penyelenggaraan fit and proper test ialah talent scouting atau pencarian bakat-bakat mumpuni di antara anak-anak bangsa—untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Dengan demikian, fit and proper test berada dalam setting reformasi politik demi mengedepankan kehadiran pejabat publik yang bersih dari hipokritas. Dahsyatnya lagi, fit and proper test diimplementasikan melalui pola kerja yang berjalan di kelembagaan DPR.

Masalahnya, realisme yang lantas mencuat ke permukaan adalah ambigu. Pada satu sisi, DPR pasca-Orde Baru mendapatkan mandat dan kewenangan legal melakukan fit and proper test terhadap siapa pun yang bakal menduduki jabatan publik tingkat tinggi. Pada lain sisi, DPR menghasilkan sesuatu yang mengecewakan publik. Figur-figur yang dinyatakan lolos fit and proper test, ternyata, tak seperti yang diidealisasikan sebagai tokoh berintegritas dan sekaligus mumpuni. Irawady Joenoes yang tersandung kasus suap, misalnya, merupakan salah seorang anggota Komisi Yudisial yang lolos dari fit and proper test. Dari sini lantas tak terelakkan munculnya pertanyaan bernada kritikal. Bagaimana mungkin DPR meloloskan figur korup semacam itu? Ada apa sesungguhnya dengan uji kepatutan dan kelayakan DPR?

Pertama, terlampau obsesifnya DPR melakukan fit and proper test berada dalam spektrum pencarian format relasi kuasa secara ekuivalen, eksekutif-legislatif. Pada zaman Orde Baru, kekuasaan legislatif sekadar hadir sebagai stempel karet bagi kekuasaan eksekutif. Realisme inilah yang mengondisikan parlemen pada era Orde Baru kosong dari ketegasan kritisisme terhadap kekuasaan eksekutif. Padahal, kekuasaan eksekutif itu sendiri begitu pongahnya manakala harus berhadapan dengan tuntutan-tuntutan aspiratif publik. Tatkala Orde Baru tumbang, tuntutan ke arah penguatan posisi kekuasaan legislatif mengemuka sedemikian dahsyatnya. Tanpa bisa dielakkan, meletup keinginan ke arah terjadinya pergeseran pendulum kekuasaan. Executive heavy diupayakan agar tak terus-menerus mewarnai perpolitikan Indonesia. Sayangnya, pergeseran pendulum itu tak melahirkan tata kelola politik yang holistik, tetapi justru mencetuskan ekstremitas yang lain. Jika di masa Orde Baru muncul executive heavy, pada era pasca-Orde Baru justru mencuat legislative heavy. Dengan dilandasi kehendak untuk melakukan balas dendam (lihat editorial “DPR sebagai Lembaga Seleksi”, Media Indonesia, 12 Maret 2008, hlm. 1), pendulum hanya mampu bergerak dari satu ekstremitas ke ekstremitas lain. Inilah yang dapat menjelaskan, mengapa fit and proper test diskenariokan agar parlemen berada dalam posisi lebih tinggi dibandingkan pemerintah.

Kedua, DPR diperhadapkan dengan problema kelemahan metodologi saat harus melakukan seleksi pejabat publik. DPR hanya mampu fokus pada aspek-aspek empirik-positivistik dari kandidat pejabat publik yang tengah mengikuti proses fit and proper test. Sudah dalam keadaan demikian, basis argumentasi yang diusung dalam format kalimat tanya merupakan argumentasi yang bercorak semantik, yaitu pokrol bambu dan akrobat kata-kata. Hampir tidak ada argumentasi yang bersifat logis, apalagi literer. Dengan segala permintaan maaf harus dikatakan, fit and proper test tak disertai oleh besarnya kapasitas untuk bertanya pada tataran analisis wacana (discourse analysis), hermeneutik dan semiotika. DPR lalu bekerja secara terbatas menyingkap esensi, namun gagal menyelami eksistensi kandidat pejabat publik. Jangan heran jika kandidat pejabat publik dalam proses fit and proper test leluasa tampil innocent. Padahal, sang kandidat sesungguhnya korup.

Pada titik ini, ada kebutuhan agar DPR mulai memperhatikan hakikat politik post-positivistik. Realitas tak mungkin hanya dilihat secara apa adanya. Realitas membutuhkan penafsiran secara sangat cerdas untuk dapat dimengerti segenap hakikatnya. Maka, tanpa bisa dielakkan, harus ada kerendahan hati menerapkan metode analisis wacana, hermeneutik dan semiotika dalam proses fit and proper test. Penolakan secara total terhadap seluruh kandidat Gubernur BI sejatinya disertai oleh terbitnya risalah yang dikonstruksi secara komprehensif dan di dalamnya mengandung aspek moral intelektual. Namun sejauh ini, risalah penolakan semacam itu tak pernah ada, akibat tidak jelasnya pemahaman anggota dewan yang terhormat terhadap politik post-positivistik.[]

Sabtu, 16 Februari 2008

Demokrasi dan Kemajuan Ekonomi

Anwari WMK
Peneliti dan Penulis Buku di LP3ES, Jakarta

Kemajuan ekonomi suatu bangsa tak pernah muncul serta-merta. Tak dapat dinafikan, terlampau banyak aspek dan dimensi yang secara simultan berfungsi sebagai variabel penentu terbentuknya kemajuan ekonomi. Ini berarti, ada kerangka logis, bagaimana mencapai kemajuan ekonomi. Yurisdiksi yang terintegrasi secara apik untuk menghadapi sengitnya persaingan antar-bangsa serta praksis ekonomi di tingkat domestik yang bersih dari diskriminasi, merupakan variabel pokok yang dibutuhkan mencetak kemajuan ekonomi. Bertitiktolak dari tersedianya variabel-variabel pokok itulah sebuah negara bahkan mampu melompat menuju fase dinamisasi perekonomian nasional dalam maknanya yang utuh melalui peran modal dan kewirausahaan, mampu mengeleminasi terjadinya pengangguran serta antisipatif menghadapi kemungkinan timbulnya stagflation di masa depan yang dekat. Hanya saja, munculnya aneka ragam variabel itu tak pernah bisa dilepaskan dengan prospek pelaksanaan demokrasi. Secara skematik, demokrasi justru mengondisikan munculnya berbagai variabel kemajuan ekonomi. Sejalan dengan ramainya perdebatan di seputar saling hubungan antara demokrasi dan kemakmuran rakyat, kerangka skematik ini relevan dikemukakan kini.

Selama kurang lebih satu dekade pascakekuasaan rezim Orde Baru Soeharto, Indonesia berada dalam satu titik pendulum untuk menemukan saling hubungan secara harmoni antara demokrasi dan kesejahteraan. Ketika pencarian akan hubungan harmoni antara demokrasi dan kesejahteraan terbentur jalan buntu, mendadak sontak muncul berbagai pandangan minor terhadap makna dan hakikat demokrasi. Beberapa tokoh penting negeri ini lantas berbicara tentang demokrasi sekadar sebagai “alat” untuk meraih kesejahteraan. Jika dengan jalan demokrasi tak jua terwujud kesejahteraan rakyat, maka demokrasi sebaiknya dicampakkan. Pendapat lain berpijak pada tesis bahwa hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan tak lain dan tak bukan hanyalah mitos belaka. Demokrasi dalam konteks ini justru ditegaskan sebagai atmosfer politik yang mengingkari prinsip efisiensi. Demokrasi diteropong sepenuhnya sebagai realisme yang serba rewel, kacau dan bahkan karut-marut.

Apa yang penting digarisbawahi dari berbagai pandangan minor ini ialah salah paham terhadap demokrasi. Kita melihat di sini, betapa demokrasi mengalami reduski makna, sebagai “mesin” terciptanya kesejahteraan rakyat. Akibatnya, dua hal fundamental tercerabut dari segenap pembicaraan tentang demokrasi. Pertama, demokrasi, sampai kapan pun, memiliki keutuhan perspektif. Dalam memberikan guidance terhadap kehidupan kolektif, demokrasi merupakan pandangan dunia (Weltanschauung). Bagi aktor politik dan ekonomi, demokrasi niscaya diyakini manfaatnya, diwacanakan pada tataran verbal sebagai pedagogi dan diejawantahkan ke dalam tindakan-tindakan konkret pada ruang publik maupun privat. Demokrasi, dengan demikian, tak semata berada dalam spektrum imanensi, tapi sekaligus bersifat transendental.

Kedua, praktik demokrasi merupakan fundamen terbentuknya variabel penentu kemajuan ekonomi. Sementara, kemajuan ekonomi memiliki hubungan sebab akibat dengan terciptanya kesejahteraan. Sebagaimana dapat disimak pada Gambar, kesejahteraan rakyat merupakan resultante dari bekerjanya berbagai variabel kemajuan ekonomi. Demokrasi merupakan sukma yang mampu mendorong terjadinya intensitas hubungan sebab akibat, dari variabel kemajuan ekonomi menuju kesejahteraan rakyat. Skema ini tak mungkin didekonstruksikan sebagai hubungan secara langsung dan niscaya antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Demokrasi hanya bersentuhan langsung dengan aspek dan dimensi kemajuan ekonomi. Persis sebagaimana kemudian mengemuka dalam telaah ekonomi-politik, demokrasi merupakan atmosfer yang sepenuhnya memberi peluang bagi terciptanya hubungan sebab-akibat antara variabel kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Bertakzim pada skema yang dibentangkan pada Gambar, praktik demokrasi, kemajuan ekonomi dan kesejahteraan sama-sama berada dalam atmosfer demokrasi. Sebagai konsekuensinya, liberalisasi politik dalam cakupan praktik demokrasi harus mampu menghadirkan suatu model pengendalian terhadap berbagai variabel penentu kemajuan ekonomi. Inilah pengendalian yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan akan hadirnya level playing field ke arah tegaknya keadilan ekonomi untuk tujuan luhur terwujudnya kesejahteraan rakyat. Menafikan skema ini maka sama saja maknanya dengan membiarkan terjadinya kebingungan dalam memahami hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Maka, liberalisasi bukanlah alasan untuk peniadakan politik kesejahteraan. Justru, politik kesejahteraan dibutuhkan untuk mendorong efektivitas berbagai variabel penentu kemajuan ekonomi. Sayangnya, pemerintah gagal memahami hukum besi (iron law) yang melandasi hubungan demokrasi dan kemajian ekonomi itu.

Terhitung sejak 2005, kebijakan dan kinerja pemerintah justru mendistorsi perekonomian nasional (Kompas, 21 Januari 2008, hlm. 5). Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Oktober 2005, kelangkaan minyak tanah di sejumlah daerah pada Oktober hingga Desember 2005, kenaikan harga beras pada Desember 2006, kenaikan harga minyak goreng selama Maret-Mei 2007, kelangkaan minyak tanah di sejumlah daerah pada Juni-Desember 2007 serta kelangkaan kedelai sejak Januari 2008, tak pelak lagi merupakan fakta yang secara telak menegasikan bekerjanya variabel kemajuan ekonomi. Tak cukup hanya itu, kenaikan harga bahan pokok—terutama telur, minyak goreng dan terigu—melambung secara simultan di berbagai tempat, sehingga publik benar-benar terbebani oleh kenaikan harga (Kompas, 22 Januari 2008, hlm.1 dan 15). Apa yang dapat dikatakan dengan fakta-fakta ini adalah gagalnya mewujudkan kesejahteraan rakyat akibat tak berfungsinya variabel-variabel kemajuan ekonomi, bukan karena kegagalan demokrasi secara keseluruhan.

Solusi atas masalah ini memang kembali pada praktik demokrasi. Bagi kalangan parlemen, tak ada pilihan logis selain melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Berbagai tendensi dalam kebijakan pemerintah yang dengan telak menisbikan variabel kemajuan ekonomi harus dihadapi kalangan parlemen sebagai agenda demokrasi. Kalau tidak, praktik demokrasi di Indonesia benar-benar bercorak prosedural. Parlemen dan pemerintah lalu potensial bermain mata untuk sama-sama mengamputasi fungsi berbagai variabel penentu kemajuan ekonomi.[]

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Business News.

Politik Penuntasan BLBI

Anwari WMK
Peneliti dan Penulis Buku di LP3ES, Jakarta

Secara intrinsik, apa yang disebut “skandal BLBI” ialah kewajiban para pengusaha dalam statusnya sebagai obligor mengembalikan uang kepada negara dalam jumlah fantantis. Ini merupakan rentetan logis dari penyelamatan negara berhadapan dengan timbulnya rush secara besar-besaran terhadap perbankan nasional pada pertengahan tahun 1997. Penyelamatan oleh negara itu sendiri berada dalam kerangka lender of the last resort Bank Indonesia sebagai bank sentral, demi menyanggah agar perbankan tak terhempas keruntuhan. Sementara, krisis moneter dan penutupan 16 bank—sesuai ketentuan Letter of Intent Dana Moneter Internasional (IMF)—merupakan sebab paling fundamental terjadinya rush. Hanya saja, uang yang kemudian mutlak dikembalikan kepada negara berada dalam kisaran Rp 702,5 triliun. Rinciannya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 144,5 triliun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebanyak Rp 425,5 triliun, Program Penjaminan berjumlah Rp 73,8 triliun, Dana Talangan Rp 4,9 triliun dan Dana Rekening 502 sebesar Rp 53,8 triliun. Ketidakberesan pengembalian uang negara inilah yang mencuat sebagai problema ekonomi politik selama kurang lebih satu dekade berjalan. Dari sini pula benar-benar bergulir persoalan dengan bandrol “skandal BLBI”. Bukan cuma BLBI sebenarnya cakupan skandal yang menghebohkan itu. Tetapi, untuk lebih mudahnya, disebut “skandal BLBI”. Dan seakan menjadi takdir buruk bagi bangsa ini, perguliran skandal BLBI mempertaruhkan posisi rezim yang tengah berkuasa.

Tanpa bisa dielakkan, pada akhirnya terbentang benang merah persoalan. Bermula sejak era kekuasaan Presiden Soeharto, geneologi masalah BLBI mencuat ke permukaan sejalan dengan pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada 1998. Secara kategoris, BPPN bekerja untuk menyehatkan dunia perbankan, mengembalikan dana negara dan mengelola aset pengusaha yang diambil alih pemerintah. Pada era Presiden BJ Habibie, terbentuk apa yang disebut Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), melalui munculnya tiga model penyelesian. Pertama, diterbitkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad dengan nilai total Rp 89,9 trliun. Kedua, diterbitkan Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Usman Admadjaja (Rp 12,5 triliun), Kaharuddin Ongko (Rp 8,3 triliun), Ho Kiarto dan Ho Kianto (Rp 297,6 miliar). Ketiga, diterbitkan Akta Pengakuan Utang (APU).

Pada era kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid, semakin kentara persoalan “kebijakan penyelesaian obligor BLBI”. Pada kurun waktu ini dibentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres 177/1999 sebagai pedoman kebijakan bagi pelaksanaan tugas BPPN. Di samping itu, lahir UU No. 25/2000 tentang Propenas yang di dalamnya termaktub pemberian insentif bagi obligor kooperatif dan pinalti bagi obligor nonkooperatif. APU ditandatangani oleh 30 obligor dengan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp 15,2 triliun. Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri terbit Kepres No. 8/2002 yang memberi jaminan kepastian hukum bagi obligor melalui terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL). Obligor penerima SKL dalam konteks ini mencakup, antara lain, Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad. SKL juga diberikan kepada 17 PKPS APU. Dari semua cerita ini tingkat pengembalian JKPS dalam konteks MSAA mencapai Rp 89,9 triliun, MRNIA Rp 23,8 triliun dan APU Rp 15,2 triliun. Dalam kerangka recovery rate, tingkat pengembalian PKPS mencapai Rp 27,1 triliun, MRNIA Rp 2,3 triliun dan APU Rp 5,5 triliun. Sekadar catatan, untuk JKPS saja yang mencapai Rp 128,9 triliun, nilai utang yang tak kembali mencapai Rp 94 triliun dan recovery rate sebesar Rp 34,9 triliun.

Apa yang kemudian penting digarisbawahi lebih lanjut adalah gemuruh skandal BLBI di pemerintahan, parlemen dan di kalangan pengamat ekonomi. Selama kurang lebih satu dekade berjalan, media massa tak pernah sepi dari pemberitaan di seputar tanggung jawab kalangan obligor ke arah penyelesaian kewajiban pengembalian uang kepada negara. Namun seperti juga tak dapat dielakkan, rezim kekuasaan terus-menerus digugat agar sepenuhnya mampu memaksa obligor menuntaskan kewajiban. Begitu seriusnya persoalan ini, obligor dan rezim-rezim kekuasaan pada akhirnya berdiri pada titik episentrum tunggal untuk sama-sama menuai sorotan kritis publik. Bahkan, pembacaan secara seksama terhadap pemberitaan media massa berujung pada kesimpulan yang mengerikan. Bahwa, obligor dan rezim yang tengah berkuasa dikesankan terjerembab ke dalam perselingkuhan untuk secara bersama merengkuh keuntungan. Bukan saja kemudian pergunjingan hadir sebagai sesuatu yang tak terelakkan, lebih dari itu politik penuntasan BLBI tercitrakan ke ruang publik sebagai tawar-menawar kepentingan.

Pada 12 Februari 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna interpelasi BLBI. Sepuluh pertanyaan DPR kepada Presiden mendasari sidang interpelasi itu. Presiden dalam konteks ini kehadirannya diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkumham Andi Matalatta, Kapolri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dari sidang interpelasi ini pula lantas tersingkap jati diri obligor yang masuk dalam kategori nonkooperatif. Dalam kerangka MRNIA, obligor nonkooperatif mencakup S. Hartono (Bank Modern) serta Ho Kiarto dan Ho Kianto (Bank Hakindo). Sedangkan dalam kerangka APU, obligor nonkooperatif mencakup Santoso Sumali (Bank Metropolitan), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin P/Joseph Januardy (Bank Namura-Maduna), Santoso Sumali (Bank Bahari), Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Henky Wijaya (Bank Tata), I Made Sudiarta/I Gde Dermawan (Bank Umum Aken) serta David Nusa Wijaya/Tarunodjojo (Bank Servitia).

Sayangnya, fakta ini tak direspons DPR secara cerdas untuk mengelaborasi lebih jauh alasan-alasan fundamental mengapa sepuluh tahun berjalan masih ada obligor dalam kategori nonkooperatif. Sidang interpelasi DPR malah ricuh oleh persoalan tidak hadirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak cukup hanya menciptakan hujan interupsi, banyak anggota DPR yang mengembalikan lembar jawaban tertulis Presiden ke meja pimpinan sidang. Anggota DPR dari F-PKS, Suryama M. Sastra, malah mempelopori walk out sebagai tanda protes terhadap ketidak hadiran Presiden RI. Kata Suryama, Presiden terkesan dengan sengaja mengabaikan kesejajaran kedudukan konstitusional antara pemerintah dan DPR. Maka, kita menyaksikan kericuhan sidang BLBI yang terpampang di layar televisi benar-benar sebagai pukulan balik kalangan parlemen. Aneh bin ajaib, kalangan parlemen memperlihatkan diri sebagai pihak yang tercederai eksistesinya oleh ketidakhadiran presiden. Inilah yang dapat menjelaskan mengapa DPR tampak lebih mementingkan teknikalitas ketimbang substansi.

Penuntasan skandal BLBI, sampai kapan pun, dideterminasi oleh sikap pemerintah. Tragisnya, pemerintah mengedepankan prinsip out of court settlement menurut skema PKPS, MSAA, MRNIA dan APU. Skema inilah yang lantas mengondisikan skandal BLBI bermetamorfosis menjadi tawar-menawar. Apa yang ditengarai sebagai “politik penuntasan BLBI” merupakan situasi yang memungkinkan rezim-rezim kekuasaan mendapatkan keuntungan dari bekerjanya prinsip out of court settlement. Penyelesaian skandal BLBI, apa boleh buat, pada akhirnya jauh dari kewajaran. Lima obligor dalam skema MSAA, misalnya, hanya membayar 17,3% hingga 55,7% dari total kewajiban yang harus ditunaikan. Obligor yang berutang Rp 52 triliun, ternyata hanya mengembalikan Rp 19 triliun. Obligor lain yang berutang Rp 28 triliun, hanya mengembalikan Rp 4,9 triliun (lihat editorial Republika, 13 Februari 2008). DPR yang diliputi aura korupsi menangkap semua kenyataan ini sebagai persoalan yang berpeluang untuk dipelintir. Maka, sidang BLBI 12 Februari 2008 benar-benar menyerupai ketoprak humor. Editorial Media Indonesia (13 Februari 2008) lalu menyimpulkan semua ini sebagai “malapetaka interpelasi”.[]

Artikel ini pernah dipublikasikan di Business News.

Pangan untuk Rakyat

Anwari WMK
Peneliti dan Penulis Buku di LP3ES, Jakarta

Sulit mengingkari kenyataan, bahwa Indonesia terjerembab ke dalam masalah rumit kenaikan harga pangan. Terhitung sejak akhir 2007 dan terus bergulir hingga permulaan 2008, kenaikan harga pangan di berbagai penjuru Nusantara mengkristal sebagai ancaman paling serius ke arah runtuhnya daya beli masyarakat. Secara karikatural dapatlah disebutkan, bahwa telur, minyak goreng dan terigu tampil sebagai komoditas yang terpilin ke dalam persoalan rumit lonjakan harga. Komoditas lain berada dalam fluktuasi kenaikan yang lebih rendah gradasinya dibandingkan tiga komoditas itu. Sungguh pun demikian, secara agregat, kenaikan berbagai komoditas pangan membebani masyarakat. Tak dapat dibantah pada akhirnya, bahwa inilah realisme buruk yang menghantam secara telak purchasing power parity rakyat Indonesia. Akibatnya sungguh tragis. Untuk memenuhi kebutuhan akan pangan yang kian mahal, masyarakat terpaksa menggadaikan harta benda.

Apa yang dapat dikatakan pada akhirnya adalah ini. Jika kenaikan harga pangan tak tertangani secara seksama, dampak paling mencolok yang dengan segera dapat dirasakan resonansinya ialah delegitimasi kekuasaan rezim yang tengah berkuasa. Bahkan, delegitimasi dimaksud sangat mungkin menyerupai perguliran bola salju, kian membesar dan terus membesar. Seperti mengulang berlakunya hukum besi dalam sejarah, krisis pangan pada akhirnya bergerak secara liar menjadi kekuatan perusak yang meluluhlantakkan eksistensi bangsa secara keseluruhan. Sayangnya, stabilisasi harga pangan menurut rancang bangun pemerintah tidak fokus pada penanganan produksi pertanian. Apa boleh buat, stabilisasi harga pangan diupayakan melalui penanganan instrumen fiskal.

Dalam makna generiknya, memang, kenaikan harga tak mungkin disimplifikasi semata sebagai kegagalan pemerintah. Atmosfer politik yang terbentuk oleh jalinan kuasa berlandaskan demokrasi mendekonstruksi kedigdayaan komando yang semula berjalin kelindan dengan otoritas pemerintah. Prinsip demokrasi justru meniscayakan dicerabutnya berbagai format sistem komando. Sejalan dengan tegaknya prinsip demokrasi, ekonomi merupakan domain yang sama sekali tak steril dari tercerabutnya sistem komando. Dengan demikian, kenaikan harga harus dimengerti sebagai konsekuensi logis atas perkembangan pasar yang bergerak bebas sejalan dengan tarian tango demokrasi. Hanya saja, aksioma ini menjadi tak relevan jika ternyata kenaikan harga memiliki titik singgung secara sangat kuat dengan komoditas pangan. Secara substansial, komoditas pangan berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Maka, sedemokratis apa pun pemerintahan, tak bisa tidak, ia harus campur tangan mengatasi persoalan kenaikan harga komoditas pangan. Stabilisasi harga komoditas pangan yang bercorak regulatif justru merupakan moral obligation bagi pemerintahan demokratis.

Imperatif ini dapat dielaborasi lebih lanjut melalui pejelasan berikut. Prestasi pemerintahan dideterminasi oleh tinggi rendahnya inflasi. Pemerintahan, di mana pun dan dalam sistem politik apa pun, berhadapan dengan ujian berat inflasi. Tingginya angka inflasi merupakan sinyal berkenaan dengan kegagalan pemerintah mengawal tata kelola ekonomi masyarakat. Inflasi tinggi merupakan potret paling gamblang kegagalan pemerintah. Sementara pada tataran empirik, inflasi berpengaruh buruk terhadap perekonomian masyarakat bawah. Itulah mengapa, pembicaraan tentang inflasi tak pernah bisa dilepaskan dari kapasitas nasional untuk mampu berswasembada pangan. Maka, kenaikan harga pangan tak mungkin dibiarkan terus bergulir mengikuti orkestrasi pasar bebas. Penyelamatan eksistensi masyarakat bawah jauh lebih penting dibandingkan dengan capaian efisiensi ekonomi menurut logika pasar bebas. Demokrasi politik dalam konteks ini justru harus diartikulasikan menuju terbentuknya kekuatan kontrol terhadap pasar bebas. Tujuannya, mencegah pasar bebas agar tak semena-mena menentukan struktur harga komoditas pangan. Persoalannya kemudian, apakah truisme ini mendapatkan perhatian secara seksama dari pemerintahan yang tengah berkuasa kini?

Pertanyaan ini memiliki kaitan makna secara sangat jelas dengan watak pasar bebas. Apa yang dalam perspektif sosiologis dikategorikan sebagai “masyarakat bawah”, tidaklah penting benar bagi pasar bebas. Sejauh masyarakat bawah itu bukanlah individu-individu produktif, maka sejauh itu pula mereka teraleinasi dari cakupan efisiensi pasar bebas. Spontanitas dan adaptabilitas yang inherent ke dalam pasar bebas bukanlah medan perlindungan bagi masyarakat bawah dari keniscayaan tingginya kapasitas produksi dalam atmosfer kompetitif. Realisme pasar bebas yang sedemikian rupa itu mengingatkan kita pada penjelasan yang termaktub ke dalam pemikiran pemenang Hadiah Nobel ekonomi pada 1974, Friedrich August von Hayek (1899-1992). Dalam bukunya bertajuk Individualism and Economic Order (Chicago: The Chicago University Press, 1992[1948]), Hayek berbicara tentang hakikat pasar bebas yang tak pernah bisa dilepaskan dari apa yang disebut competitive order. Bagi mereka yang lemah, pasar bebas benar-benar bekerja layaknya sebuah killing field.

Jika pemerintah yang tengah berkuasa lantas bertekuk lutut pada segenap prasyarat dan realisme pasar bebas, maka serta-merta pemerintah kehilangan empati terhadap nestapa dan penderitaan rakyat. Di samping itu, kebertekuk-lututan pada pasar bebas justru kian menjauhkan pemerintah dari kemampuan memenuhi imperatif tegaknya pilar keadilan untuk semua. Lagi-lagi pertanyaannya, di mana letak keberpihakan pemerintah Indonesia kini, kepada masyarakat bawah atau kepada pasar bebas?

Alih-alih memperlihatkan tanggung jawab, pemerintah malah melontarkan apologia tatkala berbicara tentang gentingnya masalah pangan di negeri ini. Dalam pengarahannya pada rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta, 24 Januari 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah menegaskan, bahwa krisis pangan di Indonesia, yang dapat mengancam perekonomian, adalah gejala dunia, bukan khas Indonesia. Dengan jumlah penduduk 6,3 miliar jiwa, dunia kini dan mendatang akan menghadapi masalah ketahanan pangan. Pernyataan ini merupakan gambaran eksplisit tak adanya kemauan sungguh-sungguh dari pihak pemerintah untuk menemukan jalan keluar terbaik penyelesaian masalah pangan melalui optimalisasi kapasitas terpasang produksi pertanian di dalam negeri.

Diperhadapkan pada kenyataan besarnya persentase impor pangan Indonesia, pernyataan presiden ini vatalistik sifatnya. Pernyataan ini bukanlah trigger demi menemukan jalan keluar terbaik agar bangsa ini mampu melakukan upaya-upaya terobosan keluar dari kemelut pangan. Data HKTI menyebutkan, Indonesia memiliki ketergantungan yang besar pada pangan impor. Dari total kebutuhan pangan nasional, outsanding impor pangan itu mencapai 90% untuk susu, 70% untuk kedelai, 50% untuk garam, 30% untuk gula, 25% untuk daging sapi, 15% untuk kacang tanah dan 10% untuk jagung. Sesuatu yang kemudian niscaya dilakukan adalah memutus ketergantungan terhadap pangan impor. Sehingga dengan demikian, pernyataan presiden itu dapat diinterpretasikan sebagai pencarian kambing hitam atas terjadinya kemelut pangan di tingkat domestik. Kalau pun dunia kini tengah diperhadapkan pada problema besar krisis pangan, tak ada dasar-dasar moralitas untuk menjadikan kenyataan tersebut sebagai permakluman untuk melepaskan tanggung jawab penuntasan kemelut pangan di dalam negeri. Bahkan, sejatinya, pemenuhan pangan rakyat tak perlu dicari-cari kaitannya dengan gelombang krisis pangan di tingkat global. Berpijak pada kondisi obyektif alam Indonesia yang subur, kinilah saatnya memperkuat basis produksi pangan di dalam negeri melalui revitalisasi pertanian.

Pemenuhan pangan rakyat, pada akhirnya, mempersyaratkan adanya kepemimpinan nasional yang clear and distinct. Bahkan, bagi seorang pemimpin nasional, pemenuhan pangan rakyat mutlak dimengerti sebagai agenda kebangsaan.[]

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Business News.

Bahaya Jangka Panjang Pilkada

Anwari WMK
Peneliti & Penulis Buku di LP3ES, Jakarta

Menjelang perayaan Hari Lahir ke-82 Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Muzadi bersama beberapa orang tokoh teras NU datang menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 25 Januari 2008. Pada pokoknya, kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU itu untuk menyampaikan undangan agar presiden memberi sambutan dalam perayaan hari lahir NU pada 3 Februari 2008 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Sampai di sini, tak ada dentuman persoalan berarti. Sang presiden bersedia memenuhi undangan itu. Tetapi, usai berjumpa presiden, Hasyim Muzadi melontarkan pernyataan menggelegar dan resonansinya menggeletarkan jagat politik nasional. Bahwa, NU mencemaskan ekses pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung (Republika, 26 Januari 2008, hlm. 12). Pilkada langsung menimbulkan polarisasi di masyarakat, sumber konflik horizontal dan membuang-buang uang. Atas dasar ini NU, menurut Hasyim Muzadi, menyarankan agar Pilkada dihapuskan (Kompas, 26 Januari 2008, hlm. 3). Dari sini pula lantas bergulir pertanyaan kritikal. Substansi apa sesungguhnya yang termaktub di balik pernyataan Hasyim Muzadi itu?

Penting untuk terlebih dahulu dicatat, bahwa dalam tilikan filosofis sesungguhnya mustahil menghapuskan Pilkada. Penghapusan Pilkada sama dan sebangun maknanya dengan menarik mundur proses penciptaan konstruksi politik berlandaskan demokrasi. Pilkada dengan segala kelemahannya kini justru harus dimengerti sebagai sebuah sekuen dalam bentangan panjang evolusi demokrasi di Tanah Air. Aneka kelemahan yang inherent di dalamnya mutlak untuk dimengerti sebagai tantangan besar yang sejatinya dipecahkan oleh bangsa ini. Perjalanan waktu selama kurang lebih satu dekade sejak berakhirnya kekuasan otoriter Orde Baru Soeharto jangan sampai kemudian ditimpali oleh penghapusan segenap trase dan pencapaian demokrasi dalam format Pilkada. Ini berarti, buruk muka janganlah cermin dibelah. Sungguh pun demikian, “penghapusan Pilkada” dalam artikulasi Hasyim Muzadi itu mendesak untuk dielaborasi lebih jauh hakikat masalahnya. Pertanyaan hipotetik yang niscaya dikedepankan ialah, di mana letak kelemahan dan kekurangan Pilkada? Dapatkan segenap kelemahan dan kekurangan itu diberikan sebuah jalan keluar? Bertitik tolak dari pertanyaan-pertanyaan ini, maka tak berlebihan jika kita pada akhirnya berbicara tentang bahaya jangka panjang Pilkada oleh munculnya empat persoalan berikut ini.

Pertama, Pilkada memperluas, memperdalam serta menumbuh suburkan praktik politik uang (money politics) dalam berbagai bentuknya. Terhadap publik konstituen, politik uang menemukan manifestasinya pada pembelian suara menjelang dan atau pada saat pelaksanaan Pilkada. Terhadap partai politik, money politics menemukan manifestasinya ke dalam apa yang disebut “gizi” atau “mahar politik”. Tampilnya seorang kandidat melalui kelembagaan partai, telah mencuatkan transaksi jual-beli dukungan pada level institusi (baca: partai politik). Seorang kandidat harus menyerahkan uang dalam jumlah besar agar partai politik bersedia mengusungnya sebagai kandidat. Maka, Pilkada bergeser menjadi praksis demokrasi yang membuka ruang secara sangat lebar terhadap para pemilik uang, merebut kepemimpinan politik. Terbentuknya sebuah formasi kepemimpinan politik pada tingkat lokal melalui mekanisme Pilkada tak lebih dan tak kurang hanyalah sebuah proses semu. Political pattern ini tak sepenuhnya mampu berfungsi sebagai rekrutmen kepempinan politik dalam maknanya yang genuine.

Kedua, Pilkada mengkristalisasi kecenderungan politisasi agama. Di kantong-kantong NU—sebagaimana disinggung Hasyim Muzadi—politisasi agama berlangsung secara sangat serius. Bahkan, dari politisasi agama itu kemudian bergulir polarisasi masyarakat. Para tokoh agama saling berhadapan secara vis-à-vis satu sama lain, sejalan dengan perbedaan kandidat yang mereka gadang. Tokoh agama pada pelataran ini kehilangan misi profetiknya. Lantaran sedemikian jauh terseret ke dalam kancah pertarungan memperebutkan kuasa politik, tokoh-tokoh agama lalu terbentur persoalan reduksi makna, yaitu hanya berpijak pada kesadaran pikir kalah-menang di atas panggung pertaruhan politik. Dalam konteks ini, agama tanpa kesalehan sosial kian menemukan aksentuasinya. Hasyim Muzadi melukiskan problema itu dengan narasi kalimat: “Masing-masing kandidat mendatangi para kiai dan santri untuk memperoleh dukungan. Kemudian mereka dikristalisasikan, namun setelah Pilkada selesai tidak kembali mencair. Bupati sudah dipilih, tapi kiai dan santrinya masih ribut” (Republika, 26 Januari 2008, hlm. 12).

Ketiga, proses Pilkada yang berjalan hingga dewasa ini membawa serta transmutasi politik secara sangat pelik. Kepemimpinan politik, pada dasarnya, merupakan domain pengabdian bagi seseorang untuk mencapai derajat negarawan. Tragisnya, Pilkada telah menggeser orientasi, sehingga kepemimpinan politik diturunkan derajatnya sekadar sebagai karir. Implikasi serius yang ditimbulkan oleh kenyataan ini berhubungan erat dengan buruknya penghayatan terhadap politik sebagai nilai (values). Apa boleh buat, politik lalu terpenjara ke dalam struktur makna yang begitu miopik. Itulah mengapa, kepemimpinan politik dimengerti sebagai sesuatu yang sama dan sebangun dengan peluang atau kesempatan mengakumulasi kekayaan dalam jumlah besar. Kepemimpinan politik lantas kehilangan dimensi pengorbanan. Padahal, seperti diperlihatkan oleh para founding fathers negeri ini, pengorbanan merupakan elan vital atau sukma yang memberikan daya hidup pada kepemimpinan politik. Pilkada, dengan sendirinya, telah mencetuskan apa yang disebut the poverty of sacrifice pada ranah kepemiminan politik.

Keempat, Pilkada mengutuhkan dirinya sebagai panggung yang mengakomodasi kehadiran para petarung politik. Kita kini dapat mencatat, bahwa politik yang telah kehilangan dimensi transendentalnya mengambil titik tolak dari punahnya pandangan-pandangan obyektif di kalangan pemimpin politik. Dalam maknanya yang transendental, politik adalah values yang mampu melihat problema kenegaraan dan kemasyarakatan dari berbagai dimensinya. Di antara tumpukan dan hamparan berbagai macam problema itu, sang pemimpin politik mampu meneropongnya dari ketinggian. Sehingga, segenap dimensi yang berjalin kelindan dengan tumpukan dan hamparan berbagai masalah dapat ditangkap hakikatnya. Pada titik inilah terjadi obyektivikasi permasalahan. Celakanya, kemampuan melakukan obyektivikasi masalah itu muskil diharapkan datang dari para petarung politik. Kemampuan obyektivikasi masalah hanya mungkin dilakukan oleh para pemimpin politik dalam kategori—meminjam istilah filsuf Plato—philosopher-king atau pemimpin politik nan bijaksana. Para petarung politik adalah seseorang dengan pandangan dunia parsial-partikular. Ia takkan pernah bisa untuk sepenuhnya mampu berdiri tegak sebagai philosopher-king.

Persenyawaan empat hal inilah yang kemudian menggulirkan banyak persoalan dalam Pilkada. Maka, pernyataan KH Hasyim Muzadi sejatinya dimengerti ke dalam pernak-pernik persoalan sebagaimana dikemukakan di atas. Hanya saja, usulan penghapusan Pilkada tak mungkin diterima secara taken for granted sebagai terapi persoalan. Jauh lebih elegan jika empat bentangan persoalan di atas diberikan respons secara proporsional sebagai tantangan yang niscaya diselesaikan bangsa ini. Bahkan, model penyelesaian yang ditawarkan sepenuhnya merupakan substansiasi atau pemaknaan secara fundamental terhadap praktik demokrasi dalam kerangka Pilkada. Dari sini, dibutuhkan sukma baru pada segenap prosedur dan mekanisme Pilkada.

Apa yang kemudian penting ditegaskan lebih lanjut adalah melihat Pilkada tak semata menurut cara pandang positivistik-linear. Pilkada justru harus dimengerti sebagai political reengineering berlandaskan nilai-nilai demokrasi untuk mengakhiri kecenderungan paganistik dalam politik serta untuk keperluan deprimordialisasi dalam proses mobilisasi dukungan massa. Hanya dengan ikhtiar ini politik benar-benar bekerja sebagai panggilan dan kepemimpinan politik ditinggikan derajatnya sebagai pewadahan bagi kehadiran para negarawan. Sejauh ikhtiar ini diabaikan, maka sejauh itu pula kita menghadapi bahaya jangka panjang Pilkada. Begitulah[]